Hak Tetangga

H A K - T E T A N G G A   
J2K05

Ketahuilah, bahwa tetangga itu menghendaki hak, dibalik apa yang dikehendaki oleh persaudaraan Islam. Tetangga muslim berhak apa yang menjadi hak tiap-tiap muslim, bahkan lebih lagi. Karena Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda: "Tetangga itu tiga : tetangga yang mempunyai satu hak,. tetangga yang mempunyai dua hak dan tetangga yang mempunyai tiga hak. Maka tetangga yang mempunyai tiga hak, yaitu : tetangga'muslim yang mempunyai ikdtan kefamUian. Iq; mempunyai hak ketetanggaan, hak keislaman dan hak kefamiliari. Adapun yang mempunyai dua hak, yaitu : tetangga muslim, yang mempunyai hak ketetanggaan dan hak keislaman. Adapun yang mempunyai satu hak, yaitu tetangga musyrik (bukan muslim)!". (1) Maka, perhatikanlah, betapa Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menetapkan bagi orang musyrik itu hak, disebabkan semata-mata ketetanggaan.

 Sesung­guhnya Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda:
أحسن مجاورة من جاورك تكن مسلما حديث أحسن مجاورة من جاورك تكن مسلما
(Ahsin mujaawarata man jaawaraka takun musliman).Artinya :. "Berbaiklah bertetangga dengan orang yang bertetangga dengan engkau, niscaya engkau itu muslim" (2)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه
(Man zaala jibriilu yuushiinii bil jaari hattaa dhanantu annahu sayuwarritsuh).
Artinya : "Senantiasalah Jibril menasehati aku mengenai tetangga, sehingga aku menyangka bahwa tetangga itu akan menerima pusaka dari tetangganya".(2)


 (1)  Dirawikan Al-Hasan bin Sufyan dan Al-Bazzar, hadits dla'if.
(2)   Sudah diterangkan dahulu. ~
(3)   Dirawikan Al-Bukhari Dan Muslim dari 'A-isyah ibnu 'Umar.
421 -

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره  
(Man kaana yu'-minu billaahi wal yaumil aakhiri falyukrim jaarah).Artinya- 'Barangsiapa Beriman dengan Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya" (1)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Tiada beriman seorang hamba sebelum tetangganya aman dari kejahatan-kejahatannya".(2)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
أول خصمين يوم القيامة جاران
(Awwalu khasmaini yaumal qiyaamati jaaraani).
Artinya ; "Yang pertama dari dua orang lawan pada hari qiamat, ialah dua orang yang bertetangga". (3)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda: "Apabila engkau melemparkan anjing tetangga engkau, maka sesungguhnya engkau telah menyakitinya". (4) Diriwayatkan, bahwa seorang laki-laki datang kepada Ibnu Mas'ud ra., lalu mengatakan kepadanya: "Bahwa aku mempunyai tetangga yang menyakitkan aku, memaki dan menyempitkan aku". Maka Ibnu Mas'ud ra. menjawab : "Pergilah! Jikalau orang itu telah betbuat ma'shiat kepada Allah mengenai engkau, maka thai'atilah Allah mengenainya!".

Ditanyakan kepada Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : "Bahwa seorang wanita berpuasa siang hari; mengerjakan shalat malam hari dan berbuat yang menyakitkan tetangganya". Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Wanita itu dalam neraka". (5)

Seorang laki-laki datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  mengadukan tetangga­nya.
Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda kepada laki-laki tadi : "Sabarlah".
Kemudian Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda kepadanya kali ketiga atau kali kempat: ''Gampakkanlah harta bendamu ke jalan raya!".
Laki-laki itu menerangkan : "Maka orang banyak melalui tempat itu, seraya bertanya : "Mengapa begini?".
Maka orang menjawab : "Bahwa yang punya harta benda ini disakiti oleh tetangganya".
Laki-laki itu menyambung : "Lalu orang banyak itu berkata : "Tetangga itu dikutuk oleh Allah kiranya!".
Maka tetangga itu lalu datang kepada orang yang punya harta benda tersebut, seraya ber­kata kepadanya : "Ambillah kembali harta bendamu itu!". Demi Allah! Aku tidak akan mengulangi lagi menyakitimu". (6)

(1) Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Syuraih.
(2)Dirawikan Al-Bukhari dari Abu Syuraih juga.
(3)Dirawikan Ahmad dan Ath-Thabrani dari'Uqbah bin 'Amir dengan sanad dla'if.
(4)Menurut Allraqi. beliau tidak pernah menjumpai hadits ini.
(5)Dirawikan Ahmad dan Al-Hakim dari Abi Hurairah, katanya dhaif isnad.
(6)Dirawikan Abu Dawud, Ibnu Hibban dan AlHakim dari Abi Huiairah.
422 -

Az-Zuhri meriwayatkan : "Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  mengadukan tetangganya. Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menyuruh orang itu menyerukan di pintu masjid : "Ketahuilah, bahwa empat puluh rumah itu adalah tetangga!". (1)

Az-Zuhri berkata : "Empat puluh begini, empat puluh begini, empat puluh begini dan empat puluh begini!". Ia menunjukkan keempat penjuru.

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Bahagia dan celaka itu, pada wanita, tempat tinggal dan kuda. Maka bahagia pada wanita, ialah ringan emas kawinnya: (maharnya), mudah mengawininya dan baik akhlaqnyai Celakanya pada wanita, ialah mahal emas kawinnya, sukar menga­wininya dan buruk akhlaqnya. Bahagia pada tempat tinggal, ialah luas dan baik tetangga yang mendiami tempat itu. Dan celakanya pada tempat tinggal, ialah : sempit dan jahat tetangga yang mendi­ami tempat itu. Kebahagiaan pada kuda, ialah mudah mengendarai- nya dan baik tingkah lakunya. Dan celakanya pada kuda, ialah sukar mengendarainya dan jahat tingkah lakunya ". (2)

Ketahuilah, bahwa tidaklah hak tetangga itu mencegah menyakit- kannya saja, tetapi juga menanggung kesakitan. Sesungguhnya te­tangga juga mencegah yang menyakitinya. Maka tidaklah pada yang demikian itu menunaikan hak untuk tetangga-. Tidaklah mencukupi menanggung yang menyakitkan saja. Tetapi juga, tidak boleh tidak, daripada berkasih-sayang, berbuat kebajik- an dan amal baik. Karena dikatakan; sesungguhnya tetangga yang miskin bergantung pada tetangganya yang kaya pada hari qiamat. Maka berdo'alah tetangga yang miskin itu : "Wahai Tuhanku! Tanyakanlah si Ini! Mengapakah ia mencegahkan aku dari kebaik annya dan menutupkan pintunya terhadap aku?". Sampai berita kepada Ibnul Muqaffa!, bahwa tetangganya mejijual rumahnya, karena hutang yang dipikulnya. Dan Ibnul Muqaffa duduk pada naimgan rumah orang itu. Lalu berkata : "Jadi aku tidak akan bangun berdiri, demi kehormatan naungan rumahnya jikalau dijual rumahnya ini karena kemiskinan". Maka Ibnul Muqaffa menyerahkan kepada tetangganya harga rumah, seraya berkata : "Jangan engkau jual rumah ini!". Setengah mereka mengadukan banyaknya tikus di rumahnya. Lalu orang mengatakan kepadanya : "Kalau engkau menyimpan kucing, bagaimana?. Lalu orang itu menjawab : "Aku takut, bahwa tikus itu mendengar suara kucing, lalu lari ke rumah tetangga.
(1)    Dirawikan Aim Dawud dan Ath-Thabrani dari Ibnu Ka'ab bin Malik, hadits dla'if.
(2)    Dirawikan Muslim dari Ibnu 'Umar.
423 -


Maka jadilah aku menyukai bagi tetangga-tetangga itu, apa yang tidak aku sukai bagi diriku sendiri".
Jumlah hak tetangga, ialah : bahwa memulainya dengan memberi salam. Tidak memanjangkan berkata-kata dengan tetangga. Tidak membanyakkan pertanyaan tentang keadaannya. Mengunjunginya waktu sakit. Berta'ziah kepadanya waktu mendapat musibah dan tegak berdiri bersama dalam berta'ziah itu. Mengucapkan selamat kepadanya pada kegembiraan dan melahirkan bersekutu pada kesu- kaan bersama dia. Mema'afkan kesalahannya. Tidak memandang dari loteng rumah, akan hal-hal yang memalukannya (auratnya). Tidak mempersempitkan kepadanya pada meletakkan kayu atas dindingnya, dan pada tempat menuangkan air dari pancurannya dan pada tempat membuangkan tanah di halamannya. Dan tidak menyempitkan jalannya ke rumah. Dan tidak mengikutinya dengan memandang pada barang yang dibawanya pulang ke rumahnya. Dan menutupkan apa yang terbuka dari hal-hal yang memalukan­nya (auratnya). Dan mengangkatkan dari kejatuhannya apabila menimpa atas dirinya sesuatu bencana. Dan tidak lupa memperhati- kan rumahnya ketika dia tidak ada, Dan tidak mendengar kata-kata yang mengenainya. Dan memicingkan mata daripada melihat wani­ta yang ada di rumahnya. Dan tidak selalu melihat kepada babunya. Dan bersikap lemah-lembut dalam berkata-kata dengan anaknya. Dan menunjukkannya apa yang tiada diketahuinya, dari urusan agama dan dunianya.

Inilah sejumlah hak-hak yang telah kami sebutkan untuk umumnya kaum muslimin! Sesungguhnya Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Adakah engkau ketahui apakah hak tetangga itu? Kalau ia meminta tolong kepadamu, maka engkau tolong dia. Jikalau ia bermqhon bantuan- muy maka bantulah dia. Kalau ia minta berhutangkepadamu, maka hutangilah dia. Kalau ia memerlukan, maka kembalikanlah kepada­nya. Kalau ia sakit, maka kunjungilah dia. Kalau ia meninggal, ikuti- lah janazahnya. Kalau ia memperoleh kebajikan, maka ucapkanlah selamat kepadanya. Kalau ia memperoleh mushibah, maka berta’ ziahlah kepadanya. Janganlah engkau meninggikan bangunan ru­mah terhadap rumahnya. Lalu terlindunglah angin baginya. KecucUi dengan keizinannya. Janganlah engkau menyakitinya! Apabila eng­kau membeli buah-buahan, maka hadiahkanlah kepadanya! Jikalau tidak engkau perbuat yang demikian, maka masukkanlah buah- buahan itu dengan tersembunyi! Dan tidaklah buah-buahan itu dikeluarkan oleh anakmu, untuk membawa kemarahan anaknya.
424

janganlah engkau menyakitinya dengan bau masakan kecuali engkau ambilkan baginya dari masakan itu". Kemudian Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bertanya : "Adakah kamu tahu, apakah hak tetangga itu? Demi Allah, di mana nyawaku dalam kekuasanNya!. Tiada yang menyampaikan hak tetangga itu, selain orang yang dia- nugerahkan rahmat oleh Allah". (1) Begitulah yang diriwayatkan 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari neneknya, dari Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  i Mujahid berkata : "Aku berada pada Abdullah bin Umar dan pela- yannya sedang mengupas kambing. Maka berkata Abdullah : 'Hai pelayan! Apabila engkau sudah mengupas kambing itu, maka mu- lailah dengan tetangga kita orang Yahudi!'. Ia mengatakan yang demikian itu berkali-kali Maka bertanya Mujahid kepada Abdullah bin Umar : 'Berapa kali engkau mengatakan ini?' ". Abdullah menjawab .: "Sesungguhnya Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  senantiasa menasehatkan kami mengenai tetangga. Sehingga kami takut, bahwa tetangga itu akan mewarisi dari tetangganya". (2) Hisyam berkata : "Al-Hasan berpendapat, tiada mengapa engkau memberi makanan kepada tetangga Yahudi dan Nasrani dari Udl- hiah (sembelihan kurban) engkau".Abu Dzar ra. berkata : "Diwasiatkan kepadaku oleh kecintaanku”
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  dan beliau bersabda :
إذا طبخت فأكثر المرق ثم انظر بعض أهل بيت من جيرانك فاغرف لهم منها رواه مسلم وقالت عائشة رضي الله عنها قلت يا رسول الله إن لي جارين أحدهما مقبل على بابه والآخر ناء ببابه عني وربما كان الذي عندي لا يسعهما فأيهما أعظم حقا فقال المقبل عليك ببابه

 (Idzaa thabakhta qidran fa-aktsir maa'ahaa tsumman dhur ba'dla ahli bai-tin fii jiiraanika faghrif lahum minhaa).Artinya : "Apabila engkau masak suatu kuali, maka banyakkanlah airnya! Kemudian lihatlah kepada setengah penghuni rumah dari tetanggamu! Maka ambillah untuk mereka daripadanya (3)

 (1)   Dirawikan Al-Kharaithi dan Ibnu 'Uda dari 'Amr bin Syu'aib, hadits dla'if.
(2)    Dirawikan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, hadits hasan dan gharib (tidak terkenal).
(3)    Dirawikan Muslim dari Abu Dzar.
425 -

'A-isyah ra. berkata : "Aku bertanya : 'Wahai Rasulullah! Sesung­guhnya aku mempunyai dua tetangga. Yang seorang menghadap kepadaku dengan pintunya. Dan yang lain jauh dengan pintunya daripadaku. Kadang-kadang yang ada padaku, tiada mencukupi untuk keduanya. Maka manakah diantara keduanya yang lebih besar haknya?'Maka Nabi saw menjawab : ''Yang menghadap kepada Engkau dengan pintunya". (1)


Abu Bakar Ash-Shiddiq melihat anaknya Abdur Rahman, mermegang pundak kepala tetangganya, lalu berkata : "Janganlah engkau memegang pundak kepala tetangga engkau! Karena tetangga ini kekal (tidak pergi), sedang mariusia lain itu pergi!". Al-Hasan bin Isa An-Naisaburi berkata : "Aku bertanya kepada Abdullah bin Al-Mubarak dengan mengatakan : ''Laki-laki tetangga datang kepadaku, lalu mengadukan pelayanku, bahwa pelayan itu telah mendatangkan kepadanya suatu hal. Dan pelayan itu mungkir terhadap apa yang dikadukan. Aku tidak suka memikulnya. Mung- kin pelayan itu tidak bersalah. Dan aku tidak suka pula membiar­kan pelayan itu begitu saja, nanti tetanggaku bertanya lagi kepada- ku. Maka bagaimanakah aku perbuat?".

Abdullah bin Al-Mubarak menjawab : "Sesungguhnya pelayanmu itu mungkin telah berbuat suatu perbuatan yang mengharuskan diberi pelajaran. Maka jagalah yang demikian terhadap pelayan itu! Maka apabila ia dikadukan oleh tetanggamu, maka ajarilah dia di atas kejadian itu! Sehingga kamu telah menyenangkan tetanggamu dan telah mengajarkan pelay anmu di atas kejadian itu. Dan ini ada­lah kelemah-lembutan, menghimpunkan diantara dua hak (hak tetangga dan hak pelayan)".

'A-isyah ra. berkata : "Sifat mulia itu sepuluh, ada pada laki-laki dan; tidak ada pada ayahnya* Ada pada budak belian dan tidak ada pada tuannya. Sifat-sifat itu dibagikan oleh Allah Ta'ala kepada siapa yang dikasihi-Nya. Yaitu : benar pembicaraannya, dibenarkan orang, memberi kepada yang meminta, membalas dengan layak segala perbuatan, bersilaturrahmi, memelihara amanah, menjaga keamahan tetangga, menjaga keamanan teman dan memuliakan tamu. Dan yang di atas (yang lebih utama) dari sifat-sifat itu ialah malu".

(1) Dirawikan Al-Bukhari dari 'A-isyah.
426

Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
يا معشر المسلمات لا تحقرن جارة لجارتها ولو فرسن شاة
(Ya ma'-syaral-muslimaati! Laa tahqiranna jaaratun lijaaratihaa walau firsini syaatin).
Artinya : "Wahai para wanita Islam ! Janganlah. seorang tetangga menghinakan tetangganya, yang. memberikan, Walaupun Kuku kambing!". (1)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
إن من سعادة المرء المسلم المسكن الواسع والجار الصالح والمركب الهني
(Inna min sa-'aadatil mar-il-muslimil maskanal waasi-‘ wal jaa- rash-shaaliha wal markabal hanii-a).Artinya : "Sesungguhnya setengah dari kebahagiaan manusia mus­lim, ialah mempunyai tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih (yang baik) dan' kendaraan yang menyenangkan ". (2)

Abdullah berkata : "Seorang laki-laki bertanya : 'Wahai Rasulullah! Bagaimanakah aku mengetahui, bahwa aku telah berbuat baik atau berbuat jahat?'".
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Apabila engkau telah mendengar tetangga engkau mengatakan, bahwa engkau telah berbuat baik, maka adalah engkau telah berbuat baik. Dan apabila engkau mendengar mereka mengatakan bahwa engkau telah berbuat jahat, maka adalah engkau telah berbuat jahat". (3)

Jabir ra. berkata : "Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : 'Barangsiapa mempunyai tetangga pada suatu tanah perkebunan atau tetangga itu sekutunya (teman sekongsi), maka janganlah menjual hartanya, sebelum mengemukakan harta itu kepadanya". (4)

Abu Hurairah ra. berkata : "Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  telah menetapkan hukumnya, bahwa tetangga itu boleh meletakkan perkayuan ru­mahnya dalam pagar tetangganya, setuju ia yang demikian atau tidak setuju". (5)

Ibnu 'Abbas ra. berkata : "Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :  Janganlah dilarang oleh seorang kamu akan tetangganya, untuk meletakkan perkayuannya pada dindingnya "

(1)    Dirawikan Al-Bukhari dari Abu Hurairah.
(2)   Dirawikan Ahmad dari Nafi bin 'Abdul-Harits dan Sa'ad bin Abi Waqqash.
(3)   Dirawikan Ahmad dan Ath-Thabrani isnad baik.
(4)   DiraWikan Ibnu Majah dan Al-Hakim shahih isnad.
(5)   Dirawikan Al-Kharaithi dari Abu Hurairah.
427


Abu Hurairah berkata : "Tiada suka aku melihat kamu berpaling daripadanya. Demi Allah, sesungguhnya akan aku lemparkan barang-barang itu diantara bahu-bahumu".Setengah ulama memandang wajib yang demikian.

Dan Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Barangsiapa dikehendaki oleh Allah padanya kebajik­an, niscaya dianugerahinya madu".Lalu orang bertanya : "Bagaimanakah dianugerahi-Nya madu?". Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Dianugerahi-Nya kepadanya mencintai tetangganya". (1)

(1) Dirawikan Ahmad dari Abi Unaisah AlKhaulani.
428 -


HAK-HAK KERABAT DAN FAMILI

Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
يقول الله تعالى أنا الرحمن وهذه الرحم شققت لها اسما من اسمي فمن وصلها وصلته ومن قطعها بتته
(Yaquulullaahu ta-'aalaa anar-rahmaanu wa haadzihir rahimu sya- qaqtu lahasman minismii faman washlahaa washaltuhu waman qatha-*ahaa batattuhu).Artinya : "Allah Ta ala berfirman : Aku Rahman (Maha Pengasih). Dan Rahim (famili atau kasih-sayang) ini, adalah Aku pecahkan dari salah satu dari nama-Ku. Maka barangsiapa menyambungkannya (bersilaturrahim), niscaya Aku sambungkan. Dan barangsiapa memutuskannya, niscaya Aku putuskan dia". (1)

 Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
من سره أن ينسأ له في أثره ويوسع عليه في رزقه فليصل رحمه
(Man sarrahu an yunsa-a lahu, fii atsarihi wa yuwassa-'alaihi fii rizqihi fal yashil rahimah).
Artinya : "Barangsiapa mengingini dikemudiankan ajalnya (dipanjangkan' umurnya) dan diluaskan rizqinya, maka hendaklah ia menyambung kefamiliannya (bersilaturrahim)". (2) Dan pada riwayat lain,tersebut : "Barangsiapa mengingini dipanjangkan umumya dan diluaskan rezekinya, maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan hendaklah menyambung kefamilianny a (bersilaturrahim)".
Ada yang menanyakan kepada Rasulullah saw, : "Manusia manakah yang lebih utama?".Beliau menjawab : "Yang paling taqwa kepada Allah dan yang paling menyambung kefamilian (bersilaturrahim), yang paling beramar-ma'ruf dan yang paling bernahi-munkar". (3)

Abu Dzar ra. berkata : "Aku diwasiatkan oleh kecintaanku Ra­sulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersilaturrahim, walaupun aku dikebelakangkan. Dan menyuruh aku mengatakan yang benar, walaupun pahit". (4)

(1)Dirawikan Al-Bukhari Han Muslim dari 'A-isyah.
(2)Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Anas.
(3)Dirawikan Ahmad dan Ath-Thabrani dari Durrah binti Abi-Lahab, dengan isnad 'hasan.          
(4)Dirawikan Ahmad dan Ibnu Hibban dan dipandangnya shahih.
429


Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabd'a " "Sesungguhnya kefamilian'-(rahim-) itu ter gantung di Arasy. Dan tidaklah orang yang menyambungnya itu orang yang memperbuat setimpal. Tetapi orang yang menyarribung, ialah orang di mana apabila kefamilian (silaturrahim) itu telah terputus, niscaya disambungkannya (diadakannya silaturrahim)". (1)

 Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
إن أعجل الطاعة ثوابا صلة الرحم حتى إن أهل البيت ليكونون فجارا فتنموا أموالهم ويكثر عددهم إذا وصلوا أرحامهم
(Inna a'-jalath-thaa-'ati tsawaaban shilaturrahimi hatta-anna ahlal- baiti layakuunuuna fujjaaran fatanmuu amwaalahum wayaktsuru 'adaduhum idzaa washaluu arhaamahum).Artinya : "Sesungguhnya keta'atan yang amat melekaskan mem­peroleh pahala, ialah silaturrahim (menyam bung kekeluargaan), sehingga walaupun isi rumah itu fasiq. Maka hartanya akan bertam- bah dan jumlahnya akan banyak, apabila mereka itu menyambunj* kekeluargaannya (mengadakan silaturrahim)". (2)

Zaid bin Aslam berkata : "Tatkala Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  berangkat ke Makkah, lalu datang kepadanya seorang laki-laki, seraya mengata kan .: "Kalau engkau berkehendak kepada wanita, yang putih dan putih bercampur merah, maka haruslah kepada kabilah Bani Mudlij!".
Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Sesungguhnya Allah Ta'ala melarang aku dari Bani Mudlij, disebabkan silaturrahim mereka!", (3)

 Asma' bin 'Abu Bakar ra. berkata : "Telah datang kepadaku ibuku, lalu aku bertanya : 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku telah datang kepadaku dan ia seorang musyrik, apakah aku bersilatur- rahim dengan dia?'".
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Ya!".
Dan pada suatu riwayat: "Apakah.aku berikan sesuatu kepadanya?".
Dan Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Ya, sambungkanlah (kekeluargaan) dengan dia!". (4)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Bersedekahlah kepada orang miskin’ dibalas pahalanya dengan satu sedekah dari bersedekah kepada famili, dibalas dengan dua pahala sedekah ". (5)

(1)Dirawikan Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi dari 'Abdullah bin'Amir.
(2)Dirawikan Ibnu Hibban dan Abi Bikrah.
(3)Dirawikan Al-Kharaithi, dari Zaid bin Aslami, mursal dan shahih isnad.
(4)Dirawikan Al-Bukhari dari Muslim dari'Asma' binti Abu Bakar.
(5)Dirawikan At-Tirmidzi dan An-Nasa4'dari Salman bin 'Amir Adl-Dlabbi.
430 -

TatkalaAbu Talhah mahu bersedekah kebun yang amat disayanginya karena mengamalkan firman Allah Ta'ala :
لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون
(Lan tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuunju Artinya : "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, hanyalah jika kamu menafkahkan sebahagian dari apa yang kamu kasihi". (S. 'Ali Imran, ayat 92), lalu ia berkata kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : "Wahai Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ! Kebunku itu sedekah fisabilillah dan untuk orang-orang fakir dan miskin".


Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Wajiblah pahala bagimu atas Allah, maka bagikanlah kepada segala kerabatmu!". (1) Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Sedekah yang paling utama ialah kepada famili yang sakit hati kepadanya". (2)

Dan itu adalah terkandung dalam pengertian sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : "Keutamaan yang paling utama (yang paling afdal), ialah menyam­bung silaturrahim dengan orang yang memutuskannya dengan engkau, memberikan kepada orang yang tidak mau memberikan kepada engkau dan mema'afkan orang yang berbuat dzalim kepada engkau". (3)    

Diriwayatkan; bahwa 'Umar ra. menulis surat kepada pegawai- pegawainya, diantara lain isinya : "Suruhlah semua kerabatmu kunjung-mengunjungi dan tidak mereka bertetangga!". Sesungguhnya ia mengatakan yang demikian, karena bertetangga itu mendatangkan desak-mendesak hak. Dan kadang-kadang men­datangkan kerenggangan hati dan putusnya silaturrahim.

(1)   Dirawikan Al-Bukhari dari Abu Thaibah.
(2)   Dirawikan Ahmad dan Ath-Thabrani dari Abi Ayyub.
(3)   Dirawikan Ahmad dari Mu’adz bin Anas, sanad 'dla'if .
431 -



HAK-HAK IBU-BAPAK DAN ANAK

Tiadalah tersembunyi bahwa apabila hak kerabat dan famili sudah demikian kuat, maka adalah kefamilian yang lebih khusus dan lebih melekat, ialah hubungan anak dengan ibu-bapak (alwilaadah). Maka berhpat-gandalah teguhnya hak pada al-wilaadah itu. Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda
لن يجزى ولد والده حتى يجده مملوكا فيشتريه فيعتقه
(Lan yajziya waladun waalidahu hattaa yajidahu mamluukan fa- yasytariyahu faya'-tiqahu).
Artinya : "Tiadalah seorang anak itu membalasi jasa orang tuanya, sehingga ia mendapati orang tuanya itu sebagai budak orang, lalu dibelinya dan dimerdekakannya". (1)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Berbuat kebajikan kepada ibu-bapa adalah lebih utama dari shalat, sedekah, puasa, hajji, 'umrah dan jihad fisabilillah". (2)

Dan Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Barangsiapa pagi-pagi membuat kesenangan kedua ibu-bapanya, niscaya baginya dua pintu yang terbuka ke sorga. Dan barangsiapa sore-sore berbuat demikian, rhdka seperti itu pula Jikalau ada yang senang itu seorang, maka mendapat satu pintu saja. Walaupun kedua ibu-bapa itu berbuat dzalim, walaupun keduanya berbuat dzalim dan walaupun keduanya ber­buat dzalim. Dan barangsiapa pagi-pagi membuat kemarahan kedua ibu-bapanya, niscaya baginyq dua pintu yang terbuka ke neraka. Dan jikalau sore-sore seperti itu juga. Jikalau ada yang marah itu seorang, maka mendapat satu pintu saja. Walaupun kedua ibu-bapa itu berbuat dzalim, walaupun kedua-duanya berbuat dzalim dan walaupun keduanya berbuat dzalim". (3)


Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Sesungguhnya sorga itu diperoleh baunya dari perjalanan lima ratus tahun. Dan baunya itu tiada akan diper­oleh oleh orang yang mendurhakai ibu-bapanya dan orang yang memutuskan silaturrahim(4)
(1)    Dirawikan Muslim dari Abu Hurairah.
(2)   Menurut Al-Iraqi, beliau tidak menjumpai hadits yang bunyinya demikian.
(3)   Dirawikan Al-Baihaqi dan Ibnu 'Abbas dan tidak shahih.
(4)   Dirawikan Ath-Thabrani dari Abu Hurairah, isnad dla'if.
432 -

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda
بر أمك وأباك وأختك وأخاك ثم أدناك فأدناك
(birra- ummaka wa abaaka wa, ukhtaka wa akhaaka tsumma adnaa- ka fa adriaaka).
Artinya : "Berbuatlah kebajikan kepada ibumu, bapamu, saudara- perempuanmu dan saudara laki-lakimu. Kemudian yang lebih dekat, kepadamu, lalu yang lebih dekat kepadamu!". (1)
                                                                                                     

Diriwayatkan bahwa Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi Musa as.: "Hai Musa! Sesungguhnya barangsiapa berbuat kebajikan kepada ibu-bapanya dan mendurhakai akan Aku, niscaya Aku tuliskan dia orang yang berbuat baik. Dan barangsiapa berbuat kebajikan kepada-Ku dan mendurhakai akan ibu-bapanya, niscaya Aku tulis­kan dia orang yang berbuat durhaka

Ada yang menceriterakan, bahwa tatkala Nabi Ya'qub as. masuk ke tempat Nabi Yusuf as. maka Nabi Yusuf as. tidak bangun menghormatinya (ayahnya). Maka Allah menurunkan wahyu kepa­da Nabi Yusuf as. : "Adakah engkau merasa besar untuk bangun berdiri menghormati ayahmu ? ". Demi keagungan-Ku dan kebesaran-Ku, Tiada Aku keluarkan dari tulang sulbimu seorang nabipun

 Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Tiada mengapa seseorang apabila bermaksud bersedekah dengan suatu sedekah, bahwa dijadikannya sedekah itu bagi kedua ibu-bapanya, apabila keduanya itu muslim. Maka pahalanya adalah bagi kedua ibu-bapanya. Dan baginya adalah seperti pahala bagi kedua ibu-bapanya itu tanpa kurang sedikitpun dari­pada pahala keduanya". (2)

 
Malik bin Rabi'ah berkata : "Sewaktu kami sedang berada di samping Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dari Kabilah Bani Salmah. Laki-laki itu bertanya : "Wahai Rasulullah! Adakah tinggal menjadi tanggunganku sesuatu daripada berbuat baik kepada ibu-bapaku, yang akan aku perbuat kepada keduanya sesudah keduanya meninggal?'

 
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Ada! Yaitu : berdo'a, beristighfar (meminta ampun dosa) keduanya, melunaskan janji keduanya, memuliakan teman keduanya dan menyambung silaturrahim yang tiada disambungkan, kecuali dengan keduanya". (3)

1.Dirawikan An-Nasa-i, Ahmad dan Al-Hakim dari Abi Ramtsah.
2.Dirawikan Ath-Thabrani dari 'Amr bin Syu'aib, dengan sanad dla'if.
3.Dirawikan Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain,shahih isnad.
433 –

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
إن من أبر البر أن يصل الرجل أهل ود أبيه بعد أن يولي الأب
(Inna min abarril birri anyashilar-rajulu ahla wuddiabiihi ba’da an yuwalliyal aba).Artinya'': "Sesungguhnya, setengah kebajikan yang terlebih baik, ialah, bahwa orang menghubungkan silaturrahim dengan keluarga orang yang dikasihi ayahnya, sesudah ayahnya menyerahkan ke­padanya(1)


 
Nabi saw bersabda :                               
بر الوالدة على الولد ضعفان
(Birrul waalidati 'alal-waladi dl-faani).
Artinya : "Kebajikan ibu kepada anaknya adalah dua Kali(2)


Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
دعوة الوالدة أسرع إجابة قيل يا رسول الله ولم ذاك قال هي أرحم من الأب ودعوة الرحم لا تسقط

 "Do'a ibu adalah sangat cepat diterima".
Lalu ada yang menanyakan : "Wahai Rasulullah! Mengapakah begitu?".
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Ibu itu lebih dekat kefamilian (arham) dari ayah. Dan do'a famili dari pihak ibu (arrahim) itu tidak gugur" (3)

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : "Wahai Rasulullah! Siapakah yang saya berbuat kebajikan kepadanya?",
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Berbuatlah kebajikan kepada ibu-bapamu!".
Laki-laki itu menjawab : "Aku tiada mempunyai ibu-bapa lagi".

Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menyambung : "Berbuatlah kebajikan kepada anakmu! Sebagaimana ibu-bapamu mempunyai hak atasmu, maka begitu pula anakmu mempunyai hak atasmu". (4)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda:
رحم الله والدا أعان ولده على بره
(Rahimallaahu waalidan a-'aana waladahu 'alaa birrih).Artinya : "Allah menganugerahkan rahmat kepada seorang ayah yang menolong anaknya di atas kebajikan (5)Artinya : Ia tiada membawa anaknya kepada kedurhakaan, disebabkan buruk perbuatannya.
(1)   Dirawikan Muslim Sari Ibnu 'Umar.
(2)   Menurut Al-Iraqi bunyi hadits ini tidak terkenal, tetapi ada tiga hadits lain, yang artinya seperti hadits ini.
(3)   Menurut Al-Iraqi, ia tidak menjumpai hadits ini.       _
(4)  Dirawikan Abu 'Umar Ah-Nauqati daii Utsman bin Affan.
(5)   Dirawikan Abusy-Syaikh Ibnu Hibban dari 'Ali bin Abi Thalib dan Ibnu 'Unkar dengan sanad dla'if.
434 -

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
ساووا بين أولادكم في العطية                                
(Saa-wuu baina aulaa-dikum fii 'athiyyah).Artinya : "Samakanlah diantara anak-anakmu pada pemberian Ada yang mengatakan : "Anakmu itu keharuman bagimu. Engkau cium dia tujuh dan dia berkhidmat kepada engkau tujuh. Kemudian dia itu musuh engkau atau sekutu engkau". .

Anas ra. berkata : "Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : 'Anak itu disembelihkan akikah daripadanya pada hari ke tujuh dari lahirnya, diberi nama dan dibuangkan daripadanya yang menyakitinya. Apabila telah berusia sampai enam tahun, diajari adab sopan santun. Apabila telah berusia sembilan tahun, diasingkan tempat tidurnya. Apabila telah sampai tiga belas tahun, dipukul atas meninggalkan shalat. Apabila telah sampai enam belas tahun dikawinkan oleh ayahnya, kemudian dipegang dengannya seraya mengatakan : "Telah aku ajari engkau sopan santun, telah aku ajari engkau ilmu pengetahuan dan telah aku kawinkan engkau. Aku berlindung dengan Allah dari fitnah engkau di dunia dan azab yang engkau peroleh di akhirat"(1)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
من حق الوالد على الولد أن يحسن أدبه ويحسن اسمه
(Mih haqqil waladi 'alal waalidi an yuhsina adabahu wa yuhsinas- mahu).
Artinya : "Setengah hak anak atas bapak, ialah membaguskan adab kesopanannya dan membaikkan namanya".(2)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
كل غلام رهين أو رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه
(Kuilu ghulaamin rahiinun au rahiinatun bi 'aqiiqatihi tudzbahu *anhu yaumas saabi-'i wa yuhlaqu ra'-suh).Artinya : "Tiap-tiap anak itu, baik laki-laki atau perempuan adalah tergadai dengan aqiqahnya,yang disembelihkan pada hari ke tujuh- nya (darihatikelahirannya) dan dicukurkan rambutnya". (3)

Qatadah berkata : "Apabila disembelihkan hewan 'aqiqah, niscaya diambilkan sehelai bulu daripadanya. Maka bertemu dengan bulu itu urat leher dari hewan itu. Kemudian bulu itu diletakkan di atas pundak bayi, sehingga memanjang dari pundak itu seperti benang. Kemudian dibasuhkan kepalanya dan kemudian dicukurkan ram­butnya".
1.Dirawikan Abusy Syaikh Ibnu Hibban dari Anas.
2.Dirawikan Al-Baihaqi dari Ibnu 'Abbas dan dla'if.
3.Dirawikan At-Tirmidzi dan lain-lain. dan katanya : hasan shahih.


Seorang laki-laki datahg kepada 'Abdullah bin Al-Mubarak. Lalu ia mengadukan kepadanya keadaan setengah anaknya. 'Abdullah bin Al-Mubarak bertanya : "Adakah engkau do'akan yang buruk terha­dap anak itu?". "Ada!", jawab orang itu.
Maka 'Abdullah bin Al-Mubarak menyambung : "Engkau telah merusakkan anak itu".
Disunatkan kasih sayang kepada anak. Al-Aqra' bin Habis melihat Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  memeluk anaknya (anak dari anaknya = cucunya) Hasan.
Lalu Al-Aqra' berkata : "Sesungguhnya aku mempunyai sepuluh Orang anak. Tiada seorangpun aku peluk dari mereka.
Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Sesungguhnya barangsiapa tiada sayang kepada " orang, niscaya ia tiada akan disayangi orang". (1) '


A-isyah ra. berkata : "Pada suatu hari Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda kepadaku : "Basuhlah muka Usamah!". Maka aku basuhkan, se­dang aku menyombong. Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memukul tanganku. Ke­mudian beliau mengambil Usamah, lalu membasuhkan mukanya. Kemudian memeluknya. Kemudian beliau bersabda : "Sesungguh­nya ia telah berbuat baik bagi kita. Karena Usamah itu bukan pela­yan". (2)

Hasan (cucu Nabi Muhammad صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ) terpeleset jatuh, sedang Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  berada di atas mimbar. Lalu beliau turun membawanya, seraya membaca firman Allah Ta'ala : إنما أموالكم وأولادكم فتنة(Innamaa amwaalukum wa aulaadukum fitnah)Artinya : Sesungguhnya harta benda dan anak-anakmu hanyalah menjadi ujian (S. At-Taghaabun, ayat 15).

Abdullah bin Syaddad berkata: "Di waktu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  sedang bershalat jama'ah dengan orang banyak, tiba-tiba datanglah kepa­danya Husain (cucunya). Lalu ia mengendarai lehernya, sedang Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  itu sujud. Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  melamakan sujud bersama orang banyak itu, sehingga mereka itu menyangka, telah terjadi Sesuatu kejadian.

Tatkala Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  telah menyelesaikan shalatnya, lalu orang banyak berkata : "Wahai Rasulullah! Engkau telah lamakan sujud. Sehing­ga kami menyangka telah teijadi sesuatu hal".

(1)      Dirawikan Al-Bukhari dari Abu Hurairah.
(2)     Menurut Al-Iraqi, beliau tidak menjumpai hadits yang demikian. Tetapi dirawikan Ahmad dari 'A-isyah yang hampir searti hadits itu dan isnad shahih.
436


Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Anakku telah mengendarai aku. Maka aku tiada suka menyegerakannya, sehingga ia menunaikan hajatnya dengan kepuasan". (1)
Pada yang demikian itu, banyak faedahnya: salah satunya ialah dekat kepada Allah Ta'ala. Sesungguhnya hamba itu, yang paling dekat kepada Allah Ta'ala ialah apabila ia sedang sujud.

Dan pada perbuatan Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  tadi terdapat kasih-sayang kepada anak, perbuatan kebajikan dan pengajaran kepada ummatnya. .

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
ريح الولد من ريح الجنة
(Riihul waladi min riihil jannah). =Artinya : "Bau anak itu dari bau sorga". (2)

Jazid bin Mu'awiah berkata : "Ayahku meminta datang Al-Ahnaf bin Qais. Ketika Al-Ahnaf datang kepada ayah, lalu ayah bertanya : "Hai Abu Bahar! Apakah katamu tentang anak?".

Al-Ahnaf menjawab : "Hai Amirul Mu'minin! Anak itu buah hati kita dan tonggak punggung kita.
Dan kita bagi mereka itu bumi yang hina dan langit yang menaungi. Dengan mereka kita melompat tiap-tiap yang mulia. Jikalau mereka meminta, maka berikanlah kepada mereka! Jikalau mereka marah, maka senangkanlah hati mereka! Akan diberikan kepadamu kecintaan mereka. Akan merangkak kepadamu kesungguhan mereka. Janganlah kamu men­jadi beban yang berat kepada mereka, maka mereka akan bosan atas hidupnya kamu. Mereka menyukai matinya kamu dan tidak menyenangi dekatnya kamu".

Maka Mu'awiah berkata kepada Al-Ahnaf : "Masya Allah engkau, wahai Ahnaf! Sesungguhnya engkau telah datang kepadaku, di mana aku sedang marah dan murka kepada Jazid". Tatkala Al-Ahnaf telah keluar dari tempat Mu'awiah, maka Mu'awiah bersenang hati kembali kepada Jazid. Dan mengirimkan kepada Jazid uang dua ratus ribu dirham dan kain dua ratus po- tong. Lalu Jazid mengirimkan kepada Al-Ahnaf seratus ribu dirham dan seratus potong kain. Jazid membagikan uang dan kain itu setengah seorang dengan Al-Ahnaf. Inilah ceritera-ceritera yang menunjukkan tentang kuatnya hak ibu-bapa. Dan bagaimkna menegakkan hak keduanya itu. Engkau tahu dari apa yang telah kami

(1)    Dirawikan AnNasai dari Abdullah bin Syaddad.Dan dirawikan AlHakim dan katanya : hadits shahih.
(2)   Dirawikan Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dari ibnu 'Abbas, dla'if.
437 -

Engkau tahu dari apa yang telah kami  sebutkan tentang' hak persaudaraan. Dan sesungguhnya ikatan ibu-bapa ini-adalah lebih kuat daripada ikatan persaudaraan. Bahkan di sini bertambah dua hal. Salah satu dari keduanya itu, ialah bahwa sebahagian besar ulama menetapkan, bahwa menta'ati ibu:bapa adalah wajib pada hal-hal yang syubhat (yang diragukan halal-haramnya), walaupun tidak wajib pada hal-hal yang semata- mata haram. Sehingga apabila ibu-bapa itu merasa tidak enak makan dengan tidak turutnya engkau bersama-sama, maka harus- lah engkau makan bersama-sama keduanya. Karena meninggalkan syubhat itu adalah wara' dan memperoleh kerelaan ibu-bapa adalah

Begitu pula, tidak boleh engkau bermusafir pada jalan yang mu- bah atau jalan yang sunat, kecuali dengan izin keduanya. Dan menyegerakan melakukan ibadah hajji yang menjadi rukun Islam itu sunat, karena hajji itu boleh dikemudiankan. Dan pergi men untut ilmu adalah sunat, kecuali apabila engkau menuntut ilmu yang fardlu, dari hai shalat dan puasa. Daff'tak ada di kam- pungmu orang yang mengajarkan kamu. Dan yang demikian itu seperti orang yang mula-mula memeluk Islam dalam salah satu kampung, di mana tak ada di situ orang yang dapat mengajarkan- riya syari'at Islam. Maka dalam hal ini, haruslah ia berhijrah dan tidak terikat dengan hak ibu-bapa.

Abu Sa'id Al-Khudri berkata : "Seorang laki-laki berhijrah dari Yaman pergi menjumpai Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  dan ingin berjihad. Lalu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bertanya : "Adakah di Yaman ibu-bapamu?". "Ada!", Jawab orang itu.

Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bertanya pula : "Sudahkah keduanya memberi izin kepadamu?". Orang itu menjawab : "Tidak!".                                                                                                

Lalu Nabi saw, bersabda : "Kembalilah kepada ibu-bapamu, min- ialah izin kepada keduanya! Kalau keduanya menyetujui, maka berjihadlah dan jikalau tidak, maka berbuatlah kebajikan kepada keduanya fneriurut kesanggupanmu! Sesungguhnya itulah yang tiebaik-baiknya untuk kamu bertemu dengan Allah, sesudah tauhid". (1)

Ada orang lain datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  meminta pertimbangan tentang pergi ke medan perang. Lalu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bertanya : "Adakah engkau mempunyai ibu?". "Ada!". Jawab orang itu.

(1) Dirawikan Ahmad dan ibnu Hibban dari Abu Said Alkhudri.
438 -

Ada orang lain datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  meminta pertimbangan tentang pergi ke medan perang. Lalu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bertanya : "Adakah engkau mempunyai ibu?". "Ada!". Jawab orang itu.
Maka Nabi' saw: menyambung : "Hendaklah engkau bersama ibu; engkau itu! Karena sorga adalah pada kedua kakinya". (1)


Dan datang yang lain lagi meminta bai'ah (janji kesetiaan) untuk berhijrah, seraya berkata : "Tidak aku datang kepada engkau, wahai Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , sehingga telah membawa tangis ibu-bapaku Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menjawab : "Kembalilah kepada ibu-bapamu! Buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis!". (3) Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
حق كبير الإخوة على صغيرهم كحق الوالد عن ولده
(Haqqu kabiiril ikhwati 'alaa shagiirihim ka-haqqil waalidi 'alaa waladih).
Artinya : "Hak saudara yang tua di atas saudara yang muda, adalah seperti hak bapa atas anaknya " (4)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Apabila binatang kendaraan seorang kamu mendatangkan kesulitan atau akhlaq isterinya jahat atau akhlaq salah seorang dari keluarganya, maka hendaklah ia melakukan adzan pada telinga yang jahat itu '. (5)

(1)     Dirawikan An-Nasa-i, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Mu'awiah bin Yahimah, shahih isnad.      
(2)     Dirawikan Abu Dawud, An-Nasa-i dan lain-lain dari Abdullah bin 'Amr, katanya shahih isnad.
(3)     Dirawikan Abusy-Syaikh Ibnu Hibban dari Abu Hurairah.
(4)     Dirawikan Abu Manshur Ad-Dailami dari Al-Husain bin 'Ali bin Abi Thalib dengan sanad dla'if.
439


HAK-HAK BUDAK YANG DIMILIKI (AL-MAMLUK) (1)

Ketahuilah, bahwa yang dipunyai dengan perkawinan (wanita yang dihikahi) telah diterangkan hak-haknya pada "Adab Kesopanan Perkawinan". Adapun yang dipunyai dengan jalan milik (hamba sahaya), maka itupun menghendaki juga hak-hak dalam pergaulan, yang tak boleh tidak daripada memeliharakunnya. Sesungguhnya setengah dari wasiat yang penghabisan, yang diwasiatkan Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  ialah beliau bersabda : أن قال اتقوا الله فيما ملكت أيمانكم أطعموهم مما تأكلون واكسوهم مما تلبسون ولا تكلفوهم من العمل ما لا يطيقون فما أحببتم فأمسكوا وما كرهتم فبيعوا ولا تعذبوا خلق الله فإن الله ملككم إياهم ولو شاء لملكهم إياكم "Takutilah akan Allah tentang apa yang dimiliki oleh tanganmu! Berilah kepada mereka makanan, dari apa yang kamumakan sendiri! Berilah kepada mereka pakaian dari apa yang kamupakai sendiri. Janganlah engkau memberatkan mereka dengan pekerjaan yang tiada disanggupinya!. Maka apa yang kamu sukai, peganglah terus. Dan apa yang tiada kamu sukai, jualkanlah! Janganlah kamu menyiksakan makhluq Allah! Sesung­guhnya Allah menjadikan mereka milikmu. Dan kalau dikehenda- ki-Nya, niscaya dijadikan-Nya kamu menjadi milik mereka". (2) "

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda للمملوك طعامه وكسوته بالمعروف ولا يكلف من العمل ما لا يطيقBudak yang dimiliki (al-mamluk) itu berhak mendapat makanan dan pakaian yang baik dan tidak diberatkan pekerjaan yang tidak disanggupinya". (3)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
لا يدخل الجنة خب ولا متكبر ولا خائن ولا سيئ الملكة
(Laa yadkhulul jannata khabbun walaa mutakabbirun walaa khaai- nun walaa sayyi-ul mulkah).Artinya : "Tidak akan masuk sorga penipu, penyombong; pengkhianat dan yang jahat bagi budak yang dimilikinya". (4) Abdullah bin 'Umar ra. berkata : "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  seraya bertanya : 'Wahai Rasulullah! Berapa kali kita mema'afkan pelayan itu?' ".  

Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  diam, kemudian beliau bersabda "Ma'afkanlah pelayan itu pada tiap-tiap hari tujuh puluh kali!". (5)
(1)Walaupun perbudakan tak ada lagi, baik juga kita ketahui, hal-hal dahulu.
(2)Hadits ini berpisah-pisah dari be berapa hadits. Ada yang dirawikan Abu Dawud
dari 'Ali. Ada yang dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Anas dan Iain-lain.
(3)Dirawikan Muslim dari Abu Hurairah.
(4)Dirawikan Ahmad At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Bakar.
(5)Dirawikan Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
440 -

'Umar ra pergi pada tiap-tiap hari Sabtu ke kampung-kampung di dalam kota. Apabila beliau mendapat seorang budak pada pekerjaan yang tidak disanggupinya, maka dilarangnya budak itu dari pekerjaan tersebut. Diriwayatkan -dari Abu Hurairah ra. bahwa Abu; Hurairah ra. melihat seorang laki-laki di atas kendaraannya dan budaknya berlari-lari kecil di belakangnya. Maka Abu Hurairah berkata kepada orang itu : "Hai hamba Allah! Bawalah budak itu di' belakangmu!, Sesungguhnya dia adalah saudaramu dan jiwanya. seperti jiwamu".
Maka orang itupun lalu membawa budaknya di belakangnya. Kemudian Abu Hurairah berkata : "Senantiasalah hamba itu bertambah jauh daripada Allah, oleh apa yang berjalan kaki di belakangnya".
Seorang budak wanita berkata kepada Abi'd Darda' : "Sesungguh­nya aku telah meracunimu sejak setahun yang lalu. Tetapi racun itu tidak menghasilkan apa-apa padamu".
Lalu Abi'd Darda' bertanya : "Mengapakah engkau berbuat demi­kian?".
Budak wanita itu menjawab : "Aku ingin lepas daripadamu!" Maka Abi'd Darda' menjawab : "Pergilah! Engkau merdeka karena Allah!".

Az-Zuhri berkata : "Manakala engkau berkata kepada budak yang dimiliki : 'Dihinakan kiranya kamu oleh Allah'. Maka budak itu menjadi merdeka".
Ditanyakan kepada Al-Ahnaf bin Qais": "Dari siapakah engkau mempelajari tidak lekas marah?".
Al-Ahnaf menjawab ; "Dari Qais bin 'Ashim".
Ditanyakan : "Sampai dimanakah tidak lekas marahnya itu?".
Al-Ahnaf menjawab : "Sewaktu Al-Ahnaf bin Qais itu duduk di rumahnya, tiba-tiba datanglah budak wanitanya membawa tempat.membakar daging dari besi, di mana di atasnya daging yang sudahdibakar.-Lalu tempat membakar daging itu jatuh dari tangannya,di atas kepala putera Qais. Maka luka parahlah anak itu, kemudianmeninggal. Maka gementarlah tubuh budak wanita itu.

Lalu Al-Ahnaf bin Qais berkata : "Tidaklah tenang dari gementarnya tubuh budak wanita ini, selain dimerdekakan. Lalu beUau berkata kepada budak itu : 'Engkau merdeka, tidak mengapa perbuatan engkau itu'".

Aun bin Abdullah apabila didurhakai oleh budaknya, lalu berkata : "Alangkah serupanya engkau dengan maula engkau (Maula artinya: tuan atau yang memiliki). Maula engkau mendurhakai maulanya (Maula di sini maksudnya : Yang memilikinya itu : Allah). Dan engkau mendurhakai maula engkau".

Pada suatu hari Aun bin Abdullah itu memarahi budaknya. Lalu
441

Pada suatu hari Aun bin Abdullah itu memarahi budaknya. Lalu ia berkata : "Sesungguhnya engkau bermaksud supaya aku memukul engkau. Pergilah! Engkau merdeka!''.


Ada seorang tamu pada Maimun bin Mahran; Lalu Maimun memin­ta pada budak wanitanya supaya menyegerakan makanan malam. Maka datanglah budak wanita itu dengan terburu-buru dan ditangannya piring penuh dengan makanan. Lalu ia terpeleset dan ter tumpahlah makanan itu ke atais kepala tuannya Maimun. Maka berkatalah Maimun : "Hai budak, engkau membakar aku!". Budak itu menyahut : "Hai pengajar kebajikan dan pendidikan sopan-santun manusia! Kembalilah kepada firman Allah Ta'ala!". Maka Maimun bertanya : "Apakah firman Allah Ta'ala itu?". Budak wanita itu menjawab : "Allah Ta'ala berfirman :
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ
(Wal kaadhimiinal ghaidha). = Artinya: "Dan yang sanggup menahan marahnya(S. Ali 'Imran, ayat 134).Maimun menjawab : "Sesungguhnya aku telah menahan marahku". Budak wanita itu menyambung  
وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ
(Wal 'aafiina 'anin naas). = Artinya : "Dan orang-orang yang mema 'afkan (kesalahan) orang lain'Sambungan ay at di atas tadi.
Maimun menjawab : "Aku telah mema'afkan engkau".
Budak wanita itu menyambung lagi: "Tambahlah! Sesungguhnya"Allah Ta'ala berfirman :
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ                              
(Wallaahu yuhibbul muhsiniin). =Artinya : "Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan (kepada sesamanya)". Sambungan ayat di atas tadi juga. Lalu Maimun berkata : "Engkau merdeka karena Allah Ta'ala".

Ibnul Munkadir berkata : "Seorang laki-laki dari shahabat Ra­sulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  memukul budaknya. Lalu budak itu berkata : 'Aku bermohon kema'afan pada engkau dengan nama Allah. Aku ber- mohon pada engkau dengan karena Allah' ". Tetapi orang itu tidak juga mema'afkan kesalahan budaknya. Maka didengar oleh Ra­sulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  pekikan budak itu, lalu beliau pergi kepadanya. Tatkala ia melihat Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , lalu ia menahan tangannya (tidak memukul lagi). Maka bersabda Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : "Budak itu meminta kepadamu dengan karena Allah, lalu engkau tidak mema'afkannya. Dan tatkala engkau melihat aku datang, lalu engkau menahan tangan engkau".
442

Orang itu lalu berkata" "Dia itu merdeka kerana Allah Wahai Rasulullah”
Maka Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Jikalau engkau tidak berbuat demikian, niscaya mukamu ditampar oleh api neraka". (1)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
العبد إذا نصح لسيده وأحسن عبادة الله فله أجره مرتين
(Al-'abdu idzaa nashaha iisayyidihi wa ahsana 'ibaadatallaahi falahu ajruhu marratain).

Artinya : "-Budak itu apabila menasehati tuannya dan membaguskan ibadah kepada Allah, maka baginya pahala dua kali". (2) Tatkala Abu Rafi' dimerdekakan oleh tuannya, maka ia menangis seraya berkata : "Yang sudah-sudah aku mempunyai dua pahala, maka sekaraiig hilanglah satu daripadanya".

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Datang berita kepadaku, tiga pertama yang masuk sorga dan tiga pertama yang masuk neraka. Adapun tiga pertama yang masuk sorga, yaitu : orang syahid, budak yang men­jadi milik orang, di mana budak itu membaguskan ibadah kepada Tuhannya dan menasehati tuannya dan orang yang menjaga diri dari memakan harta syubhat yang berkeluarga. Dan tiga pertama yang masuk neraka yaitu ; amir (penguasa) yang memakai kekua saan tidak pada tempatnya, orang kaya yang tidak menunaikah hak Allah dan orang kafir yang sombong". (3)

Dari Abi Mas'ud Al-Anshari, yang menerangkan : "Sewaktu aku sedang memukul budakku, tiba-tiba aku mendengar suara di belakangku : 'Ketahuilah, hai Abi Mas'ud!', dua kali suara itu terdengar. Lalu aku berpaling ke belakang, kiranya Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  Maka aku campakkan cemeti itu dari tangankui Lalu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda"Demi Allah! Allah lebih berkuasa atas kamu, daripada kamu atas budak ini". (4)

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Apabila seorang kamu membeli pelayan (budak), maka hendaklah yang pertama diberikan untuk makanan budak itu, ialah : yang.mdhis. Karena itulah yang lebih baik bagi dirinya". Hadits ini dirawikan Mu'adz. (5)

(1)   Dirawikan Ibnul Mubarak. Dari pada riwayat yang dirawikan Muslim dari Abi , Mas'ud, hampir serupa tujuannya dengan itu.
(2)   Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar.
(3)   Dirawikan At-Tirmidzi dan katanya hadits hasan.
(4)   Dirawikan Muslim dan Abi Mas'ud Al-Anshari.
(5)   Dirawikan Ath-Thabrani dari Mu'adz, dengan sanad dla'if.
443

Abu Hurairah ra berkata Rasulullah Saw  bersabda :
إذا أتى أحدكم خادمه بطعامه فليجلسه وليأكل معه فإن لم يفعل فليناوله لقمة
(Idzaa ataa ahadakum khaadimuhu bitha-'aamihi fai yujlis-hu wal ya'-kul ma-ahu, fa in lam yaf-'al fal yunaa wilhu luqmah).Artinya : "Apabila pelayan seorang kamu datang membawa ma­kanan, maka hendaklah menyuruh duduk pelayan itu dan hendak­lah makan bersama dengan dial Jikalau tiada berbuat demikian, maka hendaklah memberikan kepada pelayan itu sesuap dari ma­kanan tadi". (1)

Pada suatu riwayat : "Apabila memadai bagi seorang kamu budak­nya tentang membuat makanan, maka memadailah baginya kemer dekaannya dan perbelanjaannya. Dan mendekatkan budaknya itu kepadanya. Maka hendaklah ia menyuruh duduk budaknya itu dan hendaklah makan bersama dengan dia! Dan jikalau tidak berbuat demikian, maka hendaklah memberikan makanan kepadanya atau mengambil makanan itu, lalu mencampurkannya dengan lauk- pauk!".   .
Dan Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  menunjukkan dengan tangannya! Dan hendaklah makanan itu diletakkan pada tangan budaknya, seraya mengata- kan : "Makanlah ini!".
Seorang laki-laki datang ke tempat Salman, di mana Salman sedang meramas tepung untuk roti. Orang itu bertanya : "Hai Abu Ab- dillah, apakah ini
Salman menjawab : "Telah kami utus pelayan kami pada suatu urusan, maka kami tidak suka mengumpulkan atas pundaknya dua perbuatan".

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Barangsiapa ada pelayan budak wanita, maka dipeliharakannya dan berbuat baik. kepadanya, kemudian dimer- dekakannya dan dikawininya, maka yang demikian itu baginya dua pahala ". (2)

 Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :
كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته
(Kullukum raa-'in wakullukum mas-'uulun 'an ra-'iyyatih).
Artinya : "Maka semua kamu itu penggembala dan semua kamu itu bertanggung jawab dari gembalaannya". (3)
(1)   Dirawikan AlBukhari dan Muslim.
(2)   Dirawikan AlBukhari dan Muslim, dari Abi Musa.
(3)   Dirawikan AlBukhari dan Muslim, dari Ibnu 'Umar.
444 -

Maka jumlah 'hak - bagi -budak yang dimiliki (AlMamluk) ialah sama dengan dia pada makanan dan pakaian. Tiada memberatkan- nya diluar kesanggupannya. Tiada memandang kepadanya dengan mata kesombongan dan penghinaan. Mema'afkan ketelanjurannya. Berfikir ketika memarahinya, disebabkan kesalahannya atau per buatannya mendurhakainya dan perbuatannya melanggar hak Allah Ta'ala dan keteledorannya pada menta'atinya. Sedang kekuasaan Allah di atas budak itu, adalah di atas kekuasaan dia.


Fadl-Dlalah bin 'Ubaid meriwayatkan, bahwa Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda : "Tiga orang tidak ditanyakan tentang mereka : laki-laki yang bercerai dari jama'ah orang banyak, laki-laki yang mendurhakai imamnya (pemimpinnya), lalu meninggal dalam berbuat ma'shiat. Maka kedua orang itu tadi tidak ditanyakan halnya. Dan wanita yang suaminya tiada bersama dengan dia dan telah dicukupkannya untuk wanita itu perbelanjaan dunia. Lalu wanita itu berhias diluar batas di belakangnya: Maka tidak ditanyakan dari halnya. Dan tiga orang tiada ditanyakan halnya, yaitu : laki-laki yang ber- tengkar dengan Allah tentang selendang-Nya. Dan selendang Allah itu, ialah ke-agungan (al-kibria). Sarung-Nya ialah, kemuliaan: Laki-laki yang dalam keraguan tentang Allah. Dan laki-laki yang putusasa daripada rahmat Allah(1)

Telah tamatlah Kitab adab berteman dan bergaul dengan segala jenis makhluq'.'.


(1) Dirawikan AthThabrani dan AlHakim dan dipandangnya shahih.
445 -


Categories: Share

Pembukaan

Klik Di bawah untuk pdf version Ihya Jilid 1 PDF Ihya Jilid 2 Pdf IHYA ULUMUDDIN AL GHAZALI Arabic Versio...