Hak Tetangga
H A K - T E T A N G G A
'A-isyah ra. berkata : "Aku bertanya : 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku mempunyai dua tetangga. Yang seorang menghadap kepadaku dengan pintunya. Dan yang lain jauh dengan pintunya daripadaku. Kadang-kadang yang ada padaku, tiada mencukupi untuk keduanya. Maka manakah diantara keduanya yang lebih besar haknya?'Maka Nabi saw menjawab : ''Yang menghadap kepada Engkau dengan pintunya". (1)
Artinya : "Wahai para wanita Islam ! Janganlah. seorang tetangga menghinakan tetangganya, yang. memberikan, Walaupun Kuku kambing!". (1)
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
(Birrul waalidati 'alal-waladi dl-faani).
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Ibu itu lebih dekat kefamilian (arham) dari ayah. Dan do'a famili dari pihak ibu (arrahim) itu tidak gugur" (3)
Ada orang lain datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta pertimbangan tentang pergi ke medan perang. Lalu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya : "Adakah engkau mempunyai ibu?". "Ada!". Jawab orang itu.
J2K05
Ketahuilah, bahwa tetangga itu
menghendaki hak, dibalik apa yang dikehendaki oleh persaudaraan Islam. Tetangga
muslim berhak apa yang menjadi hak tiap-tiap muslim, bahkan lebih lagi. Karena
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Tetangga itu tiga : tetangga
yang mempunyai satu hak,. tetangga yang mempunyai dua hak dan tetangga yang
mempunyai tiga hak. Maka tetangga yang mempunyai tiga hak, yaitu :
tetangga'muslim yang mempunyai ikdtan kefamUian. Iq; mempunyai hak
ketetanggaan, hak keislaman dan hak kefamiliari. Adapun yang mempunyai dua hak,
yaitu : tetangga muslim, yang mempunyai hak ketetanggaan dan hak keislaman.
Adapun yang mempunyai satu hak, yaitu tetangga musyrik (bukan muslim)!". (1)
Maka, perhatikanlah, betapa Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menetapkan bagi orang musyrik itu hak,
disebabkan semata-mata ketetanggaan.
Sesungguhnya Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
أحسن
مجاورة من جاورك تكن مسلما حديث أحسن مجاورة من جاورك تكن مسلما
(Ahsin mujaawarata man jaawaraka takun
musliman).Artinya :. "Berbaiklah bertetangga dengan orang yang
bertetangga dengan engkau, niscaya engkau itu muslim" (2)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
ما
زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه
(Man
zaala jibriilu yuushiinii bil jaari hattaa dhanantu annahu sayuwarritsuh).
Artinya
: "Senantiasalah Jibril menasehati aku mengenai tetangga, sehingga aku
menyangka bahwa tetangga itu akan menerima pusaka dari tetangganya".(2)
(1) Dirawikan Al-Hasan bin Sufyan dan Al-Bazzar,
hadits dla'if.
|
(2) Sudah
diterangkan dahulu. ~
|
(3) Dirawikan
Al-Bukhari Dan Muslim dari 'A-isyah ibnu 'Umar.
|
421
-
|
Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره
(Man kaana yu'-minu
billaahi wal yaumil aakhiri falyukrim jaarah).Artinya- 'Barangsiapa Beriman dengan
Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya" (1)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Tiada beriman seorang hamba
sebelum tetangganya aman dari kejahatan-kejahatannya".(2)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
أول
خصمين يوم القيامة جاران
(Awwalu
khasmaini yaumal qiyaamati jaaraani).
Artinya
; "Yang pertama dari dua orang lawan pada hari qiamat, ialah dua orang
yang bertetangga". (3)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Apabila engkau melemparkan
anjing tetangga engkau, maka sesungguhnya engkau telah menyakitinya". (4)
Diriwayatkan, bahwa seorang laki-laki datang kepada Ibnu Mas'ud ra., lalu
mengatakan kepadanya: "Bahwa aku mempunyai tetangga yang menyakitkan aku,
memaki dan menyempitkan aku". Maka Ibnu Mas'ud ra. menjawab :
"Pergilah! Jikalau orang itu telah betbuat ma'shiat kepada Allah mengenai
engkau, maka thai'atilah Allah mengenainya!".
Ditanyakan
kepada Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : "Bahwa seorang wanita berpuasa siang
hari; mengerjakan shalat malam hari dan berbuat yang menyakitkan
tetangganya". Lalu Nabi صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Wanita itu dalam
neraka". (5)
Seorang
laki-laki datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadukan tetangganya.
Maka
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepada laki-laki tadi :
"Sabarlah".
Kemudian
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepadanya kali ketiga atau kali
kempat: ''Gampakkanlah harta bendamu ke jalan raya!".
Laki-laki
itu menerangkan : "Maka orang banyak melalui tempat itu, seraya bertanya :
"Mengapa begini?".
Maka
orang menjawab : "Bahwa yang punya harta benda ini disakiti oleh
tetangganya".
Laki-laki
itu menyambung : "Lalu orang banyak itu berkata : "Tetangga itu
dikutuk oleh Allah kiranya!".
Maka
tetangga itu lalu datang kepada orang yang punya harta benda tersebut, seraya
berkata kepadanya : "Ambillah kembali harta bendamu itu!". Demi Allah!
Aku tidak akan mengulangi lagi menyakitimu". (6)
(1) Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Abi
Syuraih.
|
(2)Dirawikan
Al-Bukhari dari Abu Syuraih juga.
|
(3)Dirawikan Ahmad dan
Ath-Thabrani dari'Uqbah bin 'Amir dengan sanad dla'if.
|
(4)Menurut Allraqi. beliau
tidak pernah menjumpai hadits ini.
|
(5)Dirawikan Ahmad dan
Al-Hakim dari Abi Hurairah, katanya dhaif isnad.
|
(6)Dirawikan Abu
Dawud, Ibnu Hibban dan AlHakim dari Abi Huiairah.
|
422 -
|
Az-Zuhri
meriwayatkan : "Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadukan tetangganya. Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyuruh orang itu menyerukan di pintu masjid
: "Ketahuilah, bahwa empat puluh rumah itu adalah tetangga!". (1)
Az-Zuhri berkata : "Empat puluh begini,
empat puluh begini, empat puluh begini dan empat puluh begini!". Ia
menunjukkan keempat penjuru.
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Bahagia dan celaka itu, pada
wanita, tempat tinggal dan kuda. Maka bahagia pada wanita, ialah ringan emas
kawinnya: (maharnya), mudah mengawininya dan baik akhlaqnyai
Celakanya pada wanita, ialah mahal emas kawinnya, sukar mengawininya dan buruk
akhlaqnya. Bahagia pada tempat tinggal, ialah luas dan baik tetangga yang
mendiami tempat itu. Dan celakanya pada tempat tinggal, ialah : sempit dan
jahat tetangga yang mendiami tempat itu. Kebahagiaan pada kuda, ialah mudah
mengendarai- nya dan baik tingkah lakunya. Dan celakanya pada kuda, ialah sukar
mengendarainya dan jahat tingkah lakunya ". (2)
Ketahuilah,
bahwa tidaklah hak tetangga itu mencegah menyakit- kannya saja, tetapi juga
menanggung kesakitan. Sesungguhnya tetangga juga mencegah yang menyakitinya.
Maka tidaklah pada yang demikian itu menunaikan hak untuk tetangga-. Tidaklah
mencukupi menanggung yang menyakitkan saja. Tetapi juga, tidak boleh tidak,
daripada berkasih-sayang, berbuat kebajik- an dan amal baik. Karena dikatakan;
sesungguhnya tetangga yang miskin bergantung pada tetangganya yang kaya pada
hari qiamat. Maka berdo'alah tetangga yang miskin itu : "Wahai Tuhanku!
Tanyakanlah si Ini! Mengapakah ia mencegahkan aku dari kebaik annya dan
menutupkan pintunya terhadap aku?". Sampai berita kepada Ibnul
Muqaffa!, bahwa tetangganya mejijual rumahnya, karena hutang yang dipikulnya.
Dan Ibnul Muqaffa duduk pada naimgan rumah orang itu. Lalu berkata :
"Jadi aku tidak akan bangun berdiri, demi kehormatan naungan rumahnya
jikalau dijual rumahnya ini karena kemiskinan". Maka Ibnul Muqaffa
menyerahkan kepada tetangganya harga rumah, seraya berkata : "Jangan
engkau jual rumah ini!". Setengah mereka mengadukan banyaknya tikus di
rumahnya. Lalu orang mengatakan kepadanya : "Kalau engkau menyimpan
kucing, bagaimana?. Lalu orang itu menjawab : "Aku takut, bahwa tikus itu
mendengar suara kucing, lalu lari ke rumah tetangga.
(1) Dirawikan Aim Dawud dan Ath-Thabrani dari
Ibnu Ka'ab bin Malik, hadits dla'if.
|
(2) Dirawikan Muslim dari Ibnu 'Umar.
|
423 -
|
Maka
jadilah aku menyukai bagi tetangga-tetangga itu, apa yang tidak aku sukai bagi
diriku sendiri".
Jumlah
hak tetangga, ialah : bahwa memulainya dengan memberi salam. Tidak memanjangkan
berkata-kata dengan tetangga. Tidak membanyakkan pertanyaan tentang keadaannya.
Mengunjunginya waktu sakit. Berta'ziah kepadanya waktu mendapat musibah dan
tegak berdiri bersama dalam berta'ziah itu. Mengucapkan selamat kepadanya pada
kegembiraan dan melahirkan bersekutu pada kesu- kaan bersama dia. Mema'afkan
kesalahannya. Tidak memandang dari loteng rumah, akan hal-hal yang memalukannya
(auratnya). Tidak mempersempitkan kepadanya pada meletakkan kayu atas
dindingnya, dan pada tempat menuangkan air dari pancurannya dan pada tempat
membuangkan tanah di halamannya. Dan tidak menyempitkan jalannya ke rumah. Dan
tidak mengikutinya dengan memandang pada barang yang dibawanya pulang ke rumahnya.
Dan menutupkan apa yang terbuka dari hal-hal yang memalukannya (auratnya). Dan
mengangkatkan dari kejatuhannya apabila menimpa atas dirinya sesuatu bencana.
Dan tidak lupa memperhati- kan rumahnya ketika dia tidak ada, Dan tidak
mendengar kata-kata yang mengenainya. Dan memicingkan mata daripada melihat
wanita yang ada di rumahnya. Dan tidak selalu melihat kepada babunya. Dan
bersikap lemah-lembut dalam berkata-kata dengan anaknya. Dan menunjukkannya apa
yang tiada diketahuinya, dari urusan agama dan dunianya.
Inilah
sejumlah hak-hak yang telah kami
sebutkan untuk umumnya kaum muslimin! Sesungguhnya Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Adakah engkau ketahui apakah
hak tetangga itu? Kalau ia meminta tolong kepadamu, maka engkau tolong dia.
Jikalau ia bermqhon bantuan- muy maka bantulah dia. Kalau ia minta
berhutangkepadamu, maka hutangilah dia. Kalau ia memerlukan, maka kembalikanlah
kepadanya. Kalau ia sakit, maka kunjungilah dia. Kalau ia meninggal, ikuti-
lah janazahnya. Kalau ia memperoleh kebajikan, maka ucapkanlah selamat
kepadanya. Kalau ia memperoleh mushibah, maka berta’ ziahlah kepadanya.
Janganlah engkau meninggikan bangunan rumah terhadap rumahnya. Lalu
terlindunglah angin baginya. KecucUi dengan keizinannya. Janganlah engkau
menyakitinya! Apabila engkau membeli buah-buahan, maka hadiahkanlah kepadanya!
Jikalau tidak engkau perbuat yang demikian, maka masukkanlah buah- buahan itu
dengan tersembunyi! Dan tidaklah buah-buahan itu dikeluarkan oleh anakmu, untuk
membawa kemarahan anaknya.
424
|
janganlah
engkau menyakitinya dengan bau masakan kecuali engkau ambilkan
baginya dari masakan itu". Kemudian Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya : "Adakah kamu tahu, apakah hak
tetangga itu? Demi Allah, di mana nyawaku dalam kekuasanNya!. Tiada yang
menyampaikan hak tetangga itu, selain orang yang dia- nugerahkan rahmat oleh
Allah". (1) Begitulah yang diriwayatkan 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya,
dari neneknya, dari Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ i Mujahid berkata : "Aku berada pada
Abdullah bin Umar dan pela- yannya sedang mengupas kambing. Maka berkata
Abdullah : 'Hai pelayan! Apabila engkau sudah mengupas kambing itu, maka mu-
lailah dengan tetangga kita orang Yahudi!'. Ia mengatakan yang demikian itu
berkali-kali Maka bertanya Mujahid kepada Abdullah bin Umar : 'Berapa kali
engkau mengatakan ini?' ". Abdullah menjawab .: "Sesungguhnya
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ senantiasa menasehatkan kami mengenai
tetangga. Sehingga kami takut, bahwa tetangga itu akan mewarisi dari
tetangganya". (2) Hisyam berkata : "Al-Hasan berpendapat, tiada
mengapa engkau memberi makanan kepada tetangga Yahudi dan Nasrani dari Udl-
hiah (sembelihan kurban) engkau".Abu
Dzar ra. berkata : "Diwasiatkan kepadaku oleh kecintaanku”
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan beliau bersabda :
إذا
طبخت فأكثر المرق ثم انظر بعض أهل بيت من جيرانك فاغرف لهم منها رواه مسلم وقالت عائشة رضي الله عنها قلت
يا رسول الله إن لي جارين أحدهما مقبل على بابه والآخر ناء ببابه عني وربما كان
الذي عندي لا يسعهما فأيهما أعظم حقا فقال المقبل عليك ببابه
(Idzaa thabakhta qidran fa-aktsir maa'ahaa
tsumman dhur ba'dla ahli bai-tin fii jiiraanika faghrif lahum minhaa).Artinya :
"Apabila engkau masak suatu kuali, maka banyakkanlah airnya!
Kemudian lihatlah kepada setengah penghuni rumah dari tetanggamu! Maka ambillah
untuk mereka daripadanya (3)
(1) Dirawikan Al-Kharaithi dan Ibnu 'Uda dari
'Amr bin Syu'aib, hadits dla'if.
|
(2) Dirawikan
Abu Dawud dan At-Tirmidzi, hadits hasan dan gharib (tidak terkenal).
|
(3) Dirawikan
Muslim dari Abu Dzar.
|
425
-
|
'A-isyah ra. berkata : "Aku bertanya : 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku mempunyai dua tetangga. Yang seorang menghadap kepadaku dengan pintunya. Dan yang lain jauh dengan pintunya daripadaku. Kadang-kadang yang ada padaku, tiada mencukupi untuk keduanya. Maka manakah diantara keduanya yang lebih besar haknya?'Maka Nabi saw menjawab : ''Yang menghadap kepada Engkau dengan pintunya". (1)
Abu
Bakar Ash-Shiddiq melihat anaknya Abdur Rahman, mermegang pundak kepala
tetangganya, lalu berkata : "Janganlah engkau memegang pundak kepala
tetangga engkau! Karena tetangga ini kekal (tidak pergi), sedang mariusia lain
itu pergi!". Al-Hasan bin Isa An-Naisaburi berkata : "Aku bertanya
kepada Abdullah bin Al-Mubarak dengan mengatakan : ''Laki-laki tetangga datang
kepadaku, lalu mengadukan pelayanku, bahwa pelayan itu telah mendatangkan
kepadanya suatu hal. Dan pelayan itu mungkir terhadap apa yang dikadukan. Aku
tidak suka memikulnya. Mung- kin pelayan itu tidak bersalah. Dan aku tidak suka
pula membiarkan pelayan itu begitu saja, nanti tetanggaku bertanya lagi
kepada- ku. Maka bagaimanakah aku perbuat?".
Abdullah
bin Al-Mubarak menjawab : "Sesungguhnya pelayanmu itu mungkin telah
berbuat suatu perbuatan yang mengharuskan diberi pelajaran. Maka jagalah yang
demikian terhadap pelayan itu! Maka apabila ia dikadukan oleh tetanggamu, maka
ajarilah dia di atas kejadian itu! Sehingga kamu telah menyenangkan tetanggamu
dan telah mengajarkan pelay anmu di atas kejadian itu. Dan ini adalah
kelemah-lembutan, menghimpunkan diantara dua hak (hak tetangga dan hak
pelayan)".
'A-isyah
ra. berkata : "Sifat mulia itu sepuluh, ada pada laki-laki dan; tidak ada
pada ayahnya* Ada pada budak belian dan tidak ada pada tuannya. Sifat-sifat itu
dibagikan oleh Allah Ta'ala kepada siapa yang dikasihi-Nya. Yaitu : benar
pembicaraannya, dibenarkan orang, memberi kepada yang meminta, membalas dengan
layak segala perbuatan, bersilaturrahmi, memelihara amanah, menjaga keamahan
tetangga, menjaga keamanan teman dan memuliakan tamu. Dan yang di atas (yang
lebih utama) dari sifat-sifat itu ialah malu".
(1)
Dirawikan Al-Bukhari dari 'A-isyah.
|
426
|
Abu
Hurairah ra. berkata : Rasulullah صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
يا
معشر المسلمات لا تحقرن جارة لجارتها ولو فرسن شاة
(Ya
ma'-syaral-muslimaati! Laa tahqiranna jaaratun lijaaratihaa walau firsini
syaatin).Artinya : "Wahai para wanita Islam ! Janganlah. seorang tetangga menghinakan tetangganya, yang. memberikan, Walaupun Kuku kambing!". (1)
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
إن
من سعادة المرء المسلم المسكن الواسع والجار الصالح والمركب الهني
(Inna
min sa-'aadatil mar-il-muslimil maskanal waasi-‘ wal jaa- rash-shaaliha wal
markabal hanii-a).Artinya : "Sesungguhnya setengah dari kebahagiaan
manusia muslim, ialah mempunyai tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih
(yang baik) dan' kendaraan yang menyenangkan ". (2)
Abdullah
berkata : "Seorang
laki-laki bertanya : 'Wahai Rasulullah! Bagaimanakah aku mengetahui, bahwa aku
telah berbuat baik atau berbuat jahat?'".
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Apabila engkau telah
mendengar tetangga engkau mengatakan, bahwa engkau telah berbuat baik, maka
adalah engkau telah berbuat baik. Dan apabila engkau mendengar mereka
mengatakan bahwa engkau telah berbuat jahat, maka adalah engkau telah berbuat
jahat". (3)
Jabir
ra. berkata : "Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ bersabda : 'Barangsiapa mempunyai tetangga
pada suatu tanah perkebunan atau tetangga itu sekutunya (teman sekongsi), maka
janganlah menjual hartanya, sebelum mengemukakan harta itu kepadanya". (4)
Abu
Hurairah ra. berkata : "Rasulullah صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah menetapkan hukumnya, bahwa tetangga itu
boleh meletakkan perkayuan rumahnya dalam pagar tetangganya, setuju ia yang
demikian atau tidak setuju". (5)
Ibnu
'Abbas ra. berkata : "Rasulullah صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
Janganlah dilarang oleh seorang kamu akan tetangganya, untuk meletakkan
perkayuannya pada dindingnya "
(1) Dirawikan Al-Bukhari dari Abu Hurairah.
|
(2) Dirawikan Ahmad dari Nafi bin 'Abdul-Harits
dan Sa'ad bin Abi Waqqash.
|
(3) Dirawikan Ahmad dan Ath-Thabrani isnad
baik.
|
(4) DiraWikan Ibnu Majah dan Al-Hakim shahih
isnad.
|
(5) Dirawikan Al-Kharaithi dari Abu Hurairah.
|
427
|
Abu
Hurairah berkata : "Tiada suka aku melihat kamu berpaling daripadanya.
Demi Allah, sesungguhnya akan aku lemparkan barang-barang itu diantara
bahu-bahumu".Setengah
ulama memandang wajib yang demikian.
Dan
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Barangsiapa dikehendaki oleh
Allah padanya kebajikan, niscaya dianugerahinya madu".Lalu
orang bertanya : "Bagaimanakah dianugerahi-Nya madu?". Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Dianugerahi-Nya kepadanya
mencintai tetangganya". (1)
(1)
Dirawikan Ahmad dari Abi Unaisah AlKhaulani.
|
428
-
|
HAK-HAK
KERABAT DAN FAMILI
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
يقول الله تعالى أنا الرحمن وهذه الرحم شققت لها اسما من اسمي فمن
وصلها وصلته ومن قطعها بتته
(Yaquulullaahu
ta-'aalaa anar-rahmaanu wa haadzihir rahimu sya- qaqtu lahasman minismii faman
washlahaa washaltuhu waman qatha-*ahaa batattuhu).Artinya : "Allah
Ta ala berfirman : Aku Rahman (Maha Pengasih). Dan Rahim (famili atau kasih-sayang)
ini, adalah Aku pecahkan dari salah satu dari nama-Ku. Maka barangsiapa
menyambungkannya (bersilaturrahim), niscaya Aku sambungkan. Dan barangsiapa
memutuskannya, niscaya Aku putuskan dia". (1)
Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
من
سره أن ينسأ له في أثره ويوسع عليه في رزقه فليصل رحمه
(Man
sarrahu an yunsa-a lahu, fii atsarihi wa yuwassa-'alaihi fii rizqihi fal yashil
rahimah).
Artinya
: "Barangsiapa mengingini dikemudiankan ajalnya (dipanjangkan' umurnya)
dan diluaskan rizqinya, maka hendaklah ia menyambung kefamiliannya
(bersilaturrahim)". (2) Dan pada riwayat lain,tersebut :
"Barangsiapa mengingini dipanjangkan umumya dan diluaskan rezekinya, maka
hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan hendaklah menyambung kefamilianny a
(bersilaturrahim)".
Ada
yang menanyakan kepada Rasulullah saw, : "Manusia manakah yang lebih
utama?".Beliau
menjawab : "Yang paling taqwa kepada Allah dan yang paling menyambung
kefamilian (bersilaturrahim), yang paling beramar-ma'ruf dan yang paling
bernahi-munkar". (3)
Abu
Dzar ra. berkata : "Aku diwasiatkan oleh kecintaanku Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersilaturrahim, walaupun aku dikebelakangkan.
Dan menyuruh aku mengatakan yang benar, walaupun pahit". (4)
(1)Dirawikan
Al-Bukhari Han Muslim dari 'A-isyah.
|
(2)Dirawikan
Al-Bukhari dan Muslim dari Anas.
|
(3)Dirawikan Ahmad dan
Ath-Thabrani dari Durrah binti Abi-Lahab, dengan isnad 'hasan.
|
(4)Dirawikan Ahmad dan
Ibnu Hibban dan dipandangnya shahih.
|
429
|
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabd'a " "Sesungguhnya kefamilian'-(rahim-)
itu ter gantung di Arasy. Dan tidaklah orang yang menyambungnya itu orang yang
memperbuat setimpal. Tetapi orang yang menyarribung, ialah orang di mana
apabila kefamilian (silaturrahim) itu telah terputus, niscaya disambungkannya
(diadakannya silaturrahim)". (1)
Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
إن أعجل الطاعة ثوابا صلة الرحم حتى إن أهل البيت ليكونون فجارا فتنموا أموالهم ويكثر عددهم إذا وصلوا أرحامهم
(Inna a'-jalath-thaa-'ati tsawaaban shilaturrahimi hatta-anna ahlal- baiti layakuunuuna fujjaaran fatanmuu amwaalahum wayaktsuru 'adaduhum idzaa washaluu arhaamahum).Artinya : "Sesungguhnya keta'atan yang amat melekaskan memperoleh pahala, ialah silaturrahim (menyam bung kekeluargaan), sehingga walaupun isi rumah itu fasiq. Maka hartanya akan bertam- bah dan jumlahnya akan banyak, apabila mereka itu menyambunj* kekeluargaannya (mengadakan silaturrahim)". (2)
إن أعجل الطاعة ثوابا صلة الرحم حتى إن أهل البيت ليكونون فجارا فتنموا أموالهم ويكثر عددهم إذا وصلوا أرحامهم
(Inna a'-jalath-thaa-'ati tsawaaban shilaturrahimi hatta-anna ahlal- baiti layakuunuuna fujjaaran fatanmuu amwaalahum wayaktsuru 'adaduhum idzaa washaluu arhaamahum).Artinya : "Sesungguhnya keta'atan yang amat melekaskan memperoleh pahala, ialah silaturrahim (menyam bung kekeluargaan), sehingga walaupun isi rumah itu fasiq. Maka hartanya akan bertam- bah dan jumlahnya akan banyak, apabila mereka itu menyambunj* kekeluargaannya (mengadakan silaturrahim)". (2)
Zaid
bin Aslam berkata : "Tatkala Rasulullah صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berangkat ke Makkah, lalu datang kepadanya
seorang laki-laki, seraya mengata kan .: "Kalau engkau berkehendak kepada
wanita, yang putih dan putih bercampur merah, maka haruslah kepada kabilah Bani
Mudlij!".
Maka
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Sesungguhnya Allah Ta'ala
melarang aku dari Bani Mudlij, disebabkan silaturrahim mereka!", (3)
Asma' bin 'Abu Bakar ra. berkata : "Telah
datang kepadaku ibuku, lalu aku bertanya : 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya
ibuku telah datang kepadaku dan ia seorang musyrik, apakah aku bersilatur-
rahim dengan dia?'".
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Ya!".
Dan
pada suatu riwayat: "Apakah.aku berikan sesuatu kepadanya?".
Dan
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Ya, sambungkanlah
(kekeluargaan) dengan dia!". (4)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Bersedekahlah kepada orang
miskin’ dibalas pahalanya dengan satu sedekah dari bersedekah kepada famili,
dibalas dengan dua pahala sedekah ". (5)
(1)Dirawikan
Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi dari 'Abdullah bin'Amir.
|
(2)Dirawikan Ibnu
Hibban dan Abi Bikrah.
|
(3)Dirawikan
Al-Kharaithi, dari Zaid bin Aslami, mursal dan shahih isnad.
|
(4)Dirawikan
Al-Bukhari dari Muslim dari'Asma' binti Abu Bakar.
|
(5)Dirawikan
At-Tirmidzi dan An-Nasa4'dari Salman bin 'Amir Adl-Dlabbi.
|
430 -
|
TatkalaAbu Talhah mahu bersedekah kebun yang amat disayanginya
karena mengamalkan firman Allah Ta'ala :
لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون
(Lan
tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuunju Artinya : "Kamu tidak
akan memperoleh kebajikan, hanyalah jika kamu menafkahkan sebahagian dari apa
yang kamu kasihi". (S. 'Ali Imran, ayat 92), lalu ia berkata kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
"Wahai Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ !
Kebunku itu sedekah fisabilillah dan untuk orang-orang fakir dan miskin".
Lalu
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Wajiblah pahala bagimu atas
Allah, maka bagikanlah kepada segala kerabatmu!". (1) Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Sedekah yang paling utama
ialah kepada famili yang sakit hati kepadanya". (2)
Dan itu adalah terkandung dalam
pengertian sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : "Keutamaan yang paling utama (yang
paling afdal), ialah menyambung silaturrahim dengan orang yang memutuskannya
dengan engkau, memberikan kepada orang yang tidak mau memberikan kepada engkau
dan mema'afkan orang yang berbuat dzalim kepada engkau". (3)
Diriwayatkan;
bahwa 'Umar ra. menulis surat kepada pegawai- pegawainya, diantara lain isinya
: "Suruhlah semua kerabatmu kunjung-mengunjungi dan tidak mereka
bertetangga!". Sesungguhnya ia mengatakan yang demikian, karena
bertetangga itu mendatangkan desak-mendesak hak. Dan kadang-kadang mendatangkan
kerenggangan hati dan putusnya silaturrahim.
(1) Dirawikan Al-Bukhari dari Abu Thaibah.
|
(2) Dirawikan Ahmad dan Ath-Thabrani dari Abi
Ayyub.
|
(3) Dirawikan Ahmad dari Mu’adz bin Anas, sanad
'dla'if .
|
431 -
|
HAK-HAK
IBU-BAPAK DAN ANAK
Tiadalah
tersembunyi bahwa apabila hak kerabat dan famili sudah demikian kuat, maka
adalah kefamilian yang lebih khusus dan lebih melekat, ialah hubungan anak
dengan ibu-bapak (alwilaadah). Maka berhpat-gandalah teguhnya hak pada
al-wilaadah itu. Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ bersabda
لن
يجزى ولد والده حتى يجده مملوكا فيشتريه فيعتقه
(Lan
yajziya waladun waalidahu hattaa yajidahu mamluukan fa- yasytariyahu
faya'-tiqahu).
Artinya
: "Tiadalah seorang anak itu membalasi jasa orang tuanya, sehingga ia
mendapati orang tuanya itu sebagai budak orang, lalu dibelinya dan
dimerdekakannya". (1)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Berbuat kebajikan kepada
ibu-bapa adalah lebih utama dari shalat, sedekah, puasa, hajji, 'umrah dan
jihad fisabilillah". (2)
Dan
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Barangsiapa pagi-pagi
membuat kesenangan kedua ibu-bapanya, niscaya baginya dua pintu yang terbuka ke
sorga. Dan barangsiapa sore-sore berbuat demikian, rhdka seperti itu pula
Jikalau ada yang senang itu seorang, maka mendapat satu pintu saja. Walaupun
kedua ibu-bapa itu berbuat dzalim, walaupun keduanya berbuat dzalim dan
walaupun keduanya berbuat dzalim. Dan barangsiapa pagi-pagi membuat kemarahan
kedua ibu-bapanya, niscaya baginyq dua pintu yang terbuka ke neraka. Dan
jikalau sore-sore seperti itu juga. Jikalau ada yang marah itu seorang, maka
mendapat satu pintu saja. Walaupun kedua ibu-bapa itu berbuat dzalim, walaupun
kedua-duanya berbuat dzalim dan walaupun keduanya berbuat dzalim". (3)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Sesungguhnya sorga itu
diperoleh baunya dari perjalanan lima ratus tahun. Dan baunya itu tiada akan
diperoleh oleh orang yang mendurhakai ibu-bapanya dan orang yang memutuskan
silaturrahim(4)
(1) Dirawikan Muslim dari Abu Hurairah.
|
(2) Menurut Al-Iraqi, beliau tidak menjumpai
hadits yang bunyinya demikian.
|
(3) Dirawikan Al-Baihaqi dan Ibnu 'Abbas dan
tidak shahih.
|
(4) Dirawikan Ath-Thabrani dari Abu Hurairah,
isnad dla'if.
|
432 -
|
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda
بر
أمك وأباك وأختك وأخاك ثم أدناك فأدناك
(birra-
ummaka wa abaaka wa, ukhtaka wa akhaaka tsumma adnaa- ka fa adriaaka).
Artinya : "Berbuatlah
kebajikan kepada ibumu, bapamu, saudara- perempuanmu dan saudara laki-lakimu.
Kemudian yang lebih dekat, kepadamu, lalu yang lebih dekat kepadamu!".
(1)
Diriwayatkan
bahwa Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi Musa as.: "Hai Musa!
Sesungguhnya barangsiapa berbuat kebajikan kepada ibu-bapanya dan mendurhakai
akan Aku, niscaya Aku tuliskan dia orang yang berbuat baik. Dan barangsiapa
berbuat kebajikan kepada-Ku dan mendurhakai akan ibu-bapanya, niscaya Aku tuliskan
dia orang yang berbuat durhaka
Ada
yang menceriterakan, bahwa tatkala Nabi Ya'qub as. masuk ke tempat Nabi Yusuf
as. maka Nabi Yusuf as. tidak bangun menghormatinya (ayahnya). Maka Allah
menurunkan wahyu kepada Nabi Yusuf as. : "Adakah engkau merasa
besar untuk bangun berdiri menghormati ayahmu ? ". Demi keagungan-Ku dan kebesaran-Ku,
Tiada Aku keluarkan dari tulang sulbimu seorang nabipun
Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Tiada mengapa seseorang
apabila bermaksud bersedekah dengan suatu sedekah, bahwa dijadikannya sedekah
itu bagi kedua ibu-bapanya, apabila keduanya itu muslim. Maka pahalanya adalah
bagi kedua ibu-bapanya. Dan baginya adalah seperti pahala bagi kedua
ibu-bapanya itu tanpa kurang sedikitpun daripada pahala keduanya". (2)
Malik
bin Rabi'ah berkata : "Sewaktu kami sedang berada di samping Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , tiba-tiba datanglah seorang laki-laki
dari Kabilah Bani Salmah. Laki-laki itu bertanya : "Wahai Rasulullah!
Adakah tinggal menjadi tanggunganku sesuatu daripada berbuat baik kepada
ibu-bapaku, yang akan aku perbuat kepada keduanya sesudah keduanya meninggal?'
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Ada! Yaitu : berdo'a,
beristighfar (meminta ampun dosa) keduanya, melunaskan janji keduanya,
memuliakan teman keduanya dan menyambung silaturrahim yang tiada disambungkan,
kecuali dengan keduanya". (3)
1.Dirawikan An-Nasa-i, Ahmad dan Al-Hakim dari
Abi Ramtsah.
|
2.Dirawikan Ath-Thabrani dari 'Amr bin
Syu'aib, dengan sanad dla'if.
|
3.Dirawikan Abu Dawud, Ibnu Majah dan
lain-lain,shahih isnad.
|
433 –
|
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
إن
من أبر البر أن يصل الرجل أهل ود أبيه بعد أن يولي الأب
(Inna
min abarril birri anyashilar-rajulu ahla wuddiabiihi ba’da an yuwalliyal aba).Artinya'':
"Sesungguhnya, setengah kebajikan yang terlebih baik, ialah, bahwa
orang menghubungkan silaturrahim dengan keluarga orang yang dikasihi ayahnya,
sesudah ayahnya menyerahkan kepadanya(1)
Nabi saw bersabda :
بر الوالدة على الولد ضعفان(Birrul waalidati 'alal-waladi dl-faani).
Artinya
: "Kebajikan ibu kepada anaknya adalah dua Kali(2)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
دعوة
الوالدة أسرع إجابة قيل يا رسول الله ولم ذاك قال هي أرحم من الأب ودعوة الرحم لا
تسقط
"Do'a ibu adalah sangat cepat
diterima".
Lalu
ada yang menanyakan : "Wahai Rasulullah! Mengapakah begitu?".Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Ibu itu lebih dekat kefamilian (arham) dari ayah. Dan do'a famili dari pihak ibu (arrahim) itu tidak gugur" (3)
Seorang
laki-laki bertanya kepada Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
"Wahai Rasulullah! Siapakah yang saya berbuat kebajikan kepadanya?",
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Berbuatlah kebajikan kepada
ibu-bapamu!".
Laki-laki
itu menjawab : "Aku tiada mempunyai ibu-bapa lagi".
Lalu
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyambung : "Berbuatlah kebajikan kepada anakmu! Sebagaimana
ibu-bapamu mempunyai hak atasmu, maka begitu pula anakmu mempunyai hak
atasmu". (4)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
رحم
الله والدا أعان ولده على بره
(Rahimallaahu
waalidan a-'aana waladahu 'alaa birrih).Artinya : "Allah menganugerahkan
rahmat kepada seorang ayah yang menolong anaknya di atas kebajikan (5)Artinya
: Ia tiada membawa anaknya kepada kedurhakaan, disebabkan buruk perbuatannya.
(1) Dirawikan Muslim Sari Ibnu 'Umar.
|
(2) Menurut Al-Iraqi bunyi hadits ini tidak terkenal,
tetapi ada tiga hadits lain, yang artinya seperti hadits ini.
|
(3) Menurut Al-Iraqi, ia tidak menjumpai hadits
ini. _
|
(4) Dirawikan Abu 'Umar Ah-Nauqati daii Utsman
bin Affan.
|
(5) Dirawikan Abusy-Syaikh Ibnu Hibban dari
'Ali bin Abi Thalib dan Ibnu 'Unkar dengan sanad dla'if.
|
434 -
|
Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
ساووا بين أولادكم في العطية
(Saa-wuu
baina aulaa-dikum fii 'athiyyah).Artinya : "Samakanlah diantara
anak-anakmu pada pemberian Ada yang mengatakan : "Anakmu itu keharuman
bagimu. Engkau cium dia tujuh dan dia berkhidmat kepada engkau tujuh. Kemudian
dia itu musuh engkau atau sekutu engkau". .
Anas
ra. berkata : "Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ bersabda : 'Anak itu disembelihkan
akikah daripadanya pada hari ke tujuh dari lahirnya, diberi nama dan dibuangkan
daripadanya yang menyakitinya. Apabila telah berusia sampai enam tahun,
diajari adab sopan santun. Apabila telah berusia sembilan tahun, diasingkan
tempat tidurnya. Apabila telah sampai tiga belas tahun, dipukul atas
meninggalkan shalat. Apabila telah sampai enam belas tahun dikawinkan oleh
ayahnya, kemudian dipegang dengannya seraya mengatakan : "Telah aku ajari
engkau sopan santun, telah aku ajari engkau ilmu pengetahuan dan telah aku
kawinkan engkau. Aku berlindung dengan Allah dari fitnah engkau di dunia dan
azab yang engkau peroleh di akhirat"(1)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
من
حق الوالد على الولد أن يحسن أدبه ويحسن اسمه
(Mih
haqqil waladi 'alal waalidi an yuhsina adabahu wa yuhsinas- mahu).
Artinya
: "Setengah hak anak atas bapak, ialah membaguskan adab kesopanannya dan membaikkan
namanya".(2)
Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
كل
غلام رهين أو رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه
(Kuilu
ghulaamin rahiinun au rahiinatun bi 'aqiiqatihi tudzbahu *anhu yaumas saabi-'i
wa yuhlaqu ra'-suh).Artinya
: "Tiap-tiap anak itu, baik laki-laki atau perempuan adalah tergadai
dengan aqiqahnya,yang disembelihkan pada hari ke tujuh- nya
(darihatikelahirannya) dan dicukurkan rambutnya". (3)
Qatadah
berkata : "Apabila disembelihkan hewan 'aqiqah, niscaya diambilkan sehelai
bulu daripadanya. Maka bertemu dengan bulu itu urat leher dari hewan itu.
Kemudian bulu itu diletakkan di atas pundak bayi, sehingga memanjang dari
pundak itu seperti benang. Kemudian dibasuhkan kepalanya dan kemudian
dicukurkan rambutnya".
1.Dirawikan Abusy Syaikh Ibnu Hibban dari
Anas.
|
2.Dirawikan Al-Baihaqi dari Ibnu 'Abbas dan
dla'if.
|
3.Dirawikan At-Tirmidzi dan lain-lain. dan
katanya : hasan shahih.
|
Seorang
laki-laki datahg kepada 'Abdullah bin Al-Mubarak. Lalu ia mengadukan kepadanya
keadaan setengah anaknya. 'Abdullah bin Al-Mubarak bertanya : "Adakah
engkau do'akan yang buruk terhadap anak itu?". "Ada!", jawab
orang itu.
Maka
'Abdullah bin Al-Mubarak menyambung : "Engkau telah merusakkan anak
itu".
Disunatkan
kasih sayang kepada anak. Al-Aqra' bin Habis melihat Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memeluk anaknya (anak dari anaknya = cucunya)
Hasan.
Lalu
Al-Aqra' berkata : "Sesungguhnya aku mempunyai sepuluh Orang anak. Tiada
seorangpun aku peluk dari mereka.
Maka
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Sesungguhnya barangsiapa
tiada sayang kepada " orang, niscaya ia tiada akan disayangi orang". (1)
'
A-isyah
ra. berkata : "Pada suatu hari Rasulullah صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepadaku : "Basuhlah muka
Usamah!". Maka aku basuhkan, sedang aku menyombong. Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memukul tanganku. Kemudian beliau
mengambil Usamah, lalu membasuhkan mukanya. Kemudian memeluknya. Kemudian
beliau bersabda : "Sesungguhnya ia telah berbuat baik bagi kita. Karena
Usamah itu bukan pelayan". (2)
Hasan
(cucu Nabi Muhammad صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ )
terpeleset jatuh, sedang Nabi صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berada di atas mimbar. Lalu beliau turun
membawanya, seraya membaca firman Allah Ta'ala : إنما
أموالكم وأولادكم فتنة(Innamaa
amwaalukum wa aulaadukum fitnah)Artinya : Sesungguhnya harta benda dan
anak-anakmu hanyalah menjadi ujian (S. At-Taghaabun, ayat 15).
Abdullah
bin Syaddad berkata: "Di waktu Rasulullah صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sedang bershalat jama'ah dengan orang banyak,
tiba-tiba datanglah kepadanya Husain (cucunya). Lalu ia mengendarai lehernya,
sedang Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ itu sujud. Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melamakan sujud bersama orang banyak itu,
sehingga mereka itu menyangka, telah terjadi Sesuatu kejadian.
Tatkala Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah
menyelesaikan shalatnya, lalu orang banyak berkata : "Wahai Rasulullah!
Engkau telah lamakan sujud. Sehingga kami menyangka telah teijadi sesuatu
hal".
(1) Dirawikan Al-Bukhari dari Abu Hurairah.
|
(2) Menurut Al-Iraqi, beliau tidak menjumpai
hadits yang demikian. Tetapi dirawikan Ahmad dari 'A-isyah yang hampir searti
hadits itu dan isnad shahih.
|
436
|
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Anakku telah mengendarai aku.
Maka aku tiada suka menyegerakannya, sehingga ia menunaikan hajatnya dengan
kepuasan". (1)
Pada
yang demikian itu, banyak faedahnya: salah satunya ialah dekat kepada Allah
Ta'ala. Sesungguhnya hamba itu, yang paling dekat kepada Allah Ta'ala ialah
apabila ia sedang sujud.
Dan
pada perbuatan Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ tadi terdapat kasih-sayang kepada anak,
perbuatan kebajikan dan pengajaran kepada ummatnya. .
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
ريح
الولد من ريح الجنة
(Riihul
waladi min riihil jannah). =Artinya
: "Bau anak itu dari bau sorga". (2)
Jazid
bin Mu'awiah berkata : "Ayahku meminta datang Al-Ahnaf bin Qais. Ketika
Al-Ahnaf datang kepada ayah, lalu ayah bertanya : "Hai Abu Bahar! Apakah
katamu tentang anak?".
Al-Ahnaf
menjawab : "Hai Amirul Mu'minin! Anak itu buah hati kita dan tonggak
punggung kita.
Dan
kita bagi mereka itu bumi yang hina dan langit yang menaungi. Dengan mereka
kita melompat tiap-tiap yang mulia. Jikalau mereka meminta, maka berikanlah
kepada mereka! Jikalau mereka marah, maka senangkanlah hati mereka! Akan
diberikan kepadamu kecintaan mereka. Akan merangkak kepadamu kesungguhan
mereka. Janganlah kamu menjadi beban yang berat kepada mereka, maka mereka
akan bosan atas hidupnya kamu. Mereka menyukai matinya kamu dan tidak
menyenangi dekatnya kamu".
Maka
Mu'awiah berkata kepada Al-Ahnaf : "Masya Allah engkau, wahai Ahnaf!
Sesungguhnya engkau telah datang kepadaku, di mana aku sedang marah dan murka
kepada Jazid". Tatkala Al-Ahnaf telah keluar dari tempat Mu'awiah, maka
Mu'awiah bersenang hati kembali kepada Jazid. Dan mengirimkan kepada Jazid uang
dua ratus ribu dirham dan kain dua ratus po- tong. Lalu Jazid mengirimkan kepada
Al-Ahnaf seratus ribu dirham dan seratus potong kain. Jazid membagikan uang dan
kain itu setengah seorang dengan Al-Ahnaf. Inilah ceritera-ceritera yang menunjukkan
tentang kuatnya hak ibu-bapa. Dan bagaimkna menegakkan hak keduanya itu. Engkau
tahu dari apa yang telah kami
(1) Dirawikan AnNasai dari Abdullah bin
Syaddad.Dan dirawikan AlHakim dan katanya : hadits shahih.
|
(2) Dirawikan Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dari
ibnu 'Abbas, dla'if.
|
437 -
|
Engkau
tahu dari apa yang telah kami sebutkan
tentang' hak persaudaraan. Dan sesungguhnya ikatan ibu-bapa ini-adalah lebih
kuat daripada ikatan persaudaraan. Bahkan di sini bertambah dua hal. Salah satu
dari keduanya itu, ialah bahwa sebahagian besar ulama menetapkan, bahwa
menta'ati ibu:bapa adalah wajib pada hal-hal yang syubhat (yang
diragukan halal-haramnya), walaupun tidak wajib pada hal-hal yang semata- mata
haram. Sehingga apabila ibu-bapa itu merasa tidak enak makan dengan tidak
turutnya engkau bersama-sama, maka harus- lah engkau makan bersama-sama keduanya.
Karena meninggalkan syubhat itu adalah wara' dan memperoleh kerelaan ibu-bapa
adalah
Begitu
pula, tidak boleh engkau bermusafir pada jalan yang mu- bah atau jalan yang
sunat, kecuali dengan izin keduanya. Dan menyegerakan melakukan ibadah hajji
yang menjadi rukun Islam itu sunat, karena hajji itu boleh dikemudiankan. Dan
pergi men untut ilmu adalah sunat, kecuali apabila engkau menuntut ilmu yang
fardlu, dari hai shalat dan puasa. Daff'tak ada di kam- pungmu orang yang
mengajarkan kamu. Dan yang demikian itu seperti orang yang mula-mula memeluk
Islam dalam salah satu kampung, di mana tak ada di situ orang yang dapat
mengajarkan- riya syari'at Islam. Maka dalam hal ini, haruslah ia berhijrah dan
tidak terikat dengan hak ibu-bapa.
Abu
Sa'id Al-Khudri berkata : "Seorang laki-laki berhijrah dari Yaman pergi
menjumpai Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ dan ingin berjihad. Lalu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya : "Adakah di Yaman
ibu-bapamu?". "Ada!", Jawab orang itu.
Maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya pula : "Sudahkah keduanya
memberi izin kepadamu?". Orang itu menjawab : "Tidak!".
Lalu
Nabi saw, bersabda : "Kembalilah kepada ibu-bapamu, min- ialah izin kepada
keduanya! Kalau keduanya menyetujui, maka berjihadlah dan jikalau tidak, maka
berbuatlah kebajikan kepada keduanya fneriurut kesanggupanmu! Sesungguhnya
itulah yang tiebaik-baiknya untuk kamu bertemu dengan Allah, sesudah
tauhid". (1)
Ada
orang lain datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta pertimbangan tentang pergi ke medan
perang. Lalu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ bertanya : "Adakah engkau mempunyai
ibu?". "Ada!". Jawab orang itu.
(1) Dirawikan Ahmad dan ibnu Hibban dari Abu Said
Alkhudri.
|
438 -
|
Ada orang lain datang kepada Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta pertimbangan tentang pergi ke medan perang. Lalu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya : "Adakah engkau mempunyai ibu?". "Ada!". Jawab orang itu.
Maka Nabi' saw: menyambung : "Hendaklah engkau bersama ibu;
engkau itu! Karena sorga adalah pada kedua kakinya". (1)
Dan
datang yang lain lagi meminta bai'ah (janji kesetiaan) untuk berhijrah, seraya
berkata : "Tidak aku datang kepada engkau, wahai Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , sehingga telah membawa tangis ibu-bapaku Lalu
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab : "Kembalilah kepada ibu-bapamu!
Buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya
menangis!". (3) Lalu Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
حق
كبير الإخوة على صغيرهم كحق الوالد عن ولده
(Haqqu
kabiiril ikhwati 'alaa shagiirihim ka-haqqil waalidi 'alaa waladih).
Artinya
: "Hak saudara yang tua di atas saudara yang muda, adalah seperti
hak bapa atas anaknya " (4)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Apabila binatang kendaraan
seorang kamu mendatangkan kesulitan atau akhlaq isterinya jahat atau akhlaq
salah seorang dari keluarganya, maka hendaklah ia melakukan adzan pada telinga
yang jahat itu '. (5)
(1) Dirawikan An-Nasa-i, Ibnu Majah dan
Al-Hakim dari Mu'awiah bin Yahimah, shahih isnad.
|
(2) Dirawikan Abu Dawud, An-Nasa-i dan
lain-lain dari Abdullah bin 'Amr, katanya shahih isnad.
|
(3) Dirawikan Abusy-Syaikh Ibnu Hibban dari
Abu Hurairah.
|
(4) Dirawikan Abu Manshur Ad-Dailami dari
Al-Husain bin 'Ali bin Abi Thalib dengan sanad dla'if.
|
439
|
HAK-HAK BUDAK YANG DIMILIKI (AL-MAMLUK) (1)
Ketahuilah,
bahwa yang dipunyai dengan perkawinan (wanita yang dihikahi) telah diterangkan
hak-haknya pada "Adab Kesopanan Perkawinan". Adapun yang dipunyai
dengan jalan milik (hamba sahaya), maka itupun menghendaki juga hak-hak dalam
pergaulan, yang tak boleh tidak daripada memeliharakunnya. Sesungguhnya
setengah dari wasiat yang penghabisan, yang diwasiatkan Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ialah beliau bersabda : أن قال اتقوا الله فيما ملكت أيمانكم أطعموهم مما تأكلون واكسوهم مما تلبسون ولا تكلفوهم من العمل ما لا يطيقون فما أحببتم فأمسكوا وما كرهتم فبيعوا ولا تعذبوا خلق الله فإن الله ملككم إياهم ولو شاء لملكهم إياكم "Takutilah akan Allah tentang apa
yang dimiliki oleh tanganmu! Berilah kepada mereka makanan, dari apa yang
kamumakan sendiri! Berilah kepada mereka pakaian dari apa yang kamupakai
sendiri. Janganlah engkau memberatkan mereka dengan pekerjaan yang tiada
disanggupinya!. Maka apa yang kamu sukai, peganglah terus. Dan apa yang tiada
kamu sukai, jualkanlah! Janganlah kamu menyiksakan makhluq Allah! Sesungguhnya
Allah menjadikan mereka milikmu. Dan kalau dikehenda- ki-Nya, niscaya
dijadikan-Nya kamu menjadi milik mereka". (2) "
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda للمملوك
طعامه وكسوته بالمعروف ولا يكلف من العمل ما لا يطيق”Budak yang dimiliki (al-mamluk) itu
berhak mendapat makanan dan pakaian yang baik dan tidak diberatkan pekerjaan
yang tidak disanggupinya". (3)
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
لا
يدخل الجنة خب ولا متكبر ولا خائن ولا سيئ الملكة
(Laa yadkhulul jannata khabbun walaa
mutakabbirun walaa khaai- nun walaa sayyi-ul mulkah).Artinya : "Tidak akan masuk sorga
penipu, penyombong; pengkhianat dan yang jahat bagi budak yang
dimilikinya". (4) Abdullah bin 'Umar ra. berkata : "Seorang laki-laki
datang kepada Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ seraya bertanya : 'Wahai Rasulullah! Berapa
kali kita mema'afkan pelayan itu?' ".
Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ diam, kemudian beliau bersabda
"Ma'afkanlah pelayan itu pada tiap-tiap hari tujuh puluh kali!". (5)
(1)Walaupun perbudakan
tak ada lagi, baik juga kita ketahui, hal-hal dahulu.
|
(2)Hadits ini berpisah-pisah
dari be berapa hadits. Ada yang dirawikan Abu Dawud
|
dari 'Ali. Ada yang dirawikan Al-Bukhari dan
Muslim dari Anas dan Iain-lain.
|
(3)Dirawikan Muslim
dari Abu Hurairah.
|
(4)Dirawikan Ahmad
At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Bakar.
|
(5)Dirawikan Abu Dawud
dan At-Tirmidzi.
|
440 -
|
'Umar
ra pergi pada tiap-tiap hari Sabtu ke kampung-kampung di dalam kota. Apabila
beliau mendapat seorang budak pada pekerjaan yang tidak disanggupinya, maka
dilarangnya budak itu dari pekerjaan tersebut. Diriwayatkan -dari Abu Hurairah
ra. bahwa Abu; Hurairah ra. melihat seorang laki-laki di atas kendaraannya dan
budaknya berlari-lari kecil di belakangnya. Maka Abu Hurairah berkata kepada
orang itu : "Hai hamba Allah! Bawalah budak itu di' belakangmu!,
Sesungguhnya dia adalah saudaramu dan jiwanya. seperti jiwamu".
Maka
orang itupun lalu membawa budaknya di belakangnya. Kemudian Abu Hurairah
berkata : "Senantiasalah hamba itu bertambah jauh daripada Allah, oleh apa
yang berjalan kaki di belakangnya".
Seorang
budak wanita berkata kepada Abi'd Darda' : "Sesungguhnya aku telah
meracunimu sejak setahun yang lalu. Tetapi racun itu tidak menghasilkan apa-apa
padamu".
Lalu
Abi'd Darda' bertanya : "Mengapakah engkau berbuat demikian?".
Budak
wanita itu menjawab : "Aku ingin lepas daripadamu!" Maka Abi'd Darda'
menjawab : "Pergilah! Engkau merdeka karena Allah!".
Az-Zuhri
berkata : "Manakala engkau berkata kepada budak yang dimiliki : 'Dihinakan
kiranya kamu oleh Allah'. Maka budak itu menjadi merdeka".
Ditanyakan
kepada Al-Ahnaf bin Qais": "Dari siapakah engkau mempelajari tidak
lekas marah?".
Al-Ahnaf
menjawab ; "Dari
Qais bin 'Ashim".
Ditanyakan
: "Sampai dimanakah tidak lekas marahnya itu?".
Al-Ahnaf
menjawab : "Sewaktu
Al-Ahnaf bin Qais itu duduk di rumahnya, tiba-tiba datanglah budak wanitanya
membawa tempat.membakar daging dari besi, di mana di atasnya daging yang
sudahdibakar.-Lalu tempat membakar daging itu jatuh dari tangannya,di atas
kepala putera Qais. Maka luka parahlah anak itu, kemudianmeninggal. Maka
gementarlah tubuh budak wanita itu.
Lalu
Al-Ahnaf bin Qais berkata :
"Tidaklah tenang dari gementarnya tubuh budak wanita ini, selain
dimerdekakan. Lalu beUau berkata kepada budak itu : 'Engkau merdeka, tidak
mengapa perbuatan engkau itu'".
Aun
bin Abdullah apabila didurhakai oleh budaknya, lalu berkata : "Alangkah
serupanya engkau dengan maula engkau (Maula artinya: tuan atau yang memiliki).
Maula engkau mendurhakai maulanya (Maula di sini maksudnya : Yang memilikinya
itu : Allah). Dan engkau mendurhakai maula engkau".
Pada
suatu hari Aun bin Abdullah itu memarahi budaknya. Lalu
441
|
Pada
suatu hari Aun bin Abdullah itu memarahi budaknya. Lalu ia berkata :
"Sesungguhnya engkau bermaksud supaya aku memukul engkau. Pergilah! Engkau
merdeka!''.
Ada
seorang tamu pada Maimun bin Mahran; Lalu Maimun meminta pada budak wanitanya
supaya menyegerakan makanan malam. Maka datanglah budak wanita itu dengan
terburu-buru dan ditangannya piring penuh dengan makanan. Lalu ia terpeleset
dan ter tumpahlah makanan itu ke atais kepala tuannya Maimun. Maka berkatalah
Maimun : "Hai budak, engkau membakar aku!". Budak itu menyahut :
"Hai pengajar kebajikan dan pendidikan sopan-santun manusia! Kembalilah
kepada firman Allah Ta'ala!". Maka Maimun bertanya : "Apakah firman
Allah Ta'ala itu?". Budak wanita itu menjawab : "Allah Ta'ala
berfirman :
وَالْكَاظِمِينَ
الْغَيْظَ
(Wal
kaadhimiinal ghaidha). = Artinya:
"Dan yang sanggup menahan marahnya(S. Ali 'Imran, ayat 134).Maimun
menjawab : "Sesungguhnya aku telah menahan marahku". Budak wanita itu
menyambung
وَالْعَافِينَ
عَنِ النَّاسِ
(Wal
'aafiina 'anin naas). = Artinya : "Dan orang-orang yang mema 'afkan
(kesalahan) orang lain'Sambungan ay at di atas tadi.
Maimun
menjawab : "Aku telah mema'afkan engkau".
Budak
wanita itu menyambung lagi: "Tambahlah! Sesungguhnya"Allah Ta'ala
berfirman :
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
(Wallaahu
yuhibbul muhsiniin). =Artinya
: "Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan (kepada
sesamanya)". Sambungan ayat di atas tadi juga. Lalu Maimun berkata :
"Engkau merdeka karena Allah Ta'ala".
Ibnul
Munkadir berkata : "Seorang laki-laki dari shahabat Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memukul budaknya. Lalu budak itu berkata :
'Aku bermohon kema'afan pada engkau dengan nama Allah. Aku ber- mohon pada
engkau dengan karena Allah' ". Tetapi orang itu tidak juga mema'afkan
kesalahan budaknya. Maka didengar oleh Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pekikan budak itu, lalu beliau pergi
kepadanya. Tatkala ia melihat Rasulullah صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , lalu ia menahan tangannya (tidak
memukul lagi). Maka bersabda Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
"Budak itu meminta kepadamu dengan karena Allah, lalu engkau tidak
mema'afkannya. Dan tatkala engkau melihat aku datang, lalu engkau menahan
tangan engkau".
442
|
Orang
itu lalu berkata" "Dia itu merdeka kerana Allah Wahai Rasulullah”
Maka
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Jikalau engkau tidak berbuat
demikian, niscaya mukamu ditampar oleh api neraka". (1)
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
العبد إذا نصح لسيده وأحسن
عبادة الله فله أجره مرتين
(Al-'abdu
idzaa nashaha iisayyidihi wa ahsana 'ibaadatallaahi falahu ajruhu marratain).
Artinya
: "-Budak itu apabila menasehati tuannya dan membaguskan ibadah kepada
Allah, maka baginya pahala dua kali". (2) Tatkala Abu Rafi' dimerdekakan
oleh tuannya, maka ia menangis seraya berkata : "Yang sudah-sudah aku
mempunyai dua pahala, maka sekaraiig hilanglah satu daripadanya".
Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Datang berita kepadaku, tiga
pertama yang masuk sorga dan tiga pertama yang masuk neraka. Adapun tiga
pertama yang masuk sorga, yaitu : orang syahid, budak yang menjadi milik
orang, di mana budak itu membaguskan ibadah kepada Tuhannya dan menasehati
tuannya dan orang yang menjaga diri dari memakan harta syubhat yang
berkeluarga. Dan tiga pertama yang masuk neraka yaitu ; amir (penguasa) yang
memakai kekua saan tidak pada tempatnya, orang kaya yang tidak menunaikah hak
Allah dan orang kafir yang sombong". (3)
Dari
Abi Mas'ud Al-Anshari, yang menerangkan : "Sewaktu aku sedang memukul
budakku, tiba-tiba aku mendengar suara di belakangku : 'Ketahuilah, hai Abi
Mas'ud!', dua kali suara itu terdengar. Lalu aku berpaling ke belakang, kiranya
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Maka aku campakkan cemeti itu dari tangankui
Lalu Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ bersabda"Demi Allah! Allah lebih berkuasa
atas kamu, daripada kamu atas budak ini". (4)
Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Apabila seorang kamu membeli
pelayan (budak), maka hendaklah yang pertama diberikan untuk makanan budak itu,
ialah : yang.mdhis. Karena itulah yang lebih baik bagi dirinya". Hadits
ini dirawikan Mu'adz. (5)
(1) Dirawikan Ibnul Mubarak. Dari pada riwayat
yang dirawikan Muslim dari Abi , Mas'ud, hampir serupa tujuannya dengan itu.
|
(2) Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu
'Umar.
|
(3) Dirawikan At-Tirmidzi dan katanya hadits
hasan.
|
(4) Dirawikan Muslim dan Abi Mas'ud Al-Anshari.
|
(5) Dirawikan Ath-Thabrani dari Mu'adz, dengan
sanad dla'if.
|
443
|
Abu
Hurairah ra berkata Rasulullah Saw bersabda :
إذا
أتى أحدكم خادمه بطعامه فليجلسه وليأكل معه فإن لم يفعل فليناوله لقمة
(Idzaa
ataa ahadakum khaadimuhu bitha-'aamihi fai yujlis-hu wal ya'-kul ma-ahu, fa in
lam yaf-'al fal yunaa wilhu luqmah).Artinya
: "Apabila pelayan seorang kamu datang membawa makanan, maka hendaklah
menyuruh duduk pelayan itu dan hendaklah makan bersama dengan dial Jikalau
tiada berbuat demikian, maka hendaklah memberikan kepada pelayan itu sesuap
dari makanan tadi". (1)
Pada suatu riwayat : "Apabila
memadai bagi seorang kamu budaknya tentang membuat makanan, maka memadailah
baginya kemer dekaannya dan perbelanjaannya. Dan mendekatkan budaknya itu
kepadanya. Maka hendaklah ia menyuruh duduk budaknya itu dan hendaklah makan
bersama dengan dia! Dan jikalau tidak berbuat demikian, maka hendaklah
memberikan makanan kepadanya atau mengambil makanan itu, lalu mencampurkannya
dengan lauk- pauk!". .
Dan
Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menunjukkan dengan tangannya! Dan hendaklah
makanan itu diletakkan pada tangan budaknya, seraya mengata- kan :
"Makanlah ini!".
Seorang laki-laki datang ke tempat
Salman, di mana Salman sedang meramas tepung untuk roti. Orang itu bertanya :
"Hai Abu Ab- dillah, apakah ini
Salman
menjawab : "Telah
kami utus pelayan kami pada suatu urusan, maka kami tidak suka mengumpulkan
atas pundaknya dua perbuatan".
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Barangsiapa ada pelayan budak
wanita, maka dipeliharakannya dan berbuat baik. kepadanya, kemudian dimer-
dekakannya dan dikawininya, maka yang demikian itu baginya dua pahala ".
(2)
Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
كلكم
راع وكلكم مسئول عن رعيته
(Kullukum
raa-'in wakullukum mas-'uulun 'an ra-'iyyatih).
Artinya
: "Maka semua kamu itu penggembala dan semua kamu itu bertanggung jawab
dari gembalaannya". (3)
(1) Dirawikan
AlBukhari dan Muslim.
|
(2) Dirawikan
AlBukhari dan Muslim, dari Abi Musa.
|
(3) Dirawikan
AlBukhari dan Muslim, dari Ibnu 'Umar.
|
444 -
|
Maka
jumlah 'hak - bagi -budak yang dimiliki (AlMamluk) ialah sama dengan dia pada
makanan dan pakaian. Tiada memberatkan- nya diluar kesanggupannya. Tiada
memandang kepadanya dengan mata kesombongan dan penghinaan. Mema'afkan
ketelanjurannya. Berfikir ketika memarahinya, disebabkan kesalahannya atau per
buatannya mendurhakainya dan perbuatannya melanggar hak Allah Ta'ala dan
keteledorannya pada menta'atinya. Sedang kekuasaan Allah di atas budak itu,
adalah di atas kekuasaan dia.
Fadl-Dlalah
bin 'Ubaid meriwayatkan, bahwa Nabi صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda : "Tiga orang tidak
ditanyakan tentang mereka : laki-laki yang bercerai dari jama'ah orang banyak,
laki-laki yang mendurhakai imamnya (pemimpinnya), lalu meninggal dalam berbuat
ma'shiat. Maka kedua orang itu tadi tidak ditanyakan halnya. Dan wanita yang
suaminya tiada bersama dengan dia dan telah dicukupkannya untuk wanita itu
perbelanjaan dunia. Lalu wanita itu berhias diluar batas di belakangnya: Maka
tidak ditanyakan dari halnya. Dan tiga orang tiada ditanyakan halnya, yaitu :
laki-laki yang ber- tengkar dengan Allah tentang selendang-Nya. Dan selendang
Allah itu, ialah ke-agungan (al-kibria). Sarung-Nya ialah, kemuliaan: Laki-laki
yang dalam keraguan tentang Allah. Dan laki-laki yang putusasa daripada rahmat
Allah(1)
Telah
tamatlah Kitab adab berteman dan bergaul dengan segala jenis makhluq'.'.
(1) Dirawikan AthThabrani dan AlHakim dan dipandangnya
shahih.
|
445 -
|