Adab Nikah (sambungan)
Sambungan Kitab Adab Nikah
BAB KEDUA: mengenai apa
yang dijaga pada waktu 'aqad nikah dari keadaan wanita dan syarat-syarat 'aqad.
Adapun 'aqad nikah (ikatan perkawinan),
maka rukun dan syaratnya supaya sah dan menpaedahkan halai, adalah empat:
Fertama izin wali. Kalau wali tidak ada, maka izin sultan (penguasa). Kedua:
kerelaan wanita, kalau ia sudah tsayib (tidak gadis lagi) dan telah dewasa
(baiigh) atau dia itu bikr (masih gadis) dan telah dewasa, tetapi dikawinkan
oleh bukan bapak dan neneknya (bapak dari bapaknya). Ketiga: kehadiran dua
orang saksi, yang terang adilnya. Kalau keadilan keduanya itu tertutup, maka
kita hukurnkan juga dengan sah karena diperlukan.
Keempat: ijab dan qabul (penyerahan dan
penerimaan), yang disambung dengan kata-kata menikahkan atau mengawinkan atau
yang searti dengan keduanya ini, yang tertentu dengan masing-masing lisan
(bahasa), dari dua orang yang mukallaf (yang dewasa dan berakal). Tidak ada
wanita pada orang yang dua itu. Apakah orang itu suami atau wali atau wakil dari
keduanya.
Adapun adab nikah, yaitu: mendahulukan
meminang (khithbah) pada walinya, dimana tidak pada waktu wanita itu sedang
dalam 'iddah. Tetapi setelah lalu masa 'iddah, kalau dia sedang dalam 'iddah.
Dan meminang itu tidak pula, pada wanita yang telah didahului oleh pinangan
orang lain. Karena dilarang oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. dari pinangan diatas pinangan. (1). Dan
setengah dari adab nikah, ialah khuthbah (pidato) sebelum 'aqad nikah, serta
dicampurkan pujian kepada Allah (at-tahmid) bersama ijab dan qabul.
Maka berkatalah orang mengawinkan:
"Segala pujian bagi Allah dan selawat kepada Rasulu'llah. Aku kawinkan
akan dikau anak perempuanku si Anu". Dan menyahut suami: "Segala
pujian bagi Allah dan selawat kepada Rasulu'llah. Aku terima nikahnya, diatas
mahar (emas kawin) sekian".
Dan hendaklah emas kawin itu diketahui
jumlahnya dan ringan. Dan memuji Allah sebelum khuthbah itu, sunat juga
hukumnya. Setengah dari adab nikah, ialah diterangkan hal calon suami, sampai
didengar oleh calon isteri, meskipun calon isteri itu masih gadis. Karena yang
demikian itu, lebih layak dan lebih utama mendatangkan kejinakan hati. Dan
karena itulah, disunatkan melihat calon isteri sebelum kawin. Karena lebih
patut untuk mengeratkan pergaulan diantara keduanya. Setengah dari adabnya
juga, ialah mendatangkan sejumlah orang-orang shalih, sebagai tambahan diatas
dua orang saksi, yang menjadi rukun sahnya perkawinan,
Setengah dari adabnya, ialah diniatkan
dengan nikah itu, menegakkan
1. Dirawikan AlBukhari dan Muslim dari
Ibnu Umar.
|
sunnah, memicingkan mata dari melihat
wanita lain, mencari anak dan paedah-paedah yang lain yang telah kami sebutkan
dahulu. Dan tidaklah maksudnya, semata-mata memenuhi hawa nafsu dan
bersenang-senang. Kaiau demikian, maka jadilah amal perbuatannya itu, termasuk
perbuatan dunia. Dan tidaklah tercegah nikah itu dengan niat-niat tadi. Karena
banyaklah kebenaran, yang bersesuaian dengan hawa-nafsu. Berkata 'Umar bin
'Abdul-'aziz r.a.: "Apabila bersesuaian kebenaran dengan hawa-nafsu, maka
itu adalah minyak samin dengan biji tamar baik". (1).
Dan tidaklah mustahil, bahwa
masing-masing dari pihak nafsu dan Agama itu menggerakkan bersama-sama.
Dan disunatkan melakukan 'aqad-nikah itu
dimasjid dan dalam bulan Syawal. Berkata 'A'isyah r.a.: "Aku dikawini
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. pada bulan Syawal dan beliau berbuat
dengan aku dalam bulan Syawal". (2). Adapun wanita yang dikawini, maka
dipandang padanya dua perkara: Pertama: untuk halal.
Kedua: untuk kebaikan penghidupan dan
berhasilnya maksud-maksud. Bahagian Pertama tadi, yang dipandang padanya untuk
halal, yaitu: bahwa wanita itu terlepas dari segala yang menghalangi
perkawinan. Dan yang menghalangi perkawinan itu sembilan belas perkara:
Pertama: bahwa wanita itu dikawini orang lain.
Kedua: bahwa wanita itu sedang
menjalankan 'iddah dari orang lain, baik 'iddah karena kematian suami ('iddah
wafat) atau 'iddah karena dicerai-kan oleh suaminya ('iddah thalaq) atau 'iddah
watha' syubhah ('iddah yang dijalankan oleh wanita itu, lantaran telah
disetubuhi oleh seorang laki-laki yang menyangka isterinya, umpamanya. Maka
wanita tersebut menjalankan 'iddah, kalau-kalau ia mengandung dari persetubuhan
itu-Pent). Atau wanita itu berada dalam masa melepaskan persetubuhan
(istibra-watha') dari tuannya (dalam masa istibra* watha' itu, maksudnya,
ialah: wanita itu adalah budak yang telah disetubuhi oleh tuannya, maka kalau
ia akan dikawinkan, baru boleh setelah lewat masa 'iddah itu, untuk menjaga,
supaya jangan terjadi kawinnya itu, dalam masa mengandung dari bibit
tuannya-Pent.).
Ketiga: bahwa wanita itu telah murtad
dari Agama, karena keluar kata-kata dari lidahnya, dari kata-kata yang dapat
mengkafirkan. Keempat: bahwa wanita itu beragama majusi (menyembah api).
Kelima: adalah wanita itu menyembah berhala atau berpura-pura melahirkan
keislamannya (orang zindiq), dimana ia tidak digolongkan kepada nabi dan kitab
manapun.
Sebahagian dari yang tadi, ialah yang
berkepercayaan dengan aliran serba-
1. Minyak samin dengan biji tamar baik, adalah suatu
perumpamaan yang mantap, sebagai mantapnya bersesuaian kebenaran dengan hawa
nafsu (Peny.). 2. Dirawikan Muslim dari 'Aisyah.
|
boleh (madzhab al-ibahah). Maka tidaklah
halal dikawinkan mereka. Dan begitu pula, tiap-tiap yang menganut aliran yang
salah, dimana dia dihukum dengan kufur, dari apa yang diyakininya.
Keenam: ia beragama dengan sesuatu kitab,
dimana ia beragama dengan agama itu setelah diganti-ganti atau setelah diutus
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Dan bersama itu, dia bukan wanita
keturunan Bani Israil (wanita Yahudi). Apabila tidak ada yang dua perkara itu,
niscaya tidaklah halal ia dikawini. Dan kalau tidak berkebangsaan Bani Israil
saja, maka tentang boleh atau tidaknya dikawini, terdapat perselisihan pendapat
diantara para ulama. Ketujuh: bahwa wanita itu budak'belian dan yang akan
mengawininya adalah orang merdeka, yang sanggup membayar emas kawin wanita
merdeka atau tidak takut daripada terjadinya perzinaan. Kedelapan: bahwa wanita
itu, seluruh badannya atau sebahagian daripadanya kepunyaan yang akan
mengawininya, selaku budaknya. Kesembilan: bahwa wanita itu masih berdekatan
famili dengan yang akan menjadi suaminya, dengan adanya wanita itu dari
asal-usul silaki-Iaki (ushulnya) atau cabang-cabangnya (fushul-nya) atau cabang
dari awal pokoknya atau dari awal cabang dari tiap-tiap pokok, dimana
sesudahnya ada pokok.
Saya maksudkan dengan pokok, yaitu
ibu-ibu dan nenek-neneknya yang perempuan. Dan dengan cabang, ialah anak-anak
dan cucu-cucunya. Dan dengan cabang awal pokoknya, ialah saudara dan
anak-anaknya. Dan dengan awal cabang dari tiap-tiap pokok, sesudahnya ada pokok,
ialah Saudara bapak yang perempuan (al-'ammat) dan saudara ibu yang perempuan
(al-khalat), tidak anak-anaknya.
Kesepuluh: bahwa wanita itu diharamkan,
disebabkan penyusuan. Maka diharamkan dari penyusuan, akan apa yang diharamkan
dari keturunan, dari ushul dan fushul, sebagaimana telah diterangkan tadi.
Tetapi, diharamkan itu, kalau penyusuannya sekurang-kurangnya lima kali susuan.
Dan kalau kurang dari itu, tidak mengharamkan nikah. Kesebelas: Diharamkan
kawin, karena bersemanda (mushaharah). Yaitu, bahwa laki-laki yang kawin itu,
telah mengawini anak perempuan wanita itu, atau nenek perempuan nya sebelumnya
atau telah disetubuhinya mereka dengan syubhat pada 'aqad. Atau telah
disetubuhi ibunya atau seorang dari nenek-nenek perempuannya dengan 'aqad atau
syubhat 'aqad.
Maka semata-mata 'aqad nikah dengan
seorang wanita, telah mengharamkan nikah dengan ibunya. Dan tidak mengharamkan
nikah dengan anaknya, kecuali telah disetubuhi. Atau telah dikawini wanita itu
oleh bapaknya atau anaknya yang laki-laki sebelumnya.
Keduatelas: bahwa wanita yang dikawini
itu adalah isteri yang kelima. Artinya: telah ada dalam pangkuan yang kawin itu
empat orang isteri selain yang kelima tadi, baik masih dalam perkawinan itu
sendiri atau masih dalam 'iddah thalaq rij'i.
Tetapi kalau dalam 'iddah thalaq ba-in,
tidak dilarang yang kelima. Ketigabelas: bahwa ada dalam pangkuan yang kawin
itu saudara perempuan atau saudara bapaknya yang perempuan atau saudara ibunya
yang perempuan atau saudara ibunya yang perempuan dari isterinya, sehingga
dengan perkawinan itu, ia telah menghimpunkan diantara keduanya. Maka tiap-tiap
dua orang, dimana diantara keduanya terdapat hubungan kerabat (berdekatan
famili), kalau yang seorang itu laki-laki dan yang seorang lagi wanita, yang
tidak diperbolehkan kawin diantara keduanya, maka tidaklah boleh dikumpulkan
dengan perkawinan diantara keduanya itu.
Keempatbelas: bahwa yang kawin itu telah
menceraikannya dengan thalaq tiga. Maka tidaklah halal lagi wanita itu
kepadanya, selama belum disetubuhi oleh suami yang lain dalam suatu perkawinan
yang sah. Kelimabelas: bahwa yang kawin itu telah mengutuk-mela'nati (melakukan
li'an) terhadap wanita itu. Maka haramlah wanita itu kepadanya untuk
selama-lamanya, sesudah li'an tersebut.
Keenambelas: bahwa wanita itu sedang
melakukan ihram hajji atau ihram 'umrah atau calon suaminya yang demikian. Maka
tidaklah sah nikah, kecuali setelah sempuma tahallui
Ketujuhbelas: bahwa wanita itu telah
menjadi tsayib kecil (dia masih dibawah umur, tetapi tidak gadis lagi). Maka tidaklah
sah nikahnya, kecuali setelah dewasa.
Kedelapanbelas: bahwa wanita itu anak
yatim, maka tidak sah nikahnya, kecuali setelah dewasa.
Kesembilan belas: bahwa wanita itu isteri
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dimana beliau wafat dengan meninggalkan
isteri itu atau beliau telah bersetubuh dengan isteri itu. Karena wanita-wanita
itu adalah ibu orang-orang mu'min. Dan tidaklah diperoleh lagi pada masa kita
sekarang!
Maka inilah semuanya
penghalang-penghalang yang mengharamkan nikah! Adapun hal-hal yang membaikkan
penghidupan, yang harus dipelihara pada wanita, supaya tetaplah ikatan
perkawinan dan sempurnalah maksud-maksudnya, adalah delapan perkara: agama,
budi, cantik, ringan emas kawin, beranak, gadis, berbangsa dan tak ada
kefamilian yang dekat.
Pertama: wanita itu shalih, beragama.
Inilah yang pokok. Dan inilah yang harus diperhatikan sungguh-sungguh. Karena,
kalau wanita itu lemah keagamaannya, dalam menjaga dirinya dan kemaluannya,
niscaya ia melipati akan suaminya. Ia menghitamkan wajah suaminya dimuka orang
banyak. Ia mengacaukan hati suaminya dengan kecemburuan. Dan ia mengeruhkan
kehidupan suaminya dengan yang demikian itu. Kalau suami itu menempuh jalan
penjagaan dan kecemburuan, niscaya selalulah dia dalam percobaan dan bencana.
Dan kalau suami itu menem: puh jalan kemudahan,
niscaya jadilah ia bermudah-mudah dengan agama dan kehormatunnya. Dan
termasuklah ia orang yang kurang penjagaan dan berpendinan tegas.
Dan apabila bersama kerusakan budi,
wanita itu cantik, maka bencananya lebih hebat lagi. Karena suami itu sulit
berpisah dengan dia. Tak sabar jauh dari padanya dan tak sampai hati
menyakitkannya. Dan adalahsuarni itu, seperti orang yang datang kepada
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. seraya berkata: "Wahai Rasulu'llah!
Sesungguhnya aku mempunyai isteri, yang tidak menolak tangan orarsg yang
memegangnya"
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Ceraikanlah dia!"
Laki-laki itu menyahut: "Sesungguhnya aku mencintai dia!" Rasulu'llah
صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Tahanlah dia!" (1).
Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم. menyuruh tahan wanita itu (tidak
diceraikan). Karena dikuatiri. apabila diceraikannya, niscaya nafsunya akan
mengikuti wanita itu. Maka rusak pulalah ia bersama wanita itu. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. berpendapat, bahwa dengan terusnya
perkawinan dengan mengenyamping-kan kerusakan daripadanya, serta hatinya
sempit, adalah lebih utama. Kalau wanita itu perusak Agama, dengan menghabiskan
harta suaminya atau dengan cara lain, niscaya senantiasalah kehidupan suami itu
keruh. Kalau ia berdiam diri, tidak ditantangnya, niscaya ia sekongko! pada
kema'siatan, yang menyalahi firman Allah Ta'ala:
(Quu anfusakum wa ahlii-kum-naaraa).
Artinya: "Peliharalah ummu dan kaum
keluargamu dari api neraka!" -S. At-Tahrim, ayat 6.
Kalau ditantangnya dan berbantah, niscaya
keruhlah seumur hidupnya. Dan karena itulah, dengan keras Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. mendorong supaya kawin dengan yang
beragama, dengan sabdanya:
تنكح المرأة لمالها وجمالها وحسبها ودينها فعليك
بذات الدين تربت يداك
(…......................fa'alaika
bi dzaatiddimi taribat yadaak).
Artinya: "Wanita itu dikawini karena
hartanya, kecantikannya, keturunannya dan keagamaannya. Maka haruslah engkau
dengan yang beragama. Kalau tidak, niscaya melekatlah kedua tanganmu
ketanah!-" (2).
1, Dirawikan Abu Dawud dan An-Nasa-'i dari
Ibnu Abbas.
2. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
Abu Hurairah. Yang dimaksud dengan melekat ke-tanah, ialah miskin.
|
Dan pada hadits lain, tersebut:
"Barangsiapa mengawini wanita karena hartanya dan kecantikannya, niscaya
ia tidak akan memperoleh kecantikan dan hartanya itu. Dan barangsiapa mengawini
wanita karena agamanya, niscaya dianugerahkan oleh Allah kepadanya hartanya dan
kecantikannya". (1).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Janganlah dikawini
wanita itu karena kecantikannya. Mungkin kecantikannya itu merendahkannya. Dan
^ngan karena hartanya. Mungkin hartanya itu, mendurhakakannya. Dan kawinilah
wanita itu karena agamanya!" (2).
Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم. bersangatan benar mendorong kepada
agama, karena wanita yang seperti ini, adalah dapat menolong kepada agama.
Adapun apabila wanita itu tidak beragama (tidak mematuhi ajaran-ajuran agama),
niscaya jadilah dia yang membimbangkan dan yang mengacaukan akan agama.
Kedua: baik budi-pekerti. Dan ini .adalah
pokok yang terpenting, dalam mencari keselesaian hati dan ketolongan kepada
agama. Karena apabila wanita itu keras, kasar lidah dan jahat budi-pekerti
serta kufur kepada keni'matan, niscaya adalah kemelaratan lebih banyak
daripadanya dibandingkan dengan kemanfa'atan. Dan dapat bersabar terhadap lidah
kaum wanita, adalah termasuk hal-hal yang mendapat ujian para wali daripadanya.
Berkata setengah orang Arab: "Jangan
engkau kawini- wanita yang enam; jangan yang ananah, yang mananah dan yang
hananah dan jangan engkau kawini yang hadaqah, yang baraqah dan yang syadaqah.
Adapun yang ananah, yaitu: yang banyak mengeluh dan mengadu dan tiap sa'at
mengikat kepalanya. Maka mengawini wanita yang memperalat-kan sakit atau
mengawini wanita yang membuat-buat sakit, tak adalah kebajikan padanya.
Dan yang mananah, yaitu: yang suka
membangkit-bangkit terhadap suaminya. Wanita itu mengatakan: "Aku perbuat
demikian dan demikian karena kanda".
Dan yang hananah, yaitu: yang menyatakan
kasih-sayangnya kepada suaminya yang Iain atau anaknya dari suami yang lain.
Dan inipun termasuk yang harus dijauhkan.
Dan yang hadaqah, yaitu: yang melemparkan
pandangan dan matanya kepada tiap-sesuatu, lalu menyatakan keinginannya dan
memaksakan suami untuk membelinya.
Dan yang baraqah, adalah memungkinkan dua
pengertian. Yang pertama: adalah wanita itu sepanjang hari mengilatkan mukanya
dan menghiasi-nya, supaya mukanya berkilat yang diperoleh dari buatannya itu.
Yang Kedua: marah ia kepada makanan. Ia tidak mau makan, kecuali sendirian
1. Dirawikan Ath-Thabrani dari Anas.
2. Dirawikan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar dengan sanad
dla'if.
|
dan diasingkaunya bahagiannya dari
tiap-tiap makanan itu. Dan ini adalah bahasa Yaman, dimana orang Yaman itu
mengatakan: "Wanita itu telah baraqah (berkilat) dan anak kecil itu telah
baraqah akan makanan, apabila ia marah pada makanan itu".
Dan yang syadaqah, ialah yang nyinyir
banyak perkataan. Dan dari ituiah bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم.:
إن الله تعالى يبغض الثرثارين المتشدقين
(Innallaaha ta'aalaa yabghadluts-
tsartsariinal-mutasyaddiqiin). Artinya: "Sesungguhnya Allah Ta'ala
memarahi orang-orang yang banyak bicara tak menentu, lagi yang riyinyir".
(1).
Menurut ceritera, bahwa pengembara
Al-Azadi telah bertemu dengan N'abj Ilyas a.s. dalam pengembara an nya. Lalu
Nabi Ilyas a.s. menyuruh AI-Azadi kawin dan melarang dia dari membujang.
Kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau kawini empat macam wanita:
al-mukhta-li'ah, al-mubariah, al-'ahirah dan an-nasyiz.
Adapun al-mukhtali'ah, yaitu: wanita yang
tiap sa'at, tanpa sebab meminta khulu' (pencabutan nikah dengan menyerahkan
sesuatu kepada pihak sisuami).
Al-Mubariah, yaitu: yang membanggakan
diri dari wanita lain dan menyombongkan diri dengan hal-hal keduniaan yang ada
padanya. Al-'ahirah, yaitu: wanita yang fasiq yang dikenal dengan kawan dan
teman rahasia.
Dia adalah wanita yang tersebut pada
firman Allah Ta'ala: "Dan bukan yang mengambil (laki-laki lain) menjadi
teman rahasia". - S. An-Nisa', ayat 25.
Dan an-nasyiz, yaitu yang meninggi
terhadap suaminya dengan perbuatan. dan perkataan. Dan kata-kata
"an-nasyiz" diambil dari kata-kata "an-na-sy-zi", yaitu:
yang meninggi dari bumi. 'Ali r.a. berkata: "Sifat laki-laki yang buruk,
adalah menjadi sifat wanita yang baik, yaitu: kikir, sombong dan pengecut.
Sesungguhnya wanita apabila ia kikir, niscaya diperlihara-kannya hartanya
sendiri dan harta suaminya. Dan apabila ia menyombong. niscaya ia mencegah
dirinya berkata-kata dengan tiap-tiap orang dengan kata-kata yang lemah-lembut,
yang mencurigakan. Dan apabila ia pengecut, niscaya ia memisahkan diri dari
tiap-tiap sesuatu. Maka ia tidak keluar dari rumahnya dan menjaga dirinya dari tempat-tempat
yang memungkinkan datang tuduhan, karena takut dari suaminya". Maka segala
ceritera yang tersebut tadi, menunjukkan kepada kumpulai akhlaq yang dicari
da/am perkawinan itu.
Yang ketiga: kecantikan muka. Maka inipun
dicari, karena dengan kecantikan muka itu, menghasilkan pemeliharaan diri. Dan
tabi'at pribadi
1. Dirawikan At-Tirmidzi dari Jabir.
|
manusia tidak merasa cukup biasanya
dengan wanita yang keras air mukanya. Dan menurut kebiasaan, kebagusan diri dan
budi itu tidak berpisah. Dan apa yang kita nukilkan tentang dorongan kepada
agama dan wanita itu tidak dikawini karena kecantikannya, tidaklah melarang
dari memperhatikan akan kecantikan itu. Tetapi jang dilarang, ialah perkawinan
karena semata-mata kecantikan saja, serta kerusakan pada agama. Sebab,
kecantikan saja, pada galibnya, menyukakan kepada kawin dan memandang enteng
keadaan agama. Dan menunjukkan kepada perhatian tentang pengertian kecantikan
itu, bahwa kejinakan hati dan kekasih-sayangan, biasanya dapat berhasil dengan
kecantikan. Dan Agama telah menyunatkan untuk menjaga sebab-sebab yang membawa
kepada kejinakan hati. Dan karena itulah disunatkan melihat wanita yang akan
dikawini. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
إذا أوقع الله في نفس أحدكم
من امرأة فلينظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينهما
(Idzaa auqa'allaahu fii nafsi ahadikum
mmamra-atin fal-yandhur ilaihaa fa-innahuu ahraa an yu'da-ma baina humaa).
Artinya: "Apabila telah dijatuhkan
oleh Allah kedalam hati seseorang kamu akan seorang wanita, maka hendaklah ia
melihatnya. Karena yang demikian itu lebih layak untuk membuat keserasi-an
hidup diantara keduanya". (1).
Artinya: dapat menyusun diantara keduanya
diantara kulit kebatinan dan kulit kezahiran.
Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم. menyebutkan yang demikian, adalah demi
ke-sangatan berjinak-jinakan hati diantara keduanya. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya pada mata
kaum Anshar itu ada tanda sesuatu. Apabila salah seorang dari kamu akan kawin
dengan wanita-wanita mereka, maka hendaklah melihatnya!" (2).
Ada yang mengatakan, bahwa pada mata
mereka itu juling dan ada yang mengatakan kecil. Dan sebahagian orang-orang
wara', tiada akan mengawini gadis-gadis mereka, kecuali sesudah melihat, karena
menjaga dari penipuan.
Al-A'masy berkata: "Tiap-tiap
perkawinan yang terjadi tanpa dilihat lebih dahulu, maka kesudahannya susah dan
mendung".
Dan sebagaimana dimaklumi, bahwa dengan
melihat itu, tidak akan dikenal budi-pekerti, agama dan harta Hanya yang
diketahui kecantikan dan keburukannya.
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki
kawin pada masa pemerintahan 'Umar r.a. Dan pada waktu kawin, laki-laki itu
telah mencat rambutnya,
1. Dirawikan Ibnu Majah dari Muhammad bin Maslamah, dengan
sanad dla'if.
|
2. Dirawikan Muslim dari Abu Hurairah.
|
kemudian hilanglah cat itu. Maka keluarga
wanita itu datang mengadu kepada 'Umar. Mereka mengatakan: ''Kami menyangka
laki-laki itu muda".
Lalu 'Umar menyakiti laki-laki itu dengan
pukulan, seraya berkata: "Engkau tipu mereka!"
Diriwayatkan, bahwa Bilal dan Shuhaib
datang kepada suatu keluarga Arab, lalu keduanya meminang wanita mereka. Maka
keduanya ditanyakan: "Siapakah engkau berdua ini?" Bilal menjawab:
"Aku ini Bilal dan ini temanku Shuhaib. Adalah kami tadinya orang
sesat, lalu kami diberi petunjuk oleh Allah. Adalah kami tadinya budak, lalu
kami dimcrdekakan oleh Allah. Adalah kami tadinya bergantung pada orang lain,
lalu kami diberi kekayaan oleh Allah. Kalau kamu mengawinkan kami, maka kami
mengucapkan "Alhamdu li'llah". Dan kalau kamu menolak kami, maka kami
mengucapkan "Subhana'llah".
Lalu mereka itu menjawab: "Ya, kedua
kamu dikawinkan dan Alhamdu li'llah".
Maka berkata Shuhaib kepada Bilal:
"Bagaimana, kalau engkau terangkan segala pemandangan dan pengalaman kita
bersama Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم.?"
Bidal menjawab: "Diamlah! Engkau
sudah benar, engkau dikawinkan oleh kebenaran engkau".
Terperdaya itu terjadi lantaran
kecantikan, bersama dengan budi-pekerti. Maka disunatkan menghilangkan
terperdaya pada kecantikan dengan melihat dan terperdaya pada budi-pekerti,
dengan disifatkan dan diperhatikan sifat-sifat dari wanita yang akan dikawini.
Maka seyogialah yang demikian itu
didahulukan dari perkawinan. Dan tidaklah diterima penyifatan tentang
budi-pekerti dan kecantikan wanita yang akan dikawini itu, selain dari orang yang
melihat benar, dapat diper-caya, lagi mengetahui dengan dhahir dan bathin. Dan
ia tidak condong (tidak berpihak) kepada wanita itu, lalu bersangatan
memujikannya. Dan tidak dengki kepada wanita itu, sehingga ia amat
menyingkatkan mengenai yang demikian.
Sifat manusia itu condong mengenai
hal-hal yang menyangkut dengan hal-hal permulaan pernikahan dan penyifatan
wanita-wanita yang akan dinikahi, kepada berlebih-lebihan dan
berkurang-kurangan. Dan sedikitlah orang yang menerangkan secara benar dan
menyedethanakan tentang itu. Tetapi menipu dan menjijik-jijikanlah yang lebih
banyak. Dari itu, berhati-hati mengenai yang demikian, adalah penting sekali
bagi orang yang kuatir terhadap dirinya sendiri, akan memperoleh yang tidak
pantas untuk menjadi isterinya.
Adapun orang yang bermaksud dari isteri
itu, semata-mata sunnah atau anak atau untuk mengatur rumah tangga, maka kalau
ia tidak mengingini kecantikan, niscaya adalah ia lebih
mendekati kepada zuhud. Karena kecantikan
itu, umumnya adalah suatu pintu dari duniawi, meskipun pada sebahagian orang,
kadang-kadang dapat menolong kepada Agama. Abu Sulaiman Ad-Darani berkata:
"Zuhud itu terdapat pada tiap-tiap hal, sehingga pada wanita, yang
dikawini oleh seorang Ielaki akan wanita yang telah tua-bangka, karena mengutamakan
ke-zuhud-an didunia". Malik bin Dinar r.a. berkata: "Ditinggalkan
oleh seseorang dari kamu untuk mengawini wanita yatim, lalu diupahinya wanita
itu. Kalau ia memberi makan dan pakaian, niscaya adalah wanita itu dengan
perbelanjaan yang ringan, yang rela dengan sedikit. Dan ia mengawini akan anak
perempuan si Anu dan si Anu, ya'ni: anak-anak dunia. Maka merindulah
hawa-nafsunya. Dan wanita itu berkata: "Berilah aku pakaian itu dan
itu!"
Ahmad bin Hanbal memilih wanita orang
juling dari saudaranya yang cantik, untuk menjadi isterinya. Maka beliau
bertanya: "Siapakah yang lebih berakal diantara dua wanita itu?".
Maka orang menjawab: "Yang juling itu!"
Lalu Ahmad bin Hanbal berkata:
"Kawinilah aku dengan wanita itu!" Maka inilah sifatnya orang-orang
yang tidak bermaksud akan kesenangan semata-mata!
Adapun orang yang tidak merasa aman
terhadap Agamanya, selama ia tidak mempunyai tempat kesenangan, maka hendaklah
mencari kecantikan. Karena memperoleh kelazatan dengan yang diperbolehkan
(al-mubah), adalah benteng bagi Agama.
Sesungguhnya ada yang mengatakan, bahwa
apabila wanita itu cantik, baik budi-pekertinya, hitam pekat mata dan
rambutnya, besar matanya, putih kuning warnanya, mencintai suaminya, tidak
banyak memandang kepada suaminya, maka wanita yang tersebut adalah diatas
bentuk bidadari. Sesungguhnya Allah Ta'ala menyifatkan wanita-wanita penduduk
sorga dengan sifat tadi, dalam firmanNya:
خَيْرَاتٌ حِسَانٌ
(Khairaatun hisaan) S. Ar-Rahman, ayat
70.
Artinya: "Didalam sorga itu,
gadis-gadis yang baik, cantik jelita". Yang dimaksudkan dengan:
khairaatun, ialah: yang baik akhlaqnya. Dan dalam firmanNya:
قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ
(Qaashiraatu'th,thraf) S.Arrahman ayat 56
Artinya: "Didalam sorga itu, ada
gadis-gadis yang sopan setia". Dan dalam firmanNya:
(Uruban atraabaa) - S. Al-Waqi'ah, ayat
37. Artinya: "Penuh kecintaan dan sebaya umurnya".
'Uruban itu, artinya: wanita itu asyik
kepada suaminya, amat rindu kepada persetubuhan. Dan dengan persetubuhan itu
sempurnalah kelazatan. Dan bidadari itu, matanya putih, rambutnya hitam
mengikal dan matanya agak meluas.
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Wanitamu yang terbaik,
ialah apabila dipandang kepadanya oleh suaminya, niscaya ia menggembirakan,
akan suaminya. Dan apabilah disuruh oleh suaminya, niscaya ia mentha'atinya.
Dan apabila suaminya pergi, niscaya ia menjaga kehormatan suaminya tentang
dirinya sendiri dan harta suaminya". (1).
Sesungguhnya suami itu gembira memandang
kepadanya, apabila ia mencintai suaminya.
Keempat: bahwa emas kawin (mahar) wanita
itu ringan. Rasulu'llah صلى
الله عليه وسلم.
bersabda:
خير النساء أحسنهن وجوها وأرخصهن مهورا
(Khairun-nisaa-i ahsanuhunna wujuuhan wa
arkhasuhunna muhuuraa). Artinya: "Wanitamu yang terbaik, ialah tercantik
mukanya dan yang ter-murah mahamya". (2).
Dan sesungguhnya
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. melarang bermahal-mahal mahar. (3).
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah mengawini sebahagian isterinya
dengan mahar sepuluh dirham dan perabot rumah, yang terdiri dari satu
penggiling tepung, satu kendi dan satu bantal dari kulit, yang isinya
bulu-bulu. Dan beliau mengadakan pesta perkawinan (walimah) kepada sebahagian
isterinya dengan dua mud sya'ir (dua cupak sya'ir). Dan kepada sebahagian yang
lain dengan dua mud tamar dan dua mud tepung halus. Adalah 'Umar r.a. melarang
bermahal-mahal emas kawin dan berkata: "Tidaklah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. itu kawin dan mengawinkan anak-anak
perempuannya, dengan mahar yang melebihi dari empatratus dirham".
1. Dirawikan An-Nasa.i dan Abu Hurairah dengan sanad shahih.
2. Dirawikan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas.
3. Dirawikan pengarang-pengurang Sunan yang empat (Sirnan Abu
Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i dan Ibnu Majah).
|
Kalau adalah bermahal-mahal emas kawin
dari wanita itu terpandang perbuatan mulia, tentu telah didahului oleh
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Dan sebahagian shahabat Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah kawin dengan mahar emas seberat
biji buah tamar, yang harganya lima dirham.
Sa'id bin Al-Musayyab telah mengawinkan
anak perempuanya dengan Abu Hurairah, dengan emas kawinnya dua dirham.
Kemudian, pada malamnya dibawanya anak perempuannya itu kerumah Abu Hurairah,
lalu dimasukkannya dari pintu, kemudian beliau itu pergi. Sesudah tujuh hari,
lalu Sa'id bin Al-Musayyab datang menjumpai anak perempuannya dan memberi salam
kepadanya.
KaJau seseorang kawin dengan mahar
sepuluh dirham, sebagai jalan keluar dari perbedaan paham diantara para ulama,
maka tiada mengapa-lah yang demikian. Pada suatu hadits tersebut:
"Setengah dari barakah bagi wanita, ialah segera mengawinkannya, segera ia
beranak dan murah maharnya". (1).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda pula: "Wanita yang
terbanyak memperoleh barakah, ialah yang tersedikit maharnya". (2).
Sebagaimana dimakruhkan bermahal-mahal
mahar dari pihak wanita, maka dimakruhkan pula dari pihak laki-laki meminta
harta wanita. Dan tiadalah wajar laki-laki itu kawin, karena mengharap akan
harta wanita. At-Tsuri berkata: "Apabila laki-laki itu kawin, seraya
menanyakan, manakah barang wanita itu, maka ketahuilah, bahwa laki-laki itu
adalah pencuri .Apabila harta itu
dihadiahkan kepada laki-laki, maka sebenarnya, tiadalah wajar dihadiahkan.
Karena memerlukan kepada laki-laki itu untuk membalasnya, dengan lebih banyak
lagi daripada yang diterimanya. Dan begitu pula, apabila dihadiahkan kepada
suami itu, maka niat meminta lebih banyak dari yang dihadiahkan, adalah niat
yang salah. Adapun sekedar hadiah-menghadiahkan, adalah disunatkan, karena itu
adalah yang menyebabkan kasih-sayang. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: Hadiah menghadiahlah, niscaya
kamu bertambah cinta-mencintai". (3). Adapun meminta tambah dari yang
dihadiahkan, maka itu termasuk pada firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah
memberi, karena hendak beroleh lebih banyak" - S, Al-Muddats-tsir, ayat 6.
Artinya: memberi, karena engkau meminta yang lebih banyak. Dan termasuklah dibawah
firman Allah Ta'ala: " Dan riba yang kamu kerjakan itu, untuk menambah
harta orang (lain)". - S. Ar-Rum, ayat 39. Sesungguhnya riba itu, ialah:
tambah. Dan ini, adalah mencari tambahan pada umumnya, meskipun bukan pada
harta-harta yang bersifat ke-riba-an.Maka semuanya itu, adalah makruh dan
bid'ah pada perkawinan, yang
1.Dirawikan Ahmad dan Al-Baihaqi dari
*Aisyah r.a.
2.Dirawikan Abu Umar At-Tauqani dari
'Aisyah r.a.
3.Dirawikan Al-Bukhari dan Al-Baihaqi
dari Abu Hurairah.
|
menyerupai dengan perniagaan dan pertaruhan
dan akan merusakkan maksud-maksud dari perkawinan,
Kelima: adalah wanita itu yang beranak
banyak (walud). Kalau wanita itu dikenal dengan kemandulan, maka hendaklah
mencegah diri daripada mengawininya. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Haruslah kamu mengawini
wanita yang beranak banyak dan yang mencintai akan suaminya". (1). Kalau
wanita itu belum mempunyai suami dan keadaannya belum diketahui, maka hendaklah
diperhatikan kesehatan dan ke-muda-annya. Karena bila dua sifat tadi ada,
biasanya wanita itu beranak banyak. Keenam: adalah wanita itu gadis perawan.
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada Jabir, dimana Jabir
telah mengawini seorang janda: "Mengapa engkau tidak mengawini seorang
gadis, supaya engkau bersenda gurau dengan dia dan dia bersenda gurau dengan
engkau". Mengawini yang gadis perawan itu, mengandung tiga paedah:
1. Bahwa
dia mencintai dan mengasihi suaminya. Maka ia mengutamakan
dalam pengertian kasih-sayang. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Haruslah kamu
mengawini wanita yang kasih sayang akan suaminya (al-wadud). Dan karakter
manusia itu, bersifat dengan berjinak-jinakan hati dengan perkenalan yang
pertama. Adapun wanita yang telah men-coba dengan laki-laki lain dan telah mengalami
berbagai macam hal keadaan, maka kadang-kadang ia tidak menyetujui sebahagian
sifat-sifat yang berlainan dengan sifat-sifat yang telah disenanginya. Lalu
menyu-sahkan hati suami.
2. Bahwa
dengan demikian itu amat menyempurnakan kasih sayang suami kepada isterinya.
Karena sifat manusia itu, tidak menyenangi sekali-kali dari wanita yang
disentuh oleh bukan suaminya. Dan jang demikian itu adalah amat berat bagi
sifat manusia, manakala disebutkan. Dan sebahagian dari sifat-sifat manusia
itu, adalah lebih tidak menyenangi lagi dalam hal tersebut.
3. Bahwa
wanita yang gadis itu, tidak akan merindui suami yang pertama. Dan kecintaan
yang mengkokoh kuat, biasanya adalah yang terjadi bersama kecintaan yang
pertama.
Ketujuh: adalah wanita itu berbangsa.
Saya maksudkan, adalah dia dari rumah tangga yang beragama dan orang baik-baik.
Karena isteri itu akan mendidik putera-puterinya. Kalau dia sendiri tidak
beradab niscaya tidak akan pandai mendidik dan mengajari anak-anaknya. Karena
itulah Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
1. Dirawikan Abu Dawud dan An-Nasa-i
dari Ma'qal bin Yassar.
|
إياكم وخضراء الدمن فقيل ما
خضراء الدمن قال المرأة الحسناء في المنبت السوء
(Iyyaakum wa khadlraa-addiman).
Faqiila:Maa khadhraa- uddimanlQaala: "Al-mar-atul-hasnaa-u
fil-manbatis-suu-i).
Artinya: "Awaslah dari wanita yang
"khadl-raa'-ad-diman!" Lalu shahabat bertanya: "Apakah"
khadl-raa'-ad-diman itu?" Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Yaitu: wanita yang
cantik, pada tempat tumbuh yang jahat", (1). Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Pilihlah akan wanita
untuk tempat nuth-fah-mu (air hanyirmu), karena itu amat menyerupai kepada
pokoknya". (2). Kedelapan: bahwa tidaklah wanita itu dari kerabat yang
dekat, karena yang demikian itu mengurangkan nafsu-syahwat. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Janganlah engkau kawini
kerabat yang dekat, karena anak nanti akan menjadi kurus". (3).
Dan itu adalah karena mempengaruhi pada
kelemahan nafsu-syahwat. Dan syahwat itu adalah membangkit dengan kekuatan
perasaan memandang dan menyentuh. Dan sesungguhnya perasaan itu kuat dengan hal
yang ganjil dan baru.
Adapun keadaan yang biasa, dimana selalu
dilihat dalam beberapa waktu kepadanya, adalah melemahkan perasaan dari
kesempurnaan mengetahui dan memperoleh pembekasannya, Dan tidaklah
nafsu-syahwat itu membangkit dengan yang demikian„
Inilah hal-hal yang menggemarkan hati
kepada wanita. Dan wajiblah juga atas wali memperhatikan keadaan calon suami.
Dan hendaklah memandang kepada anak-perempuannya! Sehingga tidaklah
dikawinkannya dengan Ielaki yang buruk bentuknya atau budinya atau lemah
agamanya atau tidak sanggup menegakkan hak-hak isteri atau tidak sepadan
(sekufu) Ielaki itu dengan anaknya tentang keturunan. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Perkawinan itu adalah
serupa dengan pembudakan. Maka hendaklah seseorang kamu memperhatikan,
kemanakah akan meletakkan anak-perempuannya!" (4).
Berhati-hati menjaga hak wanita itu,
adalah amat penting. Karena dia adalah menjadi budak dengan dikawinkan, yang
tidak ada yang akan melepaskannya. Dan sisuami itu berkuasa menceraikannya pada
setiap keadaan.
Dan manakala mengawinkan anak
perempuannya dengan orang zalim atau orang fasiq atau orang yang berbuat bid'ah
atau peminum khamar, maka siwali itu telah menganiaya akan agamanya. Dan
mendatanglah diri untuk kemarahan Allah. Karena ia telah memutuskan dari hak
keturunan dan buruk pilihan.
Bertanya seorang laki-laki kepada
Al-Hasan Al-Bashari: "Anak perem-
1. Dirawikan Ad-Daraquthni dan Ar-Ramahar mazi dari Abi Sa'id
Al-Khudri. 2. Dirawikan Ibnu Majah dari 'Aisyah. 3.Menurut Al-lraqi, bahwa
Ibnush-shalah mengatakan, hadits ini tidak dijumpainya pokok yang dapat
dipegangi. 4.Dirawikan Abu Umar At-Tauqani dari 'Aisyah dan Asma', hadits
mauquf.
|
puanku telah dipinang oleh beberapa
orang, maka dengan siapakah aku kawinkan dja?"
Al-Hasan menjawab: "Dengan orang
bertaqwa kepada Allah. Kalau orang itu mencintai akan isterinya, niscaya
dimuliakannya. Dan kalau orang itu memarahinya, niscaya tidak akan
menganiayainya". Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa mengawinkan
anak perempuannya dengan orang fasiq, maka sesungguhnya dia telah memutuskan
rahimnya' (1).
1. Dirawikan Ibnu Hibban dari Anas,
dengan isnad shahih.
|
BAB KETIGA: tentang adab
bergaul (mu'asyarah) dan apa yang berlaku mengenai pengekalan perkawinan dan
memperhatikan tentang kewajiban suami dan kewajiban isteri.
Adapun suami, maka haruslah ia
memperhatikan kelurusan dan keadab-an mengenai duabelas perkara: tentang perjamuan
(walimah), tentang pergaulan (mu'asyarah) tentang bersenda-gurau, siasat
kebijaksanaan, kecemburuan, perbelanjaan, pengajaran, pembahagian waktu pulang,
pelaksanaan ganjaran ketika melawan, persetubuhan, beranak dan perceraian
dengan thalaq.
Adab Pertama: walimah, adalah disunatkan.
Anas r.a. berkata: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. melihat pada Abdurrahman bin 'Auf
sebutir kecil barang yang berwarna kuning. Lalu beliau bertanya: "Apa
ini?". Abdurrahman menjawab: "Aku telah kawih dengan seorang wanita,
dengan mahar seberat biji tamar dari emas ini!"
Maka Rasulu'Ila صلى الله عليه وسلم. menyambung: "Kiranya Allah memberi
barakah kepadamu! Adakanlah perjamuan, walaupun dengan seekor kambing!"
(1)
Dan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah mengadakan perjamuan dengan tamar
dan tepung ketika beliau kawin denga Shafiah (2).
Dan beliau bersabda: "Makanan pada
hari pertama, adalah benar dan makanan pada hari kedua, adalah sunat dan
makanan pada hari ketiga, adalah suatu perbuatan untuk memperdengarkan kepada orang
(sum'ah). Barangsiapa memperdengarkan kepada orang, niscaya didengar oleh Allah
yang demikian". (3).
Hadits ini tidak ditingkatkan sehingga
sampai kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. kecuali oleh Zijad bin Abdullah dan
adalah hadits gharib (tidak dikenal). Disunatkan mengucapkan selamat kepada
orang yang kawin. Maka orang yang masuk ketempat suami itu, mengucapkan:
"Diberkati oleh Allah kiranya bagimu dan diberkatiNya kepadamu serta
dikumpulkanNya diantara kedua kamu dalam kebajikan". Diriwayatkan oleh Abu
Hurairah r.a. bahwa Nabi صلى
الله عليه وسلم.
menyuruh yang demikian. (4).
Disunatkan menampakkan perkawinan. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Dipisahkan antara yang
halal dan yang haram, oleh pemukulan rebana dan suara". Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Beritahukanlah
perkawinan ini dan langsungkanlah didalam masjid serta pukulkanlah rebana!
Diriwayatkan dari Ar-Rubay-ya' binti Mu'awwadz, yang berkata: "Telah
datang Rasuhi'Ilah صلى الله عليه وسلم., maka beliau masuk pada pagi hari,
dimana suamiku telah bersetubuh dengan aku pada malamnya. Lalu beliau duduk
1.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
Anas.
2.Dirawikan Muslim dari Anas.
3.Dirawikan At-Tirmidzi dari Ibnu
Mas'ud dan dla'if.
4.Dirawikan Abu Dawud dan At-Tirmidzi
dari Abu Hurairah.
|
diatas tikarku dan budak-budak wanita
kepunyaan kami memukul rebana-nya serta meratapi bapak-bapakku yang telah gugur
dalam perang, sampai salah seorang dari budak-budak wanita itu mengatakan:
"Pada kita ini ada Nabi, yang
mengetahui apa yang akan terjadi besok".
Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. berkata kepadanya: "Diamlah dari
mengucapkan perkataan itu dan katakanlah apa yang telah engkau katakan
sebelumnya!" Adab Kedua: bagus akhlaq dalam hidup bersama isteri serta
tahan kesakitan daripadanya, karena belas-kasihan lantaran kepicikan akal
wanita itu. Allah Ta'ala berfirman:
(Wa'aasyiruuhunna bil-ma'ruuf).
Artinya: "Dan bergaullah dengan
perempuan-perempuanmu secara patut!"— S. An-Nisa', ayat 19. Dan Allah
Ta'ala berfirman tentang mengagungkan hak wanita:
(Wa akhadzna minkum miitsaaqan
ghaliidhaa).
Artinya: "Dan mereka (isteri-isteri
itu) telah mengambil daripadamu janji yang teguh". — S. An-Nisa', ayat 21.
Dan Allah Ta'ala berfirman:
(Wash-shaahibi bil-janbi).
Artinya: "Dan teman yang
disamping". — S. An-Nisa', ayat 36. Ada ulama yang mengatakan, bahwa teman
itu, ialah wanita". Dan penghabisan yang diwasiatkan oleh Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. itu tiga perkara, dimana beliau berkata-kata
mengenai wanita, sehingga gagok lidahnya dan hilang suaranya. Beliau
mengatakan: "Shalat-shalat selalulah kerjakan! Dan tentang budak-budakmu,
janganlah kamu beratkan keatas pundak mereka, apa yang tidak disanggupinya!
Takutlah kepada Allah tentang wanita! Mereka adalah pembantu didalam tanganmu,
ya'ni: tawanan. Kamu ambil mereka sebagai amanah Allah dan kamu halalkan faraj
mereka dengan kalimah Allah". (1).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa bersabar
terhadap buruk' akhlaq isterinya, niscaya ia dianugerahkan oleh Allah pahala,
seperti yang dianugerahiNya kepada Ayyub terhadap percobaan yang diperolehnya.
Dan barangsiapa
1. Dirawikan An-Nasa-i dan Ibnu Majah
dari Ummu Salamah.
|
bersabar terhadap buruk akhlaq suaminya,
niscaya ia dianugerahi oleh Allah seperti pahala yang diperoleh Asiah isteri
Fir'un". (1).
Ketahuilah, bahwa tidaklah kebaikan budi
bersama isteri, mencegah kesakitan daripadanya. Tetapi menanggung kesakitan
daripadanya dan kasih-sayang ketika bertingkah dan marahnya, karena mengikuti
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Adalah para isteri Nabi صلى الله عليه وسلم. itu mengulang-ulangi perkataan terhadap
Nabi dan salah seorang dari mereka tiada bercakap dengan Nabi صلى الله عليه وسلم. sehari sampai malamnya (2).
Dan isteri Umar r.a. mengulang-ulangi
perkataan Umar, sehingga beliau berkata: "Engkau ulang-ulangi perkataanku,
hai wanita bodoh?" Lalu isterinya itu menjawab: "Para isteri
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. mengulang-ulangi perkataan Nabi صلى الله عليه وسلم. sedang beliau itu adalah lebih baik daripada
engkau!" Lalu Umar menjawab: "Sia-sialah dan merugilah Hafshah, kalau
ia mengulang-ulangi perkataan Nabi صلى الله عليه وسلم.!"
Kemudian berkata Umar r.a. kepada
Hafshah: "Janganlah engkau tertipu lantaran engkau puteri Umar bin Abi
Quhafah, karena puteri Umar itu adalah kecintaan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Dan beliau menakutkannya daripada
mengulang-ulangi perkataan Nabi saw
Diriwayatkan, bahwa salah seorang dari
isteri Nabi صلى الله عليه وسلم. menolak pada dada Nabi, lalu dimarahi
oleh ibunya, maka Nabi صلى
الله عليه وسلم.
berkata: "Biarkanlah, karena mereka akan berbuat lebih banyak dari
itu!" (3). Dan berlakulah pembicaraan antara Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dan 'A'isyah, sehingga keduanya meminta
Abubakar r.a. maju mengetengahi dan meminta keputusan dan penyaksian. Maka
bersabda Rasulu'llah صلى
الله عليه وسلم.
kepada 'A'isyah: "Engkau berbicara atau saya berbicara?"
'A'syah r.a. menjawab: "Engkau saja
yang berbicara dan jangan mengatakan, kecuali yang benar!" Lalu Abubakar
r.a. menampar 'A'syah, sehingga berdarah mulutnya, seraya berkata: "Hai
yang menganiaya dirinya sendiri! Adakah Rasulu'llah mengatakan yang tidak
benar?"
Maka 'A'isyah r.a. meminta perlindungan
dari Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dan duduk bersimpuh dibelakang Nabi صلى الله عليه وسلم. Lalu Nabi bersabda kepada Abubakar r.a.:
"Tidaklah kami memanggil kamu untuk ini dan tidaklah kami kehendaki ini
daripadamu!" (4).
'A'isyah pada suatu kali mengatakan
kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. dalam suatu perkataan, dimana ia marah
kepada Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Engkaukah yang menda'wakan diri,
bahwa engkau Nabiu'Ilah (Nabi Allah)?"
1.Menurut Al-lraqi, beliau tidak
mengetahui asal hadits ini.2.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Umar.
3.Menurut Al-lraqi, beliau tidak
mengetahui asal hadits itu.4.Dirawikan At-Tabrani dan Al-Khatib dari 'Aisyah
dengan sanad dla'if.
|
Maka tersenyumlah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dan beliau menanggung yang demikian,
karena kasih-sayang dan kemuliaan hati. (1).
Nabi صلى الله عليه وسلم. pernah bersabda kepada 'A'isyah r.a.:
"Aku sesungguhnya mengenai akan kemarahanmu dan kesenanganmu". Maka
'A'isyah r.a. bertanya: "Bagaimanakah engkau mengenalnya?" Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Apabila engkau senang,
lalu engkau mengatakan: "Tidak, demi Tuhan Muhammad!" Dan apabila
engkau marah, lalu engkau mengatakan: "Tidak, demi Tuhan Ibrahim!"
'A'isyah r.a. menyambung: "Benar engkau, sesungguhnya aku tidak senang
menyebut namamu". (2).
Ada yang mengatakan, bahwa kecintaan yang
pertama, yang terjadi dalam Islam, ialah kecintaan Nabi صلى الله عليه وسلم. kepada 'A'isyah r.a. Dan adalah Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada 'A'syah: "Adalah
aku bagi engkau seperti Abi Zar'in bagi Ummi Zarin, kecuali aku tidak akan
menceraikan engkau". (3).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada para isterinya:
"janganlah engkau menyakiti aku tentang 'A'isyah! Demi Allah, sesungguhnya
tidaklah wahyu itu turun kepadaku, dimana aku dalam selimut salah sebrang
daripada kamu, selain 'A'isyah".
Anas r.a. berkata: "Adalah
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. manusia yang paling mengasihi wanita dan
anak-anak".
Adab Ketiga: disamping menanggung
kesakitan, hendaklah menambahkan dengan bersenda-gurau. berkelakar dan
bermain-main. Karena semuanya itu membaguskan hati kaum wanita. Dan Rasulu'llah
صلى الله عليه وسلم. bersenda-gu-rau bersama isterinya dan
beliau menempatkan diri sederajat dengan akal-pikiran mereka, tentang perbuatan
dan budi-pekerti. Sehingga diriwayatkan, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. pernah berlomba-lomba lari dengan
'A'isyah. Maka pada suatu hari 'A'isyah mendahului Nabi صلى الله عليه وسلم. dan pada sebahagian hari-hari yang lain,
Nabi صلى الله عليه وسلم. mendahului 'A'isyah r.a. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Inilah balas dengan yang
dahulu itu!" Dan pada hadits tersebut, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. adalah manusia yang terbanyak berkelakar
bersama isterinya. 'A'isyah r.a. berkata: "Aku mendengar suara orang-orang
Habsyi dan lainnya, dimana mereka itu bermain-main pada hari 'Asyura. Lalu
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda kepadaku: "Su-kakah engkau
melihat permainan mereka?" Berkata 'A'isyah: "Lalu aku menjawab:
"Ya, suka!" Maka Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyuruh mereka itu datang, lalu
merekapun datang.
1.Dirawikan Abu Yu'la dan Abusy-Syaikh
dari 'Aisyah.
2.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
'Aisyah.
3.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
'Aisyah r.a.
|
Dan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. berdiri diantara dua pintu, lalu
meletakkan tapak tangannya diatas pintu dan memanjangkan tangannya. Dan aku
meletakkan daguku keatas tangannya. Dan mereka itu mengadakan permainan dan aku
melihatnya. Kemudian Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Cukuplah sekian!"
Maka aku menjawab: "Diamlah, biarkan
dulu!" Aku mengatakan ini dua kali atau tiga kali. Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Hai 'A'isyah:
"Cukuplah sekian!" Lalu aku menjawab: "Ya!"
Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. memberi isyarat kepada mereka, lalu
mereka itu pergi". Kemudian Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda:
أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا وألطفهم بأهله
(Akmalul-mu'miniina iimaanan ahsanuhum
khuluqan wa althafuhum bi ahlih).
Artinya: "Orang mu'min yang lebih
sempurna imannya, ialah mereka yang berbudi lebih baik dan lebih berlemah
lembut kepada isterinya". (1). Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
خيركم خيركم لنسائه وأنا خيركم لنسائي
(Khairukum khairukum linisaa-ihi wa ana
khairukum li nisaa-ii). Artinya: "Yang terbaik dari kamu, ialah yang
terbaik kepada isterinya. Dan aku adalah yang terbaik dari kamu kepada
isteriku". (2). Umar r.a. dengan sifatnya yang keras itu, pernah berkata:
"Sewajarnyalah bagi laki-laki terhadap isterinya itu, seperti anak kecil.
Maka apabila mereka meminta sesuatu niscaya terdapatlah ia sebagai seorang
laki-laki". Luqman r.a. berkata: "Seyogialah bagi orang yang berakal
terhadap isterinya seperti seorang anak kecil. Dan apabila ia berada
ditengah-tengah orang banyak, lalu ia didapati sebagai seorang laki-laki".
Dan pada penafsiran hadits yang diriwayatkan: "Sesungguhnya Allah memarahi
"al-ja- dhari al-jawwadh", maka ada yang mengatakan, yaitu: orang
yang sangat keras terhadap isterinya dan bersikap sombong terhadap dirinya.
Yaitu: salah satu daripada yang dikatakan tentang pengertian finnan Allah
Ta'ala; 'utu'llin" - S. Al-Qalam, ayat 13. Ada yang mengatakan, bahwa:
'utu'Ilin, artinya, ialah: kasar lidah dan keras hati terhadap isterinya.
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada Jabir: Mengapakah tidak
engkau kawini yang gadis, dimana engkau bermain-main dengan dia dan dia
bermain-main dengan engkau?" (3).
Seorang wanita badui menerangkan tentang
sifat suaminya yang telah
1.Dirawikan At-Tirmidzi dan An-Nasa-i
dari Abu Hurairah.
2.Dirawikan An-Nasa-i dan At-Tirmidzi
dari Abu Hurairah.
3.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
Jabir.
|
meninggal dunia, dengan katanya:
"Demi Allah, sesungguhnya dia itu banyak ketawa, apabila i3 masuk ke
rumah, suka diam apabila ia keluar dari rumah, memakan apa yang ia dapat, tidak
meminta apa yang tidak ada dihadapannya".
Adab Kempat: bahwa tidak membentangkan
pada permainan dan pada kebagusan budi dan penyesuaian, dengan mengikuti
hawa-nafsu si isteri, sampai kepada batas yang merusakkan akhlaqnya dan
menghilangkan kewibawaan si-suami secara keseluruhan pada isterinya. Tetapi
hendaklah menjaga kesederhanaan. Janganlah meninggalkan kewibawaan dan
kung-kungan, manakala ia melihat kemungkaran. Janganlah sekali-kali membuka
pintu pertolongan kepada kemunkaran. Tetapi kapan saja melihat sesuatu yang
menyalahi dengan Agama dan kehormatan diri, niscaya ia marah dan
dihilangkannya.
Al-Hasan r.a. berkata: "Demi Allah,
tidaklah seorang laki-laki yang mengikuti isterinya menurut apa yang disukai
oleh isterinya itu, melainkan dimasukkanlah oleh Allah dia kedalam
neraka".
Umar r.a. berkata: "Berselisihlah
kamu dengan isterimu tentang yang menyalahi Agama, karena pada perselisihan itu
terdapat keberkatan!" Dan ada yang mengatakan: "Bermusyawarahlah
dengan isteri dan berselisihlah tentang yang menyalahi dengan Agama!"
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Celakalah laki-laki yang
menjadi budak isterinya!" Nabi صلى الله عليه وسلم. mengatakan demikian, karena apabila ia
mengikuti kemauan isterinya untuk memenuhi hawa-nafsu, maka jadilah ia budak
isterinya. Dan celakalah dia. Maka sesungguhnya Allah Ta'ala telah menyerahkan
kepadanya untuk memiliki wanita, maka dimilikinya bagi dirinya. Lalu
terbaliklah keadaan dan bertukarlah persoalan dan laki-laki itu telah mengikuti
setan, karena setan itu berkata:
(Wa la-aamurannahum fa la yughayyirunna
khalqallaah). Artinya: "Dan kusuruh mereka mengobah makhluk Allah" -
S. An-Nisa, ayat 119. Karena hak laki-laki, ialah diikuti, bukan mengikuti.
Allah Ta'ala menamakan: laki-laki itu pemimpin bagi wanita. Dan Allah menamakan
suami itu sayyid (penghulu). Berfirman Allah Ta'ala:
(Wa alfayaa sayyidahaa ladalbaab).
Artinya: "Dan sekonyong-konyong
keduanya mendapati sayyid (suami)
perempuan itu dimuka pintu". — S.
Jusuf, ayat 25.
Maka apabila sayyid (penghulu atau yang
dipertuan) bertukar menjadi yang disuruh-suruh (yang mengikuti saja), niscaya
bertukarlah ni'mal Allah menjadi kufur. Dan diri wanita itu adalah seperti
dirimu. Jikalau engkau lepaskan kekangnya sedikit saja, niscaya ia akan
menanduk engkau pada waktu panjang. Dan jika engkau turunkan tabirnya
sejeng-kal, niscaya dia akan menghela engkau sehasta. Dan jika engkau kekangi
dan engkau kuatkan tangan engkau memegangnya dengan keras. niscaya dapatlah
engkau memilikinya.
Imam Asy-Syafi'i r.a. berkata: "Tiga
golongan, jika kamu muliakan mereka, niscaya mereka hinakan akan kamu dan jika
kamu hinakan, niscaya mereka muliakan akan kamu: wanita, pelayan dan orang
Nabthi
Imam Asy-Syafi'i r.a. bermaksud dengan
yang demikian, ialah kalau engkau memuliakan semata-mata dan tidak engkau
campurkan kemarahan engkau dengan kelunakan engkau dan kekasaran engkau dengan
kekasih-sayangan engkau.
Adalah kaum wanita Arab mengajarkan
kepada anak perempuannya untuk menguji suami. Wanita itu berkaia kepada anak
perempuannya: "Ujilah suamimu, sebelum tampil dan beranilah terhadap dia!
Cabutlah mata tombaknya! Kalau ia diam, maka potonglah daging diatas
perisainya! Kalau ia diam, maka pecahkanlah tulang dengan pedangnya! Kalau ia
diam, maka jadikanlah tapak tangan keatas belakangnya dan lipatkanlah! Karena
laki-laki itu adalah keledai engkau".
Pada umumnya, dengan keadilan)ah langit
dan bumi itu tegak. Maka tiap-tiap yang melewati batas, niscaya lerbaliklah
diatas Iawannya. Dari itu, seyogialah engkau menjalani jalan tengah, dalam perselisihan
dan pe-nyesuaian. Dan ikutilah kebenaran dalam semuanya itu, supaya engkau
selamat dari kejahatan wanita. Sesungguhnya tipuan mereka itu besar dan
kejahatan mereka itu berkembang. Dsn kebanyakkan mereka itu buruk budi dan
tipis akal pikiran. Dan tidaklah lurus yang demikian itu dari mereka, kecuali
dengan cara lemah-lembut, yang bercampur dengan kebijaksanaan. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
مثل المرأة الصالحة في النساء كمثل الغراب الأعصم
بين مائة غراب
(Matsalul-mar-atish-shaalihati
fin-nisaa-i k a matsalil-ghuraabil-a'shami baina mi-ati ghuraab).
Artinya: "Perempuan yang shalih
dalam golongan kaum wanita itu. adalah seumpama gagak a'sham, diantara seratus
ekor burung gagak". (2). Gagak a'sham: ialah putih perutnya.
1.Nabthi: artinya: orang hitam yang pekerjaannya
bertani. Dan maksudnya disini: petani.
2.Dirawikan Ath-Thabrani dari Abi
Amamah, dengan sanad dla'if.
|
Dalam wasiat Luqman kepada puteranya,
tersebut: "Wahai anakku! Takutilah wanita jahat, karena dia membuat engkau
beruban sebelum beruban! Dan takutilah wanita yang tidak baik, karena mereka
tiada mengajak kamu kepada yang baik! Dan hendaklah kamu berhati-hati mencari
yang baik dari mereka!"Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Berlindunglah kamu dari
tiga, yang membawa kepada kemiskinan!" Dan beliau menghitung dari yang
tiga itu: perempuan jahat. Karena membawa kepada beruban (tua), sebelum
berubah. Dan pada kata-kata lain dari hadits itu, tersebut: "Jika engkau
masuk ke-tempatnya, dimakinya engkau dan jika engkau pergi jauh daripadanya,
di-khianatinya engkau".
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda pada wanita-wanita baik:
"Bahwa engkau sekalian, adalah teman-teman Yusuf'. Ya'ni: bahwa engkau
putarkan Abubakar dari tampil maiu kedalam shalat, adalah kecondongan engkau
dari kebenaran kepada hawa nafsu. Allah Ta'ala berfirman ketika wanita-wanita
itu menyiarkan
rahasia Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم.:
إن تتوبا إلى الله فقد صغت قلوبكما
(In tatuubaa ilallaahi faqad shaghat
quluubukumaa). Artinya: "Kalau engkau keduanya bertobat (kembali) kepada
Allah, hati engkau keduanya telah condong (kepada kesalahan)". S.
At-Tahrim, ayat 4. Allah berfirman yang demikian itu, mengenai isteri-isteri
Nabi صلى الله عليه وسلم. yang terbaik. (1).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Tiada akan memperoleh
kemenangan orang yang dimiliki oleh perempuannya". (2).
Umar r.a. telah menghardik isterinya
tatkala ia mengulang-ulangi perkataan Umar dan beliau berkata: "Tidaklah
engkau ini, selain dari suatu permainan disamping rumah. Kalau kami mempunyai
hajat kepada engkau dan kalau tidak, maka duduklah engkau sebagaimana engkau
sendiri". Jadi, dalam kalangan wanita itu, terdapat yang jahat dan yang
lemah. Maka kebijaksanaan dan kekasaranlah yang menjadi obat kejahatan. Dan
berbaik-baik serta kasih-sayanglah yang menjadi obat kelemahan. Maka dokter
yang mahir, ialah yang sanggup mengobati menurut penyakit yang dideritai.
Maka hendaklah mula-mula laki-laki itu
melihat kepada akhlaq wanita dengan J>ercobaan. Karena dipergaulinya dengan
cara yang membaikkan
1, Nabi
صلى الله عليه وسلم. menyampaikan sesuatu hal yang penting
kepada isterinya Hafshah dan supaya . berita itu dirahasiakan. Tetapi Hafshah
tiada tahan hati menyimpan berita itu dan kemudi an disampaikannya. Ayat
tersebut diatas, memperingatkan kepada Hafshah dan 'A'isyah . supaya insaf akan
kesalahannya.
1. Dan hadits ini dirawikan Al-Bukhari
dan Muslim dari Umar.
2. Dirawikan Al-Bukhari dari Abi Bakrah.
|
kepadanya, sebagaimana yang dikehendaki
oleh hal-keadaan wanita itu. Adab Kelima: kesederhanaan mengenai kecemburuan.
Yaitu, si suami tidak melalaikan dari permulaan hal-hal yang ditakuti
membinasakan. Dan tidaklah bersangatan tentang jahat sangkaan, kekerasan dan
pengamatan hal-hal didalam (soal-soal intern). Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. melarang diselidiki hal-hal yang
tertutup (aurat) bagi wanita. (1).
Dan kata yang lain dari hadits itu,
tersebut: "bahwa mencurigai wanita". Tatakala Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. datang dari perjalanan jauh, lalu
bersabda sebelum masuk Madinah: "Janganlah kamu berjalan menuju wanita
pada malam ini!" (2).
Maka dilanggar larangan itu oleh dua
orang yang terus mendahului. Lalu masing-masing memperoleh di rumahnya apa yang
tidak disenanginya. Pada suatu hadits masyhur, tersebut:
المرأة كالضلع إن قومته
كسرته فدعه تستمتع به على عوج
(Al-mar-atu kadl-dliri in qawwamtahu
kasartahu fada'-hu-tastam-ti' bihi alaa'iwaj).
Artinya: "Wanita itu seperti tulang
rusuk. Jika engkau luruskan, niscaya pecah. Dari itu, biarkanlah demikian,
engkau akan dapat bersenang-senang diatas kebengkokannya!" (3). Dan ini
adalah mengenai pendidikan budi-pekertinya. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya sebahagian
dari cemburu itu adalah cemburu yang dimarahi oleh Allah 'Azza wa Jalla. Yaitu:
cemburunya seorang laki-laki kepada isterinya, tanpa ada yang meragukan".
(4). Karena yang demikian itu adalah dari jahat sangkaan yang dilarang kita
daripadanya. Sesungguhnya, setengah sangkaan itu dosa. Ali r.a. berkata:
"Janganlah banyak cemburu kepada isterimu, maka cemburu itu membawa kepada
tuduhan jahat dari karena engkau!" Adapun cemburu pada tempatnya, maka
tidak boleh tidak. Yaitu: cemburu yang terpuji. Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya Allah
Ta'ala itu cemburu dan orang mu'min itu cemburu. Dan cemburunya Allah Ta'ala
ialah diperbuat oleh seseorang akan apa yang diharamkan kepadanya". (5).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Adakah kamu merasa heran
dari kecemburuan Sa'ad? Aku, demi Allah, lebih cemburu daripadanya dan Allah
lebih cemburu daripadaku". (6),
1.Dirawikan Ath-Thabrani dari Jabir.
|
2.Dirawikan Ahmad dari Ibnu Umar,
dengan sanad baik.
|
3.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
Abu Hurairah.
|
4.Dirawikan Abu Dawud, An-Nasa-i dan
Ibnu Hibban dari Jabir bin 'Utaik.
|
5.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
Abu Hurairah.
|
6.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
Al-Mughirah bin Sya'bah.
|
Dan karena cemburunya Allah Ta'ala, maka
diharamkanNya segala yang keji, yang dhahir dan yang bathin. Dan tak ada yang
lebih suka memberi kema'afan, selain daripada Allah. Dan karena itulah
diutuskanNya: penyampai kabar takut dan kabar gembira (al-mundzi-rin dan
al-mubasy-syirin). Dan tak ada yang lebih suka kepada pujian, selain daripada
Allah. Dan karena itulah, dijanjikanNya sorga.
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Aku lihat pada malam aku
ber-isra', didalam sorga suatu istana dan dihalaman istana itu seorang
bidadari, Lalu aku bertanya: "Untuk siapa istana ini?" Maka dijawab:
"Untuk Umar!"
Lalu aku ingin melihatnya, tetapi aku
teringat akan kccemburuanmu, wahai Umar!
Maka menangislah Umar, seraya berkata:
Adakah aku akan cemburu terhadapmu, wahai Rasulu'llah?" (1).
Al-Hasan berkata: "Adakah kamu
panggil perempuan-perempuanmu untuk berdesak-desak masuk kepasar? Dikeiikan
oleh Allah kiranya, orang yang tidak cemburu!"
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya sebahagian
dari cemburu itu dikasihi Allah dan sebahagian daripadanya dimarahi .Allah. Dan
sebahagian dari kesombongan itu, dikasihi Allah dan sebahagian daripadanya,
dimarahi Allah. Adapun cemburu yang dikasihi Allah, ialah cemburu pada yang
diragukan. Dan cemburu yang dimarahi Allah ialah cemburu pada yang tidak
diragukan. Dan kesombongan yang dikasihi Allah ialah kesombongan seseorang
terhadap dirinya sendiri ketika perang dan berjumpa dengan musuh. Dan kesombongan
yang dimarahi Allah ialah kesombongan pada yang batil". (2).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya aku adalah
amat cemburu dan tak adalah seseorang manusia yang tidak cemburu, kecuali telah
terbalik hatinya".
Dan jalan yang membawa kepada
tidak'cemburu, ialah tidak masuk laki-laki ketempat isterinya dan isteri itu
tidak keluar kepasar. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bertanya kepada puterinya Fathimah a.s.:
"Apakah yang lebih baik bag! wanita?"
Fathimah a.s. menjawab: "B,ahwa
wanita itu tidak melihat laki-laki dan laki-laki itu tidak melihat
wanita".
Lalu Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. memeluk puterinya Fathimah, seraya
bersabda:
ذرية بعضها من بعض
(Dzuriiyyatan ba'dluhaa min ba'dlin).
1. Dirawikan AlBukhari dan Muslim dari Jabir.
|
2. Dirawikan Abu Dawud, An-Nasa-i dari Ibnu Hibban dari Jabir bin 'Utaik.
|
Artinya: "Keturunan setengah dari
wanita itu dari setengah yang lain". (1)
Nabi صلى الله عليه وسلم. menerima dengan baik jawaban Fathimah
r.a. Adalah para shahabat Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyumbat jendela dan segala lobang pada
pagar rumahnya, supaya wanita tidak melihat akan laki-laki. Dan Ma'az bin Jabal
pernah melihat isterinya, menengok pada jendela, lalu dipukulnya. Dan pernah
melihat isterinya memberikan buah tufah kepada budaknya laki-laki, yang telah
dimakannya, lalu dipukulnya. Umar r.a. berkata: "Bukalah dari wanita
pakaian hiasan, yang mengha-ruskan dirinya memakai gelang kaki!" Beliau
mengatakan yang demikian, adalah karena wanita-wanita itu tidak suka keluar
dalam keadaan yang tidak berdandan. Dan beliau mengatakan: "Biasakan isterimu
dengan: tidak!"
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. mengizinkan kaum wanita hadir kemasjid
(2). Dan yang betul sekarang, ialah dilarang, kecuali wanita-wanita tua. Bahkan
larangan itu dipandang betul pada masa shahabat r.a. sehingga 'A'isyah r.a.
pernah berkata: "Kalau tahulah Nabi صلى الله عليه وسلم. apa yang diperbuat kaum wanita
sesudahnya, niscaya beliau melarang mereka keluar".(3).
Tatkala berkata Ibnu Umar r.a.:
"Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Janganlah kamu melarang
hamba-hamba Allah yang wanita kemasjid-masjid Allah!"(4).
Lalu menjawab sebahagian anaknya:
"Ya, sesungguhnya, demi Allah, kami larang mereka". Lalu ibnu Umar
memukul dan memarahi anaknya itu, seraya berkata: "Dengarlah aku katakan,
bahwa Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Janganlah kamu
melarang". Lalu kamu menjawab: "Ya!"Sesungguhnya anak Ibnu Umar
itu memberanikan diri menyalahinya, karena diketahuinya perobahan zaman. Dan
marahnya Ibnu Umar kepada anaknya itu, sebab secara mutlak dikeluarkannya
kata-kata menantangi-nya terus-terang, tanpa menerangkan alasan.
Dan begitu pula, adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم. telah mengizinkan bagi para wanita pada
hari raya khususnya untuk keluar (5)
1. Hadits yang diriwayatkan Anas, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Apakah yang lebih baik
bagi wanita?" Maka kami tidak tahu apa yang akan kami jawab. Maka
pergilah Ali kepada Fathimah, menerangkan yang demikian itu. Lalu Fatimah a.y menjawab:
"Mengapakah tidak engkau jawab kepada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم.: "Yang lebih baik bagi wanita.
tidak melihat akan laki-laki dan laki-laki tidak melihat akan wanita".
Lalu Ali kembali dan menerangkan yang demikian. Maka bertanya Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Siapakah yang mengajarkan ini
kepadamu?" Ali menjawab: "Fatimah"! Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Dia adalah sebahagian
daripadaku".
2. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar. 3. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
'Aisyah.
4. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar. 5. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
Umar 'Athiyyah.
|
Tetapi janganlah mereka itu keluar,
kecuali dengan persetujuan suaminya. Dan keluar iJu sekarang diperbolehkan bagi
wanita yang terhormat dengan keizman suaminya. Tetapi duduk dirumah, adalah
lebih menyela-matkan. Dan seyogialah wanita itu tidak keluar, kecuali karena
kepentingan. Karena keluar untuk melihat pemandangan-pemandangan dan hal-hal
yang tidak penting, adalah mencederakan kehormatan diri. Dan kadang-kadang
membawa kepada kerusakan.
Apabila keluar, maka seyogialah, wanita
itu memicingkan matanya daripada laki-laki. Dan tidaklah kami mengatakan, bahwa
muka laki-laki terhadap wanita itu aurat, seperti muka wanita terhadap
laki-laki. Tetapi muka laki-laki itu, adalah seperti muka anak kecil yang muda
belia terhadap laki-laki. Maka haramlah memandangnya, ketika ditakuti fitnah
saja. Kalau tidak ada fitnah, maka tidak haram, karena senantiasalah laki-laki
itu sepanjang zaman terbuka muka. Dan wanita itu keluar dengan memakai kudung.
Dan kalau adalah muka laki-laki itu aurat terhadap wanita, niscaya mereka
disuruh memakai ktidung atau wanita itu dilarang keluar, kecuali karena sangat
penting (dlarurah).
Adab Keenam; kesederhanaan pada
perbelanjaan. Maka tiada seyogialah dipersempit perbelanjaan kepada wanita dan
diperlebih-lebihkan. tetapi seyogialah disederhanakan. Ailah Ta'aia berfirman:
"Dan makan dan mmumlab dan janganlah berlebih-Iebihan (melampaui
batas)" S. Al-A'raf, ayat 31. Dan Allah Ta'ala berfirman:
(Wa laa taj'al yadaka maghluutan ilaa
unuqika wa laa tabsuthhaa kullal-bast hi).
Artinya: "Dan janganlah engkau
jadikan tangan engkau terbelenggu kekuduk dan jangan (pula) engkau kembangkan
seluas-luasnya!" - S. Al-isra' ayat 29. Dan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Yang terbaik dari kamu,
ialah yang terbaik kepada isterinya". (1).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sedinar engkau
belaniakan pada jalan Aliah (fi sabili'llah). sedinar engkau belanjakan
memerdekakan budak dan sedinar engkau bersedekah kepada orang misk in dan
sedinar engkau belanjakan kepada isteri engkau, maka yang terbesar pahalanya
ialah yang engkau belanjakan kepada isteri engkau". (2).
Ada ulama yang mengatakan bahwa Ali r.a.
mempunyai empat orang isteri. Maka dibelinya untuk masing-masing isteri itu
pada tiap-tiap empat hari daging sedirham. Dan Al-Hasan berkata: "Adalah
orang-orang
1. Dirawikan At-Tirmidzi dari Aisyah.
2. Dirawikan Muslim dari Abu Hurairah.
|
dahulu tentang urusan tempat isteri,
bersikap lapang. Dan tentang perabot rumah dan pakaian, bersikap tidak
lapang". Ibnu Sirin berkata: "Disunatkan bagi laki-laki membuat bagi
isterinya pada tiap-tiap minggu makanan yang manis. Dan solah-olah yang manis
itu meskipun. tidak termasuk penting, tetapi meninggalkannya sccara
keseluruhan, adalah kikir menurut adat kebiasaan.
Dan seyogialah bagi suami menyuruh
isterinya bersedekah dengan sisa makanan dan makanan yang akan rusak, kalau
ditinggalkan. Maka inilah sekurang-kurang derajat kebajikan!
Dan bagi wanita boleh memperbuat demikian
menurut keadaan, tanpa keizinan yang tegas dari suaminya. Dan tiada seyogialah
bagi suami, tiada memberikan kepada isterinya makanan yang bagus. Lalu ia tidak
memberikan mereka makanan itu daripadanya. Karena yang demikian itu,
menyesakkan dada dan menjauhkan dari pergaulan dengan hal-hal yang baik.
Kalau ia bersikap demikian, maka
hendaklah dimakannya dengan tersembunyi, dimana isterinya itu tidak
mengetahuinya. Dan tiada seyogialah ia menerangkan pada mereka sesuatu makanan,
dimana ia tidak bermaksud memberikannya kepada mereka.
Apabila ia makan, maka duduklah seluruh
'iyal (keluarga yang serumah tangga, yang menjadi tanggungannya) pada
hidangannya. Sufyan r.a. berkata: "Sampai kepada kami riwayat, bahwa Allah
dan para malaikat-Nya menurunkan rahmat kepada ahli-bait (keluarga serumah atau
isi rumah) yang makan bersama-sama".
Yang paling penting daripada apa yang
harus diperhatikan pada perbelanjaan itu, ialah memberi makan isteri dari yang
halal. Dan Tidaklah memasukkan pcmasukan-pemasukan yang buruk lantaran isteri.
Karena yang demikian itu adalah penganiayaan terhadap isteri, bukan
pemeliharaan. Dan kami bentangkan hadits-hadits yang berkenaan dengan itu,
ketika menerangkan bahaya-bahaya perkawinan. Adab Ketujuh: bahwa yang kawin itu
hendaklah mempelajari pengetahuan tentang haidl-dan hukum-hukumnya, apa yang
wajib dijaga daripadanya. Dan mengajarkan isterinya segala hukum shalat dan apa
yang di-qa-dla-kan dan yang tidak di-qadla-kan daripadanya pada haidl. Karena
Allah Ta'ala menyuruh memeliharakan isteri dari api neraka, dengan firmanNya
Yang Mahatinggi:
(Quu anfusakum wa ahlii-kum naaraa).
Artinya: "Peliharalah dirimu dan
kaum keluargamu dari api neraka!" -S, At - Tahrim, ayat 6.
Maka haruslah suami mengajari isterinya
tentang i'tiqad ('aqidah)
Ahlu'ssunnah dan menghilangkan dari
hatinya tiap-tiap bid'ah, kalau isteri itu telah tertarik perhatiannya kepada
bid'ah. Dan menakutinya akan Allah, kalau ia menganggap enteng tentang urusan
agama. Dan menga-jarinya segala hukum haidl dan istihadlah, sekedar yang
memerlukan kepadanya. Dan pengetahuan mengenai istihadlah itu panjang. Adapun
yang tak boleh tidak diberi petunjuk wanita tentang urusan haidl, ialah
menerangkan shalat-shalat yang akan di-qadla-kannya. Karena manakala putus
darahnya sebelum masuk waktu Maghrib sekedar seraka'at, maka haruslah ia
meng-qadla-kan Dhuhur dan 'Ashar. Apabila putus darahnya sebelum waktu Shubuh
sekedar seraka'at, maka haruslah ia meng-qadla-kan Maghrib dan 'Isya.
Dan inilah sekurang-kurangnya yang harus
diperhatikan oleh kaum wanita.
Kalau laki-laki itu bangun mengajarinya,
maka tidaklah isteri itu keluar bertanya kepada orang yang tahu (ulama). Kalau
pengetahuan laki-laki itu singkat, tetapi ia menggantikan isterinya untuk
bertanya. Kemudian diterangkannya kepada isterinya akan jawaban dari orang yang
dimintanya fatwa. Maka tidaklah isteri itu keluar. Maka kalau tidaklah yang
demikian, niscaya bolehlah bagi isteri keluar untuk bertanya, bahwa wajib atas
isteri yang demikian itu. Dan berdosalah suami melarangnya. Manakala isteri
telah mempelajari yang termasuk fardlu, maka tidaklah boleh ia keluar ketempat
berdzikir dan ketempat mempelajari yang tidak penting, kecuali dengan seizin
suami.
Manakala si-isteri melengahkan salah satu
dari hukum haidl dan istihadlah dan tidak diajarkan oleh si-suami, niscaya
jadilah laki-laki bersama isterinya itu sama-sama bcrsekutu pada kedosaan.
Adab Kedelapan: apabila laki-laki itu
mempunyai beberapa orang isteri, maka seyogialah ia berlaku adil diantara
mereka. Dan tidaklah ia condong kepada sebahagiannya. Kalau ia keluar untuk
berjalan jauh (bermusafir) dan bermaksud membawa salah seorang, niscaya
diloterikan (di-qur'ah-kan) diantara isteri-isteri itu. Karena begitulah
diperbuat oleh Rasulu'llah صلى
الله عليه وسلم. (1).
Kalau ia berbuat zalim terhadap seorang
isteri dengan malamnya (tidak ia bermalam pada isteri yang mempunyai giliran
malam itu), niscaya ia men-qadla-kan hak isteri itu. Sesungguhnya qadla itu
wajib atasnya. Dan pada ketika itu, berhajatlah ia mengetahui hukum pembahagian
waktu pulang kepada isteri-isteri.
Dan yang demikian itu. panjang
penjelasannya.
Dan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa mempunyai
dua orang isteri, lalu ia condong kepada seorang, tidak kepada yang lain"
- dan menurut bunyi yang lain dari hadits" ia tidak berlaku adjl diantara
kedua isteri itu, niscaya datanglah ia pada hari kiamat dan satu dari dua
belahan badannya itu condong
1. Dirawikan Al-Bukhari da Muslim Jari
'Aisyah.
|
(mereng)".
(1).
Sesungguhnya ia harus berlaku adil, pada
pemberian dan bermalam. Adapun mengenai kasih-sayang dan bersetubuh, maka yang
demikian itu, tidaklah termasuk dibawah pilihannya. Allah Ta'ala berfirman:
(Wa lan tastathii'uu an ta'diluu
bainan-nisaai walau harashtum). Artinya: "Dan kamu tidak akan sanggup
berlaku adil antara isteri-isteri-mu; walaupun kamu sangat ingin (berbuat
begitu)". - S. An-Nisa' ayat 129.' Artinya: Kamu tidak akan dapat berlaku
adil, tentang kerinduan hati dan kecondongan jiwa. Dan diikuti akan yang
demikian, oleh berlebih kurang tentang bersetubuh. Adalah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. berlaku adil diantara semua isterinya
tentang pemberian dan bermalam dalam segala malam, seraya beliau berdo'a:
"Wahai Allah Tuhanku! Inilah tenagaku pada apa yang aku miliki dan tak
adalah tenagaku pada apa yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya",
(2). ya'ni: kasih-sayang.
Dan adalah 'Aisyah r.a. yang paling
dikasihi diantara isteri-isterinya dan isteri-istcrinya yang lain mengetahui
yang demikian. "Dan adalah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dibawa berkeliling dengan dipikul pada waktu
sakitnya tiap-tiap hari dan tiap-tiap malam. Maka beliau bermalam pada
masing-masing dari isterinya itu. sambil beliau bertanya: "Kemanakah aku
besok?" Lalu dapatlah dipahami akan pertanyaan itu oleh seorang dari
isteri-isterinya, maka ia berkata: "Sesungguhnya Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bertanya dari hari yang menjadi bahagian
'A'isyah, Lalu kami semua berkata". "Wahai Rasulu'llah! Telah kami
izinkan engkau supaya dirumah 'A'isyah saja, karena sukarlah bagimu dibawa pada
tiap-tiap malam". Maka Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Sudah relakah engkau
semuanya dengan yang demikian?" Lalu mereka menjawab: "Ya,
sudah!"
Maka Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyambung: "Putarkanlah aku
kerumah 'A'isyah!" (3).
Manakala seorang dari isteri-isteri itu
memberikan malam bahagiannya kepada temannya (isteri yang lain dari suami itu)
dan suami menyetujui yang demikian, maka menjadilah hak bagi isteri yang
diberikan. Adalah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. membagikan waktu pulang diantara
isteri-isterinya. Maka beliau bermaksud menceraikan Saudah binti Zam'ah, karena
ia telah berusia lanjut. Lalu Saudah memberikan malamnya kepada 'A'isyah
1. Dirawikan Ibnu Hibban dan lain-lain dari Abu Hurairah.
2. Dirawikan Ibnu Hibban dan lain-lain dari 'Aisyah.
3. Dirawikan Ibnu Saad dari Muhammad bin Ali bin Al-Husain.
|
Dan permohon pada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. supaya menetapkamya dalam keisterian
sehingga ia dibangkitkan pada hari kiamat, dalam kumpulan isterinya. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. menetapkan dia selaku isteri dan tidak
membagi puiang kepadanya. Dan Nabi صلى الله
عليه وسلم membagi pulang kepada Aisyah dua malam
dan kepada isteri-isterinya yang lain semaiam-semalam. (1) Tetapi Nabi s.a.w.
karena bagus keadilan dan kekuatannya, apabila merindui kepada salah seorang
dari isterinya pada bukan gilirannya. lalu beliau setubuhi dia dan beliau
berkeliling pada siang atau malamnya kepada isteri isterinya yang lain.
Maka dari yang demikian itulah, apa yang
diriwayatkan dari 'A'isyah r.a. bahwa Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. berkeliling kepada isteri-isterinya dalam
satu malam.
Dari Anas, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. berkeliling kepada sembilan isterinya
pada waktu dluha suatu hari.
Adab Kesembilan: tentang durhaka kepada
suami (nusjuz). Manakala terjadi perselisihan diantara suami-isteri dan tidak
terperbaiki sendiri urusan kedua suami-isteri itu, maka dalam hal ini, kalau
perselisihan itu timbul sama-sarna dari kedua belah pihak atau dari pihak
laki-laki saja. maka janganlah dipaksakan isteri untuk suaminya. Dan suami itu
sendiri tidak mampu memperbaiki isterinya. Lalu haruslah ada dua orang
pengetengah (dua hakam), seorang dari keluarga suami dan seorang dari keluaiga
isteri. Supaya keduanya memperhatikan dan memperbaiki antara kedua suami-isteri
itu. Kalau keduanya berkehendak kepada perbaikan, niscaya dianugerahkan taufiq
oleh Allah diantara keduanya. Dan Umar r.a. telah mengures seorang hakam kepada
kedua suami-isteri, maka hakam itu kembali dan tidak dapar memperbaiki
keduanya. Maka meninggi lah pada Umar mau berbuat kebajikan, seraya beliau
berkata: "Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman:
(In yurii-daa ishlaahan yu-waffiaillaahu
bainahumaa). Artinya:- "Jika keduanya ingin mencari perbaikan. niscaya
Allah akan memberikan taufiq (menyatukan pikiran) antara keduanya" -
S. An-Nisa', ayat 35. Lalu laki-laki yang menjadi hakam itu kembali,
mem-baikkan niatnya dan bersikap lemah-lembut dengan kedua suami-isteri itu.
Maka dapatlah ia mengadakan perbaikan (ishlah) diantara keduanya. Adapun
apabila nusjuz itu dari pihak wanita saja, maka dalam hal ini, laki-laki itu
adalah pemimpin kaum wanita. Maka bolehlah ia mengajari-nya dan membawanya
secara paksaan kepada kepatuhan (tha'at kepada suami)
1.Dirawikan Abu Dawud dari Aisyah
|
Begitu pula, apabila isterinya itu
meninggalkan shalat, maka bolehlah ia secara paksaan membawa isterinya kepada
shalat. Tetapi seyogialah dengan cara berangsur-angsur mengajarinya. Yaitu:
pertama-tama didahulu-kan dengan nasi hat, gertak dan perrakut. Kalau tidak
berhasil, maka suami itu memalingkan belakangnya kepada si-isteri pada tempat
tidur. Atau ia menyendiri tidur, tanpa bersama-sama si-isteri dan tidak
bercakap-cakap dengan si-isteri, sedang si-suami itu bersama isterinya dalam
rumah dari satu malam sampai tiga malam.
Kalau itu tidak berhasil juga, maka suami
boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukakan, kira-kira menyakitkan dan
tidak memecahkan tulangnya. Tidak mendarahkan tubuhnya dan tidak memukul
mukanya. Yang demikian itu, adalah dilarang.
Ditanyakan Rasuiu'ilah صلى الله عليه وسلم.: "Apakah hak isteri diatas
suami?" Rasulu'llah صلى
الله عليه وسلم.
menjawab: "Memberinya makan, apabila ia makan, memberinya
pakaian, apabila ia berpakaian, tidak memburukkan mukanya, tidak memukul,
kecuali pukulan yang tidak melukakan dan tidak meninggalkannya tidak
bercakap-cakap, selain dirumah". (1). Suami boleh memarahi isteri dan
meninggalkannya tidak bercakap-cakap, mengenai sesuatu urusan Agama, sampai
sepuluh, sampai kepada duapuluh hari dan sampai kepada sebulan. Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah berbuat demikian, ketika beliau
mengirimkan hadiah kepada Zainab, lalu ditolaknya. Maka berkatalah isteri Nabi صلى الله عليه وسلم. dimana beliau berada dirumahnya:
"Sungguh Zainab telah menghinakan engkau, karena ditolaknya hadiah
engkau!" Artinya: "memandang hina dan melecehkan engkau". Lalu
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Engkau semuanya lebih
hina pada Allah untisk engkau hinakan akan aku".
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم. marah kepada mereka semuanya selama
sebulan, sampai. beliau kemudian kembali kepada mereka. (2). Adab Kesepuluh:
tentang adab jima’. Disunatkan dimulai dengan Bismillah,
dibacakan mula-mula"Qul-hua'l-laahu ahad", dibacakan takbir dan
tahlil dan dibacakan;
بسم الله العلي العظيم اللهم
اجعلها ذرية طيبة إن كنت قدرت أن تخرج ذلك من صلبي
(Bismn-laahiYairyyi-'auhiirn
Allahumma'j'alhaa dzurriyyatan tah'yyiha-tan in kunta qaddaria an tukhrija
dzaulika min shulbii!). Artinya: "Dengan nama Allah Yang Mahatinggi dan
Mahaagung! Wahai Allah Tuhanku! Jadikanlah dia keturunan yang baik, jikalau
Engkau mentakdirkan untuk mengeluarkan demikian itu dari tulang sulbiku(tulang
punggungku)
1.DirawikanAbu Dawud AnNasai dan Ibnu
Majah Dari Muawiyah bin Haidah dengan sanad Baik
|
2.Dirawikan Bukhari dan Muslim dari
Umar.
|
Dan Nabi Bersabda.Kalau seseorang kamu
mendatangi isterinya lalu berdoa
اللهم جنبني الشيطان وجنب
الشيطان ما رزقتنا
(Allaahumma jannibnisy-syaithaana wa
janni-bisy-syaithaana maa razaqtanaa).
Artinya: "Wahai Allah Tuhanku!
Singkirkan daripadaku setan dan singkirkan setan itu dari apa yang Engkau
berikan rezeki kepadaku!" Maka kalau adalah anak diantara kedua
suami-isteri itu, niscaya tidak akan didatangkan kemelaratan oleh setan".
(1).
Apabila engkau telah mendekati kepada
inzal (keluar mani), maka bacalah dalam hatimu dan jangan engkau gerakkan kedua
bibirmu:
الحمد لله الذي خلق من الماء
بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا
(Alhamdu li'llaahi'l-ladzii khalaqa
minaM-maa-i basyaran fa ja'alahuu nasa-ban wa shihran wakaana ra'bbuka
qadiira).
Artinya: "Dan Dia yang menciptakan
manusia dari air, lalu diadakannya pertalian darah dan hubungan perkawinan dan
Tuhanmu itu Maha Kuasa". (2).
Dan adalah sebahagian perawi hadits itu
bertakbir, sehingga didengar oleh penghuni rumah akan suaranya. Kemudian ia
berpaling dari qiblat. Dan tidak menghadap qiblat dengan jima', untuk memuliakan
qiblat. Dan hendaklah menutupkan dirinya sendiri dan isterinya dengan kain!
"Adalah Rasulu'llah صلى
الله عليه وسلم.
menutup kepalanya dan membisikkan suaranya, seraya mengatakan kepada isterinya:
"Haruslah engkau dengan tenang!" (3). Pada suatu hadits tersebut:
"Apabila bersetubuh seorang kamu dengan isterinya, maka janganlah kamu
kosong dari pakaian, seperti kosongnya dua keledai". (4).
Dan hendaklah didahulukan dengan
kata-kata yang lemah-lembut dan pelukan. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Janganlah bersetubuh
seorang kamu dengan isterinya, seperti bersetubuhnya hewan dan hendaklah ada
diantara keduanya: utusan".
Lalu orang menanyakan: "Apakah
utusan itu, wahai Rasulu'llah?" Beliau menjawab: "Berpeluk dan
berkata-kata". (5).
1.Dirawikan Bukhari dan Muslim dari
Ibnu Abbas
|
2.Dipetik dari ayat 54 Surah Al Furqan
|
3.Dirawikan Al Khatib dari Ummi salmah,Sanad
Dlaif
|
4.Dirawikan ibnu majah Dari utbah bin
Abd,Sanad Daif
|
5.Dirawikan Abu Manshur Ad Dailami dari
Anas ,Hadis Mungkar(tidak benar)
|
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Tiga perkara kelemahan
pada laki-laki. yaitu: menjumpai orang, dimana ia ingin mengenalnya. Lalu
berpisah. sebelum mengetahui namanya dan keturunannya. Kedua. ia dimuliakan
oleh seseorang, lalu ditolaknya kemuliaan itu. Dan ketiga, laki-laki itu
mendekatkan budak-wanitanya atau isterinya, lalu terus bersetubuh sebelum
bercakap-cakap, berjinak-jinakan hati dan tidur bersama-sama dengan dia. Maka
laki-laki itu tereapai hajatnya dari budak-wanita dan isterinya tadi, sebelum
wanita dan isterinya itu tereapai hajatnya daripadanya". (1). Dimakruhkan
bersetubuh pada tiga malam; dari permulaan bulan, penghabisan dan pertengahan
bulan, dimana dikatakan: bahwa setan menghadiri persetubuhan pada malam-malam
tersebut. Dan dikatakan: bahwa setan-setan itu turut sama-sama bersetubuh pada
malam-malam tadi. Diriwayatkan makruh yang demikian itu, dari Ali, Muawiyah dan
Abi Hurairah r.a.
Sebahagian ulama memandang sunat
bersetubuh pada siang Jum'at dan malamnya, sebagai penguatan dari salah satu dari
dua penta'wilan (penafsiran) dari sabda Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Diberi rahmat oleh Allah akan
orang yang membawa keluarganya untuk mandi dan ia sendiri
mandi............sampai akhir hadits". (2)
Kemudian, apabila si-suami telah
terlaksana hajatnya (telah keluar mani-nya) maka hendaklah ia menunggu untuk
hajat isterinya. sehingga si-isteri juga terlaksana hajatnya. Karena inzalnya
si-isteri kadang-kadang terkemudian, maka bergoncanglah nafsu-syahwatnya.
Kemudian duduk, tanpa inzalnya si-isteri, adalah menyakitkan bagi si-isteri.
Dan berlainan tentang sifat inzal (keluar mani) itu, mewajibkan ketegangan jiwa
antara kedua suami-isteri, manakala si-suami itu terdahulu inzal dari
isterinya. Dan bersesuaian waktu inzal, adalah lebih mendatangkan kelazatan
pada si-isteri, supaya laki-laki itu bekerja sendiri, dimana si-isteri
kadang-kadang merasa malu.
Dan seyogialah suami mendatangi isterinya
dalam tiap-tiap empat malam sekali. Itu, adalah lebih adil, karena bilangan
isteri itu empat. Maka bolehlah dikemudiankan sampai kepada batas tersebut. Ya,
sewajarnyalah dilebihkan atau dikurangkan menurut hajat isteri untuk
pemeliharaan bagi isteri. Karena pemeliharaan terhadap isteri itu, adalah wajib
atas suami. walaupun tidak ditetapkan penuntutan dengan bersetubuh. Karena yang
demikian itu, adalah karena sulitnya penuntutan dan penyempurnaan dengan
penuntutan itu.
Dan janganlah suami mendatangi isterinya
yang sedang haidl dan jangan sesudah habis haidl dan belum mandi. Karena yang
demikian itu, adalah diharamkan dengan dalil Al-Qur'an.
1.Dirawikan Abu Manshur AdDailami dari
hadis yang lebih pendek dari atas.
|
2.Hadis ini telah diterangkan dahulu
pada BAB Kelima dari Solat
|
Dan ada yang mengatakan bahwa yang
demikian itu, mempusakai penyakit kusta pada anak. Dan bagi suami, boleh
bersenang-senang dengan seluruh tubuh isterinya yang sedang berhaidl. Dan
jangan mendatanginya pada tempat yang tidak boleh didatangi. Karena diharamkan
bersetubuh dengan isteri yang ber-haidl, karena menyakitkan. Dan menyakitkan
itu, tetap ada pada tempat yang tidak boleh didatangi. Maka itu adalah sangat
mengharamkan mendatangi isteri yang
berhaidl. Dan firman Allah Ta'ala:
(Fatuu hartsakum annaa syi'tum).
Artinya: "Maka usahakanlah
perladanganmu (isreri-isterimu) itu, bagaimana kamu sukai ' - S. Al-Baqarah,
ayat 223. Artinya: waktu mana saja kamu kehendaki.
Bagi si-suami boleh mengeluarkan maninya
dengan kedua tangan isterinya dan bersenang-senang dengan yang dibawah sarung,
dengan apa yang disukainya, selain dari jima'.
Dan seyogialah wanita itu berkain sarung
dari tengah badannya, sampai keatas lutut pada waktu sedang haid. Ini, adalah
sebahagian dari adab. Dan suami boleh makan bersama-sama dengan isterinya yang
sedang haidl dan bercampur pada tempai tidur dan lainnya. Dan tidaklah harus ia
menjauhkannya.
Apabila si-suami itu ingin bersetubuh
kali kedua sesudah yang pertama, maka hendaklah pertama-tama membasuh
kemaluannya. Dan kalau ia bermimpi (ihtilam), maka janganlah bersetubuh,
sebelum membasuh kemaluannya atau membuang air kecil.
Dan dimakruhkan bersetubuh pada awal
malam, sehingga tidaklah ia tidur, dengan tidak suci.
Kalau mau tidur atau makan, maka
hendaklah lebih dahulu berwudlu', seperti wudlu' shalat. Yang demikian itu,
adalah sunat. Ibnu Umar berkata: "Aku bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Adakah tidur seorang dari kita,
dimana ia berjunub?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: ' Ya, apabila telah
berwudlu". (1). Tetapi telah datang hadits yang memberi keterangan Berkata
'A'isyah r.a: "Adalah Nabi صلى الله عليه وسلم. tidur dengan berjunub, dimana beliau
tidak menyentuh air'. (2).
Manakala ia kembali kepada tikarnya, maka
hendaklah disapunya muka tikarnya atau dikipaskannya. Karena ia tidak
mengetahui apa yang telah terjadi diatas tikar itu kemudiannya.Dan tiada
seyogialah mencukur rambut atau mengerat kuku atau mengadam kumis atau
mengeluarkan darah atau menceraikan dari dirinya
1.Dirawikan Bukhari Dan Muslim Dari
ibnu Umar
|
2.Dierawikan Abu Dawud At Tirmidzi dan
ibnu majah dari Aisyah
|
sesuatu bagian, dimana dia sedang berjunub.
Karena segala bahagian dirinya itu dikembalikan kepadanya pada hari akhirat,
lalu kembalilah dalam keadaan berjunub. Dan ada yang mengatakan, bahwa masing
masing dari rambut itu menuntutnya, disebabkan junubnya itu, Sebahagian dari
adab, bahwa suami itu tidak mengeluarkan maninya, bahkan tidak menumpahkannya,
selain ketempat bersetubuh itu, yaitu: rahim isteri. Karena tidaklah suatu
nyawa yang ditaqdirkan oleh Allah akan adanya, melainkan adalah ia ada.
Begitulah sabda Rasulu'llahصلى
الله عليه وسلم. saw(1)
Kalau ia membuang keluar (al'azal), maka
berbedalah pendapat para uiama, tentang boleh dan makruhnya kepada empat
mazahab. Sebahagian: membolehkan secara mutlak dalam segala hal keadaan.
Sebahagian: mengharamkan dalam segala hal dan sebahagian mengatakan: halal,
dengan seizin isterinya dan tidak halal, tanpa keizinannya. Dan seakan-akan
yang mengatakan ini, mengharamkan menyakitkan, bukan pembuang-an mani diluar
rahim, Dan sebahagian mengatakan: dibolehkan pada wanita budak (gundik), tidak
dibolehkan pada wanita merdeka (isteri). Dan yang shahih (yang benar) pada
kami, ialah yang demikian itu diperbolehkan. Adapun makruh, maka itu ditujukan
karena larangan haram dan larangan demi kebersihan (tanzih) dan karena
meninggalkan keutamaan (fadlilah). Maka adalah itu dimakruhkan, dengan
pengertian yang ketiga. Artinya: padanya itus meninggalkan keutamaan, sebagaimana dikatakan:
dimakruhkan bagi orang yang duduk dalam masjid, duduk dengan kosong, tidak
berdzikir atau mengerjakan shalat. Dan dimakruhkan bagi orang yang berada di
Makkah dan bermukim disitu, kccuali mengerjakan hajji tiap-tiap tahun.
Dan yang dimaksudkan dengan makruh
tersebut diatas, ialah meninggalkan keutamaan dan fadlilah saja. Dan ini nyata
tegas, karena apa yang telah kami terangkan dari keutamaan mengenai anak. Dan
karena apa yang diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Bahwa laki-laki itu, sesungguhnya
bersetubuh dengan isterinya maka dituliskan baginya dengan persetubuhan itu
pahala anak laki-laki yang berperang fi sabili'lah, lalu ia terbunuh
(gugur)". (2).
Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم., bersabda yang demikian, karena kalaulah
orang itu memperolah anak seperti anak tadi, niscaya adalah baginya pahala.
dimana ia menjadi sebab kepada adanya anak tersebut. Sedang Allah Ta'ala adalah
yang menjadikan, yang menghidupkan dan yang menguatkannya kepada jihad itu. Dan
sebab yang datang daripadanya telah dilaksanakannya yaitu: bersetubuh. Dan yang
demikian, adalah ketika menumpahkan mani itu kedalam rahim wanita.
Sesungguhnya, kami katakan, tidaklah makruh itu dengan arti:
1.Dirawikan Bukhari dan muslim dari Abu
said
|
2.Menurut Al Iraqi beliau tidak pernah
menjumpai hadis ini
|
mengharamkan dan mentanzihkan
(membersihkan), adalah karena adanya larangan itu, hanya mungkin dengan nash
(dalil yang tegas) atau qias analogi) kepada yang dinashkan. Dan tak adalah
nash dan pokok yang diqiaskan kepadanya. Tetapi adalah disini suatu pokok yang
diqiaskan kepadanya. Yaitu: meninggalkan perkawinan betul atau meninggalkan bersetubuh
sesudah kawin atau meninggalkan inzal sesudah memasukkan kemaluan kedalam
kemaluan wanita.
Semuanya itu, adalah meninggalkan yang
lebih utama (meninggalkan yang afdlal). Dan tidaklah iin mengerjakan yang
larangan. Dan tak ada disitu perbedaan, karena anak itu terjadi dengan jatuhnya
nuthfah (mani) kedalam rahim wanita. Dan ia mempunyai empat sebab: kawin,
kemudian bersetubuh, kemudian sabar sampai inzal sesudah bersetubuh, kemudian
berhenti, supaya mani itu tertumpah kedalam rahim. Sebahagian dari sebab-sebab
ini, adalahlebih mendekati dari sebahagian yang lain. Maka mencegah dari sebab
yang keempat, adalah seperti mencegah dari sebab yang ketiga. Begitu pula
mencegah yang ketiga, adalahseperti mencegah sebab yang kedua. Dan mencegah
yang kedua, adalah seperti mencegah sebab yang pertama.
Dan tidaklah itu seperti: menggugurkan
anak dan membunuh anak hidup-hidup. Karena yang demikian itu, adalah
penganiayaan terhadap yang ada, yang telah terjadi
Dan yang ada, telah terjadi itu, mempunyai pula beberapa tingkat. Tingkat yang
pertama. dari adanya itu, ialah jatuhnya nuthfah kedalam rahim bercampur dengan air wanita dan bersedia
untuk menerima hidup. Dan merusakkan
yang demikian itu adalah penganiayaan. Kalau sudah menjadi darah sekumpa!
(madl-ghah) dan daging sekumpal ('alaqah),maka penganiayaan ini menjadi lebih keji lagi. Dan kalau sudah
dihembuskan kepadanya nyawa dan telah menjadi makhluq, niscaya ber-lamhahlaih
kejinya penganiayaan itu. Dan kesudahan kekejian daiam penganiayaan itu, adalah
sesudah lahir anak itu dalam keadaan hidup.
Sesungguhnya kami katakan, bahwa
permulaan sebab adanya, ialah dari kira-kira jatuhnya mani kedalam rahim
wanita, tidak dari kira-kira keluar-nys mani dari pinggang laki-laki, adalah
karena anak itu tidak dijadikan dari mani laki-laki sendiri saja. Tetapi dari
kedua suami-isteri bersama-sama. Adakalanya dari air Ielaki dan air perempuan
atau dari air Ielaki dan darah haidl.
Berkata setengah ahli ilmu uraian tubuh
manusia (ahirttasyrih), bahwa darah sekumpal itu dijadikan dengan taqdir Allah
dari darah haidl. Dan darah dari darah sekumpal (madl-ghah) itu, adalah seperti
susu dari susu yang kental. Dan nuthfah dari laki-laki itu, adalah syarat
tentang kekentalan darah haid dan keikatannya, seperti buih susu yang masam.
Karena dengan buih yang masam itu, meneballah susu yang kental. Dan
bagaimanapun adanya,
maka air wanita itu, adalah
sendi pada keikatan. Lalu berlakulah kedua air itu, sebagaimana berlakunya ijab
dan qabul mengenai adanya hukum dalam segala 'aqad (ikatan perjanjian). Maka barangsiapa melakukan ijab (penyerahan). kemudian ia menarik kembali sebelum qabul (penerimaan), niscaya tidaklah ia menganiaya kepada
'aqad, dengan pembatalan dan pembongkaran. Dan manakala telah berkumpul ijab
dan qabul. niscaya menarik kembali kemudian, adalah pembatalan, pembongkaran
dan pemutusan.
Dan sebagaimana nuthfah dalam tulang
belakang Ielaki, tidaklah terjadi anak daripadanya, maka demikian pula, sesudah
keluar dari kemaluan Ielaki, selama tidak bercampur dengan air wanita atau darahnya.
Ini, adalah suatu qias badingan yang jelas.
Kalau anda mengatakan, bahwa kalau
tidaklah al'azal itu makruh, dari segi bahwa perbuatan itu menolak untuk adanya
anak, maka tidaklah jauh untuk dimakruhkan, karena niat yang menggerakkan
kepadanya. Sebab tidaklah yang menggerakkan untuk itu, selain oleh niat yang
buruk, dimana padanya terdapat sesuatu dari campuran syirk yang tersembunyi
(syirk-khafi).
Maka aku menjawab, bahwa niat yang
menggerakkan kepada menumpahkan mani keluar (al-'azal), adalah lima:
Pertama: pada budak-budak wanita yang bertempat
tinggal dirurqah tuannya. Maka membuang mani keluar waktu bersetubuh dengan
gundik itu, adalah untuk menjaga hak miiik dari hilangnya dengan berhak
kemerde-kaan. Dan dengan maksud mengekalkan hak milik itu, dengan tidak memberi
kemerdekaan, dan menolak sebab-sebab kemerdekaan itu, tidaklah dilarang. (1).
Kedua: untuk tetapnya kecantikan dan kegemukan wanita. Supaya
terus dapat bersenang-senang dan untuk kekekalan hidupnya. Karena dikuatiri
akan bahaya waktu bersalin. Ini juga, tidaklah termasuk larangan.
Ketiga: takut kepada banyak dosa, disebabkan banyak anak. Dan
menjaga dari perlunya bersusah-payah berusaha dan masuknya tempat-tempat masuk
yang tidak baik. Ini juga, tidak termasuk larangan. Karena kurangnya dosa,
adalah menolong kepada agama. Dan kesempurnaan serta keutamaan yang
sebaik-baiknya, ialah pada tawakkal dan percaya dengan jaminan Allah, yang
berfirman:
(Wa maa min daabbatin fil-ardli illaa
'alallaahi rizquhaa). Artinya: "Dan tidak adalah yang merangkak-rangkak
dibumi ini, melainkan Allah yang menanggung rezekinya". S. Hud. ayat 6.
1.Budak wanita apabila menjadi Gundik
Tuannya Lalu Beranak lalu Budak wanita itu akan merdeka apabila tuannya
meninggal
|
Dan tidak pelak lagi, bahwa dengan
tindakan, membuang mam keluar itu, menjatuhkan diri dari tingkat kesempurnaan
dan meninggalkan keutamaan. Tetapi memandang kepada akibat dan menjaga harta
serta menyimpannya, walaupun bertentangan dengan tawakkal, tidaklah kami akan
mengatakan, bahwa tindakan itu termasuk larangan. Keempat: takut kepada
anak-anak perempuan. Karena berkeyakinan, pada mengawinkannya terdapat malu.
sebagaimana terdapat pada adat orang Arab, dimana mereka membunuh anak
perempuan. Ini adalah niat yang buruk. Jikalau ditinggalkannya kawin. atau
bersetubuh disebabkan oleh niat tadi. niscaya berdosalah ia dengan niat itu.
Bukan berdosa lantaran meninggalkan kawin dan bersetubuh. Maka begitu pulalah
tentang membuang mani keluar (al-'azal). Dan kerusakan pada keyakinan akan malu
pada sunnah Rasulu'llah صلى
الله عليه وسلم.
adalahlebih berat lagi. Dan kerusakan itu, adalahdapat diumpamakan, seumpama
wanita yang meninggalkan kawin, karena mencegah dari diperintahi laki-laki.
Maka adalahwanita itu menyerupai dengan laki-laki. Dan tidaklah kemakruhan iiu
tertuju kepada meninggalkan perkawinan. Kelima: bahwa wanita itu menolak kawin,
karena sangat dipentingkannya kebersihan dan menjaga dari keguguran, nifas dan
penyusuan anak. Dan adalah yang demikian itu, adat kebiasaan wanita kaum
Khawarij, karena bersangatannya mereka memakai air, sehingga adalah mereka
men-qadla-kan shaiat-shalat dihari-hari haidl. Dan mereka tidak masuk kckakus,
melainkan dengan keadaan telanjang.
Maka ini adalah bid'ah yang menyalah:
sunnah. Dan itu adalah r.iat yang merusak. Salah seorang dari wanita mereka itu
meminta keizinan 'A'isyah r.a. tatkala ia datang ke Basrah. Maka 'A'isyah tidak
mengizinkannya. Tujuan itulah yang buruk, bukan pencegahan beranak. Kalau anda
berkata, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Barangsiapa
meninggalkan kawin, karena takut berat tanggungan, maka tidaklah ia daripada
kami". Tiga kali Nabi صلى
الله عليه وسلم.
bersabda yang demikian. Maka aku jawab, bahwa mengeluarkan mani itu (al-'azal),
adalah seperti meninggalkan kawin. Dan sabdanya: tidaklah ia daripada
kami", artinya: tidaklah ia menyetujui kami diatas sunnah kami dan jalan
kami. Dan sunnah kami itu, ialah berbuat yang afdlal yang lebih utama . Kalau
anda berkata, bahwa Nabi صلى
الله عليه وسلم.
telah bersabda, mengenai al-'azal: "Itu, adalah penguburan anak
hidup-hidup yang tersembunyi (al-wa'du'l-khafi)", lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. membaca ayat:
(Wa idza'l-mau-udatu su-ilat).
Artinya: "Dan ketika ditanyai anak
perempuan yang dikuburkan hidup-hidup) - St. At-Takwir, ayat 8. Dan hadits ini
tersebut dalam hadits yang shahih.
Maka aku menjawab, bahwa dalam shahih
juga, terdapat beberapa hadits yang shahih tentang pembolehan itu (1).
Dan mengenai sabdanya: "penguburan
anak hidup-hidup yang tersembunyi", adalah seperti sabdanya: "syirk
yang tersembunyi". Dan itu adalah mewajibkan kemakruhan, tidak
pengharaman.
Kalau anda berkata, bahwa Ibnu Abbas
berkata: "Penumpahan mani keluar itu, adalah penguburan anak hidup-hidup
yang kecil (al-wa'-du'l-ash-ghar)". Maka yang dilarang adanya itu, ialah
anak perempuan yang dikuburkan hidup-hidup yang kecil
(al-mau-udatu'sh-shughra). Maka kami jawab, bahwa ini adalah suatu qias dari
Ibnu Abbas, untuk menolak adanya, atas terpupus habis. Dan itu, adalah suatu
qias yang lemah. Dan karena itulah dibantah oleh Ali r.a. tatkala didengarnya,
seraya ia berkata: "Dan tak adalah penguburan anak perempuan hidup-hidup,
kecuali sesudah tujuh. Artinya: sesudah yang lain tujuh perkembangan kejadian
manusia. Lalu Ali r.a. membaca ayat yang menerangkan perkembangan kejadian
manusia. Yaitu: firman Allah Ta'ala: "Dan sesungguhnya Kami telah
menjadikan manusia dari sari tanah. Kemudian Kami jadikan-sari tanah — itu air
mani, (terletak) dalam tempat simpanan yang teguh. Kemudian air mani itu, Kami
jadikan segumpal darah. Lalu darah segumpal itu, Kami jadikan segumpal daging
dan daging segumpal itu Kami jadikan tulang-be'ulang. Kemudian tulang-tulang
itu, Kami tutup dengan daging. Sesudah itu Kami jadikan Makhluq yang lain"
— artinya: Kami hembuskan kepadanya nyawa. S. Al-Mu'minun, ayat 12-13 dan 14.
Kemudian, beliau baca firman Allah Ta'ala pada ayat "Wa idza'I mau-udatu
su-ilat" tadi.
Apabila anda perhatikan kepada apa yang
telah kami kemukakan itu, tentang jalan qias dan pemandangan, niscaya jelaslah
kepada anda akan berlebih-kurangnya kedudukan Ali dan Ibnu Abbas r.a. tentang
mendalami akan pengertian-pengertian dan memahami akan
pengetahuan-penge-tahuan.
Betapa tidak demikian? Pada hadits yang
disepakati dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim (Ash-Shahihain) dari
Jabir, dimana Jabir berkata: "Adalah kami melakukan al-'azal pada masa
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. sedang Al-Qur'an itu terus turun".
Dan pada kata-kata yang lain: "Adalah kami melakukan al-'azal, lalu
disampaikan yang demikian kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. maka beliau tidak melarang kami berbuat
begitu". Dalam Ash-Shahihain juga dari Jabir, yang mengatakan: "Bahwa
seorang laki-laki datang kepada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. lalu berkata: "Sesungguhnya aku
mempunyai seorang budak wanita. Dia itu pelayan kami dan penyiram kurma kami.
Aku selalu pulang kepadanya dan aku tidak suka ia mengandung".
1.DirawikanMuslim dari Abu said
|
Maka sahut Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Lakukanlah al-'azal padanya,
kalau engkau mau! Sesungguhnya akan datang kepadanya, apa yang ditaqdirkan
baginya".
Maka senantiasalah orang itu berbuat
demikian. Kemudian, ia datang lagi kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. seraya berkata: "Sesungguhnya budak
perempuan itu telah mengandung!"
Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Telah kukatakan: akan
datang kepadanya, apa yang ditaqdirkan baginya". Semua itu tersebut dalam
"Ash-Shahihain". (1)
Adab Kesebelas: tentang adab memperoleh anak, yaitu
lima: 1. Tidak memperbanyak kegembiraan dengan memperoleh anak laki-laki dan
kesedihan dengan anak perempuan. Karena ia tidak mengetahui akan kebajikan pada
yang mana dari keduanya. Maka berapa banyak orang yang mempunyai anak
laki-laki, bercita-cita bahwa jangan mempunyai lagi anak laki-laki atau
bercita-cita bahwa mempunyai anak perempuan. Bahkan keselamatan itu, yang
terbanyak adalah dari anak-anak perempuan dan pahala yang terbesar adalah pada
anak perempuan. Nabi صلى
الله عليه وسلم.
bersabda: "Barangsiapa mempunyai anak perempuan, maka diajarinya, lalu
diperbagus pengajaran nya, diberinya makanan, lalu diperbagus makanannya dan
dilengkapkannya kepadanya kenikmatan yang dilengkapkan oleh Allah kepadanya,
niscaya adalah anak perempuan itu baginya dikanan dan dikiri dari neraka ke
sorga". (2). Ibnu Abbas r.a. berkata: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Tidakkah seseorang yang
memperoleh dua anak perempuan, lalu ia berbuat kebaikan kepada keduanya. selama
keduanya menyertainya, melainkan keduanya itu memasukkan dia kedalam
sorga". (3).
Anas r.a. berkata: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa mempunyai
dua anak perempuan atau dua orang saudara perempuan, lalu ia berbuat kebaikan
kepada keduanya selama keduanya menyertainya, niscaya adalah aku dan dia dalam
sorga, seperti dua jari-jari ini".-(4). Dan Anas berkata:
"Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa pergi
kepasar dari pasar-pasar kaum muslimin, lalu dibelikannya sesuatu, maka dibawanya
pulang kerumah, lalu ditentukannya kepada yang perempuan, tidak kepada yang
laki-laki, niscaya Allah memandang kepadanya. Dan barangsiapa dipandang Allah,
niscaya tidak akan diazabkanNya" (5). Dari Anas, yang mengatakan:
"Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa
(1)Menurut Al Iraqi,tidaklah hadis itu
dalam Ash Shahihain,( Sahih Bukhari dan Muslim) Tetapi dari Muslim sahaja
|
(2) DiRawikan Ath Thabrani Dan Al
Kharaithi dengan sanad Daif
|
(3) Dirawikan Ibnu Majah Dan Al Hakim
Dari Ibnu Abbas.
|
(4) Dirawikan Al Kharaithi Dari Anas
dengan sanad Daif
|
(5) Dirawikan Al Kharaithi Dari Anas
dengan sanad daif
|
membawa suatu hadiah, dari pasar kepada
keluarganya, maka seakan-akan ia membawa kepada mereka itu sedekah, hingga
diletakkannya sede kah itu kepada mereka. Dan hendaklah ia memulai dengan yang
perempuan, sebelum yang laki-laki. Karena sesungguhnya barangsiapa
menggembirakan akan wanita, maka seakan-akan ia menangis dari ketakutan kepada
Allah. Dan barangsiapa menangis dari ketakutannya kepada Allah, niscaya
diharamkan oleh Allah akan badannya dari api neraka". (1).
Abu Hurairah berkata: "Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa mempunyai
tiga orang anak perempuan atau saudara perempuan, lalu ia bersabar terhadap
kesulitan dan kemelaratan mereka, niscaya dimasukkan oleh Allah akan dia
kedalam sorga dengan kelebihan rahmatNya kepada mereka". Lalu seorang
laki-laki bertanya: "Kalau dua orang, bagaimana, wahai Rasulu'llah?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Dan dua juga!"
Lalu seorang Ielaki lain bertanya:
"Kalau seorang?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Dan juga seorang".
(2).
2. Bahwa
dilakukan adzan pada telinga anak yang baru lahir. Diriwayatkan oleh Rafi' dari
bapaknya, yang mengatakan: "Aku melihat Nabi صلى الله عليه وسلم. melakukan adzan pada telinga Al-Hasan
ketika ia dilahirkan oleh Fathimah r.a." (3).
Diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم., dimana beliau bersabda:
"Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak, lalu ia melaksanakan adzan
pada telinganya yang kanan dan melaksanakan iqamah pada telinganya yang kiri,
niscaya tertolaklah daripada anak itu setan yang bernama: Ummu'sh-shibyan"
(setan yang mendatangkan penyakit sawan kepada anak-anak). (4). Disunatkan
diajarkan kepada anak-anak "Laa ilaaha i'lla'llaah" pada permulaan ia
dapat bercakap-cakap. Supaya adalah yang demikian itu permulaan perkataannya.
Dan disunatkan pengkhitanan (sunat Rasul) pada hari yang ketujuh dari
kelahirannya, dimana hadits telah menerangkan yang demikian.
3. Bahwa
dinamakan anak yang baru lahir itu dengan nama yang baik. Yang demikian itu,
adalah hak anak. Nabi صلى
الله عليه وسلم.
bersabda: "Apabila
engkau namakan, maka namakanlah dengan:
Abdu.......!" Dan Nabi
صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Nama yang paling disukai
oleh Allah, ialah: Abdullah dan Abdurrahman!" Dan beliau bersabda:
"Namakanlah dengan namaku dan jangan engkau kuniahkan dengan
kuniahku:" (5).
1) Kata Ibnul Juzi Hadis ini Maudhu,
2) Dirawikan Al Kharaithi Dan Al Hakim
katanya sahih isnad
3) Dirawikan Ahmad A,Abu dawud Dan
Attirmdzi
4) Dirawikan Abu yu'ladan AlBaihaqi
dari hussin bin Ali dengan sanad daif
5) Kuniah: Iaitu memanggilkanseseorang
dengan nama yang di mulaidengan kata kata Abu atau Ummu ,seperti Abul Qasim
Untuk Kuniah Nabi صلى الله عليه وسلم Artinya
Bapak Alqasim kerana Anaknya bernanaAl Qasim (Pent)
|
Para ulama berkata, bahwa adalah yang
demikian itu pada masa hidupnya صلى الله عليه وسلم. karena adalah ia dipanggil dengan
panggilan: "Ya Aba'l-qasim! (Wahai Bapak Al-Qasim!)".
Dan sekarang, tidak mengapa lagi. Ya,
janganlah dikumpulkan antara namanya dan kuniahnya dan sesungguhnya ia صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Janganlah kamu
kumpulkan antara namaku dan kuniahku!" (1). Dan ada yang mengatakan, bahwa
ini juga adalah pada masa hidupnya Nabi صلى الله عليه وسلم.
Seorang laki-laki dinamakan dengan: Abu
'Isa (Bapak Isa). Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya Isa tidak
mempunyai bapak". (2). Maka yang demikian itu dimakruhkan.
Anak yang keguguran seyogialah diberi
nama. Abdurrahman bin Yazid bin Mu'awiah berkata: "Sampai kepadaku hadits
yang menerangkan, bahwa anak yang keguguran itu berteriak pada hari kiamat
dibelakang ayahnya, seraya berkata: "Engkau menyianyiakan aku Engkau
biarkan aku tidak bernama!"
Lalu menjawab Umar bin Abdul-'Aziz:
"Bagaimana memberikan nama, sedang dia tidak diketahui, apakah dia anak
laki-laki atau anak perempuan?"
Maka sahut Abdurrahman: "Sebahagian
dari nama-nama itu, ada nama yang dapat mengumpulkan keduanya, seperti Hamzah,
'Ammarah, Thalhah dan 'Utbah".
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Kamu akan dipanggil pada
hari kiamat dengan namamu dan nama bapakmu. Dari itu, maka baguskanlah
namamu!" (3). Barangsiapa mempunyai nama yang tidak disukai, maka
disunatkan menggantikannya. Nabi صلى الله عليه وسلم. menggantikan nama Al-'Ash dengan
'Abdullah. Adalah nama Zainab itu Barrah, lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Hendaklah ia
membersihkan dirinya!" Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. menamakannya: Zainab. Begitu pula, telah
datang larangan tentang penamaan: Aflah, Jassar,*Nafi dan Barakah. Karena ada
yang menanyakan: "Adakah disitu keberkatan?" Lalu dijawab: 'Tidak
ada!"
4. Menyembelih akikah. Dari anak
laki-laki dua ekor kambing dan dari anak perempuan seekor kambing. Dan tidak
mengapa dengan seekor kambing untuk anak laki-laki atau anak perempuan. Aisyah
r.a. meriwayatkan: "Bahwa Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyuruh pada anak laki-laki untuk
diakikahkan dengan dua ekor kambing dan pada anak perempuan dengan seekor
kambing" (4).
(1)Dirawikan Ahmad dan Ibnu Hibban dari abu
Hurairah
|
(2) Dirawikan Abu Umar AtTaqqini Dari
Ibnu Umar dengan sanad Daif,
|
(3) Dirawikan Abu Dawud Dari Abi Darda
,Kata An Nawawi dengan isnad Baik
|
(4) Dirawikan Ath Tharmizi dan Di
sahihkannya
|
Diriwayatkan: "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. menyembelih akikah untuk Al-Hasan dengan
seekor kambing" (1).
Dan ini adalah suatu keentengan tentang
mencukupkan seekor kambing saja.
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Beserta anak laki-laki
itu akikahnya. Maka tum-pahkanlah darah daripadanya (Sembelihkanlah hewan) yang
boleh disembelih untuk dam (kepadanya: yaitu: kambing)! Dan buangkanlah
daripadanya yang menyakitkannya!" (2).
Dan termasuk sunnah, menyedekahkan emas
atau perak seberat timbangan rambutnya. Telah datang yang demikian itu, hadits
yang menerangkan: "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. menyuruh Fathimah r.a. pada hari yang
ketujuh dari kelahiran Husain, supaya ia mencukur rambut Husain dan bersedekah
dengan perak seberat rambutnya". (3).
'A'isyah r.a. berkata: "Jangan
dtpecahkan tulang hewan yang diakikahkan itu".
5. Bahwa disuapkan anak yang baru lahir
itu dengan tamar atau barang yang manis. Diriwayatkan dari Asma' binti Abubakar
r.a. yang mengatakan: "Aku melahirkan Abdullah bin As-Zubair di Quba'.
Kemudian aku bawa dia kepada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Lalu aku letakkan pada pangkuannya.
Kemudian, Rasulu'llah صلى
الله عليه وسلم.
meminta tamar. Lalu dikunyahkannya, kemudian dimasukkannya kedalam mulut
Abdullah". Maka adafah benda yang pertama masuk kedalam mulutnya, ialah
air liur Rasulu'llah صلى
الله عليه وسلم.
Kemudian suapannya dengan tamar. Kemudian ia berdo'a dan memohon barakah untuk
Abdullah. Dan adalah Abdullah bin Az-Zubair anak yang pertama yang dilahirkan
dalam Islam. Maka amat gembiralah para shahabat dengan yang demikian. Karena
telah dikatakan kepada mereka: "Bahwa orang Jahudi telah menyihirkan kamu,
sehingga kamu tidak akan memperoleh anak lagi". (4).
Adab Keduabelas: mengenai talak
(perceraian). Dan hendaklah diketahui, bahwa talak itu diperbolehkan, tetapi
amat dimarahi oleh Allah Ta'ala. Sesungguhnya talak itu diperbolehkan, apabila
tak ada padanya yang menyakitkan dengan batil. Dan manakala mentalakkan isteri
itu, maka sesungguhnya teiah menyakitkannya. Dan tidak diperbolehkan
menyakitkan orang Iain, kecuali dengan penganiayaan daripada pihaknya atau
mendatangkan kemelaratan daripada pihaknya. Allah Ta'ala berfirman:
(Fa in atha nakum falaatabghuu 'alaihinna
sabiilaa).
Artinya: "Jika mereka telah menurut,
maka janganlah kamu mencari
1.DirawikanAth Thirmizi dari Ali
|
2.Dirawikan AlBukhari dari salman Bin
Amir Ad Dlibi
|
3.Dirawikan Al Hakim dri Ali dan
disahihkannya.
|
4.DirawikanBukhari dan muslim Dari
Asma'
|
jalan untuk merugikannya" - S.
An-Nisa', ayat 34. Artinya: "Janganlah karnu mencari da lib untuk
bercerai".
Kalau bapak si-suami tidak suka kepada
wanita itu, maka hendaklah diceraikannya Ibnu (umar r.a. berkata: "Adalah
dibawah kekuasaanku secrang isteri yang aku cinta! dan adalah bapakku tidak
menyukainya dan menyuruh aku menceraikannya. Lalu aku datang bertanya kepada
Rasulullah صلى الله عليه وسلم.. maka beliau bersabda: "Hai Ibnu
Umar, ceraikanlah isteri-mu itu!" (1).
Maka keterangan ini menunjukkan, bahwa
hak bapak adalah didahulukan. Tetapi bapak itu tiada menyukainya, adalah bukan
karena maksud yang buruk, seperti Umar r.a. tadi.
Manakala isteri itu menyakiti akan
suaminya dan jahat sikapnya terhadap kepada keluarga si-suami. maka adalah
isteri itu menganiaya. Dan begitu pula, manakala isteri itu jahat akhiaqnya
atau rusak agamanya. Ibnu Mas'ud berkata mengenai firman Allah Ta'ala:
(Wa laa yakhrujna illaa an ya'tiina
bifaahisyatin mubayyinah). Artinya: "Dan janganlah mereka keluar, kecuali
kalau mereka melakukan perbuatan keji yang terang" - S. Ath-Thalaq, ayat
1, bahwa: "manakala wanita itu jahat sikapnya terhadap keluarga si-suami
dan menyakiti suaminya, maka itu adalah
perbuatan yang keji".
Firman itu dimaksudkan pada 'iddah, tetapi dapat
mengingatkan kepada maksud yang tersebut tadi.
Kalau yang menyakitkan itu datang dart
suami, maka isteri dapat mene-buskan dirinya dengan menyerahkan harta. Dan
dimakruhkan bagi suami mengambil dari isterinya, lebih banyak daripada yang
diberikannya dahulu. Karena yang demikian itu, adalah memberatkan dan
memikulkan keatas pundak isteri dan merupakan perniagaan terhadap kehormatan
si-isteri. Allah Taala berfirman:
(Falaa junaaha alaihimaa fimaf tadat
bih).
Artinya: "Maka tidak mengapa barang
itu dibayar (diberikan) oleh perempuan itu untuk menebus dirinya". - S.
Al-Baqarah, ayat 229. Maka diambil kembali oleh si-suami, apa yang telah
diambil oleh si-isteri. Yang lebih kurang daripada itu, adalah lebih layak
dengan tebusan itu. Kalau isteri itu meminta diceraikan, tanpa sesuatu yang
menyakitkan maka dia itu berdosa. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Perempuan mana saja yang
1.Dirawikan AtTirmidzi dan lain lain
,Hadis Baik dan Sahih
|
meminta pada suaminya akan cerai, tanpa
sesuatu yang menyakitkan, maka dia tidak akan menciumi bau sorga". (1).
Dan pada kata-kata yang lain: "maka
sorga haram kepadanya". Dan pada kata-kata yang lain lagi, "Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Wanita yang mencabut
perkawinan dengan membayar kepada suaminya (khulu'), adalah muna-fiq".
(2).
Kemudian, hendaklah suami itu menjaga
pada talak, empat perkara:
1. Bahwa
diceraikannya dalam masa suci, dimana ia tidak bersetubuh dengan isterinya
dalam masa suci tadi. Karena talak dalam masa haidi atau dalam masa suci,
dimana ia telah bersetubuh padanya, adalah bid'ah dan haram, walaupun taiak itu
jatuh. Karena memanjangkan masa 'iddah kepada wanita yang diceraikan.
Kalau telah diperbuat yang demikian, maka
hendaklah ia ruju' (kembali) kepada wanita itu. Ibnu Umar teiah menceraikan
isterinya dalam masa haidl. lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada 'Umar r.a.:
"Suruhlah dia supaya ruju' kepada
isterinya, sampai wanita itu suci, kemudian berhaidl, kemudian suci lagi.
Kemudian, kalau ia mau juga, niscaya ditalakkannya dan kalau mau, niscaya
ditahankannya wanita,. itu". (3).
Maka itulah 'iddah yang disuruh oleh
Allah untuk ditalakkan wanita padanya.
Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم menyuruh bersabar sesudah ruju7 dengan dua kali suci, adalah supaya tidaklah
maksud dari ruju' itu, untuk talak saja.
2. Bahwa
menyingkatkan kepada satu talak. Maka janganlah dikumpulkan diantara tiga
talak. Karena satu talak sesudah i'ddah itu mendatangkan paedah kepada maksud
dan memberi paedah untuk boleh ruju' dalam 'iddah, kalau ia menyesal. Dan boleh
memperbaharui perkawinan sesudah lalu 'iddah, kalau ia mau.
Dan apabila menjatuhkan talak tiga,
kadang-kadang timbul penyesalan. Maka berhajatlah dikawinkan dahulu bekas
isterinya itu oleh muhallil (ci-na-buta) dan kepada bersabar seketika lamanya.
Dan ikatan nikah si-muhallil itu, adalah dilarang. Dan adalah bekas suami itu,
yang berusaha pada perkawinan si-muhallil. Kemudian adalah hatinya itu
tersangkut dengan isteri orang lain dan untuk meneeraikannya, ya'ni: isteri
dari si-muhallil, sesudah ia kawinkan dengan si-muhallil. Kemudian perbuatan
itu membuat si-muhallil lari dari isterinya.
Semuanya itu, adalah hasil dari
mengumpulkan talak tiga sekaligus. Dan dalam melakukan talak satu, adalah
mencukupi maksud, tanpa dikuatiri apa-apa.
(1)Dirawikan Abu Dawud Dari AtTirmidzi ,Ibnu
Majah dan ibnu Hibban dari Tsauban
|
(2) Dirawikan AnNasai dari Abu
Hurairah.
|
(3) Dirawikan Al Bukharidan Muslim dari
Ibnu Umar.
|
Dan tidaklah aku mengatakan, bahwa
mengumpulkan ketiga talak itu haram. Tetapi itu adalah makruh, dengan segala
pengertian yang tersebut tadi. Dan aku maksudkan dengan makruh, ialah dengan
meninggalkan memandang kepada talak itu sendiri.
3. Hendaklah dengan secara lemah-lembut
berbuat alasan menceraikan isteri, tanpa menggertak, memandang ringan terhadap
isteri. Dan hendaklah menyenangkan hati isteri dengar; memberikan hadiah,
sebagai jalan menghibur dan menampalkan terhadap apa yang telah menimpa isteri
itu, dari kepedihan bercerai. Allah Ta'ala berfirman:
(Wa ma'tti'uuhtfmya!).
Artinya: "Dan berilah kepada mereka
pemberian!" - S. Al-Baqarah, ayat 236.
Pemberian itu, adalah wajib, meskipun
tidak dinamakan untuk isteri itu emas-kawin pada pokok pernikahan dahulu.
Adalah Al-Hasan bin Ali r.a. bercerai dan kawin. Lalu pada suatu hari datang
menghadap sebahagian shahabatnya, karena ditalakkannya dua
orang dari isterinya. Maka Al-Hasan berkata: "Katakanlsh kepada keduanya:
"Ber'iddahlah". Dan beliau menyuruh shahabatnya itu, supaya
menyerahkan kepada masing-masing dari kedua bekas isterinya itu, sepuluh ribu
dirham. Maka shahabat itupun terus melaksanakannya.
Tatkala shahabat jtu datang kembali
kepada Al-Hasan r.a. maka beliau bertanya: "Apakah yang diperbuat oleh
kedua wanita itu?" Shahabat itu menjawab: "Yang seorang mermnggingkan
kepalanya dan menungging-nunggingkannya. Dan yang seorang lagi menangis dan
tersedu-sedu dan aku mendengar ia mengatakan: "Harta yang sedikit dari
kecintaan yang bercerai".
Maka Ai-Hasan menunclukkan kepalanya dan
amat merasa belas kasihan kepadanya, seraya berkata: "kalaulah ada aku ini
melakukan ruju* dengan wanita yang telah aku ceraikan, niscaya akan aku ruju'
kepadanya!" Pada suatu hari Al-Hasan datang kepada Abdurrahman bin
Al-Harts bin Hisyam, seorang ulama fiqh dan pembesar Madinah. Dan di Madinah
waktu itu tak ada bandingannya. Dan 'A'isyah r.a. membuat perumpamaan tentang
Abdurrahman tersebut, dimana 'A'isyah berkata: "Jikalau tidaklah aku
berjalan akan perjalananku itu, niscaya aku lebih suka mempunyai enambelas anak
laki-laki daripada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم., yang seperti Abdur-rahman bin Al-Harts
bin Hi-syam". Maka Al-Hasan masuk kerumah Abdurrahman. Dan Abdurrahman
menghormati dan mempersilahkan duduk pada tempat duduknya. Berkata Abdurrahman:
"Mengapa tidak engkau kirim kabar kepadaku, supaya aku datang
kepadamu?"
Al-Hasan menjawab; "Ada hajat
sedikit bagiku!"
Abdurrahman bertanya: "Apakah hajat
itu?"
Lalu Al-Hasan menjawab: "Aku datang
kemari, hendak meminang anak Tuan".
Mendengar itu, lalu Abdurrahman
menundukkan kepalanya, kemudian beliau mengangkatkannya kembali, seraya
berkata: "Demi Allah, tidak adalah diatas bumi ini orang yang berjalan.
yang lebih mulia padaku, selain dari engkau. Tetapi tahulah engkau kiranya,
bahwa puteriku itu adalah belahan dadaku, akan menyakitkan aku dengan apa yang
menyakitkan dia. Akan menggembirakan aku, dengan apa yang menggembirakan dia.
Engkau adalah orang yang suka mentalakkan isteri. Maka aku takut nanti engkau
talakkan dia. Jika engkau perbuat yang demikian, niscaya aku takut akan berobah
hatiku tentang mencintaimu dan aku tidak suka akan berobah hatiku terhadapmu.
Karena engkau adalah belahan hati Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Kalau engkau membuat syarat, bahwa
engkau tidak akan meneeraikannya, niscaya aku kawinkan dia dengan kamu".
Mendengar itu, Al-Hasan berdiam diri, bangun dan keluar. Berkata sebahagian
keluarganya: "Aku mendengar Al-Hasan sedang berjalan mengatakan:
"Abdurrahman tidak bermaksud, selain mau menjadikan anak perempuannya
suatu pikulan pada leherku". Adalah Ali r.a. tidak merasa senang lantaran
banyaknya Al-Hasan menceraikan isterinya. Maka ia meminta ma'af diatas mimbar,
seraya mengucapkan dalam pidatonya: "Sesungguhnya Hasan suka sekali
menceraikan. Maka janganlah kamu kawinkan dengan dia!" Lalu bangunlah
seorang laki-laki dari Hamadan, seraya berkata: "Demi Allah wahai
Amiru'l-mu'minin, sesungguhnya akan kami kawinkan dengan dia, siapa yang
dikehendakinya. Kalau ia suka, niscaya dipegangnya terus dan kalau ia
kehendaki, niscaya ditinggalkannya".
Maka bergembiralah Ali r.a. dengan
penjawaban yang demikian, seraya bermadah:
"Kalaulah aku penjaga pintu,
pada pintu sorga.............
Sungguh kukatakan kepada Hamadan itu,
masuklah engkau, selamat
bah'gia..........!"
Dan ini adalahperingatan bahwa orang yang
menyakitkan kekasihnya, baik isteri atau anak, dengan cara yang memalukan, maka
tiada syogialah disetuji.
Persetujuan itu, adalah keji. Tetapi
menurut adab kesopanan, ialah me-nantangnya sedapat mungkin. Karena yang
demikian itu, adalah menggembirakan akan hatinya dan lebih sesuai bagi batin
penyakitnya. Dan maksud dari yang tersebut itu, adalah penjelasan, bahwa talak
diperbolehkan (mubah). Dan Allah telah menjanjikan akan kekayaan seluruhnya,
baik dalam perceraian dan pernikahan. Allah Ta'ala berfirman: "Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian (janda) diantara kamu dan hamba sanaya
laki-iaki dan perempuan yang patut!
Kalau mereka miskin, nanti Allah akan
membe'rinya kekayaan dari kemurahanNya:" S. An-Nur, ayat 32.
Dar. Allah صلى الله عليه وسلم. berfirman: "Dan kalau keduanya
bercerai, Allah akan mencukupkan kepada masing-masing dengan kurniaNya" -
S. An-Nisa ayat 130.
4. Bahwa tidak membuka rahasia wanita,
baik ketika sudah bercerai atau masih dalam ikatan perkawinan. Telah tersebut
dalam hadits shahih, mengenai membuka rahasia wanita itu akan besar azabnya.
(1). Diriwayatkan dari setengah orang-orang shalih, bahwa ia bermaksud
menceraikan isterinya, lalu crang bertanya kepadanya: '"Apakah yang
meragukan engkau tentang wanita itu?"
ia menjawab: "Orang yang berakal,
tidak akan merusakkan tabir isterinya"
Tatkala telah diceraikannya, lalu ia
ditanyakan: "Mengapakah engkau ceraikan dia?"
Lalu ia menjawab: "Apalah hubungan
saya dengan wanita orang lain!" Maka inilah penjelasan apa yang menjadi
kewajiban suami!
1. Dirawikan Muslim dari Abu Sa'id.
|
BAHAGIAN KEDUA DARI BAB INI
ialah pandangan tentang hak-hak suami
atas isteri.
Perkataan yang menyenangkan tentang ini.
ialah: perkawinan itu adalah semacam perbudakan. Wanita itu menjadi budak
suaminya. Ia harus patuh secara mutlak kepada suami, tiap-tiap apa yang diminta
daripadanya, tentang dirinya, yang tak ada kema'siatan padanya. Telah datang
banyak hadits tentang pengagungan hak suami atas isteri. Nabi saw bersabda:
"Mana saja wanita yang meninggal, sedang suaminya rela kepadanya, niscaya
ia masuk sorga". (1). "Ada
seorang laki-laki keluar bermusafir dan ia beritahukan kepada'isterinya,
supaya jangan turun dari atas rumah kebawah rumah, sedang bapak dari wanita itu
adalah dirumah bahagian bawah.
Maka sakitlah bapak nya. Lain wanita itu
mengirim kanar kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم. meminta izin turun ketempat bapaknya.
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Ta'atilah suamimu!"
Kemudian bapaknya itu meninggal dunia.
Lalu wanita itu menunggu perintah Nabi صلى الله عليه وسلم. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Ta'atilah suamimu!"
Lalu bapaknya itu dikuburkan. Maka Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. mengirim utusan kepada wanita itu untuk
menerangkan, bahwa Allah telah mengampunkan dosa ayahnya, dengan sebab
ta'a'inya kepada suaminya". (2). Nabi f.a.w. bersabda: "Apabila
wanita itu mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa bulan Ramadlan, menjaga
farajnya dan menta'ati suaminya, niscaya masuk ia kesorga Tuhannya". (3).
Maka disini, Nabi صلى الله عليه وسلم. menambahkan kepatuhan kepada suami itu,
kedalam sendi-sendi Islam! Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyebutkan tentang wanita, dengan
sabdanya": "Wanita-wanita yang mengandung, yang beranak, yang
menyusukan, yang kasih-sayang kepada anak-anaknya. jikalau tidaklah mereka itu
datang kepada suaminya, niscaya yang mengerjakan shalat saja dari mereka yang
masuk sorga". (4).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Aku menengok keneraka,
maka kebanyakan isinya, ialah wanita".
Lalu wanita-wanita itu bertanya:
"Mengapakah begitu, wahai Rasulu'llah?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Wanita-wanita itu
membanyakkan kutukan dan mengkufurkan (tidak mensyukuri) akan suaminya,
yang bergaul dengan dia". (5).
1)Dirawikan At Tirmidzi Katanya Hadis
Baik tapi gharib 2)Dirawikan Ath
Thabrani dari Anas dengan sanad dlaif 3)Dirawikan Ibnu Hibban Dari Abu
Hurairah 4)Dirawikan Ibnu Majah dan AlHakim dari Abi Amamah. 5)Dirawikan
Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas.
|
Pada hadits bin. tersebut: "Aku menengok kesorga
maka yang paling sedikit ialah wanita. Lalu aku bertanya: "Manakah wanita?"
Lalu datang jawaban: 'Mereka disibukkan oleh dua merah: emas dan za'faran" (1).
Ya'ni: perhiasan dan warna-warni
pencelupan kain.
'A'isyah r.a. berkata: "Telah datang
seorang gadis kepada Nabi صلى
الله عليه وسلم.,
seraya berkata: "'Wahai Rasulu'llah! Sesungguhnya aku ini seorang gadis
yang telah dipinang orang. Aku tidak suka dikawinkan. Apakah kiranya hak suami
atas isterinya?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Jikalau adalah nanah
dari puncak kepala suami sampai ketapuk kakinya, lalu si isteri menjilatnya,
niscaya belum lah ia menunaikan kesyukuran kepadanya".
Lalu anak gadis itu menyahut:
"Apakah jangan aku kawin?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Ya, kahwinlah-karena
kawin itu perbuatan yang baik!" (2).
Ibnu Abbas berkata: "Seorang wanita
dari Khats'am datang kepada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. berkata: "Sesungguhnya aku ini
wanita yang janda dan aku ingin kawin. Maka apakah hak suami itu?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Sesungguhnya setengah
dari hak suami atas isteri, ialah, apabila suami itu berkehendak kepada
isterinya. lalu dimintanya tentang dirinya, sedang isteri itu diatas punggung
seekor keledai, niscaya ia tidak menolak permintaan suaminya itu. Dan setengah
dari hak suami, bahwa isteri itu tidak memberikan sesuatu dari rumah suami,
kecuali dengan keizinannya. Kalau isteri itu berbuat yang demikian, niscaya
adalah dosa atas isteri dan pahala bagi suami. Dan setengah dari hak suami,
bahwa isteri itu tidak mengerjakan puasa sunat, kecuali dengan keizinannya.
Kalau isteri itu berbuat juga. niscaya ia lapar dan haus saja dan tidak
diterima puasanya. Dan jika isteri itu keluar dari rumahnya tanpa izin
suaminya, niscaya ia dikutuk oleh para malaikat, sampai ia kembali kerumah
suaminya atau ia bertobat". (3).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "jikalau aku menyuruh
seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya akan aku suruh wanita untuk
bersujud kepada suaminya, lantaran besar haknya atas isterinya". (4). Nabi
صلى الله عليه وسلم. bersabda: "adalahyang terdekat
wanita kepada wajah Tuhannya, apabila ia berada dalam rumahnya. Dan
sesungguhnya shalatnya dihalaman rumahnya, adalah lebih utama dari shalatnya di
masjid. Dan shalatnya didalam rumahnya, adalah lebih utama dari shalatnya
dihalaman rumahnya.
1)Dirawikan Ahmad dari Abi Amamah,
(2) Dirawikan AlHakim Dari Abu Hurairah
(3) Dirawikan Al Baihaqi dari Ibnu
Umar.
(4) Dirawikan At Tirmidzi dan ibnu Hibban dari abu Hurairah.
|
Dan shalatnya dalam rumah kecil dari
rumahnya adalah lebih utama dari shaiatnya didalam rumahnya". Rumah kecil
dalam rumah itu. adalahuntuk lebih mendindirgi lagi.
Karena itulah, Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Wanita itu adalah aurat.
Maka apabila- ia keluar, niscaya setan melihatnya dengan membelalak matanya".(1)
Dan Nabi: -S.a.w. bersabda pula:
"Wanita itu mempunyai sepuluh aurat. Apabila ia kawin, maka suaminya
menutupkan satu aurat. Maka apabila ia meninggal dunia, maka kuburannya
menutupkan kesepuluh aurat itu". (2).
Hak suami pada. isteri itu banyak dan
yang terpenting adalah dua; Pertama: memelihara dan menutup diri.
Kedua: meninggalkan meminta dibalik yang
perlu dan menjaga diri dari usahanya, apabila ada usaha itu haram.
Demikianlah adanya adat kebiasaan wanita
pada zaman salaf. Adalah laki-laki apabila keluar dan rumahnya, lalu berkata
isterinya atau anak perempuannya kepadanya: "Jagalah dari usaha yang
haram! Sesungguhnya kami dapat bersabar diatas kelaparan dan kesengsaraan dan
tidak dapat menahan dari mereka".
Seorang salaf bercita-cita hendak
bermusafir, maka tetangga nya tidak menyukai dia berjalan jauh itu. Lalu mereka
mengatakan kepada isterinya: "Mengapakah engkau izinkan dia berjalan jauh,
sedang ia tidak meninggalkan perbelanjaan untukmu?"
Isterinya itu menjawab: "Suamiku
sejak aku mengenalinya. aku mengenai dia yang memberi makan dan tidak aku mengenalnya
yang memberi rezeki. Aku mempunyai Tuhan yang memberi rezeki. Berjalanlah yang
memberi makan dan tinggallah Yang Memberi rezeki". Rabi'ah binti Ismail
meminang Ahmad bin Abil-Hawari. Maka Ahmad fidak menyenangi yang demikian,
karena ia sibuk dengan ibadah. Dan ia berkata kepada Rabi'ah: "Demi Allah,
aku tidak bercita-cita kepada wanita, karena kesibukanku dengan haiku
sendiri".
Maka Rabi'ah menjawab: "Aku juga
sibuk dengan haiku daripadamu dan aku tidak mempunyai nafsu-syahwat. Tetapi.
aku telah mewarisi dari suamiku banyak harta, maka aku ingin supaya engkau
membelanjakan nya kepada teman-teman engkau. Dan akan aku kenal nanti dengan
sebab engkau, orang-orang shalih. Maka jadilah yang demikian itu jalan bagiku
kepada Allah 'Azza wa lalla".
Lalu Ahmad bin Abil-Hawari menjawab:
"Tunggulah, sampai aku meminta keizinan guruku!"
Maka ia pergi kepada Abi Sulaiman
Ad-Darani.
1.Dirawikan AthTirmidzi dan
katanya Baik dan sahih.
2.Dirawikan Muhammad Bin Umar Aljaabi dari Ali dengan sanad
dlaif
|
Ahmad bin Abil-Hawari itu menerangkan:
"Adalah guruku itu melarangku dari kawin, seraya mengatakan:
"Tidaklah seorangpun dari shahabat-shahabat kami yang kawin, melainkan ia
berobah".
tatkala didengarnya perkataan Rabi'ah
maka beliau menjawab ' Kawinlah dengan dia, karena dia itu adalah aulia Allah
dan itu adalah perkataan orang-orang shiddiqi".
Maka kuwinlah aku dengan Rabi'ah itu.
Dirumah kami ada kendi dari tembikar. Maka pecahlah kendi itu dari basuhan
tangan, dari orang-orang yang bercepatan keluar sesudah makan, lebih-lebih
orang yang membasuh tangannya dengan al-asynan (benda masam yang dipakai untuk
pembasuh tangan sesudah makan. seperti sabun sekarang-Pent.)" Ahmad
meneruskan ceriteranya: "Lalu aku kawin sesudah Rabi'ah tadi tiga orang
wanita Lagi. Rabi'ah memberi aku makanan yang baik-baik dan dia berbuat baik
kepadaku serta mengatakan: "Pergilah dengan kerajinan dan kekuatanmu
kepada isteri-isterimu".
Dan adalahRabi'ah ini pada penduduk
negeri Syam (Syria) menyerupai dengan Rabi'ah AI'-Adawimi dinegeri Basrah.
Setengah dari kewajiban isteri, ialah
tidak memboros harta suami tetapi menjaganya. Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Tidak halal bagi isteri
member makan orang dirumah suaminya. kecuali. dengan seizinnya, melainkan
makanan basah yang ditakuti busuk nya., Kalau ia memberi makanan dengan seizin
suami. niscaya bagi isteri itu pahala. seperti pahalabagi suaminya. Dan kalau
ia memberi makan, tanpa seizin suami, niscaya bagi suami itu pahala dan bagi
isteri itu dosa isteri itu dosa". Setengah dari hak wanita atas kedua
ibu-bapaknya, ialah mengajarkan wanita itu bagus bergaul dan adab-sopan
pergaulan dengan suaminya. sebagaimana diriwayarkan. bahwa Asma binti Kharijah
Al-Fazzari nentntakan kepada puteriuya, ketika dikawinkan: "Sesungguhnya
engkau telah keluar dari sarang burung, dimana engkau masuk didalamnya Maka
jadilah engkau sekarang pada tikar yang belum engkau kenai dari pada teman yang
belum bertautan hati engkau dengan dia. Maka jadilah engkau bumi baginya,
niscaya jadilah dia langit bagi engkau. Jadi engkaukau tempat istirahat
baginya, niscaya jadilah dia tiang bagi engkau' Jadilah engkau babu baginya,
niscaya jadilah dia jongos bagi engkau jaganlah engkau meminta dengan mendesak
padanya, maka benci ia kepada engkau-
janganlah engkau menjauhkan diri dari padanya, maka ia lupa kepada engkau! Jika
ia dekat dari engkau, maka dekatilah daripadanya dan jika ia jauh, maka
jauhilah daripadanya—Jagalah hidungnya, telinganya dan matanya: Sehingga ia
tidak mencium dari engkau, selain yang harum, tidak mendengar, selain yang baik
dan tidak melihat, seiain yang elok".
Seorang laki-laki bermadah kepada
isterinya:
"Hendaklah engkau pema'af dari
kesalahanku,
supaya cintakysihku tetap padamu!
Janganlah engkau perkatakan tentang
kedudukanku.
pada ketika nuirah sedang
berlaku.........!
Janganiah engkau puk ul aKu. nanti engkau
dipukul rebana sekaii! Karena engkau tidak tahu, bagaimana menghilangkan
diri...........
Janganlah engkau perbanyakkan mengadu,
nanti menghilangkan nafsu-syahwatmu! Dan engganlah kepada engkau hatiku, dan
hati itu bulak-balik selalu............
Aku meiihat cinta.
dalam kalbu dan derita............
Apabila keduanya kumpul berpadu. maka
cinta menghilang selalu , .........
Kata yang menghimpunkan tentang adab
sopan saniun wanita, tanpa berpanjang-panjang, ialah: bahwa wanita itu
hendaklah duduk dalam rumahnya selalu ditempat jahitannya. lidak banyak naik
dan menoleh. sedikit berbicara dengan tetangga, Tidak datang ketempat tetangga,
selain dalam keadaan yang mengharuskan masuk ketempatnya. Menjaga kehormatan
suami, ketika suami pergi dan mencari.kesenangan suami dalam stgala pe
kerjaannya. Tidak berkhianat kepada suami, tentang dirinya dan hartanya sang
suami.' la tidak keluar dari rumahnya, selain dengan seizin suami. Ksiau ia
keluar dengan keizinannya, maka ia menyembunyikan diri dalam keadaan yang
kusut-musut, mencari tempat-tempat yang sunyi, tidak jalan besar dan
pasar-pasar. Ia menjaga, agar tamu tidak mendengar suaranya atau mengenai
dirinya. Jangan ia perkenalkan kepada teman suaminya, tentang hajat
keperluannya. Bahkan hendaknya ia membantah terhadap orang, yang disangkanya,
bahwa orang itu mengetahui akan hajat keperluannya atau dia mengenai akan orang
itu.
Cita-citanya, ialah memperbaiki keadaan
dirinya, mengatur rumah-tangga-nya, menghadapkan hati kepada shalat dan
puasanya. Apabila teman suaminya meminta keizinan sesuatu dipintu, sedang
suaminya tidak turut hadir, maka janganlah ia menanyakan ini dan itu dengan
mereka. Dan janganlah membiasakan berkata-kata dengan dia, untuk menjaga kecemburuan
keatas dirinya dan suaminya!
Hendaklah sang isteri merasa cukup dari
suaminya, dengan rezeki yang dikurfiiakan oleh Allah..Dan hendaklah ia
mendahulukan hak suami dari hak duinya sendiri dan hak kaum kerabatnya yang
lain. Hendaklah sang isteri itu menghiasi diri, bersedia dalam segala hal
keadaan untuk bersenang-senang,
apabila suaminya berkehendak. Hendaklah
sang isteri itu cinta kasih kepada semua anak-anaknya, menjaga mcnutupi segaia
kepentingan mereka. Hendaklah sang isteri itu pendek lidahnya dari memaki
anak-anaknya dan mengulang-ulangi kesalahan suaminya. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Aku dan wanita yang
hitani manis kedua pipinya, adalah seperti dua ini dalam sorga: wanita yang
meninggal suaminya dengan ada an3k dan menahan dirinya unluk kepentingan
anak-anaknya, sehingga ternyata mereka itu baik atau meninggal dunia".
(1). Nabi صلى الله عليه وسلم, bersabda: "Diharamkan oleh Allah
kepada tiap-tiap anak Adam akan sorga, yang dimasukinya sebelum aku. Tetapi aku
memandang kekananku, maka tiba-tiba seorang wanita memburu mendahului aku
kepintu sorga. Lalu aku menegur: "Mengapakah wanita ini memburu mendahului
aku"
Maka dikatakan kepadaku: "Wahai
Muhammad! Ini adalah wanita yang sangat cantik, padanya beberapa orang anak
yatim. Ia sabar demi kepentingan anak-anak yatim itu. sehingga keadaan mereka
sampai kepada demikian rupa. Maka Allah bersyukur baginya yang demikian
itu". (2). Setengah dari adab sopan-santun isteri, ialah tidak
membanggakan diri terhadap suami dengan kecantikannya. Dan tidak melecehkan
suaminya karena buruknya.
Diriwayatkan bahwa Ai-Ashma'i berccritera:
"Aku masuk kesuatu kampung. Tiba-tiba aku menjumpai seorang wanita yang
paling cantik wajahnya dengan bersuamikan seorang laki-laki yang paling buruk
mukanya. Lalu aku bertanya kepada wanita itu: "Hai adakah dirimu senang
berada dibawah orang yang seperti suamimu itu?"
Wanita cantik itu menjawab: "Diam!
Tuan telah berbuat jahat tentang perkataan Tuan itu! Semoga suamiku telah
berbuat baik diantara dia dan Khaliqnya. Lalu ia menjadikan pahalanya untukku.
Atau mungkin aku telah berbuat jahat, diantara aku dan Khaliqku. maka Allah
menjadikan dia sebagai siksaan bagiku. Adakah patut aku tidak rela, dengan apa
yang direlai Allah untukku?"
Wanita yang cantik tadi membuat aku
terdiam".
Al-Ashma'i berceritera lagi: "Aku
melihat disuatu kampung seorang wanita, yang berbaju kurung merah la mencat
diri dan ditangannya tasbih. Lalu aku berkata:
"Alangkah jauhnya ini dari ini!" (3). Maka wanita itu menjawab dengan
sekuntum syair:
Kepunyaan Allah daripadaku suatu segi,
yang tidak akan aku sia-siakan..............
1.Dirawikan Abu Dawud dan Abi Malik AI-Asyha'i. dengan sanad dla'if.
2.Dirawikan Al-Kharaithi dari Abu
Hurairah, sanad dla'if.
3. Maksudnya. iaiah berbeda'sekali antara mencat diri dan
bersolek dengan tasbih ditangan, yang menunjukkan keshalihannya - (Pent ).
|
Dan dariku sendiri suatu segi,
untuk yang batii dan
permainan............"
Lalu tahulah aku, bahwa wanita itu,
adalah seorang wanita yang shalih, mempunyai suami, dimana ia berhias diri
untuk suaminya itu". Setengah dari adab-sopan santun wanita, ialah selalu
berbuat yang baik d2n menahan diri ketika suaminya pergi. Dan kembali kepada
bersenda-gurau, bergembira serta segala jalan kesenangan pada waktu suaminya
berada disampingnya. Dan tiada seyogialah isteri menyakiti
suaminya, dengan keadaan apapun juga.
Diriwayatkan dari Ma'az bin Jabal, yang
menerangkan: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Janganlah wanita
itu menyakiti suaminya didunia, dimana isterinya dari bidadari berkata:
"Janganlah engkau menyakiti dia, nanti engkau diperangi oleh Allah.
Sesungguhnya dia (suami) itu. adalah dimasukkan kepadamu, mungkin ia akan
berpisah dengan engkau, lalu datang kepada kami". (1).
Diantara yang wajib diatas isteri dari
hak-hak perkawinan, ialah: apabila suaminya meninggal, maka janganlah ia
berkabung lebih dari empat bulan sepuluh hart. Dan selama itu, ia menjauhkan bau-bauan
dan perhiasan. Zainab binti Abi Salmah menceriterakan: "Aku masuk ketempat
Ummu Habibah — isteri Nabi صلى
الله عليه وسلم.
ketika bapaknya Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. Lalu Ummu Habibah meminta
bau-bauan, yang mana didalamnya semacam bau-bauan yang berwarna kuning atau
lainnya. Lalu behau meminyaki seorang budak wanita. kemudian memegang kedua
pipinya, maka berkata: "Demi Allah, tidaklah aku memerlukan kepada
bau-bauan. Tetapi aku mendengar Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Tidak halal bagi seorang
wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, untuk berkabung buat orang
yang meninggal, lebih banyak dari tiga hari, kecuali kepada suaminya yang
meninggal, maka selama empat bulan sepuluh hari". (2).
Dan haruslah wanita yang meninggal
suaminya itu, menetap dirumah perkawinan (rumah suaminya), sampai berakhir
'iddah. Dan tidaklah ia berpindah kepada keluarganya dan keluar, kecuali ada
kepentingan. Sebagian dari adab sopan santun wanita itu, ialah melaksanakan
segala pengkhidmatan dalam rumah tangga menurut kemampuannya. Diriwayatkan dari
Asma' binti Abubakar Ash-Shiddiq r.a. bahwa Asma' menerangkan: "Aku telah
dikawini Zubair dan ia tidak mempunyai dibumi, harta budak dan sesuatu, selain
dari kudanya dan keledai penyi-ram air. Maka aku beri umpan kudanya, aku
cukupkan belanja yang dibawanya pulang dan aku berbuat,dengan bijaksana. Aku tumbuk
biji tamar untuk
1.Dirawikan At-Tirmidzi dari Ma'adz.
hadits baik. gharib.
2.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari
Ummu Habibah.
|
makanan untanya; aku beri umpan, aku
mencari air "minum, aku jahit tempat airnya dari kulit dan aku tumbuk
tepung. Aku pikul biji tamar diatas kepalaku dari tempat yang jauhnya
duapertiga mil, sehingga Abubakar mengirimkan kepadaku seorang budak wanita.
Maka memadailah bagiku memelihara kuda saja dan seolah-olah beliau telah
memerdekakan aku. Pada suatu hari aku bertemu dengan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Beliau bersama shahabat-shahabatnya dan
diatas kepalaku pikulan dari biji tamar. Lalu beliau bersabda:
"Ach-ach!" Hendaklah mendudukkan untanya dan membawa aku
dibelakangnya". Maka aku malu berjalan bersama laki-laki. Aku sebutkan
Zubair dan kecemburuannya. Dan Zubair itu adalah manusia yang paling cemburu.
Maka tahulah Rasulu'llah صلى
الله عليه وسلم.
bahwa aku malu.
Lalu aku datang kepada Zubair dan
menceriterakan kepadanya apa yang telah terjadi. Maka Zubair menjawab:
"Demi Allah sesungguhnya, jngkau pikul biji tamar diatas kepala engkau,
adalah lebih berat kepadaku, daripada engkau berkendaraan bersamanya",
Telah tammat "Kitab adab
perkawinan" dengan pujian dan keni'matan daripada Allah. Dan rahmat Allah
kepada tiap-tiap hamba yang pilihan.
1208-
Tamat J1K10