Kitab Adab Nikah



KITAB ADAB NIKAH.
Yaitu : Kitab Kedua dari "Rubu' Adat-kebiasaan" dari Kitab Ihyaulumi'ddin.
J2K02
Segala pujian bagi Allah, yang tidak dapat dicapai oleh panah kesangsian, akan tempat tembus, mengenai keajaiban perbuatanNya. Tidak kembalilah akal dari permulaan kejadiannya, meiainkan penuh dengan kegundahan dan keheranan. Senantiasalah segala ni'matNya yang halus-halus kepada alam itu menampak, dimana ni'mat itu terus-menerus kepada mereka dengan usaha dan pemaksaan. Dan sebahagian dari ni'matNya yang halus mengkagumkan, ialah menjadikan manusia dari air. Lalu men-jadikannya berbangsa dan berkeluarga. DikeraskanNya kepada makhluk itu keinginan, yang memaksakan mereka kepada berusaha, dimana dengan usaha itu, secara terpaksa dan keras untuk mengekalkan keturun-an mereka. Kemudian Ia membesarkan urusan keturunan itu dan dijadi-kannya berbatas. Maka diharamkannya berbuat jahat untuk menyebabkan keturunan itu. Dengan bersangatan sekali Ia menerangkan keburukan perbuatan jahat itu, dengan gertak dan hardik. DijadikanNya perbuatan jahal itu suatu dosa yang keji dan perbuatan pahit yang harus dijauhkan. DisunatkanNya perkawinan (nikah), digerakkanNya kepada bernikah, karena sunat dan perintah. Maka mahasucilah yang mengwajibkan kematian kepada hambaNya. Lalu dihinakanNya mereka yang merupakan ke-runtuhan dan kehancuran dengan kematian itu. Kemudian menyebarkan bibit-bibit dari air hanyir dalam bumi kerahiman ibu. DijadikanNya dari bibit-bibit itu makhluk. DijadikanNya makhluk itu untuk menampal dari kehancuran lantaran mati, sebagai peringatan bahwa lautan taqdir itu me-limpah-ruah kepada alam seluruhnya dengan kemanfa'atan dan kemelaratan, kebajikan dan kejahatan, kesukaran dan kemudahan, kelipatan dan kehamburan.
Selawat dan salam kepada Muhammad yang diutus dengan berita-berita hardik dan gembira. Dan kepada keluarga dan para shahabatnya dengan rahmat yang tidak sanggup dihitung dan dihinggakan. Dan berilah -wahai Allah - kesejahteraan yang banyak!
Adapun kemudian, sesungguhnya perkawinan itu menolong kepada Agama dan menghina kepada setan. Benteng yang teguh terhadap musuh Allah dan sebab untuk memperbanyakkan umat, yang menjadi kebanggaan bagi Penghulu segala rasul terhadap nabi-nabi yang lain. Maka alangkah layaknya untuk diperhatikan sebab-sebabnya, dijaga sunat dan adabnya, diuraikan maksud dan tujuannya, dibentangkan pasal-pasal dan bab-babnya.

Dan kadar yang penting dari hukum-hukumnya, akan tersingkap pada tiga bab:
Bab Pertama: tentang mcnggemarkan dan membencikan kepada nikah.
Bab Kedua: tentang adab yang harus dijaga pada waktu melakukan perkawinan (pada waktu 'aqad) dan terhadap yang ber'aqad nikah.
Bab Ketiga: tentang adab bergaul sesudah 'aqad. sampai kepada bercerai.

BAB PERTAMA: tentang menggemarkan dan membencikan kepada nikah.
Ketahuilah, bahwa para ulama berbeda pendapat tentang keutamaan nikah. Setengah dari mereka bersangatan benar, sehingga mendakwakan bahwa nikah itu lebih utama (afdlal) daripada menjuruskan diri beribadah kepada Allah. Sedang yang lain mengakui dengan keutamaan nikah itu, tetapi mendahulukan menjuruskan diri beribadah kepada Allah daripada nikah. manakala dirinya tidak memerlukan dijaga dengan nikah, sebagai penjagaan dari yang mengganggu keadaan dan membawanya terjerumus kepada perbuatan jahat. Dan berkata yang lain lagi, bahwa yang lebih utama, ialah meninggalkan perkawinan pada masa kita sekarang ini. Dan adalah nikah itu dahulu, mempunyai keutamaan, karena tidaklah segala usaha itu terlarang dan tidaklah budi-pekerti wanita itu tercela. Dan tidaklah terbuka kebenaran mengenai perkawinan itu, kecuali mula-mula, harus dikemukakan apa yang datang, dari hadits-hadits dan atsar-atsar, tentang menggembirakan dan membencikan kepada nikah. Kemudian, kami menguraikan segala faedah nikah dan tipu dayanya. Sehingga jelaslah dari penjelasan-penjelasan itu akan keutamaan nikah dan meninggalkannya terhadap diri tiap-tiap orang, yang memperoleh keselamatan dari segala tipuan setan atau tiada memperoleh keselamatan daripadanya.

PENGGEMARAN KEPADA PERKAWINAN
Adapun dari ayat, maka berfirman Allah Ta'ala:
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ
(Wa ankihul-ayaa maa minkum). Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian (janda) diantara kamu!" - S. An-Nur. ayat 32. Dan ini, adalah perintah (amar). Dan Allah Ta'ala berfirman:
 فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
(Fala ta'dluluuhunna an yankihna azwaajahunna). Artinya: "Maka janganlah dihalangi perempuan itu kawin dengan suaminya yang lama". — S Al-Baqarah, ayat 232. Dan ini adalah larangan dari pada menghalangi dan mencegah daripada menghalanginya. Dan berfirman Allah Ta'ala tentang menyifatkan dan memujikan rasul-rasul:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
(Wa laqad arsalnaa rusulan min qablika wa ja'aiuaa lafrum azwaajan wa dzurriyyah). Artinya: "Dan sesungguhnya telah Kami utus sebelum engkau beberapa rasul dan Kami berikan untuk mereka Isteri-ister? dan anak-anak". - S. Ar-Ra'ad. ayat 38. Lakt Allah Ta'ala menyebutkan yang demikian dalam pembentangan kenrmatan?penglahiran kelebihan dan pemujian wali-wali-Nya dengan memohonkan yang demikian dalam do'a, seraya la berfirman:
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
(Walla dziina yaquuluuna rabbanaa hab ianaa min azwaajinaa wa dzurri-yyaatinaa qurrata a'yun).
Artinya: "Dan mereka itu berkata: Wahai Tuhan kami! Kurniakaniah kepada kami isteri dan turunan menjadi cahaya mata - sampai akhir ayat. - S- Al-Furqan, ayat 74. Ada yang mengatakan bahwa Allah Ta'ala tiada menyebutkan dalam kitahNya tentang nabi-nabi. kecuali yang berkeluar-ga. Lalu mereka itu mengatakan, bahwa nabi Yahya a.s. telah melaksanakan nerkawman dan tidak bersetubuh. Maka ada yang mengatakan, bahwa beliau berbua? demikian, untuk mempeioieh keutamaan dan menegakkan surmah. Dan ada yang mengatakan. untuk menutupkan mata dari melihat wanita.
Adapun Nabi 'Isa a.s. maka beliau akan kawin apabila telah turun kebumi dan akan memperoleh anak.
Adapun hadits tentang perkawinam saba sabda Nabi. صلى الله عليه وسلم:
النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فقد رغب عني 
(Annikaahu sunnatii fa man raghiba "an sunnatii, fa qad raghila annii) Artinya: "Nikah itu adalah sunnahku. Maka barangsiapa benci kepada sunnahku, niscaya sesungguhnya ia benci kepadaku".
النكاح سنتي فمن أحب فطرتي فليستن بسنتي
(An-nikaahu sunnatii fa man ahabba fithzatii fai-yastanna bi sunnatii).  Artinya: "Nikah itu adalah sunnahku (jalan agamaku). Maka barangsiapa mencintai akan agamaku. maka hendaklah menjalankannya menurut sunnahku". (1 ).

1. Dirawikan Abu Yu'la dari Ibnu Abbas dengan sanad baik.

Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
تناكحوا تكثروا فإني أباهي بكم الأمم يوم القيامة حتى بالسقط 
(Tanaakuhuu tak-tsuruu fa innii ubaahii bikumul-umama yaumal-qiyaa-mah, hatta bis-saqthi). Artinya:  "Bernikahlah kamu supaya kamu banyak. Sesungguhnya aku bermegah-megah dengan kamu terhadap umat-umat lain pada hari kiamat, sehingga dengan anak keguguran sekalipun". (2).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda pula: "Barangsiapa benci kepada sunnahku, maka tidaklah ia daripada golonganku. Dan sesungguhnya setengah dari sunnahku itu, ialah nikah. Maka barangsiapa mencintai aku, hendaklah ia menjalankan menurut sunnahku". (3).
Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم. "Barangsiapa meninggalkan perkawinan kerena takut kepada kemiskinan, maka tidaklah ia daripada golongan kami". (4). Ini adalah cercaan. disebabkan karena tidak mau, bukan karena semata-mata tidak kawin.
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa mempunyai kesanggupan bclanja, maka hendaklah kawin!" Dan ia bersabda: "Barangsiapa sanggup daripada kamu memperoleh tempat tinggal, maka hendaklah kawin, karena dengan perkawinan itu menutupkan mata daripada melihat wanita lain dan lebih menjaga kehormatan. Dan barangsiapa yang tiada sanggup, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu melemahkan syahwatnya (wija") (5).
Hadits tadi menunjukkan, bahwa sebab penggcmaran kepada perkawinan, ialah takut terjadi kerusakan pandangan dan kehormatan. Melemahkan nafsu syahwat (dalam hadits diatas tadi, disebut: wija), yaitu dimaksudkan dengan kehancuran dua biji kejantanan, sehingga hilang ke-jantanan itu. Dan itu adalah: kata-kata pinjaman (musta'ar), yang menunjukkan kepada kelemahan bersetubuh daiam berpuasa.
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Apabila datang kepadamu orang yang kamu relai agamanya dan kepercayaannya (amanahnya), maka kawinkaniah dia. Kalau tidak kamu kerjakan yang demikian, niscaya menjadi fitnah (kekacauan) dibumi dan kerusuhan besar".
Hadits ini pun menyatakan sebab, penggcmaran untuk berkawin, karena takut kerusakan. Dan bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Barangsiapa kawin karena
1.Dirawikan Abu yu’la dari Ibnu Abbas dengan sanad Baik
2. Dirawikan Abubakar bin Mardawaih dari Ibnu Umar, isnad dla'if.
3. Dirawikan At-Bukhari dan Muslim dari Anas. 
4. Dirawikan Abu Mansur Ad-Dailami dari Abi Sa'id, dengan sanad dla'if.
5. Dirawikan Al-Bukari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud.

Barangsiapa kahwin kerana Allah dan mengawinkan karena Allah, niscaya ia berhak memperoleh kedekatan kepada Allah". Dan bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Barangsiapa kawin, maka sesungguhnya ia telah memelihara setengah agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah pada setengah lagi!" Hadits ini pun menunjukkan. bahwa keutamaan berkawin itu adalah kare-an memelihara Daripada perselisihan dan menjaga daripada kerusakan. Maka adalahyang merusakkan agama seseorang manusia itu, pada umumnya. ialah kemaluan dan perutnya. Dan salah satu daripada keduanya itu, telah cukup dengan perkawinan. Dan bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم
كل عمل ابن آدم ينقطع إلا ثلاث ولد صالح يدعو له 
(Kuilu 'amali'bni aadarna yanqathi u illaa taslaatsun: waladun shaalihun yad'uu lah).Artinya: "Tiap-tiap amalan anak Adam (manusia) itu, ierputus, kecuali tiga: anak yang salih yang berdo'a kepadanya.............sampai akhir hadits". (1).
Dan tidak sampai kepada yang dimaksud ini, selain dengan perkawinan. Adapun a t s a r, maka yaitu: berkata Umar r.a.: "Tidak dilarang dari kawin, selain orang yang lemah (impoten) atau orang yang ma'siat". Beliau menerangkan, bahwa Agama tidak melarang perkawinan dan membatasi iarangan itu puia dua perkara yang terccla tadi. Ibnu Abbas r.a. berkata: "Tidak sempurna ibadah bagi orang yang melakukan ibadah hajji, sebelum ia kawin". Mungkin beliau memasukkan perkawinan itu sebahagian dab ibadah hajji dan yang menyempurnakan ibadah hajji. Tetapi yang jeias. ialah beiiau maksudkan. bahwa tiada sehat hatinya, lantaran kerasnya kermduan syahwat, kecuali dengan perkawinan. Dan ibadah hajji itu tidak sempurna. kecuali dengan kosongnya hati dari gangguan.Karena iiuiah. beliau kumpuikan budak-budaknya, tatkala mereka mengetahui 'Akramah, (2). Kuraib (3)dan lain-Iainnya dan mengatakan: "Kalau kamu mau kawin, niscaya aku kawinkan kamu. Karena .hamba itu, apabila melakukan zina, niscaya dica-butkan iman dari hatinya".
Ibnu Mas'ud r.a. berkata: "Jikalau tidaklah tinggal dari umurku, selain dari sepuluh hari, niscaya aku suka akan kawin supaya tidaklah aku berjumpa dengan Allah, selaku orang lajang".

1.Hadits tersebut. lengkapnya, ialah: "Apabila mati seorang anak Adam, maka terputuslah . segala amalannya, kecuali tiga perkara: sedekah jariah (waqaf), ilmunya yang bermanfa'at . dan anak yang salih yang berdo'a kepadanya".Dirawikan Muslim dari Abu Hurairah.
2.Akramah, adalah seorang ahli tafsir, wafat th 158H.
3.Kuraib, adalah termasuk diantara perawi hadits, wafat th. 98 H.


Kedua isteri Ma'az bin Jabal meninggal. kena kolera dan iapun kena kolera pula. Maka beliau berkata: "Kawinkanlah aku. karena aku tidak suka bertemu dengan Allah, selaku orang lajang".
Keterangan tersebut dari Ibnu Mas'ud dan Ma'az bin Jabbal, menunjukkan, bahwa keduanya berpendapat akan keutamaan pada perkawinan, tidak dari segi menjaga dari gangguan hawa nafsu saja. Dan adalah Umar r.a. membanyakkan kawin dan mengatakan: "Tidaklah aku kawin, melainkan karena anak". Adalah sebahagian sahahat telah mengambil keputusan, untuk berkhidmat kepada Rasulu llah صلى الله عليه وسلم. dan berdiam padanya. untuk keperluan yang datang kepada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Lalu Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bertanya kepada shahabat tadi: "'Tidakkah kamu kawin?" Lalu ia menjawab: "Wahai Rasulu'llah صلى الله عليه وسلمal Sesungguhnya aku ini orang miskin, tidak mempunyai apa-apa. Dan aku mengambil keputusan untuk berkhidmat kepadamu".
Mendengar itu. Nabi صلى الله عليه وسلم. berdiam diri, kemudian mengulangi lagi perta-nyaannya dan shahabat itu mengulangi penjawabannya seperti semula. Kemudian shahabat itu berfikir, lalu menjawab: "Demi Allah, sesungguhnya Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. lebih mengetahui apa yang lebih baik bagiku, untuk duniaku dan akhiratku dan apa yang mendekatkan aku kepada Allah, daripada aku sendiri. Dan kalau beliau menanyakan kepadaku kali ketiga. niscaya akan aku laksanakan". Maka Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menanyakan kali ketiga: "Mengapakah kamu tidak kawin?"
Berceritera shahabat tadi lebih lanjut: "Lalu aku mengatakan: "Wahai Rasulu'llah, kawinkanlah aku!" Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Pergilah kepada suku Anu dan katakalah, bahwa Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyuruh kamu, supaya kamu kawinkan aku dengan anak gadismu". Shahabat tadi meneruskan ceriteranya. Maka aku berkata: "Wahai Rasulu'llah, aku tidak mempunyai apa-apa!"
Lalu Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada para shahabatnya: "Kumpulkan-lah untuk saudaramu ini, emas seberat sebutir biji!"
Maka mereka kumpulkan emas untuk saudaranya itu, lalu dibawanya kepada suatu suku, lalu dikawinkannya. Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلمa mengatakan: "Adakan pesta!" Maka mereka kumpulkan dari para shahabat seekor kambing untuk pesta kawin".
Keterangan yang berulang-ulang ini menunjukkan kepada keutamaan perkawinan itu sendiri. Dan mungkin menandakan kepada perlunya perkawinan itu.
Menurut ceritera, bahwa sebahagian hamba Allah pada umat-umat terdahulu melebihi ibadahnya dibandingkan dengan penduduk pada masanya. Lalu ia menerangkan kepada nabi zamannya akan kebagusan ibadahnya. Maka bersabda Nabi itu: "Orang yang sebaik-baiknya, ialah yang tidak meninggalkan sesuatu dari pada sunnah".
Orang yang banyak beribadah ('abid) tadi, dapat menangkap apa yang didengarnya. lalu ia menanyakan yang demikian itu kepada Nabinya. Nabi itu menjawab: "Engkau meninggalkan kawin!"
Orang itu menjawab: "Tidaklah aku mengharamkan kawin, tetapi aku miskin, aku bergantung kepada orang lain".
Nabi itu menjawab: "Akan aku kawinkan engkau dengan anak perempu-anku". lalu Nabi a.s. itu mengawinkan dia dengan anak perempuannya. Berkata Bisyr bin Al-Harts: "Ahmad bin Hanbal melebihi aku disebabkan tiga perkara: disebabkan mencari yang halal untuk dirinya sendiri dan urtuk orang lain, sedang aku rnencarinya untuk diriku sendiri saja. Dan karena meluasnya dalam perkawinan dan sempitnya aku dari perkawinan. Dan ada yang mengatakan, bahwa imam Ahmad r.a. kawin pada hari kedua dari meninggalnya ibu anaknya Abdullah dan beliau mengatakan : "Aku tidak suka bermalam (tinggal dirumah), sebagai orang bujang". Adapun Bisyr, sesungguhnya tatkala orang mengatakan kepadanya: "Bahwa orang banyak memperkatakan tentang Tuan, karena Tuan tidak Kawin dan mereka itu mengatakan: "Dia itu meninggalkan sunnah!" Lalu Bisyr menjawab: "Katakanlah kepada mereka. bahwa dia itu sibuk dengan yang fardlu. sehingga tidak mengerjakan yang sunat". Dan pada kali yang lain, ia dicaci orang, lalu Bisyr menjawab: 'Tidaklah \aniz meiarane aku dari kawin, selain oleh firman Allah Ta'ala:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
(Wa lahunna mitskslladzii'alaininna bil-maruuf).Artinya: "Perempuan-perempuan itu mempunyai hak, seimbang dengan kewajibannya. yaitu secara natut". - S. Al-Baqarah, ayat 228, Hal itu lalu diterangkan kepada Ahmad, maka Ahmad menjawab: "Dimanakah terdapat orang seperti Bisyr? I a duduk seumpama tajamnya mata tombak".
Dalam pada Itu, diriwayatkan bahwa orang bermimpi berjumpa dengan Bisyr, lalu menanyakan kepadanya: "Apakah yang diperbuat oleh Allah kepadamu?"
Maka Bisyr menjawab: "Ditinggikan tempatku didalam sorga, didekatkan aku kepada tempat nabi-nabi dan aku tidak sampai ketempat orang-orang yang berkeluarga (orang yang beristeri)".
Dan pada suatu riwayat: "Tuhan berfirman kepadaku: "Aku tidak suka bahwa engkau menjumpai Aku selaku orang bujang". Berkata orang yang bermimpi: "Lalu kami bertanya kepada Bisyr: ' Apakah yang diperbuat oleh Abu Nashr At-Tammar?" "Maka ia menjawab: "Ditinggikan dia diatasku dengan tujuhpuluh tingkat". Maka kami bertanya: "Dengan apa, sedang kami melihat engkau diatas-nya?"

Bisyr menjawab: "Dengan kesabarartnya diatas berumafc-tangga dan berkeluarga".
Berkata Sufyan bin 'Uyaimah: "Banyaknya perempuan, tidaklah termasuk dunia, karena *Afi r.a. adalah yang lebih zuhud daripada para shahabat Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم, dan beliau mempunyai empat orang isteri dan tuju'nbe-!as gundik. Nikah itu adalah sunnah yang sudah lalu dan budi-pekerti daripada nabi-nabi".
Berkata seorang laki-laki kepada Ibrahim bin Adham r.a.: "Berbahagialah tuan, karena tuan telah menyelesaikan segala urusan untuk ibadah dengan mcmbujang!"
Ibrahim bin Adham menjawab: "Kesulitan yang engkau hadapi disebabkan berkeluarga, adalah lebih utama dari semua apa yang ada saya padanya".
Lalu laki-laki itu bertanya: "Apakah yang menghalangi tuan dari kawin?" Ibrahim menjawab: "Aku tidak berhajat kepada wanita dan aku tidak bermaksud memperdayakan wanita denean diriku".
Ada ulama yang mengatakan: "Kelebihan orang yang berkeluarga (beris-teri) dari orang yang membujang, adalah seperti kelebihan orang yang pergi kemedan jihad, daripada orang yang duduk. Seraka'at dari orang yang berkeluarga, lebih utama dari tujuhpuluh raka'at dari orang yang membujang".
Adapun hadits yang menerangkan tentang mempertakutkan dari kawin fc'aitu: bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Manusia yang terbaik sesudah dua ratus tahun (dari tahun Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda itu). ialah orang yang ringan kela-kuannya, yang tiada berkeluarga dan tiada beranak". (I). Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Akan datang kepada manusia suatu masa, dimana kebinasaan seseorang itu terdapat pada tangan isterinya, dua ibu-bapanya dan anaknya. Mereka itu menghinakannya dengan kemiskinan dan memberatkannya dengan pikulan yang tidak disanggupinya. Lalu ia masuk ketempat-tempat masuk yang menghilangkan Agamanya, maka binasalah dia". (2).
Pada suatu hadits tersebut: "Sedikit jumlah keluarga, adalah salah satu dari dua kekayaan dan banyak jumlah keluarga, adalah salah satu dari dua kemiskinan". (3).
Ditanyakan Abu Sulaiman Ad-Darani tentang kawin, maka ia menjawab: "Bersabar dari wanita, adalah lebih baik daripada bersabar atas wanita. Dan bersabar atas wanita. adalah lebih baik daripada bersabar atas neraka".
1. Dirawikan Abu Yu'la dari Hudzaifah, hadits dla'if. 2. Dirawikan AI-Khattabi dari Ibnu Mas'ud, hadits dla'if.
3. Dirawikan AI-Quadla'i dari 'Ali dan Abu Mansur Ad-Dailami dari Abdullah bin Umar. Kedua riwayat ini dengan sanad dla'if.

Dan Abu Sulaiman berkata pula: "Sendirian itu memperoleh kemanisan amal dan keselesaian hati, dari apa yang tidak diperoleh oleh orang yang berkeluarga". Pada kali yang lain, beliau berkata: "Tiada seorang pun aku melihat dari shahabat kita yang telah kawin, lalu ia tetap pada tingkatan-nya yang pertama".
Beliau berkata pula: "Tiga perkara, barangsiapa mencari yang tiga perkara itu, maka ia telah condong kepada dunia: barangsiapa mcncari kehidupan atau mengawini perempuan atau menulis hadits". Berkata Al-Hasan r.a.: "Apabila dikehendaki oleh Allah akan kebajikan kepada seseorang hamba, maka tidak diganggukannya dengan urusan keluarga dan harta". Berkata Ibnu Abil-Hawari: "Berdebat (bcrmunadha-rah) segolongan manusia tentang hadits tadi. Maka tetaplah pendapat mereka, bahwa tidaklah maksudnya yang dua itu tidak ada. Tetapi ada, dan keduanya itu tidak mengganggukannya". Dan itulah yang menunjukkan kepada perkataan Abu Sulaiman Ad-Darani: "Apa yang mengganggu engkau daripada beribadah kepada Allah oleh keluarga, harta dan anak, maka itu adalah kutukan keatas diri engkau".
Kesimpulannya, tidaklah berpindah dari seseorang pembencian dari kawin secara mutlak. melainkan disertakan dengan syarat. Adapun penggemaran kepada kawin, maka telah datanglah hadits-hadits secara mutlak dan disertakan dengan syarat.
Dari itu, maka haruslah kami singkapkan tutup dari yang demikian itu. dengan menentukan bahaya dan paedah dari perkawinan.

PAEDAH PERKAWINAN.
Perkawinan itu mengandung lima paedah: anak. menghancurkan nafsu syahwat. mengatur rumah tangga, membanyakkan keluarga dan berjuang diri memimpin kaum wanita
Paedah Pertama: anak. Dan itulah pokok dan untuk itulah diciptakan perkawinan. Dan yang dimaksud, ialah mengekalkan keturunan. supaya dunia ini tidak kosong dari jenis menusia.
Adapun nafsu syahwat, sesungguhnya dijadikan, selaku pembangkit yang menggerakkan, seperti yang diwakilkan dengan jantan untuk mengeluarkan bibit dari tulang sulbi dan dengan betina pada menetapkan dari usaha pertanian itu, dengan lemah-lembut dengan keduanya, dalam membawakan kepada memperoleh anak, dengan sebab bersetubuh. Seperti lemah-lembut dengan burung pada penyebaran bibit yang disukainya, supaya burung itu terbawa kepada jaring.
Adalah Qudrah-Azaliah (kekuasaan Tuhan yang Azali), tidak terbatas dari penciptaan oknum-oknum pada mulanya, tanpa usaha pertanian dan percampuran. Akan tetapi hikmat-kebijaksanaan menghendaki ketertiban musabbab diatas sebab-sebab, serta tidak memerlukan benar kepada sebab-sebab itu, untuk melahirkan kekuasaan (qudrah), menyempurnakan keajaiban-keajaiban penciptaan dan merealisasikan dari apa yang telah terdahulu kehendak Yang Mahakuasa. Dan benarlah dengan demikian, kalimahNya dan telah berlaku Suratan padanya.
Dalam menyampaikan kepada memperoleh anak itu, adalah suatu pendekatan diri kepada Allah, dari empat segi, dimana yang empat ini, adalah pokok pada penggemaran kepada kawin, ketika merasa aman dari segala gangguan nafsu-syahwat. Sehingga tiada seorang pun ingin bertemu dengan Allah dalam keadaan membujang.
Segi Pertama: bersesuaian kecintaan Allah dengan usaha, pada memperoleh anak untuk mengekalkan jenis menusia.
Segi Kedua: mcncari kecintaan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. pada membanyakkan orang, dimana dengan banyaknya itu, beliau dapat membanggakan. Segi Ketiga: mencari keberkatan dengan do'a anak yang shalih sesudah ia meninggal dunia.
Segi Keempat: mencari syafa'at dengan kematian anak yang masih kecil, apabila anak itu meninggal sebelum ia meninggal.
Adapun segi pertama tadi, adalah yang lebih halus dan lebih jauh dari pemahaman orang kebanyakan. Dan lebih benar dan lebih teguh pada orang-orang yang berpemandangan tembus tentang keajaiban ciptaan Allah Ta'ala dan segala yang berlaku dari. hukum Nya. Penjelasannya: bahwa tuan itu apabila menyerahkan kepada pesuruhnya (budaknya) bibit dan alat-alat pertanian dan disediakannya bagi pesuruh itu tanah yang disediakan untuk pertanian dan pesuruh itu sanggup

bertani dan diserahkannya kepada orang yang akan mengerjakan pertanian itu, maka kalau ia bermalas-maias, menyia-nyiakan alat pertanian dan membiarkan bibit tersia-sia, hingga rusak dan ia menolak orang yang menyerahkan tugas itu dengan berbagai helah, niscaya pesuruh itu berhak makian dan kutukan dari tuannya.
Allah Ta'ala telah menjadikan dua suami-isteri. DijadikanNya tanda-kela-kian (dzakar) dan dua buah pelir. DijadikanNya air yang hanyir dalam tulang belakang laki-laki dan disediakanNya bagi air yang hanyir itu dalam dua buah pelir, urat-urat dan tempat-tempat mengalir. DijadikanNya rahim wanita, tempat ketetapan dan tempat simpanan air yang hanyir itu. Dan dikerasiNya kehendak nafsu-syahwat kepada masing-masing dari pria dan wanita. Maka segala perbuatan dan alat-alat itu menjadi saksi nyata dengan lisan yang tegas, untuk melahirkan dari kehendak Penciptanya (Khaliqnya). Dan menyerukan segala yang berakal pikiran untuk mengenali apa yang disediakan untuknya.
Ini. walaupun tidak ditegaskan oleh Khaliq dengan lisan RasulNya صلى الله عليه وسلم. akan maksud, dimana beliau itu bersabda: "Kawinlah supaya kamu ber-keturunann', maka bagaimanakah tidak dipahami, pada ha! telah ditegas-kan dengan perintah (amar) dan diterangkan dengan rahasia? Maka tiap-tiap orang yang tidak mau kawin, adalah berpaling dari pertanian, menyia-nyiakan bibit, membuat nganggur alat-alat yang tersedia, untuk apa ia dijadikan oieh Allah, Dan melakukan penganiayaan kepada maksud dari kejadian dan hikmat kebijaksanaan yang dipahami dari bukti-bukti penciptaan yang tertulis diatas anggota-anggota itu dengan tulisan ke-Tuhan-an. Bukan dengan tulisan berhuruf dan bersuara, yar.g akan dibaca oleh tiap-tiap orang yang mempunyai mata-hati ke-Tuhan-an (basbirah rabbaniyyah), yang tembus untuk memperoleh hikmah-azaliah yang halus-haiiis.
Dan karena itulah, Agama memandang besar tentang persoalan membunuh anak dan mengurbakan anak perempuan hidup-hidup. Karena itu adalah mencegah kesempurnaan wujudnya manusia. Dan untuk itu ditunjukkan oleh orang yang mengatakan : "Al-'azl (membuang mani dari isteri) adalah salah satu dari dua macam pembunuhan anak hidup-hidup. (1). Orang yang kawin adalah orang yang berusaha menyempurnakan apa yang disukai oleh Allah kesempurnaannya. Dan orang yang berpaling dari kawin, adalah orang yang mengosongkan dan menyianyiakan akan apa yang tidak disukai oleh Allah menyia-nyiakan nya. Dan karena kesukaan Allah Ta'ala untuk kekalnya segala yang bernyawa, maka disuruhNya memberi makan, didorongkanNya kepada memberi makan dan dikatakan-Nya tentang member? makan tadi dengan kata-kata hutang, yaitu firman-
1. Dua macam yang dimaksud, ialah. al-'azl, yaitu: waktu akan keluar mani itu, lalu ditarik kemaluan laki-iaki, supaya tidak mengandung. Dan yang kedua, yaitu: membunuh anak perempuan hidup-hidup, seperti yang terjadi pada zaman jahiliyah (Peny).

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
(Man dzalladzii yuqri dlullaaha qardlan hasanaa).Artinya: "Siapakah yang mau memperhutangkan Allah dengan hutang yang baik". - S. Al-Baqarah, ayat 245.
Kalau anda bertanya: bahwa kata tuan, kckalnya keturunan dan nyawa itu disukai Allah, niscaya mendatangkan sangkaan, bahwa hilang dan hancur-nya (fana') nyawa itu, tidak disukai oleh Allah. Dan itu adalah pemisahan antara mati dan hidup, dengan disandarkan kepada kehendak Allah Ta'ala. Dan adalah dimaklumi, bahwa semuanya itu, adalah dengan kehendak Ailah. Dan bahwa Allah kaya (tidak memerlukan) kepada alam semesta. Maka dari manakah, mendapat perbedaan pada sisiNya, mati mereka dari hidupnya atau kekal mereka dari fana'nya? Ketahuilah kiranya, bahwa kalimat tadi adalah benar, yang telah dimaksudkan kepada yang batil. Apa yang telah kami sebutkan, tidaklah menidakkan penyandaran segala yang ada ini (al-kainat) seluruhnya, kepada kehendak Allah, baiknya dan buruknya. manfa'atnya dan melaratnya. Tetapi kesukaan dan kebencian itu, adalah berlawanan. Dan keduanya tidaklah melawan akan kehendak Allah. Maka banyak yang dikehendaki itu, tidak disukai dan banyak juga yang dikehendaki itu disukai. Perbuatan ma'shiat itu tidak disukai. dimana walaupun tidak disukai. tetapi dikehendaki. Perbuatan tha'at itu dikehendaki, dimana bersama dengan dikehendaki itu, disukai dan direlai Nya:
Adapun kekufuran dan kejahatan, maka tidaklah kita mengatakan direlai dan disukai. Tetapi, adalah itu dikehendaki. Berfirman Allah Ta'ala:
 وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ
(Wa laa yardlaa Iiyibaadi-hil-kufra).Artinya: "Allah tiada merelai kekufuran dari hamba-hambaNya" - S. Az-Zumar, ayat 7.Maka bagaimanakah fana' itu disandarkan kepada kesukaan dan kebencian Allah seperti baqa' (kekal)? Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman:
ما ترددت في شيء كترددي في قبض روح عبدي المسلم هو يكره الموت وأنا أكره مساءته ولا بد له من الموت
(Maa taraddadtu-fii syai-in kataraddu-dii fii qabdli ruuhi abdil muslimi, huwa yakrahul-mauta wa ana akrahu masaa-atahu wa laa bud-da lahuu minal mauti).Artinya: 'Tidaklah Aku ragu-ragu pada sesuatu, seperti keraguan Ku pada mengambil nyawa hambaKu yang muslim. Dia tidak menyukai mati dan Aku tidak menyukai kejahatannya dan tak boleh tidak ia daripada mati". (1).
Maka firmanNya "tak boleh tidak ia daripada mati", itu menunjukkan kepada dahulunya iradah dan taqdir yang tersebut pada firmanNya:
نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ الْمَوْتَ
(Nahnu qaddarnaa bainakumul-maut).
Artinya: "Kami telah menentukan (mentaqdirkan) kematian kepada kamu" - S. Al-Waqi'ah, ayat 60. Dan pada firmanNya:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ
(Alladzii khaiaqal-mauta wal-hayaata).
Artinya: "Yang menciptakan kematian dan kehidupan". - S. Al-Mulk,ayat 2.
Dan tidaklah berlawanan antara firmanNya: "Kami telah menentukan (mentaqdirkan) kematian kepada kamu". - S. Al-Waqi'ah, ayat 60 tadi dan firmanNya: "Aku tidak menyukai kejahatannya". Tetapi kenyataan kebenaran pada ini, yang meminta penegasan pengertian iradah (kehendak), kecintaan dan kebencian serta penjelasan hakikatnya. Karena yang segera kepada pemahaman daripadanya, ialah hal-hal yang bersesuaian dengan kehendak makhluk, kesukaan dan kebencian mereka. Dan amat jauhnya yang demikian daripada kebenaran. Diantara sifat Allah Ta'ala dan sifat makhluk, adalah amat berjauhan, sebagaimana antara ZatNya yang mulia dan zat makhluk. Dan sebagaimana zat makhluk itu"~jauhar dan 'aradl dan Zat Allah Ta'ala adalah mahasuci daripada yang demikian. Dan tidak bersesuaianlah antara Yang tidak Jauhar dan tidak 'Aradl dengan yang berjauhar dan ber'aradl.
Maka demikian pula. Sifat-sifatNya tidak bersesuaian dengan sifat-sifat makhluk. Dan hakikat ini semuanya, masuk dalam ilmu Mukasyafah. Dan dibalik Ilmu Mukasyafah ini, adalah Rahasia Taqdir (sirril qadr) yang terlarang menyiarkannya.
Dari itu, hendaklah kami ringkaskan menyebutkannya dan hendaklah kami ringkaskan diatas apa yang telah kami peringatkan, dan perbedaan antara tampil kepada perkawinan dan mundur daripadanya. Maka- salah satu daripada keduanya, adalah menyia-nyiakan keturunan, yang dikekal-
1. Dirawikan AlBukhari dari Abu Hurairah. Dan ini adalah hadits qudsi, dimana Nabi صلى الله عليه وسلم. menyampaikan firman Allah Ta'ala.

kan oleh Allah akan adanya keturunan itu dari semenjak Adam a.s. ganti-berganti, sampai kepada penghabisannya.
Maka orang yang tidak mau kawin. sesungguhnya ia telah memotong akan adanya manusia yang terus-menerus dari semenjak adanya Adam a.s. terhadap dirinya sendiri. Maka matilah ia terputus, tiada berpenggantian. Jikalau penggerak kepada nikah itu, semata-mata memenuhi nafsu syahwat. niscaya tidaklah Ma'az berkata pada waktu penyakit kolera itu: "Kawinkanlah aku, janganlah aku bertemu dengan Allah, dalam keadaan membujang!"
Kalau anda bertanya: "Apakah Ma'az mengharap akan anak pada waktu yang demikian itu? Maka apakah segi keinginannya kepada kawin itu?" Maka aku menjawab, bahwa anak itu berhasil dengan bersetubuh dan bersetubuh itu berhasil dengan kebangkitan nafsu-syahwat. Dan itu, adalah hal yang tidak masuk dalam bidang usaha (ikhtiar). Sesungguhnya yang bersangkutan dengan ikhtiar hamba, ialah mendatangkan penggerak bagi nafsu-syahwat itu. Dan yang demikian itu, diharapkan dalam segala keadaan.
Maka barangsiapa telah melakukan ikatan perkawinan ('aqad-nikah), adalah ia telah menunaikan kewajibannya dan berbuat apa yang membawa kepada yang tersebut itu. Dan yang lain dari itu. adalah diluar dari usahanya.
Karena itulah, disunatkan juga nikah kepada orang yang tak bertenaga (impoten). Karena gerakan nafsu-syahwat itu, adalah tersembunyi, tidak dapat dilihat. Sehingga orang yang sudah "tersapu-bersih" (al-mamsuh-sudah rata), yang tidak dapat mengharap akan memperoleh anak lagi, juga tidak terputus sunatnya kawin bagi dirinya, berdasarkan pandangan yang disunatkan bagi orang yang botak, melalukan pisau cukur diatas kepalanya, karena mengikuti orang lain dan menyerupai dengan orang-orang terdahulu yang shalih. Dan sebagaimana disunatkan pada mengerjakan hajji sekarang, akan ar-ramal (l).dan al-idl-thiba' (2). Dan adalah maksudnya mula-mula dahulu, menzahirkan keberanian terhadap orang-orang kafir. Maka jadilah mengikuti dan menyerupai dengan mereka yang telah menzahirkan keberanian itu, sunat terhadap orang-orang yang kemudiannya. Dan menjadi lemahlah sunatnya ini, dibandingkan kepada sunatnya terhadap orang yang mampu bertani. Dan kadang-kadang kelemahan sunat itu, semakin bertambah, dengan apa yang mengimbanginya, tentang makruhnya membuat wanita itu kosong dan disia-siakan, mengenai apa yang kembali kepada menunaikan akan hajatnya. Hal itu tidaklah terlepas dari semacam bahaya. Maka pengertian ini,
1.Ar-ramal, yaitu: berlari-lari kecil pada waktu mengerjakan sa'i pada hajji.
2.Al ldl thiba", yaitu: memasukkan selendang dibawah ketiak kanan dan menutupkan bahu kiri dengan bagian lain dari selendang itu (Peny).

adalah yang memperingatkan kepada sangatnya penantangan mereka kepada memnggalkan perkahwinan, walaupun nafsu-syahwat itu tidak berdaya.
Segi Kedua: berusaha pada  mencintai Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dan kerelaannya, dengan membanyakkan apa yang menjadi kebanggaannya. Karena ia telah rnenegaskan yang demikian. Dan menunjukkan kepada pemeliharaan urusan anak itu, oleh sejumlab segi-segi seluruhnya. Diantaranya, apa yang dinwayatkan dari Umar r.a., bahwa beiiau itu bernikah banyak kali dan mengaitfkar,: "Sesungguhnya aku kawin untuk memperoleh anak" Dan apa yang diriwayatkan dari beberapa hadiis, tentang mencela wanita yang mandul, karena Nabi s.aay bersabda: "Sesungguhnya sehelai tikar pada suatu sudut rumah, adalah iebih baik daripada seorang wanita yang tidak beranak" (1). Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
 خير نسائكم الولود الودود
( Khairu nisaa-ikumui-waluudui-waduudu).Artinya:"Sebaik-baik wanita kamu ialah yang banyak anak dan banyak kasih-sayangnya" (2).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Seorang wanita yang hitam, yang beranak banyak, adalah lebih baik dari seorang wanita cantik yang tidak beranak".(3).'
Dan ini menunjukkan kepada mencari anak itu dimasukkan kedalam kehendak keutamaan nikah., daripada mencari penolakan tipuan nafsu-syah wal. Karena wanita yang cantik adalah lebih patut untuk pemeliharaan. pemineingan mata dan pernuasan nafsu-syahwat.
Segi Ketiga: bahwa ditinggalkan sesudahnya. anak yang shalih yang berdo'a kepadanya, sebagaimana tersebut pada hadits, bahwa segala amal peibuatan anak Adam (manusia) i-u terputus, selain tiga perkara. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. merryebutkan anak yang shalih Dan pada suatu hadits, tersebut: "Bahwa segala dc'a itu dibawa kepada orang mat? diatas baki dari nur". (4).
Perkataan dan orang yang mengatakan, bahwa anak itu kadang-kadang tidak shalih, tidaklah itu berpengaruh, karena anak itu mu'min. Dan shalih im pada umumnya, adalah pada anak-anak orang yang beragama. Lebih-lebih apabila ayahnya bercita-cita mendidiknyu dan membawanya kepada keshalihan.
1. Dirawikan Abu Umiir At-Tauqani dari Umur bir. Khattab, hadits marfu.
2. Dirawikan Ai-baihaqi dari Ibnu Abi Adiyah Ash-Shad-fi.
3. Dirawikan ibnu Hibban dari Bahaz bin Hakim, hadits tidak shahih.
4. Kata Al-lraqi, hadits ini diriwayatkan Abu Hadbah dari Anas. Dan Abu Hadbah ini pendusta
Kesimpulannya, bahwa do'a orang mu'min kepada kedua ibu-bapaknya, adalahberfaedah. baik anak itu orang yang berbuat kebajikan atau berbuat kedurhakaan. Dan orang tua itu diberi pahala diatas segala do'a dan kebajikan anaknya, karena itu adalah dari usahanya. Dan tidak disiksa disebabkan segala kejahatan anaknya. Karena, tiadalah pemikul beban akan memikul beban orang lain. Dan karena itulah berfirman Allah Ta'ala:
 أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ
(Alhaqnaa bihim dzurriyyatahum wa maa alatnaahum min 'amali him min syai-in).
Artinya: "Nanti mereka akan Kami pertemukan dengan turunannya itu dan tiada Kami kurangi amal mereka barang sedikitpun". - S. Ath-Thur, ayat 21.
Artinya: "Tiada Kami kurangkan mereka dari amal-perbuatannya dan Kami jadikan anak-anak mereka menjadi tambahan pada perbuatan baiknya".
Segi Keempat: bahwa kalaulah mati anaknya sebelumnya, maka adalah anak itu berbuat syafa'at kepadanya. Diriwayatkan dari Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم., bahwa beliau bersabda: "Bahwa anak kecil itu menarik kedua ibu-bapa-nya kedalam sorga" (1).
Dan pada sebahagian hadits, tersebut: "Anak itu memegang kainnya, sebagaimana aku sekarang memegang kainmu" (2).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda pula: "Bahwa dikatakan kepada anak kecil itu: "Masuklah kesorga!" Lalu anak itu berdiri dipintu sorga dengan penuh kekesalan dan kemarahan, seraya ia berkata: "Aku tidak masuk sorga, kecuali kedua ibu-bapaku bersama aku". Lalu ada yang mengatakan: "Masukkanlah kedua ibu-bapanya bersama dia kesorga!" (3). Pada hadits lain, tersebut: "Bahwa anak-anak kecil itu berkumpit! pada tempat perhentian kiamat, ketika segala makhluk dibawa untuk hisab (dikira segala amal perbuatannya semasa didunia). Lalu ada yang mengatakan kepada para malaikat: "Pergiiah dengan anak-anak itu kesorga!" Maka anak-anak itu berdiri pada pintu sorga, lalu dikatakan kepada mereka: "Selamat datang para keturunan kaum muslimin! Masuklah: Tidak dikira (hisab) terhadap kamu!"
Anak-anak itu bertanya: "Manakah bapa-bapa dan ibu-ibu kami?" Maka menjawab pengawal: "Bapa-bapa dan ibu-ibu kamu tidaklah seperti kamu. Mereka mempunyai dosa dan kesalahan. Mereka akan dihisab dan dituntut diatas segala dosa dan kesalahan itu". Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم.
1. Dirawikan Ibnu Majah dari Ali, hadits dla'if.
2. Dirawikan Muslim dari Abu Hurairah.
3. Dirawikan Ibna Hibban dari Bahaz bin Hakim, hadits dla'if.
seterusnya: "Lalu anak-anak itu berteriak dan menggoncangkan sekali goncangan diatas pintu-pintu sorga. Maka berfirman Allah Ta'ala - sebenarnya Ia mahamengetahui dengan anak-anak itu: "Goncangan apakah
ini?"
Lalu para pengawal itu menjawab: "Wahai Tuhan kami! Anak-anak orang Islam itu berkata: "Kami tidak mau masuk sorga, kecuali bersama orang tua kami". Maka berfirman Allah Ta'ala: "Biarkanlah semuanya! Bawalah orang tua mereka-itu, lalu masukkanlah semuanya kedalam sorga!" (1). Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa meninggal dan mempunyai dua orang anak, maka sesungguhnya ia tercegah dengan sesuatu cegahan daripada api neraka" (2).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa meninggal dengan mempunyai tiga orang anak, dimana mereka itu belum sampai berdosa, niscaya ia dimasukkan oleh Allah kedalam sorga dengan kurnia rahmatNya kepada mereka". Lalu shahabat bertanya: "Dan kalau anaknya dua orang?" Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Dan dua juga!" (3).
Ada riwayat menceriterakan, bahwa sebahagian orang-orang shalih, dike-mukakan kepadanya supaya kawin. Maka beliau enggan beberapa waktu lamanya. Kemudian beliau berceritera, dimana pada suatu hari beliau terbangun dari tidur. lalu berkata: "Kawinkanlah aku! Kawinkanlah aku!" Maka merekapun mengawinkannya.
Kemudian, ditanyakan kepadanya tentang itu, lalu beliau menjawab: "Semoga Allah meanugerahkan kepadaku seorang anak dan kemudian diambilNya. Maka jadilah anak itu bagiku sebagai suatu mukaddimah (pendahuluan) diakhirat nanti".
Kemudian, beliau meneruskan ceriteranya: "Aku bermimpi, seolah-olah kiamat sudah datang dan seolah-olah aku dalam jumlah makhluk ramai ditempat perhentian dipadang mahsyar. Dan aku sangat haus, yang ham-pir memutuskan leherku. Begitu pula makhluk yang banyak itu, semuanya dalam sangat kehausan dan kesulitan. Maka kami begitu juga, ketika anak-anak itu masuk kecelah-celah orang banyak, diatas mereka beberapa sapu-tangan dari nur dan ditangan mereka cerek dari perak dan gelas dari emas. Anak-anak itu memberi minum seorang demi seorang, dimana mereka itu masuk kecelah-celah orang ramai dan melewatkan kebanyakan orang (kebanyakan orang tidak diberi oleh mereka minum). Lalu aku mengulurkan tangan kepada salah seorang dari mereka, seraya aku berkata: "Berilah aku minum. sesungguhnya aku haus sekali!" Lalu anak itu menjawab: "Bapak tidak mempunyai anak dalam rombongan kami. Kami hanya memberi minum kepada bapak-bapak kami saja".
1. Menurut Al-lraqi, beiiau tidak memperoleh pegangan pada hadits ini.
2. Dirawikan Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari Zuhair bin Abi Alqamah.
3. Dirawikan Al-Bukhari dari Anas.
Maka aku bertanya: "Siapakah kamu ini semuanya?"
Mereka itu menjawab: "Kami adalah orang-orang yang meninggal dunia,yang terdiri dari anak-anak orang Islam".
Dan salah satu dari pengertian-pengertian yang tersebut pada firman Allah Ta'ala:
 فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ
(Fa tuu hartsakuin annaa syi'turn wa qad-dimuu lianfusikum). Artinya: "Sebab itu, usahakanlah perladanganmu itu sebagaimana kamu sukai dan buatlah kebaikan untuk dirimu!" - S. Al-Baqarah, ayat 223, ialah mendahulukan anak-anak kecil keakhirat.
Maka telah nyatalah dengan segi-segi yang empat ini, bahwa bahagian terbanyak dari keutamaan perkawinan itu, ialah karena adanya perkawinan itu menjadi sebab untuk memperoleh anak.
Paedah Kedua: membentengi diri dari setan, menghancurkan kerinduan, menolak godaan nafsu-syahwat, memincingkan mata dan memelihara kemaluan. Dan kepada itulah, ditunjukkan oleh sabda Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم.:
من نكح فقد حصن نصف دينه فليتق الله في الشطر الآخر 
(Mannikaha faqad hash - shana nish-fa diinihi fal-yattaqillaaha fisy-syath-ril-aakhar).
Artinya: "Barangsiapa kawin, maka telah memelihara setengah agamanya, Maka hendaklah bertaqwa kepada Allah pada setengah lagi!" Dan kepada itulah, ditunjukkan oleh' sabda Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Haruslah kamu kawin! Maka barangsiapa yang tidak sanggup, maka haruslah ia berpuasa, karena puasa itu melemahkan hawa-nafsu". (1).
Kebanyakan dari apa yang kami nukilkaru dari atsar dan hadits, menunjukkan kepada pengertian yang tersebut tadi. Dan pengertian itu bukanlah pengertian yang pertama (memperoleh anak). Karena nafsu-syahwat adalah diperserahi (diwakilkan) untuk melaksanakan perolehan anak. Maka perkawinan itu, mencukupilah untuk pekerjaan tersebut, yang men-dorong untuk menjadikannya dan yang menyingkirkan kejahatan kekuasaannya. Dan tidaklah orang yang memperkenankan panggilan tuannya karena ingin memperoleh kerelaannya, seperti orang yang memperkenankan untuk mencari kelepasan dari godaan penyerahan. Maka nafsu-syahwat dan anak itu, adalah hal yang ditaqdir-kan dan diantara -keduanya, terdapat ikatan yang erat. Dan tidak bolehlah dikatakan, bahwa yang dimaksud, ialah kesenangan (memperoleh kelazatan). Dan anak, adalah suatu keharusan daripadanya, sebagaimana umpamanya, keharusan membuang air besar dari karena makan.
1. Hadits ini dan sebelumnya. sudah diterangkan dahulu.

Dan tidaklah itu yang dimaksudkan, pada diri perkawinan itu. Tetapi anaklah yang dimaksudkan, menurut kejadian menusia (fithrah) dan hik-rnahnya. Dan nafsu-syahwat itu, adalah yang membangkitkan kepadanya. Demi sebenarnya, pada syahwat itu, ada hikmah yang lain lagi, selain dari memberi beban untuk memperoleh keturunan. Yaitu: memperoleh kesenangan (kelazatan) pada pelaksanaan nafsu-syahwat itu, yang tak ada bandingan dengan kesenangan itu, oieh kesenangan manapun juga, apabila kesenangan itu bisa kekal terus.
Kesenangan itu, mengingatkan kepada segala kesenangan yang dijanjikan didalam sorga. Karena menggemarkan kepada kesenangan yang tidak pernah dirasakan, adalah tidak berguna. Kalau digemarkan kepada orang yang tak bertenaga (impoten) tentang kesenangan bersetubuh atau kepada anak kecil tentang kesenangan menjadi raja dan sultan, niscaya, tidaklah bermafa at penggemaran itu.
Dan salah satu dari paedah kesenangan dunia, ialah keinginan kekalnya didalam sorga, supaya menjadi pendorong beribadah kepada Allah. Maka perhatikanlah kepada hikmah, kemudian kepada rahmat, kemudian kepada persediaan ke-Tuhan-an, bagaimana telah disediakan dibawah syahwat yang satu itu. dua kehidupsn: kehidupan dzahir dan kehidupan bathin.
Kehidupan dzahir, iaiah kehidupan manusia dengan kekal keturunannya. Dan itu adalah semacam dari kekekalan wujudnya. Dan Kehidupan bathin, ialah kehidupan akhirat.
Maka kesenangan yang kurang ini, disebabkan lekas. habisnya, adalah menggerakkan keinginan kepada kesenangan yang sempurna, dengan kesenangan berkekalan. Lalu ia tergerak kepada beribadah, yang menyampaikan kepada kesenangan yang berkekalan itu. Maka hamba itu memperoleh paedah disebabkan kesangatan tnginnya kepada kesenangan tadi, yang memudahkan kepada kerajinan, kepada apa yang menyampai-kannya kepada kenikmatan sorga. Dan tidaklah dari suatu moleku' (zat yang paling halus) dari molekul-molekul tubuh manusia, dzahir dan barhin. bahkan segala mo'ekul alam langit dan bumi. melainkan terdapat padanya hikmah yang halus-halus dan yang ajaib-ajaib, yang menakjubkan segala akal pikiran manusia.
Tetapi. yang demikian itu hanya terbuka bagi hati yang suci-bersih, menurut kcbersihannya. Dan menurut kebenciannya kepada kembang dunia, tipuan dan godaannya.
Maka perkawinan itu, dengan sebab menolak godaan nafsu syahwat, adalah amat penting dalam agama, untuk orang-orang yang tidak dihinggapi kelemahan dan tidak bertenaga (impoten). Dan orang-orang itulah, kebanyakan manusia adanya.
Nafsu-syahwat ku, apabila mengeras dan tidak dapat disanggah oleh kekuatan taqwa, niscaya dapat menghela kepada perbuatan keji. Dan kepadanyalah, ditunjukkan oleh sabda Nabi صلى الله عليه وسلم. dengan sabdanya dari Allah Ta'ala:
إِلا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
(ilaa taf 'aluuhu takun fitna-tun fil-ardii wa fasaadun kabiir).
Artinya: "Kalau tidak engkau perbuat pula begitu, niscaya menjadi fitnah dibumi dan kerusakan besar". - Ai-Anfal-73.
Dan kaiau dapat dipukul dengan pukulan ke-taqwa-an, maka kesudahannya, dapatlah mencegah anggota-anggota badan daripada memperkenan-kan ajakan nafsu-syahwat itu. Lalu terplcinglah mata dan terpeliharalah kemaluan.
Adapun menjaga hati dari kebimbangan dan pemikiran, maka tidaklah termasuk dibawah usaha (ikhtiar) seseorang. Tetapi senantiasalah nafsu itu menarik dan membisikkan kepadanya dengan berbagai keadaan bersetubuh. Dan tidak jemu-jemulah setan penggariggu itu dalam sebahagian besar waktunya.
Kadang-kadang yang demikian itu datang kepadanya dalam shalat. Sehingga terguris dihatinya dari ha! keadaan bersetubuh itu, sesuatu gurisan, kalaulah kiranya diterangkannya dihadapan orang yang paling hina sekalipun, niscaya ia akan malu. Dan Allah Ta'ala melihat kepada hatinya. Dan hati itu terhadap Ailah, adalah seperti lisan terhadap makhluk. Dan pokok segaia pekerjaan bagi seseorang yang berkehendak menjalani jalan akhirat, ialah hatinya. Dan rajin berpuasa itu, tidaklah menghilangkan bend?, gangguan pada kebanyakan orang. Kecuali ditambahkan kepadanya kelemahan badan dan kerusakan pada sifatnya. Karena itulah, Ibnu 'Abbas r.a. berkata: "Tidak sempurnalah ibadah orang yang melakukan hajji, keeuaii dengan kawin". Ini adalah percobaan umum, sedikitlah orang yang terlepas daripadanya. Dan Qatadah berkata tentang arti firman Allah Ta'ala:
وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
(Wa laa tuhammilnaa maa laa thaa-qata lanaa bih).
Artinya: "Janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak bisa kami pikul" - S. Al-Baqarah, ayat 286, yaitu: kerasnya nafsu-syahwat. Dari Akramah dan Mujahid, yang mana keduanya mengatakan, tentang arti firman Allah Ta'ala:
 وَخُلِقَ الإنْسَانُ ضَعِيفًا
(Wa khuliqal-insaanu dla'iifaa).
Artinya: "Dan manusia itu dijadikan bersifat lemah". — S. An-Nisa', ayat 28, ialah bahwa manusia itu tidak sabar terhadap perempuan. Berkata Fayyadl bin Nujaih: "Apabila bangunlah kemaluan Ielaki, niscaya hilang-iah duapertiga akalnya". Setengah mereka mengatakan: "Hilanglah sepertiga agamanya".
Dan pada penafsiran yang tidak begitu sering terdengar (nawadiru't-tafsir) dari ibnu 'Abbas r.a. tentang firman Alia Ta'ala:
وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ
(Wa min syarri ghaasiqin idzaa waqab).
Artinya: "Dan dari kegelapan (malam) ketika ia telah datang" — S. Al-Falaq, ayat 3, yaitu, kata Ibnu 'Abbas: bangunnya kemaluan Ielaki. ini adalah bahaya yang sering terjadi, apabila menggelagak, yang tidak dapat dilawan oleh akal pikiran dan Agama. Dan nafsu-syahwat itu. sedang dia adalah baik, untuk pendorong kepada kedua kehidupan-dunia dan akhirat-sebagaimana telah diterangkan dahulu, maka nafsu-syahwat itu. adalah yang terkuat alat setan terhadap anak Adam. Dan kepadanya-lah diisyaratkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. dengan sabdanya: "Tidaklah aku melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama, yang lebih mempengaruhi orang-orang yang berakal pikiran. daripada engkau sekalian" (1). Dan itu sesungguhnya. adalah karena bergeloranya nafsu-syahwat. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. mengucapkan dalam do'anya:
اللهم إني أعوذ بك من شر سمعي وبصري وقلبي وشر مني
(Allaahumma innii a'uudzu bika min syarri sam'ii wa basharii wa qalbii wa syarri maniyyii).
Artinya: "Wahai Allah Tuhanku! Sesungguhnya aku berlindung dengan engkau dari kejahatan pendengaranku, penglihatanku, hatiku dan kejahatan maniku!" Dan beliau mendo'a:
أسألك أن تطهر قلبي وتحفظ فرجي
(As-aluka an tuthahhira qalbii wa tah fadha farjii).
Artinya: "Aku bermohon padaMu, kiranya Engkau mensucikan hatiku dan memeliharakan farajku (kemaluanku)".
1.Dirawikan Muslim dari ibnu Umar.

 Maka apa yang dimohonkan perlindungan oleh Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. daripadanya, lalu bagaimanakah boleh dipandang enteng oleh orang lain? Adalah sebahagian orang-orang shalih, membanyakkan kawin, sehingga ham-pir tidak terlepas dari dua dan tiga isteri. Lalu dibantah oleh sebahagian kaum shufi akan sikap yang demikian. Maka orang shalih itu menjawab: "Adakah diketahui oleh seseorang daripada kamu, bahwa ia duduk-dihadapan Allah Ta'ala pada suatu tempat duduk atau berdiri dihadapanNya pada suatu tempat berdiri, pada suatu pergaulan, lalu terguris dihatinya oleh gurisan hawa-nafsu syahwat?"
Maka orang-orang shufi itu menjawab: "Banyaklah yang demikian itu menimpa keatas diri kami". Orang shalih tadi berkata: "Jikalau aku rela dalam umurku seluruhnya, seperti keadaan kamu dalam suatu waktu saja, niscaya aku tidak kawin. Tetapi aku, tidaklah terguris pada hatiku, suatu gurisan yang membim-bangkan aku dari hal-keadaanku, melainkan aku laksanakan terus. Maka senanglah hatiku dan kembalilah aku kepada pekerjaanku. Dan semenjak empatpuluh tahun lamanya, tiadalah terguris pada hatiku kema'siatan". Sebahagian manusia membantah keadaan orang-orang shufi itu, lalu bertanya kepadanya sebahagian orang-orang beragama: "Apakah yang anda tentang dari mereka?"
Orang yang menantang itu menjawab: "Orang-orang shufi itu banyak makan".
Maka orang beragama itu menjawab: "Engkau pun kalau lapar seperti mereka lapar, akan makan seperti mereka makan". Orang yang menantang itu menambah: "Mereka kawin banyak". Lalu orang beragama itu menyambung: "Engkau pun apabila memelihara kedua mata engkau dan kemaluan engkau, sebagaimana mereka memeli-harakannya, niscaya engkaupun kawin sebagaimana mereka itu kawin". Al-Junaid berkata: "Aku memerlukan kepada jima' (bersetubuh) sebagaimana aku memerlukan kepada makanan". Maka isteri itu sebenarnya, adalah makanan dan sebab untuk kesuci-bersihan hati. Dan karena itulah", Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyuruh tiap-tiap orang yang jatuh pandangannya kepada seorang wanita, lalu tertarik hatinya kepada wanita itu, supaya melakukan jima' dengan isterinya". (1).
Karena yang demikian itu menolak kebimbangan dari dirinya. Diriwayatkan oleh Jabir r.a.: "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. melihat seorang wanita, lalu beliau masuk ketempat Zainab dan melaksanakan hajatnya. Kemudian beliau keluar seraya bersabda: "Bahwa wanita itu apabila berhadapan, niscaya ia berhadapan dengan bentuk setan. Maka apabila seseorang
1. Dirawikan Ahmad dari Abi Kabsyah Al-Anmari, isnadnya baik.
kamu melihat wanita, dimana wanita itu menakjubkan kamu, maka hen-rfakJah mendatangi isterinya. Karena bersama isterinya itu, terdapat yang seumpama dengan yang bersama wanita itu". (1).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Janganlah kamu masuk ketempat wanita yang tak ada suaminya dirumah (ai-mughibat), yaitu: wanita tak ada suaminya bersamanya. Karen- setan itu- berjalan dari seseorang kamu pada tempat jalannya darah".
Lalu kami (para shahabat) bertanya: "Apakah dari engkau juga?" Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Juga dari aku. Tetapi Allah menolong aku terhadap setan, maka selamailah aku" Berkata Sufyan bin'Uyainah: "Maksudnya ialah: maka selamatlah aku daripada setan itu. Inilah maksudnya. Dan setan itu tidaklah seiamat" (2).
Begitu pula diceriterakan dari Ibnu 'Umar r.a., dimana beliau termasuk golongan par;.; shahabat yang zuhud dan ahli ilmu, bahwa beliau itu berbuka puasa dengan jima" sebeium makan. Kadang-kadang beliau melakukan jima' sebelum mengerjakan shaiat Maghrib. Kemudian lalu mandi dan mengerjakan shaiat. Yang demikian itu, adalah untuk menyelesaikan hatinya ber'fbadah kepada Allah dan mengeluarkan benda kepunyaan setan daripadanya. Dan diriwayatkan, bahwa Ibnu Lmar r.a. melakukan jima' pada tiga orang gundiknya dalam bulan Rarnadhan sebelum shalat 'isya'. Ibnu 'Abbas berkata: "Yang terbaik dari umat ini. ialah yang terbanyak isterinya". (3).
Tatkala nafsu-syahwat itu amat keras pada sifat orang Arab, maka orang-orang shahh dan mereka adalah sangat banyak kawin. Dan untuk ketenangan hati, diperbolehkan kawin budak perempuan, ketika dikuadrkan terjadi perzmaan. sedang pada perkawinan ini adalah memperbudakkan anak. Dan itu adalah semacam pembinasaan aan diharamkan terhadap orang yang mampu kawin dengan wanita merdeka. Tetapi memperbudak-kan anak itu, adalahlebih enteng daripada membinasakan Agama. Dan tak ada pada perkawinan itu, kecuali mengeruhkan kehidupan anak sebentar s aja, sedang pa da mengerjakan perbuatan yang keji itu, menghilangkan kehidupan akhirat yang membawa kehinaan umur yang panjang, dengan penambahan kepada hari-harinya.
Diriwayatkan, bahwa pada suatu hari, orang banyak meninggalkan tempat ibnu 'Abbas dan tinggallah seorang pemuda yang tetap disitu. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepadanya: "Apakah engkau ada sesuatu keperluan?" Pemuda itu menjawab: "Ada! Aku ingin menanyakan suatu persoalan. Tadi aku maiu kepada orang banyak dan sekarang aku takut kepada tuan dan aku menghormati tuan".ibnu 'Abbas menjawab: "Orang yang berilmu itu adalahseperti bapak
1.Dirawikan Muslim dan At-Tirmidzi dan kata At-Tirmidzi. hadits baik dan shahih.
2. Dirawikan At-Tirmidzi dari Jabir dan katanya, hadits gharib (asing).
3 .Dirawikan Al-Bukhari dari Ibnu Abbas. Dan maksudnya, bahwa orang yang terbaik itu, ialah: Nabi صلى الله عليه وسلم.
sendiri. Apa yang engkau curahkan kepada ayahmu, maka curahkanlah sekarang kepadaku!"
Lalu pemuda itu menyambung: "Sesungguhnya aku seorang pemuda yang tidak mempunyai isteri. Kadang-kadang aku takut akan terjadi perbuatan jahat terhadap diriku. Kadang-kadang aku ke!uarkan maniku dengan tanganku sendiri. Adakah itu merupakan suatu kema'shiatan?" Maka Ibnu 'Abbas memalingkan muka dari pemuda tadi, kemudian berkata: "Ah, kotor sekali! Mengawini budak perempuan, adalah lebih baik dari itu. Dan itu adalah lebih baik dari perzinaan".
Maka ini, adalah memberitahukan, bahwa orang bujang yang keras nafsu-syahwatnya, adalah terumbang-ambing diantara tiga kejahatan. Yang paling rendah dari kejahatan yang tiga itu, ialah mengawini budak perempuan, dimana padanya memperbudakkan anak sendiri. Dan yang paling berat dari kejahatan itu ialah mengeluarkan mani sendiri dengan tangan. Dan yang paling keji dari kejahatan tersebut, ialah melakukan perzinaan. Ibnu 'Abbas tidak mengatakan secara mutlak, akan pembolehan sesuatu daripadanya. Karena keduanya itu (mengawini budak wanita dan mengeluarkan mani dengan tangan sendiri), adalah amat menguatirkan, yang ditakuti terjerumus kepada yang lebih menguwatirkan iagi. Sebagaimana ditakuti memakan bangkai, karena ditakuti dari pada kebinasaan diri. Maka tidaklah menguatkan yang lebih enteng dari dua kejahatan itu, termasuk dalam pengertian pembolehan mutlak dan tidak dalam pengertian kebaikan mutlak. Dan tidaklah memotong tangan yang dimakan penyakit itu, termasuk perbuatan yang baik, meskipun diizinkan ketika mendekati diri kepada kebinasaan.
Jadi, pada perkawinan itu, terhadap keutamaan dari segi tni. Tetapi ini tidaklah merata kepada semuanya, hanya kebanyakan saja. Maka banyaklah orang yang telah lemah syahwatnya, karena usia lanjut atau karena sakit atau karena lainnya, lalu tiadalah penggerak itu pada dirinya. Dan tinggallah apa yang tersebut dahulu, tentang urusan anak. Dan urusan anak itu, adalah hal yang merata, kecuali orang yang telah tersapu bersih kemaluannya (al-mamsuh). Dan itu, adalah jarang.
Sebahagian dari sifat (karakter) manusia, amat mengeras nafsu-syahwat-nya, dimana tidak dapat dibentengi oleh seorang wanita saja. Maka disunatkan bagi orang yang seperti ini, lebih dari seorang wanita, sampai kepada empat wanita". Kalau kiranya dimudahkan oleh Allah baginya kasih-sayang dan rahmat serta hatinya tenteram dengan wanita-wanita itu, maka syukurlah. Kaiau tidak. maka disunatkan baginya mengganti. Saidina 'Ali r.a. kawin sesudah wafat Fatimah r.a. tujuh malam. Ada yang mengatakan, bahwa Al-Hasan bin 'Ali suka sekali kawin, sehingga beliau kawin lebih dari duaratus wanita. Dan kadang-kadang, beliau melakukan 'aqad-nikah empat wanita dalam satu waktu. Dan kadang-kadang beliau ceraikan empat dalam satu waktu dan menggantikan mereka itu semuanya.
Nahi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada Al-Hasan:
أشبهت خلقي وخلقي
(Asybahta khalqii wa khuluqji).
Artinya: "Engkau telah menyerupai bentukku dan akhlaqku" (1). Dan bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Al-Hasan itu daripadaku dan Al-Husain daripada 'Ali" (2).
Maka ada yang mengatakan, bahwa banyaknya kawin Al-Hasan itu, adalah salah satu dari apa yang menyerupai Al-Hasan dengan akhlaq Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم.
Al-Mughirah bin Sya'bah telah kawin dengan delapan puluh wanita. Dan dalam kalangan shahabat itu. ada yang mempunyai tiga dan empat isteri. Dan yang mempunyai dua isteri, adalah tidak terhingga jumlahnya. Manakala yang menggerakkan kepada perkawinan itu telah dimaklumi, maka seyogialah dicari obat menurut penyakit. Yang dimaksud, ialah menenteramkan jiwa. Maka hendaklah diperhatikan kepada ketenteraman jiwa itu, tentang banyak dan sedikitnya.
Paedah Ketiga: menyenangkan jiwa, menjinakkannya dengan duduk bersama-sama. pandang-memandang dan bersenda-gurau, untuk menenteramkan hati dan mcnguatkannya kepada ibadah. Karena sesungguhnya jiwa itu pembosan. Dan terhadap kepada kebenaran, jiwa itu melarikan diri. karena menyalahi tabi'at pembawaannya.
Kalau dipaksakan jiwa itu berbuat terus-menerus dengan paksaan terhadap apa yang menyalahi dengan kemauannya, niscaya ia melawan dan kembali kepada kemauannya sendiri.
Dan apabila dihiburkan dengan berbagai macam kesenangan pada sebahagian w:aktu. niscaya, ia menjadi kuat dan rajin. Dan menjinakkan hati dengan wanita, adalah termasuk sebahagian dari istirahat, yang menghilangkan kesusahan hati dan menyenangkan kalbu. Dan sewajarnyalah hendaknya, ada istirahat-istirahat dengan hal-hal yang diperbolehkan, bagi jiwa orang-orang yang bertaqwa (al-muttaqin). Dan karena itulah, Allah berfirman:
 لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا
(Li-yaskuna ilaihaa).
Artinya: "Supaya dia (laki-laki) merasa senang kepadanya (kepada wanita)" S. Al-A'raf, ayat 189.
1. Dirawikan AlBukhari dan Muslim dari Al-Barra'.
2. Dirawikan Ahmad dari Al-Miqdad bin Ma'dikarab, dengan sanad baik.
'Ali r.a. berkata: "Senangkanlah hatimu sesa'at, karena apabila hati itu tidak merasa senang, niscaya ia buta!" Dan pada suatu hadits, tersebut: "Hendaklah orang yang berakal itu mempunyai tiga sa'at: sesa'at ia bermunajah dengan Tuhannya, sesa'at ia mcmperhitungkan dirinya (mengadakan hisab terhadap amal perbuatannya) dan sesa'at ia menyendiri dengan makanan dan minumannya". (1).
Karena sesungguhnya pada sa'at ini, adalah menolong kepada sa'at-sa'at yang tersebut itu.
Dan seperti hadits tadi, dengan susunan kata-kata yang lain: "Tidak adalah orang yang berakal itu menempuh, selain pada tiga: perbelanjaan untuk akhirat atau persiapan untuk hidup atau kesenangan pada jalan yang tidak diharamkan" (2). Dan bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم.:
 لكل عامل شرة ولكل شرة فترة فمن كانت فترته إلى  سنتي فقد اهتدى
(Likulli aamilin syirratun wa likulli syirratin fatratun, faman kaanat fatra-tuhu ilaa sunnatii faqa-dih tadaa).
Artinya: "Bagi tiap-tiap orang yang bekerja itu, mempunyai kesungguhan dan bagi tiap-tiap kesungguhan itu, mempunyai waktu terluang. Maka barangsiapa waktu terluangnya itu ada kepada sunnahku, niscaya sesungguhnya ia telah memperoleh petunjuk". (3).
Kesungguhan itu, adalah pada permulaan kehendak dan waktu terluang itu, ialah berhenti untuk istirahat.
Adalah Abu'd-Darda' itu berkata: "Sesungguhnya aku jadikan diriku ber-senang-senang dengan sedikit permainan, supaya dengan demikian, aku menjadi kuat kemudian kepada kebenaran". Pada sebahagian hadits dari Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bahwa beliau bersabda: "Aku mengadu kepada Jibril a.s. akan kelemahanku dari bersetubuh. maka ditunjukkannya aku untuk memakan harisah (semacam makanan yang terbuat dari biji-bijian yang ditumbuk halus dan daging)". (4).
Hadits ini kalau benar, tidaklah yang membawa kepadanya, selain untuk persediaan bagi istirahat. Dan tidak mungkin mengobatinya dengan penolakan nafcu-syahwat. Karena dengan cara yang demikian, adalah mcngo-barkan nafsu syahwat itu. Dan siapa yang tidak mempunyai syahwat, niscaya tidak mempunyai lebih banyak dari kejinakan hati ini. Dan Nabi
1.Dirawikan Ibnu Hibban dari Abu Dzarr.
2.Dirawikan Ibnu Hibban dari Abu Dzarr, pada suatu hadits panjang. 3.Dirawikan Ahmad dan Ath-Thabrani dari Abdullah bin Umar.
4.Menurut catatan kitab Al-Mughni'an hamli'l-asfar" pada bahagian bawah dari Ihya' bahasa Arab oleh Al-'Iraqi, bahwa hadits tersebut adalahhadits lemah. bahkan ada yang mengatakan ''hadits maudlu" (yang diada-adakan) dan kata Al-'uqaili: hadits batil (Pent.).

mengatakan ''hadits maudlu" (yang diada-adakan) dan kata Al-'uqaili: hadits batil (Pent.).
صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Telah menjadi kecintaan kepadaku dari duniamu itu tiga perkara: bau-bauan, wanita dan tetap mataku kepada shalat". (I). Inipun suatu paedah, yang tidak dapat dibantah oleh orang yang mencoba memayahkan dirinya pada berpikir, berdzikir dan berbagai macam amal perbuatan lainnya. Dan itu adalah diluar dari dua paedah yang lalu. Sehingga dia itu banyak mendatang pada diri orang yang tersapu-rata (ai-mamsuh) dan orang yang tak mempunyai nafsu-syahwat sama sekali. Kecuali, bahwa paedah ini adalah menjadikan nikah itu mempunyai keutamaan, dengan menyandarkan kepada niat itu.
Dan sedikitlah orang yang bermaksud dengan perkawinan itu yang demikian.
Adapun tujuan memperoleh anak, menolak hawa nafsu-syahwat dan sebagainya, maka itu adalah termasuk hal yang banyak. Kemudian banyak juga orang yang merasa terhibur dengan memandang kepada air yang mengalir, tumbuh-tumbuhan yang hijau dan seumpamanya. Dan ia tidak memerlukan kepada penyenangan hati dengan bercakap-cakap dan bersenda-gurau dengan wanita. Maka berlainanlah ini, dengan berlainan hal dan keadaan orang. Maka hendaklah diperhatikan dengan sebaik-baiknya!
Paedah Keempat: mengosongkan hati dari urusan rumah tangga, beban urusan masak, menyapu, mengurus tempat tidur, membersihkan piring dan menyediakan segala keperluan hidup.
Sesungguhnya menusia, jikalau tidak mempunyai nafsu syahwat bersetubuh, niscaya sulitlah baginya kehidupan dalam rumah tangga nya sendirian. Karena, kalaulah ia barus memikui segala urusan rumah tangga, niscaya hilanglah sebahagian besar waktunya dan ia tidak mempunyai kesempatan untuk ibnu dan amal.
Maka wanita yang shalih, yang dapat mengurus rumah tangga, adalah menolong Agama dengan jalan tersebut. Dan rusaknya sebab-sebab tadi, adalah merepotkan, mengganggu hati dan inengeruhkan kehidupan. Dan karena itulah. Abu Sulaiman Ad-Darani r.a. berkata: "Isteri yang shalih, tidaklah termasuk dunia. Karena dia menyelesaikan engkau keakhirat. Dan penyelesaiamiya itu. adalah dengan mengurus rumah tangga dan bersama dengan menunaikan nafsu-syahwat".
Berkata Muhammad bin Ka'b Al-Qardhi, mengenai pengertian firman Allah Ta'ala:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً
(Rabbanaa aatinaa rid dun-ya hasanah).
Artinya: "Hai Tuhan kami! Berilah kami kebaikan didunia ini" - S.Al-Baqarah, ayat 201,
1. Dirawikan An-Nasa-i dan Al-Hakim dari Anas, dengan isnad baik.

beliau berkata, yaitu: wanita yang shalih. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
 ليتخذ أحدكم قلبا شاكرا ولسانا ذاكرا وزوجة مؤمنة صالحة تعينه على آخرته
(Liyattakhidz ahadukum qalban syaakiran wa lisaanan dzaakiran wa zaunjatan mu'minatan shaali-hatan tu'iinuhu 'alaa 'aakhiratih). Artinya: "Hendaklah dibuat oleh seorang kamu, hati yang tahu berterima kasih, lidah yang mengingati Tuhan dan isteri yang mu'min, lagi shalih, yang akan menolongnya keakhirat!" (1).
Maka perhatikanlah, bagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم. mengumpulkan diantara isteri, dzikir dan terima kasih (syukur)! Dan pada sebahagian tafsir, tentang firman Allah Ta'ala:
فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
(Fa-Ia-nuhyiyan-nahu hayaatan thayyibah).Artinya: "Maka Sesungguhnya akan Kami hidupkan dia dalam kehidupan yang baik" - S. An-Nahl, ayat 97, maka menurut tafsir itu, ialah: isteri yang shalih.
'Umar bin AI-Khath-thab r.a. berkata: "Tidaklah dianugerahkan kepada seorang hamba sesudah beriman kepada Allah, yang lebih baik daripada wanita yang shalih. Sesungguhnya sebahagian dari wanita itu, merupakan yang diperoleh, yang tak dapat diperoleh gantinya dan rantai yang tidak dapat dilepaskan. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Dilebihkan aku dari anak Adam yang lain, dengan dua perkara: isterinya menolong dia kepada ma'siat dan isteiiku menolong aku kepada tha'at, setarinya itu kafir, sedang setanku muslim, yang tidak menyuruh, selain yang kebajikan". (2). Nabi صلى الله عليه وسلم. menghitung pertolongan wanita kepada ketha'atan itu, suatu keutamaan. Maka inipun, sebahagian dari paedah-paedah yang dimaksudkan oleh orang-orang shalih. Hanya pertolongan wanita itu, tertentu kepada sebahagian orang-orang yang tak ada baginya penanggung dan pengatur. Dan pertolongan itu tidak meminta kepada dua orang wanita. Tetapi berkumpulnya wanita, kadang-kadang membawa keruhnya kepada penghidupan dan menggoncangkan urusan rumah tangga. Dan termasuk pada paedah ini, maksud memperbanyakkan keluarga dan kekuatan yang diperoleh dengan sebab termasuknya beberapa keluarga itu. Hal yang demikian, adalah yang diperlukan untuk menolak kejahatan
1.Dirawikan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan padanya ada putus isnad (ingitha').
2.Dirawikan Al-Khatib dari Ibnu Umar. Dan Muslim merawikan dari Ibnu Mas'ud, dengan susunan kata yang berlainan.

dan mencari keselamatan. Dan karena itulah, ada yang mengatakan: "Hinalah orang tidak mempunyai penolong. Dan barangsiapa memperoleh orang yang menolak daripadanya kejahatan, niscaya sejahteralah keadaannya dan selesailah hatinya untuk beribadah. Karena kehinaan itu, mengganggu hati dan kemuliaan dengan banyak kawan, adalah menjadi peno-!ak kehinaan".
Paedah Kelima: berjuang dengan segenap jiwa dan melatihnya, dengan memelihara, mernimpin dan menegakkan hak-hak isteri. Bersabar terhadap budi-pekerti mereka, menanggung kesakitan yang datang dari pihak mereka, berusaha memperbaiki mereka, memberi petunjuk kepada mereka kejalan Agama, bersungguh-sungguh mencari yang halal karena mereka dan tegak melaksanakan pendidikan kepada anak-anaknya. Ini semuanya, adalah pekerjaan yang besar keutamaannya. Karena itu adalah pemeliharaan dan penjagaan. Isteri dan anak itu, adalah rakyat-nya. Dan keutamaan pemeliharaan itu besar. Dan sesungguhnya yang dapat memelihara itu, ialah orang yang dapat memelihara, karena takut keteledoran dari menegakkan tugas-tugasnya. Dan kalau tidak demikian, maka Nabi صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Sehari dari wali yang adil, adalah lebih utama dari ibadah tujuhpuluh tahun" (1).
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم. menyambung: "Ketahuilah, tiap-tiap kamu itu penggembala dan tiap-tiap kamu itu bertanggung jawab tentang rakyat yang digembalakannya". (2).
Dan tidaklah sama orang yang bekerja memperbaiki dirinya sendiri dan orang lain, seperti orang yang bekerja memperbaiki dirinya sendiri saja. Dan tidaklah sama orang yang sabar dari kesakitan, seperti orang yang memewahkan dirinya dan menyenangkannya. Maka penanggungan yang diperdapat lantaran isteri dan anak, adalah seperti berjihad fi sabili'llah. Dan karena itulah, Bisyr berkata: "Ahmad bin Hanbal melebihi aku dengan tiga perkara. Salah satu daripadanya, adalah ia mencari yang halal untuk dirinya sendiri dan untuk orang lain". Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
 ما أنفقه الرجل على أهله فهو صدقة وإن الرجل ليؤجر في اللقمة يرفعها إلى في امرأته
(Maa anfaqahur-rajulu alaa ahlihi fahuwa shadaqatun wa innar-ra-jula la-yu'jaru fil-luqmati yarfa'uhaa ilaa fim-ra-atih).
Artinya: "Apa yang dibelanjakan oleh seseorang kepada isterinya itu adalah sedekah. Dan sesungguhnya orang laki-laki itu diberi pahala pada suap yang diangkatkannya kemulut isterinya". (3).Berkata sebahagian mereka kepada setengah ulama: "Dari tiap-tiap amal
1.Dirawikan Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas.
2.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar pada suatu hadits yang panjang.
3.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud.

perbuatan yang dianugerahi oleh Allah kepadaku, sebagai bahagian, sehingga dzikir, hajji, jihad dar. lain-lain".
Lalu ulama itu bertanya kepadanya: "Bagaimana pikiran engkau tentangamal-perbuatan wali-wali Allah?"Orang itu bertanya: "Apakah perbuatan itu?"
Ulama tadi menjawab: "Usaha yang halal dan memberi nafkah kepada keluarga (isteri dan anak)".lbnu'I-Mubarak berkata, dimana beliau bersama teman-temannya dalam suatu peperangan. "Tahukah kamu perbuatan yang lebih utama, daripada perbuatan yang berada kita sekarang didalamnya?"Teman-taman itu menjawab: "Kami tidak tahu"
Beliau menyambung: Aku tahu!"Lalu mereka itu bertanya: "Apakah itu?"
Maka beliau menjawab: "Seorang laki-laki yang menjaga kehormatan diri, mempunyai anak isteri, bangun dimalam hari, lalu memandang kepada anak-anaknya yang kecil-kecil, sedang tidur nyenyak, badan mereka terbuka, Maka ditutup dan diselimutkannya dengan kainnya sendiri. Amal perbuatan orang itu, adalah lebih utama, daripada perbuatan yang sedang kita iaksanakan ini!"
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa bagus shalatnya, banyak keiuarganya, sedikit hartanya dan ia tidak mencaci orang Islam, niscaya ia ada bersama aku dalam sorga, seperti dua ini". (1).
(Nabi صلى الله عليه وسلم. menunjukkan dengan jari telunjuk dan jari tengah). Dan pada hadits lain, tersebut: "Sesungguhnya Allah mengasihi orang yang miskin yang memelihara kehormatan diri, yang menjadi bapak keluarga". (2)
Dan pada hadits lain, tersebut: "Apabila banyaklah dosa hamba, niscaya ia dicoba oleh Allah dengan kesusahan keluarga, untuk menutupkan dosa itu daripadanya". (3).
Berkata setengah ulama salaf: "Sebahagian dari dosa-dosa itu ialah dosa yang tidak tertutup, kecuali oleh kesusahan yang disebabkan oleh keluarga". Dan mengenai itu, dinukilkan daripada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bahwa beliau bersabda: "Sebahagian dari dosa-dosa itu, ialah dosa yang tidak tertutup, kecuali oleh kesusahan mencari penghidupan". (4). Dan bereabda Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Barangsiapa mempunyai tiga orang anak perempuan, lalu ia mengeluarkan perbelanjaan dan berbuat kebaikan kepada mereka, sehingga mereka diberi kekayaan oleh Allah, tanpa memerlukan lagi kepadanya, niscaya diwajibkan oleh Allah baginya sorga, pasti-pasti kecuali ia berbuat sesuatu perbuatan yang tidak diberi ampun-an". (5).
1.- Dirawikan Abu Yu'Ia dari Abu Sa'id Ai-Khudri, sanad dal'if.
2.- Dirawikan Ibnu Majah dari 'Imran bin Hushain, sanad dal'if.
3. Dirawikaa Ahmad dari 'Aisyah.
4. Dirawikan Ath-Thabrani dan Abu Na'im dari Abu Hurairah dengan isnad dla'if.
5. Dirawikan Al-Khara ithi dari Ibnu Abbas dengan sanad dla'if.

Adalah Ibnu 'Abbas, apabila memperkatakan hadits ini, lalu berkata: "Demi Allah, itu adalah termasuk hadits yang tidak begitu terkenal (hadits gharib) dan hadits yang dapat menipukan".
Diriwayatkan, bahwa sebahagian orang yang kuat beribadah kepada Allah, adalah menegakkan kebaikan kepada isterinya, sampai kepada isterinya itu meninggal. Lalu dikemukakan kepadanya untuk dikawinkan lagi. Maka ia menolak. seraya berkata: "Bersendirian, adalah lebin menyenangkan hatiku dan iebih mengumpulkan cita-citaku". Kemudian ia menerangkan: "Aku bermimpi sesudah seminggu dari meninggalnya, seoSah-olah segala pintu langit itu terbuka dan seoiah-oiah beberapa orang laki-laki turun dan berjalan-jalan diangkasa, diikuti oleh sebahagian akan lainnya. Maka tiap kali turun seorang, lalu ia memandang kepadaku, seraya berkata kepada orang yang dibelakangnya: "Bahwa orang ini, adalah orang celaka".
Maka menjawab yang lain: "Ya!" Dan menyambung yang ketiga begitu juga. Dan menyahut yang keempat: "Ya betul!"
Maka aku pun takut menanyakan mereka, karena takut dari yang demikian itu. Sehingga la'uiah dekatku yang penghabisan dari mereka dan dia itu seorang anak kecil. Lalu aku bertanya kepadanya: Hai, siapakah orang celak a ini, yang kamu tunjukkan kepadanya?" Anak kecil itu menjawab: "Tuanlahi" Maka aku bertanya: "Mengapakah begitu?"
Ia menjawab: "Kami angkatkan amalan tuan daiam amalan orang-orang yang berjuang fi sabili'llah. Maka semenjak seminggu yang lalu, kami disuruh meletakkan amalan tuan bersama orang-orang yang meninggalkan jihad. Kami tidak mengetahui apa yang tuan perbuat!" Kemudian, maka orang itupun meminta kepada teman-temannya: "Kawinkanlah aku! Kawinkanlah aku! Sehingga tidak berpisah dengan dia, dua isteri atau tiga".
Dalam ceritera nabi-nabi a.s. diceriterakan, bahwa suatu golongan datang kepada Nabi Yunus a.s. lalu beliau menggabungkan diri bersama mereka. Maka masuk dan keluar kerumahnya. Lalu beliau disakiti oleh isterinya dan dimakinya. Dan beliau itu berdiam diri saja.
Mereka itu merasa heran yang demikian. Lalu Nabi Yunus a.s. bersabda: "janganlah kamu heran, karena aku telah bermohon pada Allah Ta'ala dan aku mengatakan: "Janganlah kiranya Engkau menyiksakan aku diakhirat! Maka segerakanlah siksaan itu bagiku didunia!" Maka Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya siksaanmu, ialah anak perempuan si Anu yang engkau kawin dengan dia".
Maka aku kawin dengan anak perempuan itu dan aku bersabar diatas apa yang engkau lihat daripadanya".

Tentang kesabaran diatas yang demikian itu, adalah latihan bagi jiwa, menghancurkan kemarahan dan membaguskan akhlaq Karena orang yang tinggal sendirian atau sekutu dengan orang yang bagus akhlaqnya. tidaklah tersaring daripadanya kekejian jiwa kebatinan dan tidaklah terbuka segala kekurangannya yang tersembunyi. Maka pamaslah kepada orang yang berjalan kejalan akhirat. mencoba dirinya dengan menempuh segala penggerak yang seperti itu serta membiasakan kesabaran kepadanya. Supaya luruslah akhiaqnya. terlatihiah jiwanya dan bersihlah dari segala sifat yang tercela kebatinannya. Dan kesabaran terhadap tingkah laku keluarga, dimana kesabaran itu merupakan latihan dan perjuangan, adalah pikulan bagi mereka dan menegakkan hak-hak keluarga serta dengan sendirinya menjadi ibadah.
Maka inipun sebahagian dari paedah-paedah. Tetapi tidak mengambil manfa'at dengan dia, kecuali seorang dari dua: adakalanya orang yang bermaksud mujahadah, latihan dan pemurnian akhlaq. Karena dia berada pada permulaan jalan. Maka tidak jauhlah menampak ini, sebagai jalan pada mujahadah. Dan terlatihiah dengan itu, jiwanya. Dan adakalanya orang itu sebahagian dari orang-orang 'abid, yang tak ada baginya perjalanan dengan yang batil dan gerakan dengan pikiran dan hati. Amalannya, hanya lah dengan amalan anggauta badan. dengan shalat atau hajji atau lainnya. Maka perbuatannya untuk isteri dan anak-anaknya. dengan mengusahakan yang halal untuk mereka dan bangun menyusun ketertiban hidup mereka. adalah lebih utama baginya dari segala ibadah yang wajib bagi tubuhnya, yang tidak melampaui kebajikannya kepada orang lain. Adapun orang yang berakhlaq murni, adakalanya dengan mencukupi pada asal kejadiannya atau dengan bermujahadah pada masa-masa yang dahulu, sebelum kawin, apabila ia meinpunyai perjalanan pada kebatinan dan gerakan dengan pemikiran hati dalam segala ilmu dan mukasyafah. Maka tidak seyogialah a kawin karena maksud tersebut. Karena latihan itu sendiri telah mencukupi baginya.
Adapun ibadah dalam amai dengan usaha bagi mereka itu, maka ilmu, adalah lebih utama dari yang demikian. Karena ilmu juga adalah amal. Dan paedahnya. adalah lebih banyak dari yang demikian. Lebih lengkap dan merata kepada segala makhluk lainnya, dibandingkan dengan paedah usaha kepada keluarga
Maka inilah paedah pekawinan dalam Agama, dimana dengan paedah-paedah itu, Agama menetapkan keutamaan bagi perkawinan. Adapun bahaya perkawinan, maka tiga perkara:
Pertama: yaitu yang terkuat dari tiga perkara ini, ialah lemah daripada mencari yang halal. Sesungguhnya yang demikian itu tidaklah mudah bagi masing-masing orang, lebih-lebih lagi pada waktu-waktu ini, serta bergon-cangnya penghidupan. Maka adalah perkawinan itu, suatu sebab dalam meluaskan untuk mencari dan memberi makan dari-yang haram. Dan pada itulah, kebinasaannya dan kebinasaan isterinya. Sedang orang yang membujang, adalah terpelihara daripada yang demikian. Adapun orang yang kawin, maka dalam hal yang terbanyak, ia terjerumus dalam lobang-lobang kejanatan. Lalu ia menuruti kemauan isterinya dan menjual akhiratnya dengan dunianya. Pada suatu hadits, tersebut: "Se-sungguhiiya hamba itu disuruh berdiri pada Timbangan (Al-Mizan). Ia mempunyai kebajikan seperti bukit. Lalu ditanyakan dari hal pemeliharaan keluarganya dan pelaksanaan hak-hak mereka. Ditanyakan tentang hartanya, dari mana diusahakannya dan pada apa dibelanjakan nya. Sehingga habis den gun segala tuntutan itu, semua amal-perbuatan nya. Maka tidak tinggal baginya lagi suatu kebajikan pun.
Maka diseyukan oieh malaikat: 'Tnilah orang,yang telah dimakan oleh keluarganya segaia kebajikannya didunia dan pada hari ini ia tergadai dengan segala amal perbuatannya". Dan dikatakan, bahwa yang pertama-tama yang bersangkutan dengan seseorang pada hari kiamat, ialah isteri dan anaknya. Mereka itu membawanya berdiri dihadapan Allah Ta-ala, seraya mengatakan: "Wahai Tuhan kami! Ambillah untuk kami akan hak kami daripadanya! Karena ia tidak mengajarkan kami, apa yang tidak kami ketahui. Ia memberikan kepada kami makanan yang haram, sedang kami riada mengetahuinya". Maka pada ketika itu, Allah Ta'ala memotong daripada amalannya untuk mereka itu".
Berkata setengah salaf: "Apabila dikehendaki oleh AJlah akan kejahatan bagi seseorang hamba, niscaya dikuasakanNya keatas orang itu da Iain dunia. gjgi-gigi yang tajam yang akan menggigitnya, ya'ni: anak dan isteri (al-'iyal)".
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
(Laa yalqaHuaha a'nadur bi-d?anbin a'dhama min jahaalafi ahlih). Artinya: "Tiada diperoleh seseorang akan (tanda pembetulan)dcrsa daripada Allah, yang lebih besar daripada kebodohan isterinya". ).bahaya umum. Sedikitlah orang yang teriepas daripadanya. Kecuali orang yang mempunyai harta pusaka aiau usaha dari yang halal, yang cukup untuknya sendiri dan urituk isterinya. Dan ia mempunyai rasa puas (af-qana ah}, yang mencegahnya daripada mencari yang lebih. Sesungguhnya, orang itulah yang terlepas daripada bahaya tersebut. Atau orang yang mempunyai perusahaan dan sanggup berusaha yang halal daripada usaha-usaha yang diperbolehkan (al-muhahal), dengan memotong kayu api atau memburu atau berada pada perusahaan yang tiada sangkut-paut dengan raja-raja. Dan ia sanggup bergaul dengan
1. Dirawikan dari Abu Said


orang-orang baik (ahlu'l-khair) dan orang-orang yang menurut dzahiriyah-nya berkeadaan sejahtera dan kebanyakan hartanya itu halal. Ibnu Salim r.a. berkata, dimana beiiau ditanyakan tentang kawin, maka beliau menjawab: "Kawin itu adalah lebih afdlal (lebih utama) pada masa kita sekarang ini, bagi orang yang bersangatan nafsu-syahwatnya, seperti keledai jantan yang melihat keledai betina. Ia tidak dapat dilarang dari keledai betina itu dengan pukulan. Orang itu tidak dapat menguasai dirinya. Kalau dapat menguasai dirinya, maka meninggalkan kawin itu adalah lebih utama.
Bahaya Kedua: keteledoran menegakkan hak-hak wanita, bersabar terhadap budi-pekerti mereka dan menanggung penderitaan yang timbul dari mereka.
Bahaya ini, adalah kurang daripada bahaya pertama pada umumnya. Karena kemampuan terhadap ini, adalah lebih mudah dibandingkan dengan kemampuan terhadap yang pertama itu. Memperbaiki akhlaq kaum wanita dan bangun melaksanakan hak-hak mereka, adalah lebih mudah daripada mencari yang halal.
Dalam hal ini, ada juga bahayanya, karena dia itu penggembala dan bertanggung jawab tentang penggembalaannya. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
كفى بالمرء إثما أن يضيع من يعول 
(Kafaa bil-mar-i itsman an yudhayyra man ya'uul).
Artinya: "Mencukupilah dosa bagi seorang manusia, yang menyianyiakan keluarganya". (1).
Dan diriwayatkan, bahwa orang yang lari dari keluarganya, adalah seperti budak yang lari, meninggalkan tuannya. Tiada diterima shalat dan puasanya, sebelum ia kembali kepada mereka. Dan barangsiapa yang teledor daripada menegakkan hak wanita, meskipun ia berada ditempat-nya. maka ia seperti orang yang melarikar, diri. Berfirman Allah Ta'ala:
 قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارً
(Quu anfusakum wa ahhikum naaraa).
Artinya: "Peliharalah dirimu dan kaum keluargamu dari api neraka!" S. At-Tahrim, ayat 6. Ia menyuruh kita memeliharakan mereka dari api neraka, sebagaimana kita memeliharakan diri kita sendiri. Manusia itu kadang-kadang lemah daripada menegakkan haknya sendiri. Dan apabila ia kawin, maka kewajibannya berlipat ganda dan bertambah kepada nafsunya, nafsu yang lain. Dan nafsu itu menyuruh dengan keja-
1. Dirawikan Abu Dawud dan An-Nasa-i dan dirawikan Muslim dengan kata-kata yang Iain.

hatan. Jikalau nafsu itu, banyak, niscaya banyaklah biasanya suruhannya dengan kejahatan.
Karena itulah. sebahagian mereka meminta ma'af dari kawin dan berkata: "Aku dicoba oleh nafsuku sendiri. maka bagaimanakah aku menambahkan lagi kepadanya nafsu orang Iain, sebagaimana kara seorang penyair?" Tidaklah tikus itu. termuat dilobangnya. Engkau gantungkan pula,sapu pada belakangnya.........."
Dan begitu pulalah Ibrahim bin Adham r.a. meninta ma'af, seraya berkata: "Tidaklah akan aku tipu seorang wanita oleh diriku sendiri dan tidaklah aku memerlukan kepada mereka. Artinya: tentang menegakkan hak hak mereka, menjaga dan memberikan belanja kepada mereka; Aku tidak sanggup daripada yang demikian".
Dan begitu pula, Bisyr meminta ma'af dan mengatakan: "Yang menghalangi aku kawin, ialah firman Allah Ta'ala:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ
(Wa lahu'nna mi;slu"i-hdzii 'alaihi~n-na).
Artinya: "Perempuan-perempuan itu mempunyai hak. seimbang dengan kewajibannya" Al-Baqarah 228. Bisyr berkata: "Jikalau adalah aku berkeluarga banyak, niscaya aku takut, aku menjadi penjual kuiit pada jembatan".
Kelihatan Sufyan bin 'Uyainah r.a. pada pintu sultan. Lalu ia ditanyakan: '"Apakah ini tempat perhent tannm?"
Maka beliau men jawab: "Adakah engkau melihat orang yang berkeluarga itu mendapat kemenangan?" Lalu Sufyan bermadah:
"Alangkah bagusnyu membujang dan kunci,
serta tempat tinggal.............
yang dikoyakkan angin,
tak ada teriakan padanya dan pekikan.........."
Maka inipun bahaya umum, meskipun kurang dari umumnya yang pertama. Tidak memperoleh keselamatan daripadanya, kecuali ahli-hik-mah, yang berakal, yang bsrakhlaq baik, yang mengetahui benar adat-kebiasaan kaum wanita, yang banyak sabar menghadapi lidah kaum wanita, mengetahui cara mengikuti nafsu-syahwat wanita, bersungguh-sungguh menyempurnakan akan hak-hak wanita, yang tidak begitu memperhatikan ketelanjuran mereka dan dapat mengetahui dengan akal-pikirannya akan budi-pekerti wanita itu.
Kebanyakan manusia itu bodoh, kasar, keras. kejam, jahat budi-pekerti dan tidak insyaf, serta mencari kesempurnaan keinsyafan itu. Sifat yang seperti ini, tidak mustahil akan bertambah kerusakannya, disebabkan kayin dari segi tadi. Maka sendirian (single) adalah lebih menyelamatkan-nya.

Bahaya Ketiga: yaitu kurang dari bahaya yang pertama dan yang kedua, bahwa isteri dan anak ihu mengganggunya dari mengingati Allah. Dan menarikkannya kepada mencari dunia, membaguskan penyus man hidup untuk anak-anak dengan banyak mengumpulkan harta dar menyimpan-kannya untuk anak-anak itu, mencari kemegahan dan berbanyak-banyak harta disebabkan mereka.
Tiap-tiap sesuatu yang menyibukkan diri, daripada mengingati Allah, baik isteri. harta dan anak, adalah terkutuk orang yang bersifat demikian. Dan tidaklah saya maksudkan dengan ini, bahwa ia terbawa kepada yang dilarang. Karena yang demikian itu termasuk kepada bahaya pertama dan kedua. Tetapi ia terbawa kepada bersenang-senang dengan yang dibolehkan (al-mubah). Bahkan membawa kepada tenggelam bermain-main dengan wanita, hercumbu-cumbuan dengan mereka dan menaruh penuh perhatian bersenang-senang dengan mereka. Dan berkobarlah dari perkawinan itu bermacam-macam gangguan dari yang sejenis tadi, yang me-nenggelamkan hati. Lalu dihabiskannya malam dan siang. Dan orang itu tidak memperoleh keiuangan waktu lagi untuk bertafakkur kepada akhirat dan mengadakan persiapan bagi akhirat,
Karena itulah, berkata Ibrahim bin Adham r.a.: "Barangsiapa membiasakan paha wanita, niscaya tidak akan datang daripadanya sesuatu". Berkata Abu Sulaiman r.a.: "Barangsiapa kawin, maka sesungguhnya ia telah condong kepada dunia". Artinya: membawanya yang demikian itu kepada kecondongan kepada dunia.
Maka inilah kumpulan dari bahaya-bahaya dan paedah-paedah itu! Untuk menetapkan terhadap seseorang, apakah lebih utama ia kawin atau membujang secara mutlak, maka terserah melihat kepada hal-hal yang telah dikumpulkan tadi. Bahkan segala paedah dan bahaya itu, dapat diambil menjadi perbandingan dan pemegangan. Dan bagi seorang murid, hendaklah mengemukakannya terhadap dirinya sendiri. Kalau pada dirinya tidak terdapat bahaya-bahaya itu dan terkumpui segala paedahnya, dengan dimilikinya harta yang halal, budi-pekerti yang baik, kesungguhan kepada agama yang sempurna, tidak akan diganggu oleh perkawinan itu daripada mengingati Allah dan bersama itu, ia seorang pemuda yang memerlukan kepada penenteraman nafsu-syawat dan dia seorang diri yang memerlukan kepada yang mengatur rumah tangga dan memelihara kaum keluarga, maka tidak syak lagi, bahwa kawin, adalah lebih utama baginya, dimana dengan kawin itu adalah usaha untuk memperoleh anak.
Kalau tidak adalah paedah dan berkumpullah bahaya-bahaya yang tersebut itu, maka membujang, adalah lebih utama baginya.

Dan kalau seim-banglah diantara paedah dan bahaya dan itulah yang kebanyakan - maka seyogialah ditimbangnya dengan neraca yang adil, akan bahagian yang ber-paedah itu pada tambahan dari Agamanya dan bahagian yang berbahaya itu pada kekurangan dari Agamanya. Maka apabila telah berat dugaan akan kekuatan salah satu daripada keduanya, niscaya ditetapkannyafah yang satu itu.
Paedah yang lebih menonjol, ialah anak dan menenteramkan nafsu syahwat. Dan bahaya yang lebih menonjol, ialah memerlukan kepada usaha yang haram dan sibuk tidak mengingati Allah.
Maka hendaklah kami mengumpamakan akan keseimbangan hal-hal tersebut, lalu kami menerangkan, bahwa orang yang tidak mendatangkan baginya kemelaratan dengan nafsu-syahwat dan paedah perkawinannya adalah dalam usaha memperoleh anak dan adalah bahayanya, ialah: memerlukan kepada usaha yang haram dan kesibukan, tidak dapat mengingati Allah, maka baginya membujang adalah lebih utama. Karena tiadalah kebajikan mengenai sesuatu yang menyibukkan, tanpa mengingati Allah. Dan tiadalah kebajikan dalam usaha yang haram dan tidaklah dapat disempurnakan oleh urusan anak dengan kekurangan dua hal ini. Maka kawin untuk memperoleh anak, adalah suatu usaha dalam mencari kehidupan yang masih disangsikan bagi anak itu. Dan ini, adalah suatu kekurangan dalam Agama, yang menampak sekarang juga. Maka memeli-haranya, adalah untuk kehidupan dirinya sendiri. Dan menjaganya dari kebinasaan, adalah lebih penting daripada usaha untuk memperolah anak. Dan itu, adalah suatu keuntungan dan Agama itu, adalah modalnya. Dan dalam merusakkan Agama itu, adalah kebatil-an kehidupan akhirat dan kehilangan modal. Dan paedah itu tidak dapat melawan akan salah satu dari dua bahaya tersebut.
Adapun apabila menarnbah kepada urusan anak oleh keperluan menghancurkan nafsu-syahwat, karena rindunya diri kepada kawin, maka dalam hal ini, haruslah diperhatikan. Yaitu, kalau cemeti ke-taq-wa-an tidak sanggup menundukkan kepalanya dan ia takut kepada dirinya akjyi zina, maka kawin adalah lebih utama baginya. Karena ia bimbang diantara terjerumus kepada perzinaan atau memakan yang haram. Dan usaha yang haram itu, adalah yang termudah dari dua kejahatan ini. Dan kalau ia percaya kepada dirinya, tidak akan terjerumus kepada perzinaan, tetapi disamping itu ia tidak sanggup memicingkan mata dari yang haram, maka meninggalkan kawin adalah lebih utama. Karena memandang itu haram dan berusaha pada bukan wajahNya itu haram. Dan usaha itu selalu terjadi dan padanya kema'siatannya sendiri dan kema'siatan isterinya. Dan memandang kepada yang haram itu, kadang-kadang terjadi dan itu adalah tertentu baginya sendiri dan menghilang dalam waktu dekat.
Memandang itu adalah zina mata, tetapi apabila tidak dibenarkan oleh kemaluan, maka amat dekatlah kepada pema'afan, dibandingkan dengan memakan yang haram.

Kecuali, ia takut bahwa dibawa oleh pandangan itu kepada ma'siat kemaluan. Maka kembalilah yang demikian itu kepada ketakutan perzinaan.
Apabila ini telah tetap, maka hal yang ketiga dimana ia kuat memicing mata, tetapi tidak kuat menolak pikiran-pikiran yang mengganggu hati -maka lebih utama meninggalkan kawin. Karena amal perbuatan hati, adalah lebih dekat kepada pema'afan. Dan sesungguhnya yang dimaksudkan, ialah menyelesaikan hati untuk ibadah. Dan ibadah itu tidak akan sempurna bersama usaha yang haram. memakan dan memberi makanan orang lain dengan haram itu.
Maka demikianlah seyogianya ditimbang bahaya-bahaya itu dengan pae-dah-paedahnya dan ditetapkan hukumnya menurut perkiraan tadi. Barangsiapa telah memahami akan ini, niscaya tidaklah sulit baginya sesuatu, daripada apa yang telah kami nukilkan dari orang-orang terdahulu (orang salaf), mengenai penggemaran kepada perkawinan itu pada suatu kali dan pembencian padanya pada kali yang lain. Karena yang demikian itu, adalah benar menurut keadaan.
Kalau anda bertanya, terhadap orang yang merasa aman dari bahaya-bahaya itu, maka manakah yang lebih baik baginya. menjuruskan hati kepada beribadah kepada Allah atau kawin?
Maka aku menjawab. bahwa diantara kedua hal itu dapat dikumpulkan. Karena kawin tidaklah mencegah daripada menjuruskan hati kepada beribadah kepada Allah, dari segi kawin itu, suatu perikatan ('aqad). Tetapi dari segi memerlukan kepada usaha, maka kalau ia sanggup kepada usaha mg halal, maka kawin juga adalah lebih utama. Karena malam dan yaktu-waktu siang yang lain, adalah mungkin padanya menjuruskan hati kepada beribadah. Dan rajin beribadah, tanpa istirahat, adalah tidak mungkin.
Kalau diumpamakan, dia itu tenggelam dalam seluruh waktu dengan usaha. sehingga tidak tinggal dari waktunya, selain waktu untuk shalat fardlu, tidur, makan dan membuang air, maka kalau orang itu termasuk orang yang tidak menjalani jalan akhirat, kecuali dengan shalat sunat atau hajji dan yang berlaku seperti hajji dari ibadah-ibadah badan yang Iain, maka baginya, kawin adalah lebih baik (lebih afdlal). Karena dalam mengusaha-kan yang halal, tegak dengan urusan isteri, berusaha memperoleh anak dan bersabar terhadap tingkah laku wanita, adalah merupakan berbagai macam dari ibadah yang tidak kurang keutamaannya dari ibadah-ibadah sunat.
Dan kalau adalah ibadahnya dengan ilmu, tafakkur, perjalanan batin dan usaha dimana yang demikian itu mengganggu kepadanya, maka dalam hal ini; meninggalkan kawin, adalah lebih utama.
Kalau anda bertanya: mengapakah Nabi Tsa a.s. meninggalkan kawin, sedang kawin itu suatu keutamaan? Dan kalau adalah yang lebih utama menjuruskan hati beribadah kepada Allah, maka mengapakah Rasuiu'llah صلى الله عليه وسلم. membanyakkan isteri?

Ketahuilah kiranya, bahwa yang terlebih utama, ialah mengumpulkan diantara keduanya, terhadap orang yang mampu, kuat angan-angannya dan tinggi cita-citanya. Maka tidaklah ia dapat diumbang-ambingkan oleh sesuatu penggoda daripada mengingati Allah. Dan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah mempunyai kekuatan dan dapat mengumpulkan diantara kelebihan ibadah dan nikah. Dan sesungguhnya beliau, serta sembilan orang isteri, dapat menjuruskan diri kepada beribadah kepada Allah (1). Dar. adalah menunaikan keperluan dengan kawin bagi diri Nabi صلى الله عليه وسلم. adalah tidak menjadi penghalang. Sebagaimana membuang air terhadap orang-orang yang sibuk dengan urusan duniawi, tidaklah menjadi penghalang bagi mereka daripada mengatur dunia. Sehingga mereka itu pada dzahimya melangsungkan pembuangan air besar atau air kecil, sedang hati mereka, berkecimpung dengan cita-cita. Tidak lengah dari segala yang penting baginya.
Adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم. karena tinggi derajatnya, tidaklah dapat diha-langi oleh urusan dunia ini, daripada menghadirkan hati kepada Allah Ta'ala. Adalah wahyu diturunkan kepadanya, sedang beliau dalam tikar Isterinya. (2).
Manak diserahkan kedudukan yang seperti ini kepada orang lain, maka tidak jauhlah dari kebenaran untuk dikatakan. bahwa pengemudi itu dapat mengobahkari, apa yang tak dapat diobahkan oleh seorang pemurah yang suka memberi. Maka tidak seyogialah dibandingkan orang iain dengan Nabi صلى الله عليه وسلم.
Adapun 'Isa a.s., maka dia itu mengambil dengan penuh ketelitian, tidak dengan kekuatan. Dan ia amat menjaga terhadap dirinya sendiri. Mungkin keadaannya, adalah keadaan, yang mempengaruninya oleh kesibukan dengan isteri atau berhalangan mencari yang halal atau tidak mudah mengumpulkan antara kawin dan menjuruskan hati kepada ibadah. Lalu ia memilih menjuruskan hati kepada beribadah. Dan mereka lebih mengetahui tentang rahasia hal keadaan mereka dan hukum zaman mereka, tentang usaha-usaha yang baik dan tingkah-laku kaum wanitanya. Dan tidaklah atas orang yang kawin selain memperhatikan bahaya-bahaya perkawinan dan paedah-paedah yang ada padanya.
Manakala segala hal-keadaan itu terbagi-bagi, sehingga kawin itu pada sebahagiannya adalah lebih utama dan pada sebahagian yang lain, meninggalkan kawin, adalah yang lebih utama, maka hak kita, ialah menempat kan segala perbuatan nabi-nabi kepada yang lebih utama dalam segala hal Wa'liahu A'lam! Allah yang Mahatahu!

1. Tentang Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. mempunyai sembilan orang isteri, adalah dirawikan Al-Bukhari dari Anas. Dan ada juga dari riwayat Al-Bukhari dari Anas, bahwa isteri Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. sebelas orang.
2. Dirawikan hal ini oleh Al-Bukhari dari Anas.


Categories: Share

Pembukaan

Klik Di bawah untuk pdf version Ihya Jilid 1 PDF Ihya Jilid 2 Pdf IHYA ULUMUDDIN AL GHAZALI Arabic Versio...