Bab Keempat Mengenai Sebab Manusia Suka Kepada Ilmu Khilafiyah



الباب الرابع



في سبب إقبال الخلق على علم الخلاف وتفصيل آفات المناظرة والجدل وشروط إباحتها


Bab Keempat: Mengenai sebabnya manusia suka kepada ilmu khilafiah.Penghuraian bahaya perdebatan dan pertengkaran. Syarat-syarat pembolehannya.

Ketahuilah bahwa jabatan khalifah sesudah Nabi صلى الله عليه وسلم dipegang oleh khulafa' rasyidin dengan petunjuk Allah (yaitu : Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali). Mereka adalah imam, ahli ilmu dan paham segala hukum Allah. Bebas mengeluarkan fatwa dan sanggup menyelesaikan segala peristiwa hukum. Tak usah meminta bantuan ahli-ahli hukum Islam (fuqaha'). Kalau pun ada maka amat jarang sekali, yaitu mengenai peristiwa-peristiwa yang harus dimusyawa-rahkan.


Dari itu, maka para alim ulama dapat menghadapkan perhatian dan segala kesungguhannya kepada ilmu akhirat. Menolak mengeluarkan fatwa dan apa yang ada hubungannya dengan hukum duniawi. Mereka menghadapkan diri dengan kesungguhan yang maksi-mal kepada Allah Ta'ala, sebagaimana dapat dibaca dalam riwayat hidup para alim ulama itu sendiri.


Sewaktu jabatan khalifah jatuh ke tangan golongan-golongan sesudah khulafa rasyidin itu, yang mengendalikan pemerintahan tanpa hak dan kesanggupan dengan ilmu yang berhubungan dengan fatwa dan hukum maka terpaksalah meminta tolong kepada para fuqaha' dan mengikut-sertakan mereka dalam segala hal untuk meminta fatwa waktu menjalankan hukum.

Dalam pada itu, masih ada juga diantara para ulama tabi'in, yang tetap dalam suasana yang lampau, berpegang teguh kepada tradisi agama, tidak melepaskan ciri-ciri ulama salaf (ulama terdahulu). Mereka ini bila diminta, lalu melarikan diri dan menolak. Sehingga terpaksalah para khalifah itu melakukan paksaan dalam pengang-katan anggota kehakiman dan pemerintahan.

Maka kelihatanlah kepada rakyat umum kebesaran ulama dan perhatian para pembesar dan wali negara kepada mereka. Sedang dari pihak alim ulama itu sendiri, menolak dan men jauh kan diri. Lalu rakyat umum tampil menuntut ilmu pengetahuan, ingin memperoleh kemudahan dan kemegahan mereka bertekun mempelajari ilmu yang berhubungan dengan fatwa dan hukum. Kemudian datang memperkenalkan diri kepada para wali negeri, memohonkan kedudukan dan jabatan.

Diantaranya ditolak dan ada juga yang diterima. Yang diterima tidak luput dari kehinaan meminta-minta dan mohon dikasihani. Maka jadilah para fuqaha" itu meminta sesudah tadinya diminta. Hina dengan menyembah-nyembah kepada pembesar sesudah tadinya mulia dengan berpaling dari penguasa-penguasa itu. Yang terlepas dari keadaan tersebut ialah orang-orang dari para ulama agama Allah yarig memperoleh taufiq dari padaNya.


Amat besar perhatian pada masa itu kepada ilmu fatwa dan hukum karena sangat diperlukan, baik didaerah-daerah atau di pusat pemerintahan.Sesudah itu lahirlah dari orang-orang terkemuka dan pembesar-pem besar golongan yang suka memperhatikan percakapan manusia tentang kaidah-kaidan kepercayaan dan tertarik hatinya mendengar dalil-dalil yang dikemukakan. Maka timbullah kegemaran bertukar-pikiran dan berdebat dalam ilmu kalam. Perhatian orang banyak-pun tertumpah kepada ilmu itu. Lalu diperbanyak karangan dan disusun cara berdebat. Dan dikeluarkanlah ulasan tentang mana kata-kata yang bertentangan.


Mereka mendakwakan bahwa tujuannya ialah mempertahankan agama Allah dan Sunnah Nabi saw. serta membasmi bid'ah sebagaimana orang-orang sebelum mereka ini, mendakwakan untuk agama dengan bekerja dalam lapangan fatwa dan mengurus peri hal hukum. Karena belas-kasihan kepada makhluk Tuhan dan untuk pengajaran kepada mereka.


Sesudah itu muncul lagi, dari kalangan terkemuka orang-orang yang memang tidak benar terjun ke dalam ilmu kalam dan membuka pintu perdebatan didalamnya. Sebab telah menimbulkan kefanatik-an yang keji dan permusuhan yang meluap-luap, yang membawa kepada pertumpahan darah dan penghancuran negeri. Tetapi golongan ini tertarik kepada bertukar-pikiran tentang fiqih dan khusus memperbandingkan mana yang lebih utama diantara madzhab Syafi'i dan madzhab Abu Hanifah ra.

Maka manusia-pun meninggalkan ilmu kalam dan bahagian-bahagi-annya, terjun ke dalam masalah-masalah khilafiah antara aliran Syafi'i dan Abu Hanifah khususnya. Dan tidak begitu mementingkan apakah yang terjadi antara malik, Sulfan Ats-Tsufridan Ahmad ra. serta ulama-ulama lainnya.

Mereka mendakwakan bahwa maksudnya adalah mencari hukum agama secara mendalam, menetapkan alasan-alasan madzhab dan memberikan kata peng-antar bagi pokok-pokok fatwa. Lalu diperbanyak karangan dan pemahaman hukum, disusun bermacam-macam cara berdebat dan mengarang.

Keadaan itu djteruskan mereka sampai sekarang. Kami tidak dapat menerka, apa yang akan ditaqdirkan Tuhan sesudah kami, pada masa-masa yang akan datang,

Maka inilah kiranya penggerak kepada orang sampai bertekun dalam masalah khilafiah dan perdebatan. Tidak lain!

Kalaulah condong hati penduduk dunia untuk berselisih dengan imam yang lain dari imam-imam tadi atau kepada ilmu yang lain dari bermacam-macam ilmu pengetahuan, maka golongan yang tersebut di atas akan tertarik juga dan tidak tinggal diam dengan alasan bahwa apa yang dikerjakannya itu adalah ilmu agama dan tujuannya tak lain dari pada mendekatkan diri kepada Tuhan seru sekalian alam.


PENJELASAN: Penipuan tentang samanya perdebatan itu dengan musyawarah para shahabat dan pertukar-pikiran ulama salaf.

Ketahuilah bahwa golongan tersebut, kadang-kadang menjerumus-kan manusia ke dalam pahamnya dengan mengatakan : "Bahwa maksud kami dari perdebatan itu mencari kebenaran supaya kebenaran itu nyata, karena kebenaranlah yang dicari. Bertolong-tolong-an membahas ilmu dan melahirkan isi hati itu, ada faedah dan gunanya. Dan begitulah 'adat kebiasaan para shahabat ra. dalam bermusyawarah yang diadakan mereka seperti musyawarah mengenai masalah nenek laki-laki, saudara laki-laki (dalam soal warisan), hukuman minum khamar, kewajiban membayar atas imam (kepala pemerintahan) apabila iabersalah. Seperti kejadian seorang wanita keguguran kandungannya karena takut kepada Umar ra. dan seperti masalah pusaka dan lainnya. Dan seperti persoalan-persoalan yang diterima dari Asy-Syafi'i, Ahmad, Muhammad bin Al-Hasan, Malik, Abu Yusuf dan lainnya dari para ulama.

Kiranya dirahmati Allah mereka itu sekalian!".



Akan tampak kepada anda penipuan itu, dengan apa yang akan saya terangkan ini. Yaitu, benar bahwa bertolong-tolongan mencari kebenaran itu sebahagian dari agama. Tetapi mempunyai syarat dan tanda yang delapan macam
  
PERTAMA : Bahwa tidak bekerja mencari kebenaran yang termasuk dalam fardlu-kifayah itu, orang-orang yang belum lagi menyelesaikan fardlu 'ain. Dan orang yang masih berkewajiban dengan sesuatu fardiu 'ain, lalu mengerjakan fardlu-kifayah dengan dakwa-an bahwa maksudnya benar, adalah pendusta. Contohnya seumpama orang yang meninggalkan shalatnya sendiri, bekerja menyediakan kain dan menjahitkannya dengan mengatakan : "Bahwa maksud ku hendak menutup aurat orang yang bershalat telanjang dan tidak memperoleh kain".

Penjawaban itu mungkin cocok dan bisa saja terjadi, seumpama apa yang didakwakan oleh ahli fiqih, bahwa kejadian hal-hal yang luar biasa, yang menjadi bahan pembahas dan perselisihan itu, bukan tidak mungkin.

Yang jelas, orang-orang yang 'asyik bertengkar itu, menyianyiakan urusan yang telah disepakati atas fardlu 'ainnya. Orang yang dihadapkan kepadanya untuk mengembalikan barang simpanan sekarang juga, lalu tegak berdiri bertakbir melakukan shalat suatu ibadah yang mendekatkan manusia kepada Tuhannya,adalah berdosa.

Jadi tidak cukup untuk menjadi seorang yang ta'at, sebab perbuat-annya termasuk perbuatan ta'at, sebelum dijaga padanya waktu, syarat dan tata-tertib pada mengerjakannya.

KEDUA : bahwa tidak melihat fardlu-kifayah itu lebih penting dari perdebatan. Jika ia melihat ada sesuatu yang lebih penting, lalu mengerjakan yang lain maka berdosalah ia dengan sikapnya itu. Contohnya seumpama orang yang melihat serombongan orang ke-hausan yang hampir binasa dan tak ada yang menolongnya. Orang tadi sanggup menolong dengan memberikan air minum. Tetapi dia pergi mempelajari berbekam dengan mendakwakan bahwa pelajaran berbekam itu termasuk fardlu-kifayah dan kalau kosong negeri dari pengetahuan berbekam maka akan binasalah manusia. Dan kalau dikatakan kepadanya bahwa dalam negeri banyak ahli bekam dan lebih dari cukup lalu jawabnya bahwa-ia 'tidak dapat merobah pekerjaan berbekam menjadi tidak fardiu kifayah lagi. Maka peristiwa orang yang pergi mempelajari berbekam dan menyia-nyiakan nasib orang yang menghadapi bahaya kehausan itu, dari orang muslim in, samalah halnya dengan peristiwa orang yang 'asyik mengadakan perdebatan sedang dalam negeri terdapat banyak fardiu kifayah yang disia-siakan, tak ada yang mengerjakannya.

Mengenai fatwa maka telah bangun segolongan manusia melaksanakannya.

Tak ada satu negeripun yang didalamnya fardiu kifayah, yang tidak disia-siakan. Dan para ulama fiqih tidak menaruh perhatian kepadanya. Contoh yang paling dekat ialah ilmu kedokteran. Hampir seluruh negeri tidak didapati seorang dokter muslim yang boleh diperpegangi kesaksiannya mengenai sesuatu yang dipegang pada agama atas adpis dokter. Dan tak ada seorangpun dari pada ahli fiqih yang suka bekerja dalam lapangan kedokteran.

Begitu pula amar ma'ruf dan nahi munkar, termasuk dalam fardu kifayah. Kadang-kadang seorang pendebat dalam majlis perdebatan melihat sutera dipakai dan dipasang pada tempat duduk. Dia tinggal berdiam diri dan terus berdebat dalam persoalan, yang sekalipun tak pernah terjadi. Kalaupun terjadi maka bangunlah serombongan fuqaha' menyelesaikannya. Kemudian mendakwakan bahwa maksudnya dengan fardiu kifayah tadi, ialah mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

Diriwayatkan Anas ra. bahwa orang bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم
يا رسول الله متى يترك الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر
(Mataa yutrakul amru bilma'ruufi wannahyu 'anil munkar)
 Artinya "Pabilakah amar ma'ruf dan nahi munkar itu ditinggalkan orang?".
Maka menjawab Nabi صلى الله عليه وسلم 
فقال عليه السلام إذا ظهرت المداهنة في خياركم والفاحشة في شراركم وتحول الملك في صغاركم والفقه في أراذلكم
(1)Artinya :"Apabila telah lahir sifat berminyak air dalam kalangan orang pilihan dari kamu dan perbuatan keji dalam kalangan orang jahat dari kamu dan berpindah pemerintahan dalam kalangan orang-orang kecil dari kamu dan fiqih (hukum) dalam kalangan orang-orang yang hina dari kamu ". (1)

KETIGA : bahwa adalah seorang pendebat itu mujtahid, berfatwa dengan pendapatnya sendiri, tidak dengan madzhab Asy-Syafi'i, Abi Hanifah dan lainnya. Sehingga apabila lahirlah kebenaran dari madzhab Abi Hanifah maka ditinggalkannya yang sesuai dengan pendapat Asy-Syafi'i dan berfatwalah dia menurut kebenaran itu seperti yang diperbuat para shahabat ra. dan para imam.

Adapun orang, yang tidak dalam tingkat ijtihad dan memang begi-tulah keadaan orang sekarang maka berfatwalah dia dalam persoal-an yang ditanyakan kepadanya menurut madzhab yang dianutnya. Kalau ternyata lemah madzhabnya maka tak boleh ditinggalkannya.

Dari itu, apakah faedahnya ia mengadakan perdebatan, sedang madzhabnya sudah dikenal dan dia tak boleh berfatwa dengan yang lain?

Kalau ada yang sulit, dia harus mengatakan : "Semoga ada jawaban tentang ini pada yang empunya madzhabku. Karena aku tidak berdiri sendiri dengan berijtihad pada pokok-pokok agama".

Kalau ada pembahasannya mengenai persoalan yang mempunyai dua pendapat atau dua kata (qaul) dari yang empunya madzhab itu sendiri, maka dalam hal ini dapat meragukan baginya. Mungkin dia berfatwa dengan salah satu dari dua pendapat itu, karena sepan-jang penyelidikannya, ia coridong kepada yang satu itu. Maka tak adalah sekali-kali jalan untuk berdebat dalam hal tersebut.

Tetapi mungkin pula, ditinggalkannya persoalan yang mempunyai dua pendapat atau kata itu dan dicarinya persoalan yang ada perselisihan pendapat padanya sudah pasti. 
1.Dirawikan Ibnu Majah dengan isnad hasan.
171
KEEMPAT : bahwa tidak diperdebatkan selain dalam persoalan yang terjadi atau biasanya akan terjadi dalam masa dekat. Karena para sbahabbt ra. tidak mengadakan musyawarah selain dalam persoalan yang selalu terjadi atau biasanya terjadi seumpama persoalan warisan (faraidl).

Tetapi, kami tidak melihat tukang berdebat itu mementingkan pengecaman dengan mengeluarkan fatwa tentang persoalan yang Bering terjadi. Akan tetapi mereka memukul tambur dengan suara nyaring, supaya lingkaran pertengkaran itu semakin meluas dengan tak memikirkan apa yang akan terjadi.

Kadang-kadang ditinggalkan mereka persoalan yang banyak terjadi itu dengan mengatakan  "Itu soal kabar angin atau soal yang diketepikan yang tak layak diperdengarkan".

Yang mengherankan, ialah tujuan mereka mencari kebenaran. Tetapi persoalan yang semacam itu ditinggalkan, beralasan kabar angin. Dan pada kabar angin tak dapat diperoleh kebenaran. Atau persoalan itu tak layak diketengahkan ke muka umum. Mengenai hal ini, tak usah kami perpanjang kalam. Menuju kepada kebenaran biarlah dengan kata yang ringkas, lekas menyampaikan kepada maksud, ttdak berpanjang-panjang.

KELIMA : bahwa perdebatan itu lebih baik diadakan pada tempat yang sepi dari pada dihadapan orang ramai dan di muka para pem-besar dan penguasa-penguasa. Pada tempat yang sepi, pemikiran itu dapat dipusatkan dan lebih layak untuk memperoleh kejernihan hati, pikiran dan kebenaran.

Kalau di muka umum, dapat menggerakkan ria, mendorong masing-masing pihak untuk menjadi pemenang, benar dia atau salah.

Anda tahu bahwa orang suka ke tempat umum dan dihadapan orang banyak, tidaklah karena Allah Ta'ala. Kalau di tempat yang sepi, masing-masing mau memberikan kesempatan waktu kepada kawan-nya untuk berpikir dan berdiam diri. Kadang-kadang dimajukan saran dan dibiarkan tidak menjawab dengan cepat.
Tetapi bila di muka umum atau dihadapan pertemuan besar, masing-masing pihak tidak mau meninggalkan kesempatan, sehingga mau dia saja yang berbicara.



KEENAM : bahwa dalam mencari kebenaran itu, tak ubahnya seperti orang mencari barang hilang. Tak berbeda antara diperolehnya sendiri atau orang lain yang menolongnya.Dia memandang temannya berdebat itu penolong, bukan musuh. Diucapkannya terima kasih, waktu diberitahukannya kesalahan dan dilahirkannya kebenaran.

Seumpama kalau dia mengambil jalan mencari barangnya yang hilang, lalu temannya memberitahukan bahwa barang yang hilang itu berada pada jalan yang lain, Tentu akan diucapkannya terima kasih, bukan dimakinya. Tentu akan dimuliakannya dan disambutnya dengan gembira.

Demikianlah adanya musyawarah para shahabat Nabi saw. itu. Seorang wanita pernah membantah keterangan Umar ra. dan menerangkan kepadanya yang benar, di waktu Umar sedang berpidato dihadapan rakyat banyak. Maka menjawab Umar : "Benar wanita itu dan salah laki-laki ini!".

Bertanya seorang laki-laki kepada Ali ra. Lalu Ali memberi penjawaban atas pertanyaan itu. Lalu menyahut laki-laki tadi : "Bukan begitu wahai Amirul mu'-minin. Tetapi bagini.............begini.........................!". Maka menjawab Ali : "Anda benar dan aku salah. Di atas tiap-tiap yang berilmu, ada lagi yang lebih berilmu".

Ibnu Mas'ud menyalahkan Abu Musa Al-Asy'ari ra. dalam suatu persoalan. Maka berkata Abu Musa : "Janganlah kamu bertanya kepadaku tentang sesuatu, selama tokoh ini masih dihadapan kita". Persoalan itu yaitu Abu Musa ditanyakan tentang orang yang ber-perang sabilullah lalu tewas, maka menjawab Abu Musa : "Masuk sorga". Abu Musa ketika itu menjadi amir di Kufah.

Tatkala mendengar pfinjawaban Abu Musa tadi, maka bangun Ibnu Mas'ud seraya berkata : "Ulang lagi pertanyaan tersebut kepada Amir itu, barangkali dia belum mengerti!".

Yang hadlir mengulangi lagi pertanyaan di atas dan Abu Musa menjawab pula seperti tadi. Maka berkata Ibnu Mas'ud : "Saya mengatakan bahwa jika orang itu tewas maka ia memperoleh kebenaran, maka dia dalam Sorga".
Maka menjawab Abu Musa : "Yang benar ialah yang dikatakan Ibnu Mas'ud".
Demikianlah kiranya keinsyafan bagi orang yang mencari kebenaran.
Kalau umpamanya seperti itu sekarang dikatakan kepada seorang riya dengan mengatakan : "Tak perlu dikatakan, -diperolehnya kebenaran, sebab hal itu semua orang sudah tahu". 


Lihatlah tukang-tukang berdebat masa kita sekarang ini, apabila kebenaran itu datang dari mulut lawannya, maka hitamlah mukanya. Dia merasa malu din berusaha sekuat tenaganya, menentang kebenaran tadi. Dan betapa pula dicacinya terus-menerus selama hidup-nya, orang yang telah mematahkan keterangannya itu. Kemudian tidak pula malu menyamakan dirinya dengan para shahabat ra. tentang bekerja sama dan tolong-menolong mencari kebenaran.


KETUJUH : Jangan dilarang teman yang berdebat, berpindah dari satu dalil ke lain dalil dan dari satu persoalan ke lain persoalan. Demikianlah adanya perdebatan ulama salaf pada masa yang lampau.

Tetapi sekarang lain, dari mulut orang berdebat itu meluncur seluruh bentuk pertengkaran yang tidak-tidak, baik terhadap dirinya sendiri atau terhadap orang Iain. Seumpama katanya  "Ini tidak perlu saya sebutkan. Itu bertentangan dengan keterangan saudara yang pertama. Dari itu tidak diterima".

Sebenarnya, kembali kepada kebenaran adalah merombak yang batil dan wajib diterima. Anda melihat sekarang seluruh majelis perdebatan, habis waktunya menolak dan bertengkar, sampai memberi keterangan dengan alasan-alasan sangkaan.

Untuk menolak alasan tadi, lalu yang sepihak lagi bertanya : "Apa keterangannya, maka untuk menetapkan hukum masalah itu, didasarkan kepada alasan tadi?".
Pihak pertama menolak dengan mengatakan : "Itulah yang ada padaku. Kalau ada pada saudara yang lebih terang dan kuat dari itu, coba terangkan supaya saya dengar dan saya perhatikan!".

Maka terus-meneruslah orang itu bertengkar dan menyebut kata-kata yang lain lagi yang tidak saya sebutkan tadi, seumpama : "Saya tahu, tetapi tidak mau saya sebutkan, sebab tidak perlu saya menyebutkannya!

Yang sepihak lagi mendesak untuk diterangkan apa yang disebutnya itu. Tetapi pihak yang kedua ini tetap menolak.Berjele-jele majelis perdebatan itu dengan bersoal dan berjawab. 


Pihak yang mengatakan bahwa dia tahu,'tetapi tidak bersedia menerangkannya, beralasan tidak perlu, adalah bohong, membohongi agama. Karena bila sebenarnya ia tidak tahu, tetapi mengatakan tahu supaya lawannya lemah, maka dia itu adalah seorang fasiq pendusta, durhaka kepada Allah dan berbuat yang dimarahi Allah dengan mengatakan tahu, padahal tidak.

Kalau benar ia tahu, maka dia menjadi seorang fasiq karena menyembunyikan apa yang diketahuinya dari ilmu agama, sedang saudaranya seagama telah bertanya untuk mengerti dan mengetahuinya. Kalau saudara seagama itu seorang yang berilmu, maka dia dapat kembali kepada kebenaran. Kalau seorang yang berilmu kurang, maka lahirlah kekurangannya dan dapatlah ia keluar dari kegelapan bodoh kepada sinar ilmu yang terang-benderang.

Dan tak khilaf lagi bahwa melahirkan apa yang $iketahui dari ilmu agama setelah ditanyakan, adalah wajib dan perlu.

Dari itu, katanya : "Tidak perlu bagi saya menyebutkannya" adalah berlaku perkataan itu dalam perdebatan yang diadakan untuk memenuhi hawa nafsu dan ingin mencari jalan untuk melepaskan diri. Kalau bukan demikian, maka menerangkan yang diketahui itu adalah wajib sepanjang agama. Maka dengan enggannya menerangkan, jadilah dia pendusta atau fasiq.

Perhatikanlah musyawarah para shahabat ra. dan bersoal jawab para ulama salaf! Adakah anda mendengar semacam itu? Adakah dilarang orang berp indah dari satu dalil ke dalil yang lain, dari qias ke perkataan shahabat dan dari hadits ke ayat? Tidak, bahkan seluruh perdebatan mereka termasuk ke dalam golongan-tadi. Karena mereka menyebutkan apa yang terguris di hati, dengan tidak sembunyi-sembunyi. Dan masing-masing mendengamya dengan penuh perhatian.

KELAPAN : bahwa perdebatan itu diadakan dengan orang yang diharapkan ada faedanya bagi orang itu, seperti orang yang sedang menuntut ilmu.

Biasanya sekarang, orang menjaga jangan sampai berdebat dengan tokoh-tokoh yang terkemuka dalam lapangan ilmu pengetahuan. Karena takut nanti lahir kebenaran dari mulut mereka. Dari itu dipilih dengan orang yang lebih rendah ilmunya, karena mengharap yang batil itu menjadi laris. 


Di balik syarat-syarat yang tersebut, ada lagi teberapa syarat yang penting juga. Tetapi dengan syarat yang delapan itu, cukuplati kiranya memberi petunjuk kepada anda, siapa kiranya yang berdebat karena Allah dan siapa yang berdebat karena sesuatu maksud.

Ketahuilah secara keseluruhan, bahwa orang yang tidak mendebati setan, di mana setan itu ingin menguasai hatinya dan musuhnya yang terbesar, yang senantiasa mengajaknya kepada kebinasaan, lalu tampil mendebati orang lain mengenai masalah-masalah, di mana seorang mujtahid memperoleh pahala atau mendapat bahagian dari orang yang memperoleh pahala, maka orang tersebut membawa tertawaan setan dan menjadi ibarat bagi orang-orang yang ikhlas, Karena itu, waspadalah terhadap tipuan setan, yang selalu berusaha menjerumuskan manusia ke dalam kegelapan bahaya yang akan kami perinci dan menerangkan penjelasannya.

Kepada Allah Ta'ala kita meminta pertolongan yang baik serta taufiq!.  

Categories: Share

Pembukaan

Klik Di bawah untuk pdf version Ihya Jilid 1 PDF Ihya Jilid 2 Pdf IHYA ULUMUDDIN AL GHAZALI Arabic Versio...