Adab Nikah (sambungan)

Sambungan Kitab Adab Nikah
BAB KEDUA: mengenai apa yang dijaga pada waktu 'aqad nikah dari keadaan wanita dan syarat-syarat 'aqad.
Adapun 'aqad nikah (ikatan perkawinan), maka rukun dan syaratnya supaya sah dan menpaedahkan halai, adalah empat: Fertama izin wali. Kalau wali tidak ada, maka izin sultan (penguasa). Kedua: kerelaan wanita, kalau ia sudah tsayib (tidak gadis lagi) dan telah dewasa (baiigh) atau dia itu bikr (masih gadis) dan telah dewasa, tetapi dikawinkan oleh bukan bapak dan neneknya (bapak dari bapaknya). Ketiga: kehadiran dua orang saksi, yang terang adilnya. Kalau keadilan keduanya itu tertutup, maka kita hukurnkan juga dengan sah karena diperlukan.
Keempat: ijab dan qabul (penyerahan dan penerimaan), yang disambung dengan kata-kata menikahkan atau mengawinkan atau yang searti dengan keduanya ini, yang tertentu dengan masing-masing lisan (bahasa), dari dua orang yang mukallaf (yang dewasa dan berakal). Tidak ada wanita pada orang yang dua itu. Apakah orang itu suami atau wali atau wakil dari keduanya.
Adapun adab nikah, yaitu: mendahulukan meminang (khithbah) pada walinya, dimana tidak pada waktu wanita itu sedang dalam 'iddah. Tetapi setelah lalu masa 'iddah, kalau dia sedang dalam 'iddah. Dan meminang itu tidak pula, pada wanita yang telah didahului oleh pinangan orang lain. Karena dilarang oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. dari pinangan diatas pinangan. (1). Dan setengah dari adab nikah, ialah khuthbah (pidato) sebelum 'aqad nikah, serta dicampurkan pujian kepada Allah (at-tahmid) bersama ijab dan qabul.
Maka berkatalah orang mengawinkan: "Segala pujian bagi Allah dan selawat kepada Rasulu'llah. Aku kawinkan akan dikau anak perempuanku si Anu". Dan menyahut suami: "Segala pujian bagi Allah dan selawat kepada Rasulu'llah. Aku terima nikahnya, diatas mahar (emas kawin) sekian".
Dan hendaklah emas kawin itu diketahui jumlahnya dan ringan. Dan memuji Allah sebelum khuthbah itu, sunat juga hukumnya. Setengah dari adab nikah, ialah diterangkan hal calon suami, sampai didengar oleh calon isteri, meskipun calon isteri itu masih gadis. Karena yang demikian itu, lebih layak dan lebih utama mendatangkan kejinakan hati. Dan karena itulah, disunatkan melihat calon isteri sebelum kawin. Karena lebih patut untuk mengeratkan pergaulan diantara keduanya. Setengah dari adabnya juga, ialah mendatangkan sejumlah orang-orang shalih, sebagai tambahan diatas dua orang saksi, yang menjadi rukun sahnya perkawinan,
Setengah dari adabnya, ialah diniatkan dengan nikah itu, menegakkan
1. Dirawikan AlBukhari dan Muslim dari Ibnu Umar.
sunnah, memicingkan mata dari melihat wanita lain, mencari anak dan paedah-paedah yang lain yang telah kami sebutkan dahulu. Dan tidaklah maksudnya, semata-mata memenuhi hawa nafsu dan bersenang-senang. Kaiau demikian, maka jadilah amal perbuatannya itu, termasuk perbuatan dunia. Dan tidaklah tercegah nikah itu dengan niat-niat tadi. Karena banyaklah kebenaran, yang bersesuaian dengan hawa-nafsu. Berkata 'Umar bin 'Abdul-'aziz r.a.: "Apabila bersesuaian kebenaran dengan hawa-nafsu, maka itu adalah minyak samin dengan biji tamar baik". (1).
Dan tidaklah mustahil, bahwa masing-masing dari pihak nafsu dan Agama itu menggerakkan bersama-sama.
Dan disunatkan melakukan 'aqad-nikah itu dimasjid dan dalam bulan Syawal. Berkata 'A'isyah r.a.: "Aku dikawini Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. pada bulan Syawal dan beliau berbuat dengan aku dalam bulan Syawal". (2). Adapun wanita yang dikawini, maka dipandang padanya dua perkara: Pertama: untuk halal.
Kedua: untuk kebaikan penghidupan dan berhasilnya maksud-maksud. Bahagian Pertama tadi, yang dipandang padanya untuk halal, yaitu: bahwa wanita itu terlepas dari segala yang menghalangi perkawinan. Dan yang menghalangi perkawinan itu sembilan belas perkara: Pertama: bahwa wanita itu dikawini orang lain.
Kedua: bahwa wanita itu sedang menjalankan 'iddah dari orang lain, baik 'iddah karena kematian suami ('iddah wafat) atau 'iddah karena dicerai-kan oleh suaminya ('iddah thalaq) atau 'iddah watha' syubhah ('iddah yang dijalankan oleh wanita itu, lantaran telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang menyangka isterinya, umpamanya. Maka wanita tersebut menjalankan 'iddah, kalau-kalau ia mengandung dari persetubuhan itu-Pent). Atau wanita itu berada dalam masa melepaskan persetubuhan (istibra-watha') dari tuannya (dalam masa istibra* watha' itu, maksudnya, ialah: wanita itu adalah budak yang telah disetubuhi oleh tuannya, maka kalau ia akan dikawinkan, baru boleh setelah lewat masa 'iddah itu, untuk menjaga, supaya jangan terjadi kawinnya itu, dalam masa mengandung dari bibit tuannya-Pent.).
Ketiga: bahwa wanita itu telah murtad dari Agama, karena keluar kata-kata dari lidahnya, dari kata-kata yang dapat mengkafirkan. Keempat: bahwa wanita itu beragama majusi (menyembah api). Kelima: adalah wanita itu menyembah berhala atau berpura-pura melahirkan keislamannya (orang zindiq), dimana ia tidak digolongkan kepada nabi dan kitab manapun.
Sebahagian dari yang tadi, ialah yang berkepercayaan dengan aliran serba-
1. Minyak samin dengan biji tamar baik, adalah suatu perumpamaan yang mantap, sebagai mantapnya bersesuaian kebenaran dengan hawa nafsu (Peny.). 2. Dirawikan Muslim dari 'Aisyah.

boleh (madzhab al-ibahah). Maka tidaklah halal dikawinkan mereka. Dan begitu pula, tiap-tiap yang menganut aliran yang salah, dimana dia dihukum dengan kufur, dari apa yang diyakininya.
Keenam: ia beragama dengan sesuatu kitab, dimana ia beragama dengan agama itu setelah diganti-ganti atau setelah diutus Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Dan bersama itu, dia bukan wanita keturunan Bani Israil (wanita Yahudi). Apabila tidak ada yang dua perkara itu, niscaya tidaklah halal ia dikawini. Dan kalau tidak berkebangsaan Bani Israil saja, maka tentang boleh atau tidaknya dikawini, terdapat perselisihan pendapat diantara para ulama. Ketujuh: bahwa wanita itu budak'belian dan yang akan mengawininya adalah orang merdeka, yang sanggup membayar emas kawin wanita merdeka atau tidak takut daripada terjadinya perzinaan. Kedelapan: bahwa wanita itu, seluruh badannya atau sebahagian daripadanya kepunyaan yang akan mengawininya, selaku budaknya. Kesembilan: bahwa wanita itu masih berdekatan famili dengan yang akan menjadi suaminya, dengan adanya wanita itu dari asal-usul silaki-Iaki (ushulnya) atau cabang-cabangnya (fushul-nya) atau cabang dari awal pokoknya atau dari awal cabang dari tiap-tiap pokok, dimana sesudahnya ada pokok.
Saya maksudkan dengan pokok, yaitu ibu-ibu dan nenek-neneknya yang perempuan. Dan dengan cabang, ialah anak-anak dan cucu-cucunya. Dan dengan cabang awal pokoknya, ialah saudara dan anak-anaknya. Dan dengan awal cabang dari tiap-tiap pokok, sesudahnya ada pokok, ialah Saudara bapak yang perempuan (al-'ammat) dan saudara ibu yang perempuan (al-khalat), tidak anak-anaknya.
Kesepuluh: bahwa wanita itu diharamkan, disebabkan penyusuan. Maka diharamkan dari penyusuan, akan apa yang diharamkan dari keturunan, dari ushul dan fushul, sebagaimana telah diterangkan tadi. Tetapi, diharamkan itu, kalau penyusuannya sekurang-kurangnya lima kali susuan. Dan kalau kurang dari itu, tidak mengharamkan nikah. Kesebelas: Diharamkan kawin, karena bersemanda (mushaharah). Yaitu, bahwa laki-laki yang kawin itu, telah mengawini anak perempuan wanita itu, atau nenek perempuan nya sebelumnya atau telah disetubuhinya mereka dengan syubhat pada 'aqad. Atau telah disetubuhi ibunya atau seorang dari nenek-nenek perempuannya dengan 'aqad atau syubhat 'aqad.
Maka semata-mata 'aqad nikah dengan seorang wanita, telah mengharamkan nikah dengan ibunya. Dan tidak mengharamkan nikah dengan anaknya, kecuali telah disetubuhi. Atau telah dikawini wanita itu oleh bapaknya atau anaknya yang laki-laki sebelumnya.
Keduatelas: bahwa wanita yang dikawini itu adalah isteri yang kelima. Artinya: telah ada dalam pangkuan yang kawin itu empat orang isteri selain yang kelima tadi, baik masih dalam perkawinan itu sendiri atau masih dalam 'iddah thalaq rij'i.

Tetapi kalau dalam 'iddah thalaq ba-in, tidak dilarang yang kelima. Ketigabelas: bahwa ada dalam pangkuan yang kawin itu saudara perempuan atau saudara bapaknya yang perempuan atau saudara ibunya yang perempuan atau saudara ibunya yang perempuan dari isterinya, sehingga dengan perkawinan itu, ia telah menghimpunkan diantara keduanya. Maka tiap-tiap dua orang, dimana diantara keduanya terdapat hubungan kerabat (berdekatan famili), kalau yang seorang itu laki-laki dan yang seorang lagi wanita, yang tidak diperbolehkan kawin diantara keduanya, maka tidaklah boleh dikumpulkan dengan perkawinan diantara keduanya itu.
Keempatbelas: bahwa yang kawin itu telah menceraikannya dengan thalaq tiga. Maka tidaklah halal lagi wanita itu kepadanya, selama belum disetubuhi oleh suami yang lain dalam suatu perkawinan yang sah. Kelimabelas: bahwa yang kawin itu telah mengutuk-mela'nati (melakukan li'an) terhadap wanita itu. Maka haramlah wanita itu kepadanya untuk selama-lamanya, sesudah li'an tersebut.
Keenambelas: bahwa wanita itu sedang melakukan ihram hajji atau ihram 'umrah atau calon suaminya yang demikian. Maka tidaklah sah nikah, kecuali setelah sempuma tahallui
Ketujuhbelas: bahwa wanita itu telah menjadi tsayib kecil (dia masih dibawah umur, tetapi tidak gadis lagi). Maka tidaklah sah nikahnya, kecuali setelah dewasa.
Kedelapanbelas: bahwa wanita itu anak yatim, maka tidak sah nikahnya, kecuali setelah dewasa.
Kesembilan belas: bahwa wanita itu isteri Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dimana beliau wafat dengan meninggalkan isteri itu atau beliau telah bersetubuh dengan isteri itu. Karena wanita-wanita itu adalah ibu orang-orang mu'min. Dan tidaklah diperoleh lagi pada masa kita sekarang!
Maka inilah semuanya penghalang-penghalang yang mengharamkan nikah! Adapun hal-hal yang membaikkan penghidupan, yang harus dipelihara pada wanita, supaya tetaplah ikatan perkawinan dan sempurnalah maksud-maksudnya, adalah delapan perkara: agama, budi, cantik, ringan emas kawin, beranak, gadis, berbangsa dan tak ada kefamilian yang dekat.
Pertama: wanita itu shalih, beragama. Inilah yang pokok. Dan inilah yang harus diperhatikan sungguh-sungguh. Karena, kalau wanita itu lemah keagamaannya, dalam menjaga dirinya dan kemaluannya, niscaya ia melipati akan suaminya. Ia menghitamkan wajah suaminya dimuka orang banyak. Ia mengacaukan hati suaminya dengan kecemburuan. Dan ia mengeruhkan kehidupan suaminya dengan yang demikian itu. Kalau suami itu menempuh jalan penjagaan dan kecemburuan, niscaya selalulah dia dalam percobaan dan bencana. Dan kalau suami itu menem: puh jalan kemudahan, niscaya jadilah ia bermudah-mudah dengan agama dan kehormatunnya. Dan termasuklah ia orang yang kurang penjagaan dan berpendinan tegas.

Dan apabila bersama kerusakan budi, wanita itu cantik, maka bencananya lebih hebat lagi. Karena suami itu sulit berpisah dengan dia. Tak sabar jauh dari padanya dan tak sampai hati menyakitkannya. Dan adalahsuarni itu, seperti orang yang datang kepada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. seraya berkata: "Wahai Rasulu'llah! Sesungguhnya aku mempunyai isteri, yang tidak menolak tangan orarsg yang memegangnya" Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Ceraikanlah dia!" Laki-laki itu menyahut: "Sesungguhnya aku mencintai dia!" Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Tahanlah dia!" (1).
Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم. menyuruh tahan wanita itu (tidak diceraikan). Karena dikuatiri. apabila diceraikannya, niscaya nafsunya akan mengikuti wanita itu. Maka rusak pulalah ia bersama wanita itu. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. berpendapat, bahwa dengan terusnya perkawinan dengan mengenyamping-kan kerusakan daripadanya, serta hatinya sempit, adalah lebih utama. Kalau wanita itu perusak Agama, dengan menghabiskan harta suaminya atau dengan cara lain, niscaya senantiasalah kehidupan suami itu keruh. Kalau ia berdiam diri, tidak ditantangnya, niscaya ia sekongko! pada kema'siatan, yang menyalahi firman Allah Ta'ala:
 قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارً
(Quu anfusakum wa ahlii-kum-naaraa).
Artinya: "Peliharalah ummu dan kaum keluargamu dari api neraka!" -S. At-Tahrim, ayat 6.
Kalau ditantangnya dan berbantah, niscaya keruhlah seumur hidupnya. Dan karena itulah, dengan keras Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. mendorong supaya kawin dengan yang beragama, dengan sabdanya:
تنكح المرأة لمالها وجمالها وحسبها ودينها فعليك بذات الدين تربت يداك 
(......................fa'alaika bi dzaatiddimi taribat yadaak).
Artinya: "Wanita itu dikawini karena hartanya, kecantikannya, keturunannya dan keagamaannya. Maka haruslah engkau dengan yang beragama. Kalau tidak, niscaya melekatlah kedua tanganmu ketanah!-" (2).
1, Dirawikan Abu Dawud dan An-Nasa-'i dari Ibnu Abbas.
2. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Yang dimaksud dengan melekat ke-tanah, ialah miskin.

Dan pada hadits lain, tersebut: "Barangsiapa mengawini wanita karena hartanya dan kecantikannya, niscaya ia tidak akan memperoleh kecantikan dan hartanya itu. Dan barangsiapa mengawini wanita karena agamanya, niscaya dianugerahkan oleh Allah kepadanya hartanya dan kecantikannya". (1).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Janganlah dikawini wanita itu karena kecantikannya. Mungkin kecantikannya itu merendahkannya. Dan ^ngan karena hartanya. Mungkin hartanya itu, mendurhakakannya. Dan kawinilah wanita itu karena agamanya!" (2).
Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم. bersangatan benar mendorong kepada agama, karena wanita yang seperti ini, adalah dapat menolong kepada agama. Adapun apabila wanita itu tidak beragama (tidak mematuhi ajaran-ajuran agama), niscaya jadilah dia yang membimbangkan dan yang mengacaukan akan agama.
Kedua: baik budi-pekerti. Dan ini .adalah pokok yang terpenting, dalam mencari keselesaian hati dan ketolongan kepada agama. Karena apabila wanita itu keras, kasar lidah dan jahat budi-pekerti serta kufur kepada keni'matan, niscaya adalah kemelaratan lebih banyak daripadanya dibandingkan dengan kemanfa'atan. Dan dapat bersabar terhadap lidah kaum wanita, adalah termasuk hal-hal yang mendapat ujian para wali daripadanya.
Berkata setengah orang Arab: "Jangan engkau kawini- wanita yang enam; jangan yang ananah, yang mananah dan yang hananah dan jangan engkau kawini yang hadaqah, yang baraqah dan yang syadaqah. Adapun yang ananah, yaitu: yang banyak mengeluh dan mengadu dan tiap sa'at mengikat kepalanya. Maka mengawini wanita yang memperalat-kan sakit atau mengawini wanita yang membuat-buat sakit, tak adalah kebajikan padanya.
Dan yang mananah, yaitu: yang suka membangkit-bangkit terhadap suaminya. Wanita itu mengatakan: "Aku perbuat demikian dan demikian karena kanda".
Dan yang hananah, yaitu: yang menyatakan kasih-sayangnya kepada suaminya yang Iain atau anaknya dari suami yang lain. Dan inipun termasuk yang harus dijauhkan.
Dan yang hadaqah, yaitu: yang melemparkan pandangan dan matanya kepada tiap-sesuatu, lalu menyatakan keinginannya dan memaksakan suami untuk membelinya.
Dan yang baraqah, adalah memungkinkan dua pengertian. Yang pertama: adalah wanita itu sepanjang hari mengilatkan mukanya dan menghiasi-nya, supaya mukanya berkilat yang diperoleh dari buatannya itu. Yang Kedua: marah ia kepada makanan. Ia tidak mau makan, kecuali sendirian
1. Dirawikan Ath-Thabrani dari Anas.
2. Dirawikan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar dengan sanad dla'if.
dan diasingkaunya bahagiannya dari tiap-tiap makanan itu. Dan ini adalah bahasa Yaman, dimana orang Yaman itu mengatakan: "Wanita itu telah baraqah (berkilat) dan anak kecil itu telah baraqah akan makanan, apabila ia marah pada makanan itu".
Dan yang syadaqah, ialah yang nyinyir banyak perkataan. Dan dari ituiah bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم.:
إن الله تعالى يبغض الثرثارين المتشدقين 
(Innallaaha ta'aalaa yabghadluts- tsartsariinal-mutasyaddiqiin). Artinya: "Sesungguhnya Allah Ta'ala memarahi orang-orang yang banyak bicara tak menentu, lagi yang riyinyir". (1).
Menurut ceritera, bahwa pengembara Al-Azadi telah bertemu dengan N'abj Ilyas a.s. dalam pengembara an nya. Lalu Nabi Ilyas a.s. menyuruh AI-Azadi kawin dan melarang dia dari membujang. Kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau kawini empat macam wanita: al-mukhta-li'ah, al-mubariah, al-'ahirah dan an-nasyiz.
Adapun al-mukhtali'ah, yaitu: wanita yang tiap sa'at, tanpa sebab meminta khulu' (pencabutan nikah dengan menyerahkan sesuatu kepada pihak sisuami).
Al-Mubariah, yaitu: yang membanggakan diri dari wanita lain dan menyombongkan diri dengan hal-hal keduniaan yang ada padanya. Al-'ahirah, yaitu: wanita yang fasiq yang dikenal dengan kawan dan teman rahasia.
Dia adalah wanita yang tersebut pada firman Allah Ta'ala: "Dan bukan yang mengambil (laki-laki lain) menjadi teman rahasia". - S. An-Nisa', ayat 25.
Dan an-nasyiz, yaitu yang meninggi terhadap suaminya dengan perbuatan. dan perkataan. Dan kata-kata "an-nasyiz" diambil dari kata-kata "an-na-sy-zi", yaitu: yang meninggi dari bumi. 'Ali r.a. berkata: "Sifat laki-laki yang buruk, adalah menjadi sifat wanita yang baik, yaitu: kikir, sombong dan pengecut. Sesungguhnya wanita apabila ia kikir, niscaya diperlihara-kannya hartanya sendiri dan harta suaminya. Dan apabila ia menyombong. niscaya ia mencegah dirinya berkata-kata dengan tiap-tiap orang dengan kata-kata yang lemah-lembut, yang mencurigakan. Dan apabila ia pengecut, niscaya ia memisahkan diri dari tiap-tiap sesuatu. Maka ia tidak keluar dari rumahnya dan menjaga dirinya dari tempat-tempat yang memungkinkan datang tuduhan, karena takut dari suaminya". Maka segala ceritera yang tersebut tadi, menunjukkan kepada kumpulai akhlaq yang dicari da/am perkawinan itu.
Yang ketiga: kecantikan muka. Maka inipun dicari, karena dengan kecantikan muka itu, menghasilkan pemeliharaan diri. Dan tabi'at pribadi

1. Dirawikan At-Tirmidzi dari Jabir.
manusia tidak merasa cukup biasanya dengan wanita yang keras air mukanya. Dan menurut kebiasaan, kebagusan diri dan budi itu tidak berpisah. Dan apa yang kita nukilkan tentang dorongan kepada agama dan wanita itu tidak dikawini karena kecantikannya, tidaklah melarang dari memperhatikan akan kecantikan itu. Tetapi jang dilarang, ialah perkawinan karena semata-mata kecantikan saja, serta kerusakan pada agama. Sebab, kecantikan saja, pada galibnya, menyukakan kepada kawin dan memandang enteng keadaan agama. Dan menunjukkan kepada perhatian tentang pengertian kecantikan itu, bahwa kejinakan hati dan kekasih-sayangan, biasanya dapat berhasil dengan kecantikan. Dan Agama telah menyunatkan untuk menjaga sebab-sebab yang membawa kepada kejinakan hati. Dan karena itulah disunatkan melihat wanita yang akan dikawini. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
إذا أوقع الله في نفس أحدكم من امرأة فلينظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينهما 
(Idzaa auqa'allaahu fii nafsi ahadikum mmamra-atin fal-yandhur ilaihaa fa-innahuu ahraa an yu'da-ma baina humaa).
Artinya: "Apabila telah dijatuhkan oleh Allah kedalam hati seseorang kamu akan seorang wanita, maka hendaklah ia melihatnya. Karena yang demikian itu lebih layak untuk membuat keserasi-an hidup diantara keduanya". (1).
Artinya: dapat menyusun diantara keduanya diantara kulit kebatinan dan kulit kezahiran.
Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم. menyebutkan yang demikian, adalah demi ke-sangatan berjinak-jinakan hati diantara keduanya. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya pada mata kaum Anshar itu ada tanda sesuatu. Apabila salah seorang dari kamu akan kawin dengan wanita-wanita mereka, maka hendaklah melihatnya!" (2).
Ada yang mengatakan, bahwa pada mata mereka itu juling dan ada yang mengatakan kecil. Dan sebahagian orang-orang wara', tiada akan mengawini gadis-gadis mereka, kecuali sesudah melihat, karena menjaga dari penipuan.
Al-A'masy berkata: "Tiap-tiap perkawinan yang terjadi tanpa dilihat lebih dahulu, maka kesudahannya susah dan mendung".
Dan sebagaimana dimaklumi, bahwa dengan melihat itu, tidak akan dikenal budi-pekerti, agama dan harta Hanya yang diketahui kecantikan dan keburukannya.
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki kawin pada masa pemerintahan 'Umar r.a. Dan pada waktu kawin, laki-laki itu telah mencat rambutnya,
1. Dirawikan Ibnu Majah dari Muhammad bin Maslamah, dengan sanad dla'if.
2. Dirawikan Muslim dari Abu Hurairah.
kemudian hilanglah cat itu. Maka keluarga wanita itu datang mengadu kepada 'Umar. Mereka mengatakan: ''Kami menyangka laki-laki itu muda".
Lalu 'Umar menyakiti laki-laki itu dengan pukulan, seraya berkata: "Engkau tipu mereka!"
Diriwayatkan, bahwa Bilal dan Shuhaib datang kepada suatu keluarga Arab, lalu keduanya meminang wanita mereka. Maka keduanya ditanyakan: "Siapakah engkau berdua ini?" Bilal menjawab: "Aku ini Bilal dan ini temanku Shuhaib. Adalah kami tadinya orang sesat, lalu kami diberi petunjuk oleh Allah. Adalah kami tadinya budak, lalu kami dimcrdekakan oleh Allah. Adalah kami tadinya bergantung pada orang lain, lalu kami diberi kekayaan oleh Allah. Kalau kamu mengawinkan kami, maka kami mengucapkan "Alhamdu li'llah". Dan kalau kamu menolak kami, maka kami mengucapkan "Subhana'llah".
Lalu mereka itu menjawab: "Ya, kedua kamu dikawinkan dan Alhamdu li'llah".
Maka berkata Shuhaib kepada Bilal: "Bagaimana, kalau engkau terangkan segala pemandangan dan pengalaman kita bersama Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم.?"
Bidal menjawab: "Diamlah! Engkau sudah benar, engkau dikawinkan oleh kebenaran engkau".
Terperdaya itu terjadi lantaran kecantikan, bersama dengan budi-pekerti. Maka disunatkan menghilangkan terperdaya pada kecantikan dengan melihat dan terperdaya pada budi-pekerti, dengan disifatkan dan diperhatikan sifat-sifat dari wanita yang akan dikawini.
Maka seyogialah yang demikian itu didahulukan dari perkawinan. Dan tidaklah diterima penyifatan tentang budi-pekerti dan kecantikan wanita yang akan dikawini itu, selain dari orang yang melihat benar, dapat diper-caya, lagi mengetahui dengan dhahir dan bathin. Dan ia tidak condong (tidak berpihak) kepada wanita itu, lalu bersangatan memujikannya. Dan tidak dengki kepada wanita itu, sehingga ia amat menyingkatkan mengenai yang demikian.
Sifat manusia itu condong mengenai hal-hal yang menyangkut dengan hal-hal permulaan pernikahan dan penyifatan wanita-wanita yang akan dinikahi, kepada berlebih-lebihan dan berkurang-kurangan. Dan sedikitlah orang yang menerangkan secara benar dan menyedethanakan tentang itu. Tetapi menipu dan menjijik-jijikanlah yang lebih banyak. Dari itu, berhati-hati mengenai yang demikian, adalah penting sekali bagi orang yang kuatir terhadap dirinya sendiri, akan memperoleh yang tidak pantas untuk menjadi isterinya.
Adapun orang yang bermaksud dari isteri itu, semata-mata sunnah atau anak atau untuk mengatur rumah tangga, maka kalau ia tidak mengingini kecantikan, niscaya adalah ia lebih

mendekati kepada zuhud. Karena kecantikan itu, umumnya adalah suatu pintu dari duniawi, meskipun pada sebahagian orang, kadang-kadang dapat menolong kepada Agama. Abu Sulaiman Ad-Darani berkata: "Zuhud itu terdapat pada tiap-tiap hal, sehingga pada wanita, yang dikawini oleh seorang Ielaki akan wanita yang telah tua-bangka, karena mengutamakan ke-zuhud-an didunia". Malik bin Dinar r.a. berkata: "Ditinggalkan oleh seseorang dari kamu untuk mengawini wanita yatim, lalu diupahinya wanita itu. Kalau ia memberi makan dan pakaian, niscaya adalah wanita itu dengan perbelanjaan yang ringan, yang rela dengan sedikit. Dan ia mengawini akan anak perempuan si Anu dan si Anu, ya'ni: anak-anak dunia. Maka merindulah hawa-nafsunya. Dan wanita itu berkata: "Berilah aku pakaian itu dan itu!"
Ahmad bin Hanbal memilih wanita orang juling dari saudaranya yang cantik, untuk menjadi isterinya. Maka beliau bertanya: "Siapakah yang lebih berakal diantara dua wanita itu?". Maka orang menjawab: "Yang juling itu!"
Lalu Ahmad bin Hanbal berkata: "Kawinilah aku dengan wanita itu!" Maka inilah sifatnya orang-orang yang tidak bermaksud akan kesenangan semata-mata!
Adapun orang yang tidak merasa aman terhadap Agamanya, selama ia tidak mempunyai tempat kesenangan, maka hendaklah mencari kecantikan. Karena memperoleh kelazatan dengan yang diperbolehkan (al-mubah), adalah benteng bagi Agama.
Sesungguhnya ada yang mengatakan, bahwa apabila wanita itu cantik, baik budi-pekertinya, hitam pekat mata dan rambutnya, besar matanya, putih kuning warnanya, mencintai suaminya, tidak banyak memandang kepada suaminya, maka wanita yang tersebut adalah diatas bentuk bidadari. Sesungguhnya Allah Ta'ala menyifatkan wanita-wanita penduduk sorga dengan sifat tadi, dalam firmanNya:
 خَيْرَاتٌ حِسَانٌ
(Khairaatun hisaan) S. Ar-Rahman, ayat 70.
Artinya: "Didalam sorga itu, gadis-gadis yang baik, cantik jelita". Yang dimaksudkan dengan: khairaatun, ialah: yang baik akhlaqnya. Dan dalam firmanNya:
قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ
(Qaashiraatu'th,thraf) S.Arrahman ayat 56
Artinya: "Didalam sorga itu, ada gadis-gadis yang sopan setia". Dan dalam firmanNya:
عُرُبًا أَتْرَابًا
(Uruban atraabaa) - S. Al-Waqi'ah, ayat 37. Artinya: "Penuh kecintaan dan sebaya umurnya".
'Uruban itu, artinya: wanita itu asyik kepada suaminya, amat rindu kepada persetubuhan. Dan dengan persetubuhan itu sempurnalah kelazatan. Dan bidadari itu, matanya putih, rambutnya hitam mengikal dan matanya agak meluas.
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Wanitamu yang terbaik, ialah apabila dipandang kepadanya oleh suaminya, niscaya ia menggembirakan, akan suaminya. Dan apabilah disuruh oleh suaminya, niscaya ia mentha'atinya. Dan apabila suaminya pergi, niscaya ia menjaga kehormatan suaminya tentang dirinya sendiri dan harta suaminya". (1).
Sesungguhnya suami itu gembira memandang kepadanya, apabila ia mencintai suaminya.
Keempat: bahwa emas kawin (mahar) wanita itu ringan. Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda:
 خير النساء أحسنهن وجوها وأرخصهن مهورا    
(Khairun-nisaa-i ahsanuhunna wujuuhan wa arkhasuhunna muhuuraa). Artinya: "Wanitamu yang terbaik, ialah tercantik mukanya dan yang ter-murah mahamya". (2).
Dan sesungguhnya Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. melarang bermahal-mahal mahar. (3).
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah mengawini sebahagian isterinya dengan mahar sepuluh dirham dan perabot rumah, yang terdiri dari satu penggiling tepung, satu kendi dan satu bantal dari kulit, yang isinya bulu-bulu. Dan beliau mengadakan pesta perkawinan (walimah) kepada sebahagian isterinya dengan dua mud sya'ir (dua cupak sya'ir). Dan kepada sebahagian yang lain dengan dua mud tamar dan dua mud tepung halus. Adalah 'Umar r.a. melarang bermahal-mahal emas kawin dan berkata: "Tidaklah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. itu kawin dan mengawinkan anak-anak perempuannya, dengan mahar yang melebihi dari empatratus dirham".
1. Dirawikan An-Nasa.i dan Abu Hurairah dengan sanad shahih.
2. Dirawikan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas.
3. Dirawikan pengarang-pengurang Sunan yang empat (Sirnan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i dan Ibnu Majah).

Kalau adalah bermahal-mahal emas kawin dari wanita itu terpandang perbuatan mulia, tentu telah didahului oleh Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Dan sebahagian shahabat Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah kawin dengan mahar emas seberat biji buah tamar, yang harganya lima dirham.
Sa'id bin Al-Musayyab telah mengawinkan anak perempuanya dengan Abu Hurairah, dengan emas kawinnya dua dirham. Kemudian, pada malamnya dibawanya anak perempuannya itu kerumah Abu Hurairah, lalu dimasukkannya dari pintu, kemudian beliau itu pergi. Sesudah tujuh hari, lalu Sa'id bin Al-Musayyab datang menjumpai anak perempuannya dan memberi salam kepadanya.
KaJau seseorang kawin dengan mahar sepuluh dirham, sebagai jalan keluar dari perbedaan paham diantara para ulama, maka tiada mengapa-lah yang demikian. Pada suatu hadits tersebut: "Setengah dari barakah bagi wanita, ialah segera mengawinkannya, segera ia beranak dan murah maharnya". (1).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda pula: "Wanita yang terbanyak memperoleh barakah, ialah yang tersedikit maharnya". (2).
Sebagaimana dimakruhkan bermahal-mahal mahar dari pihak wanita, maka dimakruhkan pula dari pihak laki-laki meminta harta wanita. Dan tiadalah wajar laki-laki itu kawin, karena mengharap akan harta wanita. At-Tsuri berkata: "Apabila laki-laki itu kawin, seraya menanyakan, manakah barang wanita itu, maka ketahuilah, bahwa laki-laki itu adalah pencuri .Apabila harta itu dihadiahkan kepada laki-laki, maka sebenarnya, tiadalah wajar dihadiahkan. Karena memerlukan kepada laki-laki itu untuk membalasnya, dengan lebih banyak lagi daripada yang diterimanya. Dan begitu pula, apabila dihadiahkan kepada suami itu, maka niat meminta lebih banyak dari yang dihadiahkan, adalah niat yang salah. Adapun sekedar hadiah-menghadiahkan, adalah disunatkan, karena itu adalah yang menyebabkan kasih-sayang. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: Hadiah menghadiahlah, niscaya kamu bertambah cinta-mencintai". (3). Adapun meminta tambah dari yang dihadiahkan, maka itu termasuk pada firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah memberi, karena hendak beroleh lebih banyak" - S, Al-Muddats-tsir, ayat 6. Artinya: memberi, karena engkau meminta yang lebih banyak. Dan termasuklah dibawah firman Allah Ta'ala: " Dan riba yang kamu kerjakan itu, untuk menambah harta orang (lain)". - S. Ar-Rum, ayat 39. Sesungguhnya riba itu, ialah: tambah. Dan ini, adalah mencari tambahan pada umumnya, meskipun bukan pada harta-harta yang bersifat ke-riba-an.Maka semuanya itu, adalah makruh dan bid'ah pada perkawinan, yang
1.Dirawikan Ahmad dan Al-Baihaqi dari *Aisyah r.a.
2.Dirawikan Abu Umar At-Tauqani dari 'Aisyah r.a.
3.Dirawikan Al-Bukhari dan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah.

menyerupai dengan perniagaan dan pertaruhan dan akan merusakkan maksud-maksud dari perkawinan,
Kelima: adalah wanita itu yang beranak banyak (walud). Kalau wanita itu dikenal dengan kemandulan, maka hendaklah mencegah diri daripada mengawininya. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Haruslah kamu mengawini wanita yang beranak banyak dan yang mencintai akan suaminya". (1). Kalau wanita itu belum mempunyai suami dan keadaannya belum diketahui, maka hendaklah diperhatikan kesehatan dan ke-muda-annya. Karena bila dua sifat tadi ada, biasanya wanita itu beranak banyak. Keenam: adalah wanita itu gadis perawan. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada Jabir, dimana Jabir telah mengawini seorang janda: "Mengapa engkau tidak mengawini seorang gadis, supaya engkau bersenda gurau dengan dia dan dia bersenda gurau dengan engkau". Mengawini yang gadis perawan itu, mengandung tiga paedah:
1. Bahwa dia mencintai dan mengasihi suaminya. Maka ia mengutamakan
dalam pengertian kasih-sayang. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Haruslah kamu mengawini wanita yang kasih sayang akan suaminya (al-wadud). Dan karakter manusia itu, bersifat dengan berjinak-jinakan hati dengan perkenalan yang pertama. Adapun wanita yang telah men-coba dengan laki-laki lain dan telah mengalami berbagai macam hal keadaan, maka kadang-kadang ia tidak menyetujui sebahagian sifat-sifat yang berlainan dengan sifat-sifat yang telah disenanginya. Lalu menyu-sahkan hati suami.
2. Bahwa dengan demikian itu amat menyempurnakan kasih sayang suami kepada isterinya. Karena sifat manusia itu, tidak menyenangi sekali-kali dari wanita yang disentuh oleh bukan suaminya. Dan jang demikian itu adalah amat berat bagi sifat manusia, manakala disebutkan. Dan sebahagian dari sifat-sifat manusia itu, adalah lebih tidak menyenangi lagi dalam hal tersebut.
3. Bahwa wanita yang gadis itu, tidak akan merindui suami yang pertama. Dan kecintaan yang mengkokoh kuat, biasanya adalah yang terjadi bersama kecintaan yang pertama.
Ketujuh: adalah wanita itu berbangsa. Saya maksudkan, adalah dia dari rumah tangga yang beragama dan orang baik-baik. Karena isteri itu akan mendidik putera-puterinya. Kalau dia sendiri tidak beradab niscaya tidak akan pandai mendidik dan mengajari anak-anaknya. Karena itulah Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
1. Dirawikan Abu Dawud dan An-Nasa-i dari Ma'qal bin Yassar.
إياكم وخضراء الدمن فقيل ما خضراء الدمن قال المرأة الحسناء في المنبت السوء
(Iyyaakum wa khadlraa-addiman). Faqiila:Maa khadhraa- uddimanlQaala: "Al-mar-atul-hasnaa-u fil-manbatis-suu-i).
Artinya: "Awaslah dari wanita yang "khadl-raa'-ad-diman!" Lalu shahabat bertanya: "Apakah" khadl-raa'-ad-diman itu?" Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Yaitu: wanita yang cantik, pada tempat tumbuh yang jahat", (1). Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Pilihlah akan wanita untuk tempat nuth-fah-mu (air hanyirmu), karena itu amat menyerupai kepada pokoknya". (2). Kedelapan: bahwa tidaklah wanita itu dari kerabat yang dekat, karena yang demikian itu mengurangkan nafsu-syahwat. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Janganlah engkau kawini kerabat yang dekat, karena anak nanti akan menjadi kurus". (3).
Dan itu adalah karena mempengaruhi pada kelemahan nafsu-syahwat. Dan syahwat itu adalah membangkit dengan kekuatan perasaan memandang dan menyentuh. Dan sesungguhnya perasaan itu kuat dengan hal yang ganjil dan baru.
Adapun keadaan yang biasa, dimana selalu dilihat dalam beberapa waktu kepadanya, adalah melemahkan perasaan dari kesempurnaan mengetahui dan memperoleh pembekasannya, Dan tidaklah nafsu-syahwat itu membangkit dengan yang demikian„
Inilah hal-hal yang menggemarkan hati kepada wanita. Dan wajiblah juga atas wali memperhatikan keadaan calon suami. Dan hendaklah memandang kepada anak-perempuannya! Sehingga tidaklah dikawinkannya dengan Ielaki yang buruk bentuknya atau budinya atau lemah agamanya atau tidak sanggup menegakkan hak-hak isteri atau tidak sepadan (sekufu) Ielaki itu dengan anaknya tentang keturunan. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Perkawinan itu adalah serupa dengan pembudakan. Maka hendaklah seseorang kamu memperhatikan, kemanakah akan meletakkan anak-perempuannya!" (4).
Berhati-hati menjaga hak wanita itu, adalah amat penting. Karena dia adalah menjadi budak dengan dikawinkan, yang tidak ada yang akan melepaskannya. Dan sisuami itu berkuasa menceraikannya pada setiap keadaan.
Dan manakala mengawinkan anak perempuannya dengan orang zalim atau orang fasiq atau orang yang berbuat bid'ah atau peminum khamar, maka siwali itu telah menganiaya akan agamanya. Dan mendatanglah diri untuk kemarahan Allah. Karena ia telah memutuskan dari hak keturunan dan buruk pilihan.
Bertanya seorang laki-laki kepada Al-Hasan Al-Bashari: "Anak perem-
1. Dirawikan Ad-Daraquthni dan Ar-Ramahar mazi dari Abi Sa'id Al-Khudri. 2. Dirawikan Ibnu Majah dari 'Aisyah. 3.Menurut Al-lraqi, bahwa Ibnush-shalah mengatakan, hadits ini tidak dijumpainya pokok yang dapat dipegangi. 4.Dirawikan Abu Umar At-Tauqani dari 'Aisyah dan Asma', hadits mauquf.
puanku telah dipinang oleh beberapa orang, maka dengan siapakah aku kawinkan dja?"
Al-Hasan menjawab: "Dengan orang bertaqwa kepada Allah. Kalau orang itu mencintai akan isterinya, niscaya dimuliakannya. Dan kalau orang itu memarahinya, niscaya tidak akan menganiayainya". Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa mengawinkan anak perempuannya dengan orang fasiq, maka sesungguhnya dia telah memutuskan rahimnya' (1).
1. Dirawikan Ibnu Hibban dari Anas, dengan isnad shahih.


BAB KETIGA: tentang adab bergaul (mu'asyarah) dan apa yang berlaku mengenai pengekalan perkawinan dan memperhatikan tentang kewajiban suami dan kewajiban isteri.
Adapun suami, maka haruslah ia memperhatikan kelurusan dan keadab-an mengenai duabelas perkara: tentang perjamuan (walimah), tentang pergaulan (mu'asyarah) tentang bersenda-gurau, siasat kebijaksanaan, kecemburuan, perbelanjaan, pengajaran, pembahagian waktu pulang, pelaksanaan ganjaran ketika melawan, persetubuhan, beranak dan perceraian dengan thalaq.
Adab Pertama: walimah, adalah disunatkan. Anas r.a. berkata: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. melihat pada Abdurrahman bin 'Auf sebutir kecil barang yang berwarna kuning. Lalu beliau bertanya: "Apa ini?". Abdurrahman menjawab: "Aku telah kawih dengan seorang wanita, dengan mahar seberat biji tamar dari emas ini!"
Maka Rasulu'Ila صلى الله عليه وسلم. menyambung: "Kiranya Allah memberi barakah kepadamu! Adakanlah perjamuan, walaupun dengan seekor kambing!" (1)
Dan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah mengadakan perjamuan dengan tamar dan tepung ketika beliau kawin denga Shafiah (2).
Dan beliau bersabda: "Makanan pada hari pertama, adalah benar dan makanan pada hari kedua, adalah sunat dan makanan pada hari ketiga, adalah suatu perbuatan untuk memperdengarkan kepada orang (sum'ah). Barangsiapa memperdengarkan kepada orang, niscaya didengar oleh Allah yang demikian". (3).
Hadits ini tidak ditingkatkan sehingga sampai kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. kecuali oleh Zijad bin Abdullah dan adalah hadits gharib (tidak dikenal). Disunatkan mengucapkan selamat kepada orang yang kawin. Maka orang yang masuk ketempat suami itu, mengucapkan: "Diberkati oleh Allah kiranya bagimu dan diberkatiNya kepadamu serta dikumpulkanNya diantara kedua kamu dalam kebajikan". Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. menyuruh yang demikian. (4).
Disunatkan menampakkan perkawinan. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Dipisahkan antara yang halal dan yang haram, oleh pemukulan rebana dan suara". Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Beritahukanlah perkawinan ini dan langsungkanlah didalam masjid serta pukulkanlah rebana! Diriwayatkan dari Ar-Rubay-ya' binti Mu'awwadz, yang berkata: "Telah datang Rasuhi'Ilah صلى الله عليه وسلم., maka beliau masuk pada pagi hari, dimana suamiku telah bersetubuh dengan aku pada malamnya. Lalu beliau duduk
1.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Anas.
2.Dirawikan Muslim dari Anas.
3.Dirawikan At-Tirmidzi dari Ibnu Mas'ud dan dla'if.
4.Dirawikan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah.

diatas tikarku dan budak-budak wanita kepunyaan kami memukul rebana-nya serta meratapi bapak-bapakku yang telah gugur dalam perang, sampai salah seorang dari budak-budak wanita itu mengatakan:
"Pada kita ini ada Nabi, yang mengetahui apa yang akan terjadi besok".
Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. berkata kepadanya: "Diamlah dari mengucapkan perkataan itu dan katakanlah apa yang telah engkau katakan sebelumnya!" Adab Kedua: bagus akhlaq dalam hidup bersama isteri serta tahan kesakitan daripadanya, karena belas-kasihan lantaran kepicikan akal wanita itu. Allah Ta'ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
(Wa'aasyiruuhunna bil-ma'ruuf).
Artinya: "Dan bergaullah dengan perempuan-perempuanmu secara patut!"— S. An-Nisa', ayat 19. Dan Allah Ta'ala berfirman tentang mengagungkan hak wanita:
 وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
(Wa akhadzna minkum miitsaaqan ghaliidhaa).
Artinya: "Dan mereka (isteri-isteri itu) telah mengambil daripadamu janji yang teguh". — S. An-Nisa', ayat 21. Dan Allah Ta'ala berfirman:
 وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ
(Wash-shaahibi bil-janbi).
Artinya: "Dan teman yang disamping". — S. An-Nisa', ayat 36. Ada ulama yang mengatakan, bahwa teman itu, ialah wanita". Dan penghabisan yang diwasiatkan oleh Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. itu tiga perkara, dimana beliau berkata-kata mengenai wanita, sehingga gagok lidahnya dan hilang suaranya. Beliau mengatakan: "Shalat-shalat selalulah kerjakan! Dan tentang budak-budakmu, janganlah kamu beratkan keatas pundak mereka, apa yang tidak disanggupinya! Takutlah kepada Allah tentang wanita! Mereka adalah pembantu didalam tanganmu, ya'ni: tawanan. Kamu ambil mereka sebagai amanah Allah dan kamu halalkan faraj mereka dengan kalimah Allah". (1).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa bersabar terhadap buruk' akhlaq isterinya, niscaya ia dianugerahkan oleh Allah pahala, seperti yang dianugerahiNya kepada Ayyub terhadap percobaan yang diperolehnya. Dan barangsiapa
1. Dirawikan An-Nasa-i dan Ibnu Majah dari Ummu Salamah.

bersabar terhadap buruk akhlaq suaminya, niscaya ia dianugerahi oleh Allah seperti pahala yang diperoleh Asiah isteri Fir'un". (1).
Ketahuilah, bahwa tidaklah kebaikan budi bersama isteri, mencegah kesakitan daripadanya. Tetapi menanggung kesakitan daripadanya dan kasih-sayang ketika bertingkah dan marahnya, karena mengikuti Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Adalah para isteri Nabi صلى الله عليه وسلم. itu mengulang-ulangi perkataan terhadap Nabi dan salah seorang dari mereka tiada bercakap dengan Nabi صلى الله عليه وسلم. sehari sampai malamnya (2).
Dan isteri Umar r.a. mengulang-ulangi perkataan Umar, sehingga beliau berkata: "Engkau ulang-ulangi perkataanku, hai wanita bodoh?" Lalu isterinya itu menjawab: "Para isteri Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. mengulang-ulangi perkataan Nabi صلى الله عليه وسلم. sedang beliau itu adalah lebih baik daripada engkau!" Lalu Umar menjawab: "Sia-sialah dan merugilah Hafshah, kalau ia mengulang-ulangi perkataan Nabi صلى الله عليه وسلم.!"
Kemudian berkata Umar r.a. kepada Hafshah: "Janganlah engkau tertipu lantaran engkau puteri Umar bin Abi Quhafah, karena puteri Umar itu adalah kecintaan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Dan beliau menakutkannya daripada mengulang-ulangi perkataan Nabi saw
Diriwayatkan, bahwa salah seorang dari isteri Nabi صلى الله عليه وسلم. menolak pada dada Nabi, lalu dimarahi oleh ibunya, maka Nabi صلى الله عليه وسلم. berkata: "Biarkanlah, karena mereka akan berbuat lebih banyak dari itu!" (3). Dan berlakulah pembicaraan antara Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dan 'A'isyah, sehingga keduanya meminta Abubakar r.a. maju mengetengahi dan meminta keputusan dan penyaksian. Maka bersabda Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. kepada 'A'isyah: "Engkau berbicara atau saya berbicara?"
'A'syah r.a. menjawab: "Engkau saja yang berbicara dan jangan mengatakan, kecuali yang benar!" Lalu Abubakar r.a. menampar 'A'syah, sehingga berdarah mulutnya, seraya berkata: "Hai yang menganiaya dirinya sendiri! Adakah Rasulu'llah mengatakan yang tidak benar?"
Maka 'A'isyah r.a. meminta perlindungan dari Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dan duduk bersimpuh dibelakang Nabi صلى الله عليه وسلم. Lalu Nabi bersabda kepada Abubakar r.a.: "Tidaklah kami memanggil kamu untuk ini dan tidaklah kami kehendaki ini daripadamu!" (4).
'A'isyah pada suatu kali mengatakan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. dalam suatu perkataan, dimana ia marah kepada Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Engkaukah yang menda'wakan diri, bahwa engkau Nabiu'Ilah (Nabi Allah)?"
1.Menurut Al-lraqi, beliau tidak mengetahui asal hadits ini.2.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Umar.
3.Menurut Al-lraqi, beliau tidak mengetahui asal hadits itu.4.Dirawikan At-Tabrani dan Al-Khatib dari 'Aisyah dengan sanad dla'if.

Maka tersenyumlah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dan beliau menanggung yang demikian, karena kasih-sayang dan kemuliaan hati. (1).
Nabi صلى الله عليه وسلم. pernah bersabda kepada 'A'isyah r.a.: "Aku sesungguhnya mengenai akan kemarahanmu dan kesenanganmu". Maka 'A'isyah r.a. bertanya: "Bagaimanakah engkau mengenalnya?" Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Apabila engkau senang, lalu engkau mengatakan: "Tidak, demi Tuhan Muhammad!" Dan apabila engkau marah, lalu engkau mengatakan: "Tidak, demi Tuhan Ibrahim!" 'A'isyah r.a. menyambung: "Benar engkau, sesungguhnya aku tidak senang menyebut namamu". (2).
Ada yang mengatakan, bahwa kecintaan yang pertama, yang terjadi dalam Islam, ialah kecintaan Nabi صلى الله عليه وسلم. kepada 'A'isyah r.a. Dan adalah Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada 'A'syah: "Adalah aku bagi engkau seperti Abi Zar'in bagi Ummi Zarin, kecuali aku tidak akan menceraikan engkau". (3).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada para isterinya: "janganlah engkau menyakiti aku tentang 'A'isyah! Demi Allah, sesungguhnya tidaklah wahyu itu turun kepadaku, dimana aku dalam selimut salah sebrang daripada kamu, selain 'A'isyah".
Anas r.a. berkata: "Adalah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. manusia yang paling mengasihi wanita dan anak-anak".
Adab Ketiga: disamping menanggung kesakitan, hendaklah menambahkan dengan bersenda-gurau. berkelakar dan bermain-main. Karena semuanya itu membaguskan hati kaum wanita. Dan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersenda-gu-rau bersama isterinya dan beliau menempatkan diri sederajat dengan akal-pikiran mereka, tentang perbuatan dan budi-pekerti. Sehingga diriwayatkan, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. pernah berlomba-lomba lari dengan 'A'isyah. Maka pada suatu hari 'A'isyah mendahului Nabi صلى الله عليه وسلم. dan pada sebahagian hari-hari yang lain, Nabi صلى الله عليه وسلم. mendahului 'A'isyah r.a. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Inilah balas dengan yang dahulu itu!" Dan pada hadits tersebut, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. adalah manusia yang terbanyak berkelakar bersama isterinya. 'A'isyah r.a. berkata: "Aku mendengar suara orang-orang Habsyi dan lainnya, dimana mereka itu bermain-main pada hari 'Asyura. Lalu Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda kepadaku: "Su-kakah engkau melihat permainan mereka?" Berkata 'A'isyah: "Lalu aku menjawab: "Ya, suka!" Maka Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyuruh mereka itu datang, lalu merekapun datang.
1.Dirawikan Abu Yu'la dan Abusy-Syaikh dari 'Aisyah.
2.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah.
3.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah r.a.

Dan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. berdiri diantara dua pintu, lalu meletakkan tapak tangannya diatas pintu dan memanjangkan tangannya. Dan aku meletakkan daguku keatas tangannya. Dan mereka itu mengadakan permainan dan aku melihatnya. Kemudian Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Cukuplah sekian!"
Maka aku menjawab: "Diamlah, biarkan dulu!" Aku mengatakan ini dua kali atau tiga kali. Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Hai 'A'isyah: "Cukuplah sekian!" Lalu aku menjawab: "Ya!"
Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. memberi isyarat kepada mereka, lalu mereka itu pergi". Kemudian Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda:
أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا وألطفهم بأهله 
(Akmalul-mu'miniina iimaanan ahsanuhum khuluqan wa althafuhum bi ahlih).
Artinya: "Orang mu'min yang lebih sempurna imannya, ialah mereka yang berbudi lebih baik dan lebih berlemah lembut kepada isterinya". (1). Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
خيركم خيركم لنسائه وأنا خيركم لنسائي 
(Khairukum khairukum linisaa-ihi wa ana khairukum li nisaa-ii). Artinya: "Yang terbaik dari kamu, ialah yang terbaik kepada isterinya. Dan aku adalah yang terbaik dari kamu kepada isteriku". (2). Umar r.a. dengan sifatnya yang keras itu, pernah berkata: "Sewajarnyalah bagi laki-laki terhadap isterinya itu, seperti anak kecil. Maka apabila mereka meminta sesuatu niscaya terdapatlah ia sebagai seorang laki-laki". Luqman r.a. berkata: "Seyogialah bagi orang yang berakal terhadap isterinya seperti seorang anak kecil. Dan apabila ia berada ditengah-tengah orang banyak, lalu ia didapati sebagai seorang laki-laki". Dan pada penafsiran hadits yang diriwayatkan: "Sesungguhnya Allah memarahi "al-ja- dhari al-jawwadh", maka ada yang mengatakan, yaitu: orang yang sangat keras terhadap isterinya dan bersikap sombong terhadap dirinya. Yaitu: salah satu daripada yang dikatakan tentang pengertian finnan Allah Ta'ala; 'utu'llin" - S. Al-Qalam, ayat 13. Ada yang mengatakan, bahwa: 'utu'Ilin, artinya, ialah: kasar lidah dan keras hati terhadap isterinya.
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada Jabir: Mengapakah tidak engkau kawini yang gadis, dimana engkau bermain-main dengan dia dan dia bermain-main dengan engkau?" (3).
Seorang wanita badui menerangkan tentang sifat suaminya yang telah
1.Dirawikan At-Tirmidzi dan An-Nasa-i dari Abu Hurairah.
2.Dirawikan An-Nasa-i dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah.
3.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir.
meninggal dunia, dengan katanya: "Demi Allah, sesungguhnya dia itu banyak ketawa, apabila i3 masuk ke rumah, suka diam apabila ia keluar dari rumah, memakan apa yang ia dapat, tidak meminta apa yang tidak ada dihadapannya".
Adab Kempat: bahwa tidak membentangkan pada permainan dan pada kebagusan budi dan penyesuaian, dengan mengikuti hawa-nafsu si isteri, sampai kepada batas yang merusakkan akhlaqnya dan menghilangkan kewibawaan si-suami secara keseluruhan pada isterinya. Tetapi hendaklah menjaga kesederhanaan. Janganlah meninggalkan kewibawaan dan kung-kungan, manakala ia melihat kemungkaran. Janganlah sekali-kali membuka pintu pertolongan kepada kemunkaran. Tetapi kapan saja melihat sesuatu yang menyalahi dengan Agama dan kehormatan diri, niscaya ia marah dan dihilangkannya.
Al-Hasan r.a. berkata: "Demi Allah, tidaklah seorang laki-laki yang mengikuti isterinya menurut apa yang disukai oleh isterinya itu, melainkan dimasukkanlah oleh Allah dia kedalam neraka".
Umar r.a. berkata: "Berselisihlah kamu dengan isterimu tentang yang menyalahi Agama, karena pada perselisihan itu terdapat keberkatan!" Dan ada yang mengatakan: "Bermusyawarahlah dengan isteri dan berselisihlah tentang yang menyalahi dengan Agama!"
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Celakalah laki-laki yang menjadi budak isterinya!" Nabi صلى الله عليه وسلم. mengatakan demikian, karena apabila ia mengikuti kemauan isterinya untuk memenuhi hawa-nafsu, maka jadilah ia budak isterinya. Dan celakalah dia. Maka sesungguhnya Allah Ta'ala telah menyerahkan kepadanya untuk memiliki wanita, maka dimilikinya bagi dirinya. Lalu terbaliklah keadaan dan bertukarlah persoalan dan laki-laki itu telah mengikuti setan, karena setan itu berkata:
(Wa la-aamurannahum fa la yughayyirunna khalqallaah). Artinya: "Dan kusuruh mereka mengobah makhluk Allah" - S. An-Nisa, ayat 119. Karena hak laki-laki, ialah diikuti, bukan mengikuti. Allah Ta'ala menamakan: laki-laki itu pemimpin bagi wanita. Dan Allah menamakan suami itu sayyid (penghulu). Berfirman Allah Ta'ala:
وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ
(Wa alfayaa sayyidahaa ladalbaab).
Artinya: "Dan sekonyong-konyong keduanya mendapati sayyid (suami)
perempuan itu dimuka pintu". — S. Jusuf, ayat 25.

Maka apabila sayyid (penghulu atau yang dipertuan) bertukar menjadi yang disuruh-suruh (yang mengikuti saja), niscaya bertukarlah ni'mal Allah menjadi kufur. Dan diri wanita itu adalah seperti dirimu. Jikalau engkau lepaskan kekangnya sedikit saja, niscaya ia akan menanduk engkau pada waktu panjang. Dan jika engkau turunkan tabirnya sejeng-kal, niscaya dia akan menghela engkau sehasta. Dan jika engkau kekangi dan engkau kuatkan tangan engkau memegangnya dengan keras. niscaya dapatlah engkau memilikinya.
Imam Asy-Syafi'i r.a. berkata: "Tiga golongan, jika kamu muliakan mereka, niscaya mereka hinakan akan kamu dan jika kamu hinakan, niscaya mereka muliakan akan kamu: wanita, pelayan dan orang Nabthi
Imam Asy-Syafi'i r.a. bermaksud dengan yang demikian, ialah kalau engkau memuliakan semata-mata dan tidak engkau campurkan kemarahan engkau dengan kelunakan engkau dan kekasaran engkau dengan kekasih-sayangan engkau.
Adalah kaum wanita Arab mengajarkan kepada anak perempuannya untuk menguji suami. Wanita itu berkaia kepada anak perempuannya: "Ujilah suamimu, sebelum tampil dan beranilah terhadap dia! Cabutlah mata tombaknya! Kalau ia diam, maka potonglah daging diatas perisainya! Kalau ia diam, maka pecahkanlah tulang dengan pedangnya! Kalau ia diam, maka jadikanlah tapak tangan keatas belakangnya dan lipatkanlah! Karena laki-laki itu adalah keledai engkau".
Pada umumnya, dengan keadilan)ah langit dan bumi itu tegak. Maka tiap-tiap yang melewati batas, niscaya lerbaliklah diatas Iawannya. Dari itu, seyogialah engkau menjalani jalan tengah, dalam perselisihan dan pe-nyesuaian. Dan ikutilah kebenaran dalam semuanya itu, supaya engkau selamat dari kejahatan wanita. Sesungguhnya tipuan mereka itu besar dan kejahatan mereka itu berkembang. Dsn kebanyakkan mereka itu buruk budi dan tipis akal pikiran. Dan tidaklah lurus yang demikian itu dari mereka, kecuali dengan cara lemah-lembut, yang bercampur dengan kebijaksanaan. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda:
مثل المرأة الصالحة في النساء كمثل الغراب الأعصم بين مائة غراب 
(Matsalul-mar-atish-shaalihati fin-nisaa-i k a matsalil-ghuraabil-a'shami baina mi-ati ghuraab).
Artinya: "Perempuan yang shalih dalam golongan kaum wanita itu. adalah seumpama gagak a'sham, diantara seratus ekor burung gagak". (2). Gagak a'sham: ialah putih perutnya.
1.Nabthi: artinya: orang hitam yang pekerjaannya bertani. Dan maksudnya disini: petani.
2.Dirawikan Ath-Thabrani dari Abi Amamah, dengan sanad dla'if.
Dalam wasiat Luqman kepada puteranya, tersebut: "Wahai anakku! Takutilah wanita jahat, karena dia membuat engkau beruban sebelum beruban! Dan takutilah wanita yang tidak baik, karena mereka tiada mengajak kamu kepada yang baik! Dan hendaklah kamu berhati-hati mencari yang baik dari mereka!"Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Berlindunglah kamu dari tiga, yang membawa kepada kemiskinan!" Dan beliau menghitung dari yang tiga itu: perempuan jahat. Karena membawa kepada beruban (tua), sebelum berubah. Dan pada kata-kata lain dari hadits itu, tersebut: "Jika engkau masuk ke-tempatnya, dimakinya engkau dan jika engkau pergi jauh daripadanya, di-khianatinya engkau".
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda pada wanita-wanita baik: "Bahwa engkau sekalian, adalah teman-teman Yusuf'. Ya'ni: bahwa engkau putarkan Abubakar dari tampil maiu kedalam shalat, adalah kecondongan engkau dari kebenaran kepada hawa nafsu. Allah Ta'ala berfirman ketika wanita-wanita itu menyiarkan rahasia Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم.:
 إن تتوبا إلى الله فقد صغت قلوبكما
(In tatuubaa ilallaahi faqad shaghat quluubukumaa). Artinya: "Kalau engkau keduanya bertobat (kembali) kepada Allah, hati engkau keduanya telah condong (kepada kesalahan)". S. At-Tahrim, ayat 4. Allah berfirman yang demikian itu, mengenai isteri-isteri Nabi صلى الله عليه وسلم. yang terbaik. (1).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Tiada akan memperoleh kemenangan orang yang dimiliki oleh perempuannya". (2).
Umar r.a. telah menghardik isterinya tatkala ia mengulang-ulangi perkataan Umar dan beliau berkata: "Tidaklah engkau ini, selain dari suatu permainan disamping rumah. Kalau kami mempunyai hajat kepada engkau dan kalau tidak, maka duduklah engkau sebagaimana engkau sendiri". Jadi, dalam kalangan wanita itu, terdapat yang jahat dan yang lemah. Maka kebijaksanaan dan kekasaranlah yang menjadi obat kejahatan. Dan berbaik-baik serta kasih-sayanglah yang menjadi obat kelemahan. Maka dokter yang mahir, ialah yang sanggup mengobati menurut penyakit yang dideritai.
Maka hendaklah mula-mula laki-laki itu melihat kepada akhlaq wanita dengan J>ercobaan. Karena dipergaulinya dengan cara yang membaikkan
1, Nabi صلى الله عليه وسلم. menyampaikan sesuatu hal yang penting kepada isterinya Hafshah dan supaya . berita itu dirahasiakan. Tetapi Hafshah tiada tahan hati menyimpan berita itu dan kemudi an disampaikannya. Ayat tersebut diatas, memperingatkan kepada Hafshah dan 'A'isyah . supaya insaf akan kesalahannya.
1. Dan hadits ini dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Umar.
2. Dirawikan Al-Bukhari dari Abi Bakrah.
kepadanya, sebagaimana yang dikehendaki oleh hal-keadaan wanita itu. Adab Kelima: kesederhanaan mengenai kecemburuan. Yaitu, si suami tidak melalaikan dari permulaan hal-hal yang ditakuti membinasakan. Dan tidaklah bersangatan tentang jahat sangkaan, kekerasan dan pengamatan hal-hal didalam (soal-soal intern). Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. melarang diselidiki hal-hal yang tertutup (aurat) bagi wanita. (1).
Dan kata yang lain dari hadits itu, tersebut: "bahwa mencurigai wanita". Tatakala Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. datang dari perjalanan jauh, lalu bersabda sebelum masuk Madinah: "Janganlah kamu berjalan menuju wanita pada malam ini!" (2).
Maka dilanggar larangan itu oleh dua orang yang terus mendahului. Lalu masing-masing memperoleh di rumahnya apa yang tidak disenanginya. Pada suatu hadits masyhur, tersebut:
  المرأة كالضلع إن قومته كسرته فدعه تستمتع به على عوج
(Al-mar-atu kadl-dliri in qawwamtahu kasartahu fada'-hu-tastam-ti' bihi alaa'iwaj).
Artinya: "Wanita itu seperti tulang rusuk. Jika engkau luruskan, niscaya pecah. Dari itu, biarkanlah demikian, engkau akan dapat bersenang-senang diatas kebengkokannya!" (3). Dan ini adalah mengenai pendidikan budi-pekertinya. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya sebahagian dari cemburu itu adalah cemburu yang dimarahi oleh Allah 'Azza wa Jalla. Yaitu: cemburunya seorang laki-laki kepada isterinya, tanpa ada yang meragukan". (4). Karena yang demikian itu adalah dari jahat sangkaan yang dilarang kita daripadanya. Sesungguhnya, setengah sangkaan itu dosa. Ali r.a. berkata: "Janganlah banyak cemburu kepada isterimu, maka cemburu itu membawa kepada tuduhan jahat dari karena engkau!" Adapun cemburu pada tempatnya, maka tidak boleh tidak. Yaitu: cemburu yang terpuji. Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu cemburu dan orang mu'min itu cemburu. Dan cemburunya Allah Ta'ala ialah diperbuat oleh seseorang akan apa yang diharamkan kepadanya". (5).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Adakah kamu merasa heran dari kecemburuan Sa'ad? Aku, demi Allah, lebih cemburu daripadanya dan Allah lebih cemburu daripadaku". (6),
1.Dirawikan Ath-Thabrani dari Jabir.
2.Dirawikan Ahmad dari Ibnu Umar, dengan sanad baik.
3.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.
4.Dirawikan Abu Dawud, An-Nasa-i dan Ibnu Hibban dari Jabir bin 'Utaik.
5.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.
6.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Mughirah bin Sya'bah.

Dan karena cemburunya Allah Ta'ala, maka diharamkanNya segala yang keji, yang dhahir dan yang bathin. Dan tak ada yang lebih suka memberi kema'afan, selain daripada Allah. Dan karena itulah diutuskanNya: penyampai kabar takut dan kabar gembira (al-mundzi-rin dan al-mubasy-syirin). Dan tak ada yang lebih suka kepada pujian, selain daripada Allah. Dan karena itulah, dijanjikanNya sorga.
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Aku lihat pada malam aku ber-isra', didalam sorga suatu istana dan dihalaman istana itu seorang bidadari, Lalu aku bertanya: "Untuk siapa istana ini?" Maka dijawab: "Untuk Umar!"
Lalu aku ingin melihatnya, tetapi aku teringat akan kccemburuanmu, wahai Umar!
Maka menangislah Umar, seraya berkata: Adakah aku akan cemburu terhadapmu, wahai Rasulu'llah?" (1).
Al-Hasan berkata: "Adakah kamu panggil perempuan-perempuanmu untuk berdesak-desak masuk kepasar? Dikeiikan oleh Allah kiranya, orang yang tidak cemburu!"
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya sebahagian dari cemburu itu dikasihi Allah dan sebahagian daripadanya dimarahi .Allah. Dan sebahagian dari kesombongan itu, dikasihi Allah dan sebahagian daripadanya, dimarahi Allah. Adapun cemburu yang dikasihi Allah, ialah cemburu pada yang diragukan. Dan cemburu yang dimarahi Allah ialah cemburu pada yang tidak diragukan. Dan kesombongan yang dikasihi Allah ialah kesombongan seseorang terhadap dirinya sendiri ketika perang dan berjumpa dengan musuh. Dan kesombongan yang dimarahi Allah ialah kesombongan pada yang batil". (2).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya aku adalah amat cemburu dan tak adalah seseorang manusia yang tidak cemburu, kecuali telah terbalik hatinya".
Dan jalan yang membawa kepada tidak'cemburu, ialah tidak masuk laki-laki ketempat isterinya dan isteri itu tidak keluar kepasar. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bertanya kepada puterinya Fathimah a.s.: "Apakah yang lebih baik bag! wanita?"
Fathimah a.s. menjawab: "B,ahwa wanita itu tidak melihat laki-laki dan laki-laki itu tidak melihat wanita".
Lalu Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. memeluk puterinya Fathimah, seraya bersabda:
ذرية بعضها من بعض
(Dzuriiyyatan ba'dluhaa min ba'dlin).
1. Dirawikan AlBukhari dan Muslim dari Jabir.
2. Dirawikan Abu Dawud, An-Nasa-i dari  Ibnu Hibban dari Jabir bin 'Utaik.
Artinya: "Keturunan setengah dari wanita itu dari setengah yang lain". (1)
Nabi صلى الله عليه وسلم. menerima dengan baik jawaban Fathimah r.a. Adalah para shahabat Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyumbat jendela dan segala lobang pada pagar rumahnya, supaya wanita tidak melihat akan laki-laki. Dan Ma'az bin Jabal pernah melihat isterinya, menengok pada jendela, lalu dipukulnya. Dan pernah melihat isterinya memberikan buah tufah kepada budaknya laki-laki, yang telah dimakannya, lalu dipukulnya. Umar r.a. berkata: "Bukalah dari wanita pakaian hiasan, yang mengha-ruskan dirinya memakai gelang kaki!" Beliau mengatakan yang demikian, adalah karena wanita-wanita itu tidak suka keluar dalam keadaan yang tidak berdandan. Dan beliau mengatakan: "Biasakan isterimu dengan: tidak!"
Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. mengizinkan kaum wanita hadir kemasjid (2). Dan yang betul sekarang, ialah dilarang, kecuali wanita-wanita tua. Bahkan larangan itu dipandang betul pada masa shahabat r.a. sehingga 'A'isyah r.a. pernah berkata: "Kalau tahulah Nabi صلى الله عليه وسلم. apa yang diperbuat kaum wanita sesudahnya, niscaya beliau melarang mereka keluar".(3).
Tatkala berkata Ibnu Umar r.a.: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Janganlah kamu melarang hamba-hamba Allah yang wanita kemasjid-masjid Allah!"(4).
Lalu menjawab sebahagian anaknya: "Ya, sesungguhnya, demi Allah, kami larang mereka". Lalu ibnu Umar memukul dan memarahi anaknya itu, seraya berkata: "Dengarlah aku katakan, bahwa Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Janganlah kamu melarang". Lalu kamu menjawab: "Ya!"Sesungguhnya anak Ibnu Umar itu memberanikan diri menyalahinya, karena diketahuinya perobahan zaman. Dan marahnya Ibnu Umar kepada anaknya itu, sebab secara mutlak dikeluarkannya kata-kata menantangi-nya terus-terang, tanpa menerangkan alasan.
Dan begitu pula, adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم. telah mengizinkan bagi para wanita pada hari raya khususnya untuk keluar (5)
1. Hadits yang diriwayatkan Anas, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Apakah yang lebih baik bagi wanita?" Maka kami tidak tahu apa yang akan kami jawab. Maka pergilah Ali kepada Fathimah, menerangkan yang demikian itu. Lalu Fatimah a.y menjawab: "Mengapakah tidak engkau jawab kepada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم.: "Yang lebih baik bagi wanita. tidak melihat akan laki-laki dan laki-laki tidak melihat akan wanita". Lalu Ali kembali dan menerangkan yang demikian. Maka bertanya Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Siapakah yang mengajarkan ini kepadamu?" Ali menjawab: "Fatimah"! Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Dia adalah sebahagian daripadaku".
2. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar. 3. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah.
4. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar. 5. Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Umar 'Athiyyah.

Tetapi janganlah mereka itu keluar, kecuali dengan persetujuan suaminya. Dan keluar iJu sekarang diperbolehkan bagi wanita yang terhormat dengan keizman suaminya. Tetapi duduk dirumah, adalah lebih menyela-matkan. Dan seyogialah wanita itu tidak keluar, kecuali karena kepentingan. Karena keluar untuk melihat pemandangan-pemandangan dan hal-hal yang tidak penting, adalah mencederakan kehormatan diri. Dan kadang-kadang membawa kepada kerusakan.
Apabila keluar, maka seyogialah, wanita itu memicingkan matanya daripada laki-laki. Dan tidaklah kami mengatakan, bahwa muka laki-laki terhadap wanita itu aurat, seperti muka wanita terhadap laki-laki. Tetapi muka laki-laki itu, adalah seperti muka anak kecil yang muda belia terhadap laki-laki. Maka haramlah memandangnya, ketika ditakuti fitnah saja. Kalau tidak ada fitnah, maka tidak haram, karena senantiasalah laki-laki itu sepanjang zaman terbuka muka. Dan wanita itu keluar dengan memakai kudung. Dan kalau adalah muka laki-laki itu aurat terhadap wanita, niscaya mereka disuruh memakai ktidung atau wanita itu dilarang keluar, kecuali karena sangat penting (dlarurah).
Adab Keenam; kesederhanaan pada perbelanjaan. Maka tiada seyogialah dipersempit perbelanjaan kepada wanita dan diperlebih-lebihkan. tetapi seyogialah disederhanakan. Ailah Ta'aia berfirman: "Dan makan dan mmumlab dan janganlah berlebih-Iebihan (melampaui batas)" S. Al-A'raf, ayat 31. Dan Allah Ta'ala berfirman:
 وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ
(Wa laa taj'al yadaka maghluutan ilaa unuqika wa laa tabsuthhaa kullal-bast hi).
Artinya: "Dan janganlah engkau jadikan tangan engkau terbelenggu kekuduk dan jangan (pula) engkau kembangkan seluas-luasnya!" - S. Al-isra' ayat 29. Dan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Yang terbaik dari kamu, ialah yang terbaik kepada isterinya". (1).
Dan Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sedinar engkau belaniakan pada jalan Aliah (fi sabili'llah). sedinar engkau belanjakan memerdekakan budak dan sedinar engkau bersedekah kepada orang misk in dan sedinar engkau belanjakan kepada isteri engkau, maka yang terbesar pahalanya ialah yang engkau belanjakan kepada isteri engkau". (2).
Ada ulama yang mengatakan bahwa Ali r.a. mempunyai empat orang isteri. Maka dibelinya untuk masing-masing isteri itu pada tiap-tiap empat hari daging sedirham. Dan Al-Hasan berkata: "Adalah orang-orang
1. Dirawikan At-Tirmidzi dari Aisyah.
2. Dirawikan Muslim dari Abu Hurairah.
dahulu tentang urusan tempat isteri, bersikap lapang. Dan tentang perabot rumah dan pakaian, bersikap tidak lapang". Ibnu Sirin berkata: "Disunatkan bagi laki-laki membuat bagi isterinya pada tiap-tiap minggu makanan yang manis. Dan solah-olah yang manis itu meskipun. tidak termasuk penting, tetapi meninggalkannya sccara keseluruhan, adalah kikir menurut adat kebiasaan.
Dan seyogialah bagi suami menyuruh isterinya bersedekah dengan sisa makanan dan makanan yang akan rusak, kalau ditinggalkan. Maka inilah sekurang-kurang derajat kebajikan!
Dan bagi wanita boleh memperbuat demikian menurut keadaan, tanpa keizinan yang tegas dari suaminya. Dan tiada seyogialah bagi suami, tiada memberikan kepada isterinya makanan yang bagus. Lalu ia tidak memberikan mereka makanan itu daripadanya. Karena yang demikian itu, menyesakkan dada dan menjauhkan dari pergaulan dengan hal-hal yang baik.
Kalau ia bersikap demikian, maka hendaklah dimakannya dengan tersembunyi, dimana isterinya itu tidak mengetahuinya. Dan tiada seyogialah ia menerangkan pada mereka sesuatu makanan, dimana ia tidak bermaksud memberikannya kepada mereka.
Apabila ia makan, maka duduklah seluruh 'iyal (keluarga yang serumah tangga, yang menjadi tanggungannya) pada hidangannya. Sufyan r.a. berkata: "Sampai kepada kami riwayat, bahwa Allah dan para malaikat-Nya menurunkan rahmat kepada ahli-bait (keluarga serumah atau isi rumah) yang makan bersama-sama".
Yang paling penting daripada apa yang harus diperhatikan pada perbelanjaan itu, ialah memberi makan isteri dari yang halal. Dan Tidaklah memasukkan pcmasukan-pemasukan yang buruk lantaran isteri. Karena yang demikian itu adalah penganiayaan terhadap isteri, bukan pemeliharaan. Dan kami bentangkan hadits-hadits yang berkenaan dengan itu, ketika menerangkan bahaya-bahaya perkawinan. Adab Ketujuh: bahwa yang kawin itu hendaklah mempelajari pengetahuan tentang haidl-dan hukum-hukumnya, apa yang wajib dijaga daripadanya. Dan mengajarkan isterinya segala hukum shalat dan apa yang di-qa-dla-kan dan yang tidak di-qadla-kan daripadanya pada haidl. Karena Allah Ta'ala menyuruh memeliharakan isteri dari api neraka, dengan firmanNya Yang Mahatinggi:
قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
(Quu anfusakum wa ahlii-kum naaraa).
Artinya: "Peliharalah dirimu dan kaum keluargamu dari api neraka!" -S, At - Tahrim, ayat 6.
Maka haruslah suami mengajari isterinya tentang i'tiqad ('aqidah)
Ahlu'ssunnah dan menghilangkan dari hatinya tiap-tiap bid'ah, kalau isteri itu telah tertarik perhatiannya kepada bid'ah. Dan menakutinya akan Allah, kalau ia menganggap enteng tentang urusan agama. Dan menga-jarinya segala hukum haidl dan istihadlah, sekedar yang memerlukan kepadanya. Dan pengetahuan mengenai istihadlah itu panjang. Adapun yang tak boleh tidak diberi petunjuk wanita tentang urusan haidl, ialah menerangkan shalat-shalat yang akan di-qadla-kannya. Karena manakala putus darahnya sebelum masuk waktu Maghrib sekedar seraka'at, maka haruslah ia meng-qadla-kan Dhuhur dan 'Ashar. Apabila putus darahnya sebelum waktu Shubuh sekedar seraka'at, maka haruslah ia meng-qadla-kan Maghrib dan 'Isya.
Dan inilah sekurang-kurangnya yang harus diperhatikan oleh kaum wanita.
Kalau laki-laki itu bangun mengajarinya, maka tidaklah isteri itu keluar bertanya kepada orang yang tahu (ulama). Kalau pengetahuan laki-laki itu singkat, tetapi ia menggantikan isterinya untuk bertanya. Kemudian diterangkannya kepada isterinya akan jawaban dari orang yang dimintanya fatwa. Maka tidaklah isteri itu keluar. Maka kalau tidaklah yang demikian, niscaya bolehlah bagi isteri keluar untuk bertanya, bahwa wajib atas isteri yang demikian itu. Dan berdosalah suami melarangnya. Manakala isteri telah mempelajari yang termasuk fardlu, maka tidaklah boleh ia keluar ketempat berdzikir dan ketempat mempelajari yang tidak penting, kecuali dengan seizin suami.
Manakala si-isteri melengahkan salah satu dari hukum haidl dan istihadlah dan tidak diajarkan oleh si-suami, niscaya jadilah laki-laki bersama isterinya itu sama-sama bcrsekutu pada kedosaan.
Adab Kedelapan: apabila laki-laki itu mempunyai beberapa orang isteri, maka seyogialah ia berlaku adil diantara mereka. Dan tidaklah ia condong kepada sebahagiannya. Kalau ia keluar untuk berjalan jauh (bermusafir) dan bermaksud membawa salah seorang, niscaya diloterikan (di-qur'ah-kan) diantara isteri-isteri itu. Karena begitulah diperbuat oleh Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. (1).
Kalau ia berbuat zalim terhadap seorang isteri dengan malamnya (tidak ia bermalam pada isteri yang mempunyai giliran malam itu), niscaya ia men-qadla-kan hak isteri itu. Sesungguhnya qadla itu wajib atasnya. Dan pada ketika itu, berhajatlah ia mengetahui hukum pembahagian waktu pulang kepada isteri-isteri.
Dan yang demikian itu. panjang penjelasannya. Dan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa mempunyai dua orang isteri, lalu ia condong kepada seorang, tidak kepada yang lain" - dan menurut bunyi yang lain dari hadits" ia tidak berlaku adjl diantara kedua isteri itu, niscaya datanglah ia pada hari kiamat dan satu dari dua belahan badannya itu condong
1. Dirawikan Al-Bukhari da Muslim Jari 'Aisyah.
 (mereng)". (1).
Sesungguhnya ia harus berlaku adil, pada pemberian dan bermalam. Adapun mengenai kasih-sayang dan bersetubuh, maka yang demikian itu, tidaklah termasuk dibawah pilihannya. Allah Ta'ala berfirman:
(Wa lan tastathii'uu an ta'diluu bainan-nisaai walau harashtum). Artinya: "Dan kamu tidak akan sanggup berlaku adil antara isteri-isteri-mu; walaupun kamu sangat ingin (berbuat begitu)". - S. An-Nisa' ayat 129.' Artinya: Kamu tidak akan dapat berlaku adil, tentang kerinduan hati dan kecondongan jiwa. Dan diikuti akan yang demikian, oleh berlebih kurang tentang bersetubuh. Adalah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. berlaku adil diantara semua isterinya tentang pemberian dan bermalam dalam segala malam, seraya beliau berdo'a: "Wahai Allah Tuhanku! Inilah tenagaku pada apa yang aku miliki dan tak adalah tenagaku pada apa yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya", (2). ya'ni: kasih-sayang.
Dan adalah 'Aisyah r.a. yang paling dikasihi diantara isteri-isterinya dan isteri-istcrinya yang lain mengetahui yang demikian. "Dan adalah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. dibawa berkeliling dengan dipikul pada waktu sakitnya tiap-tiap hari dan tiap-tiap malam. Maka beliau bermalam pada masing-masing dari isterinya itu. sambil beliau bertanya: "Kemanakah aku besok?" Lalu dapatlah dipahami akan pertanyaan itu oleh seorang dari isteri-isterinya, maka ia berkata: "Sesungguhnya Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bertanya dari hari yang menjadi bahagian 'A'isyah, Lalu kami semua berkata". "Wahai Rasulu'llah! Telah kami izinkan engkau supaya dirumah 'A'isyah saja, karena sukarlah bagimu dibawa pada tiap-tiap malam". Maka Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Sudah relakah engkau semuanya dengan yang demikian?" Lalu mereka menjawab: "Ya, sudah!"
Maka Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyambung: "Putarkanlah aku kerumah 'A'isyah!" (3).
Manakala seorang dari isteri-isteri itu memberikan malam bahagiannya kepada temannya (isteri yang lain dari suami itu) dan suami menyetujui yang demikian, maka menjadilah hak bagi isteri yang diberikan. Adalah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. membagikan waktu pulang diantara isteri-isterinya. Maka beliau bermaksud menceraikan Saudah binti Zam'ah, karena ia telah berusia lanjut. Lalu Saudah memberikan malamnya kepada 'A'isyah
1. Dirawikan Ibnu Hibban dan lain-lain dari Abu Hurairah.
2. Dirawikan Ibnu Hibban dan lain-lain dari 'Aisyah.
3. Dirawikan Ibnu Saad dari Muhammad bin Ali  bin Al-Husain.

Dan permohon pada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. supaya menetapkamya dalam keisterian sehingga ia dibangkitkan pada hari kiamat, dalam kumpulan isterinya. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. menetapkan dia selaku isteri dan tidak membagi puiang kepadanya. Dan Nabi صلى الله عليه وسلم membagi pulang kepada Aisyah dua malam dan kepada isteri-isterinya yang lain semaiam-semalam. (1) Tetapi Nabi s.a.w. karena bagus keadilan dan kekuatannya, apabila merindui kepada salah seorang dari isterinya pada bukan gilirannya. lalu beliau setubuhi dia dan beliau berkeliling pada siang atau malamnya kepada isteri isterinya yang lain.
Maka dari yang demikian itulah, apa yang diriwayatkan dari 'A'isyah r.a. bahwa Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. berkeliling kepada isteri-isterinya dalam satu malam.
Dari Anas, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. berkeliling kepada sembilan isterinya pada waktu dluha suatu hari.
Adab Kesembilan: tentang durhaka kepada suami (nusjuz). Manakala terjadi perselisihan diantara suami-isteri dan tidak terperbaiki sendiri urusan kedua suami-isteri itu, maka dalam hal ini, kalau perselisihan itu timbul sama-sarna dari kedua belah pihak atau dari pihak laki-laki saja. maka janganlah dipaksakan isteri untuk suaminya. Dan suami itu sendiri tidak mampu memperbaiki isterinya. Lalu haruslah ada dua orang pengetengah (dua hakam), seorang dari keluarga suami dan seorang dari keluaiga isteri. Supaya keduanya memperhatikan dan memperbaiki antara kedua suami-isteri itu. Kalau keduanya berkehendak kepada perbaikan, niscaya dianugerahkan taufiq oleh Allah diantara keduanya. Dan Umar r.a. telah mengures seorang hakam kepada kedua suami-isteri, maka hakam itu kembali dan tidak dapar memperbaiki keduanya. Maka meninggi lah pada Umar mau berbuat kebajikan, seraya beliau berkata: "Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman:
إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
(In yurii-daa ishlaahan yu-waffiaillaahu bainahumaa). Artinya:- "Jika keduanya ingin mencari perbaikan. niscaya Allah akan memberikan taufiq (menyatukan pikiran) antara keduanya" - S. An-Nisa', ayat 35. Lalu laki-laki yang menjadi hakam itu kembali, mem-baikkan niatnya dan bersikap lemah-lembut dengan kedua suami-isteri itu. Maka dapatlah ia mengadakan perbaikan (ishlah) diantara keduanya. Adapun apabila nusjuz itu dari pihak wanita saja, maka dalam hal ini, laki-laki itu adalah pemimpin kaum wanita. Maka bolehlah ia mengajari-nya dan membawanya secara paksaan kepada kepatuhan (tha'at kepada suami)
1.Dirawikan Abu Dawud dari Aisyah
Begitu pula, apabila isterinya itu meninggalkan shalat, maka bolehlah ia secara paksaan membawa isterinya kepada shalat. Tetapi seyogialah dengan cara berangsur-angsur mengajarinya. Yaitu: pertama-tama didahulu-kan dengan nasi hat, gertak dan perrakut. Kalau tidak berhasil, maka suami itu memalingkan belakangnya kepada si-isteri pada tempat tidur. Atau ia menyendiri tidur, tanpa bersama-sama si-isteri dan tidak bercakap-cakap dengan si-isteri, sedang si-suami itu bersama isterinya dalam rumah dari satu malam sampai tiga malam.
Kalau itu tidak berhasil juga, maka suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukakan, kira-kira menyakitkan dan tidak memecahkan tulangnya. Tidak mendarahkan tubuhnya dan tidak memukul mukanya. Yang demikian itu, adalah dilarang.
Ditanyakan Rasuiu'ilah صلى الله عليه وسلم.: "Apakah hak isteri diatas suami?" Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Memberinya makan, apabila ia makan, memberinya pakaian, apabila ia berpakaian, tidak memburukkan mukanya, tidak memukul, kecuali pukulan yang tidak melukakan dan tidak meninggalkannya tidak bercakap-cakap, selain dirumah". (1). Suami boleh memarahi isteri dan meninggalkannya tidak bercakap-cakap, mengenai sesuatu urusan Agama, sampai sepuluh, sampai kepada duapuluh hari dan sampai kepada sebulan. Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah berbuat demikian, ketika beliau mengirimkan hadiah kepada Zainab, lalu ditolaknya. Maka berkatalah isteri Nabi صلى الله عليه وسلم. dimana beliau berada dirumahnya: "Sungguh Zainab telah menghinakan engkau, karena ditolaknya hadiah engkau!" Artinya: "memandang hina dan melecehkan engkau". Lalu Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Engkau semuanya lebih hina pada Allah untisk engkau hinakan akan aku".
Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم. marah kepada mereka semuanya selama sebulan, sampai. beliau kemudian kembali kepada mereka. (2). Adab Kesepuluh: tentang adab jima’. Disunatkan dimulai dengan Bismillah, dibacakan mula-mula"Qul-hua'l-laahu ahad", dibacakan takbir dan tahlil dan dibacakan;
  بسم الله العلي العظيم اللهم اجعلها ذرية طيبة إن كنت قدرت أن تخرج ذلك من صلبي
(Bismn-laahiYairyyi-'auhiirn Allahumma'j'alhaa dzurriyyatan tah'yyiha-tan in kunta qaddaria an tukhrija dzaulika min shulbii!). Artinya: "Dengan nama Allah Yang Mahatinggi dan Mahaagung! Wahai Allah Tuhanku! Jadikanlah dia keturunan yang baik, jikalau Engkau mentakdirkan untuk mengeluarkan demikian itu dari tulang sulbiku(tulang punggungku)
1.DirawikanAbu Dawud AnNasai dan Ibnu Majah Dari Muawiyah bin Haidah dengan sanad Baik
2.Dirawikan Bukhari dan Muslim dari Umar.
Dan Nabi Bersabda.Kalau seseorang kamu mendatangi isterinya lalu berdoa
اللهم جنبني الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا
(Allaahumma jannibnisy-syaithaana wa janni-bisy-syaithaana maa razaqtanaa).
Artinya: "Wahai Allah Tuhanku! Singkirkan daripadaku setan dan singkirkan setan itu dari apa yang Engkau berikan rezeki kepadaku!" Maka kalau adalah anak diantara kedua suami-isteri itu, niscaya tidak akan didatangkan kemelaratan oleh setan". (1).
Apabila engkau telah mendekati kepada inzal (keluar mani), maka bacalah dalam hatimu dan jangan engkau gerakkan kedua bibirmu:
 الحمد لله الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا
(Alhamdu li'llaahi'l-ladzii khalaqa minaM-maa-i basyaran fa ja'alahuu nasa-ban wa shihran wakaana ra'bbuka qadiira).
Artinya: "Dan Dia yang menciptakan manusia dari air, lalu diadakannya pertalian darah dan hubungan perkawinan dan Tuhanmu itu Maha Kuasa". (2).
Dan adalah sebahagian perawi hadits itu bertakbir, sehingga didengar oleh penghuni rumah akan suaranya. Kemudian ia berpaling dari qiblat. Dan tidak menghadap qiblat dengan jima', untuk memuliakan qiblat. Dan hendaklah menutupkan dirinya sendiri dan isterinya dengan kain! "Adalah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menutup kepalanya dan membisikkan suaranya, seraya mengatakan kepada isterinya: "Haruslah engkau dengan tenang!" (3). Pada suatu hadits tersebut: "Apabila bersetubuh seorang kamu dengan isterinya, maka janganlah kamu kosong dari pakaian, seperti kosongnya dua keledai". (4).
Dan hendaklah didahulukan dengan kata-kata yang lemah-lembut dan pelukan. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Janganlah bersetubuh seorang kamu dengan isterinya, seperti bersetubuhnya hewan dan hendaklah ada diantara keduanya: utusan".
Lalu orang menanyakan: "Apakah utusan itu, wahai Rasulu'llah?" Beliau menjawab: "Berpeluk dan berkata-kata". (5).
1.Dirawikan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas
2.Dipetik dari ayat 54 Surah Al Furqan
3.Dirawikan Al Khatib dari Ummi salmah,Sanad Dlaif
4.Dirawikan ibnu majah Dari utbah bin Abd,Sanad Daif
5.Dirawikan Abu Manshur Ad Dailami dari Anas ,Hadis Mungkar(tidak benar)
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Tiga perkara kelemahan pada laki-laki. yaitu: menjumpai orang, dimana ia ingin mengenalnya. Lalu berpisah. sebelum mengetahui namanya dan keturunannya. Kedua. ia dimuliakan oleh seseorang, lalu ditolaknya kemuliaan itu. Dan ketiga, laki-laki itu mendekatkan budak-wanitanya atau isterinya, lalu terus bersetubuh sebelum bercakap-cakap, berjinak-jinakan hati dan tidur bersama-sama dengan dia. Maka laki-laki itu tereapai hajatnya dari budak-wanita dan isterinya tadi, sebelum wanita dan isterinya itu tereapai hajatnya daripadanya". (1). Dimakruhkan bersetubuh pada tiga malam; dari permulaan bulan, penghabisan dan pertengahan bulan, dimana dikatakan: bahwa setan menghadiri persetubuhan pada malam-malam tersebut. Dan dikatakan: bahwa setan-setan itu turut sama-sama bersetubuh pada malam-malam tadi. Diriwayatkan makruh yang demikian itu, dari Ali, Muawiyah dan Abi Hurairah r.a.
Sebahagian ulama memandang sunat bersetubuh pada siang Jum'at dan malamnya, sebagai penguatan dari salah satu dari dua penta'wilan (penafsiran) dari sabda Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Diberi rahmat oleh Allah akan orang yang membawa keluarganya untuk mandi dan ia sendiri mandi............sampai akhir hadits". (2)
Kemudian, apabila si-suami telah terlaksana hajatnya (telah keluar mani-nya) maka hendaklah ia menunggu untuk hajat isterinya. sehingga si-isteri juga terlaksana hajatnya. Karena inzalnya si-isteri kadang-kadang terkemudian, maka bergoncanglah nafsu-syahwatnya. Kemudian duduk, tanpa inzalnya si-isteri, adalah menyakitkan bagi si-isteri. Dan berlainan tentang sifat inzal (keluar mani) itu, mewajibkan ketegangan jiwa antara kedua suami-isteri, manakala si-suami itu terdahulu inzal dari isterinya. Dan bersesuaian waktu inzal, adalah lebih mendatangkan kelazatan pada si-isteri, supaya laki-laki itu bekerja sendiri, dimana si-isteri kadang-kadang merasa malu.
Dan seyogialah suami mendatangi isterinya dalam tiap-tiap empat malam sekali. Itu, adalah lebih adil, karena bilangan isteri itu empat. Maka bolehlah dikemudiankan sampai kepada batas tersebut. Ya, sewajarnyalah dilebihkan atau dikurangkan menurut hajat isteri untuk pemeliharaan bagi isteri. Karena pemeliharaan terhadap isteri itu, adalah wajib atas suami. walaupun tidak ditetapkan penuntutan dengan bersetubuh. Karena yang demikian itu, adalah karena sulitnya penuntutan dan penyempurnaan dengan penuntutan itu.
Dan janganlah suami mendatangi isterinya yang sedang haidl dan jangan sesudah habis haidl dan belum mandi. Karena yang demikian itu, adalah diharamkan dengan dalil Al-Qur'an.
1.Dirawikan Abu Manshur AdDailami dari hadis yang lebih pendek dari atas.
2.Hadis ini telah diterangkan dahulu pada BAB Kelima dari Solat

Dan ada yang mengatakan bahwa yang demikian itu, mempusakai penyakit kusta pada anak. Dan bagi suami, boleh bersenang-senang dengan seluruh tubuh isterinya yang sedang berhaidl. Dan jangan mendatanginya pada tempat yang tidak boleh didatangi. Karena diharamkan bersetubuh dengan isteri yang ber-haidl, karena menyakitkan. Dan menyakitkan itu, tetap ada pada tempat yang tidak boleh didatangi. Maka itu adalah sangat mengharamkan mendatangi isteri yang  berhaidl. Dan firman Allah Ta'ala:
 فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
(Fatuu hartsakum annaa syi'tum).
Artinya: "Maka usahakanlah perladanganmu (isreri-isterimu) itu, bagaimana kamu sukai ' - S. Al-Baqarah, ayat 223. Artinya: waktu mana saja kamu kehendaki.
Bagi si-suami boleh mengeluarkan maninya dengan kedua tangan isterinya dan bersenang-senang dengan yang dibawah sarung, dengan apa yang disukainya, selain dari jima'.
Dan seyogialah wanita itu berkain sarung dari tengah badannya, sampai keatas lutut pada waktu sedang haid. Ini, adalah sebahagian dari adab. Dan suami boleh makan bersama-sama dengan isterinya yang sedang haidl dan bercampur pada tempai tidur dan lainnya. Dan tidaklah harus ia menjauhkannya.
Apabila si-suami itu ingin bersetubuh kali kedua sesudah yang pertama, maka hendaklah pertama-tama membasuh kemaluannya. Dan kalau ia bermimpi (ihtilam), maka janganlah bersetubuh, sebelum membasuh kemaluannya atau membuang air kecil.
Dan dimakruhkan bersetubuh pada awal malam, sehingga tidaklah ia tidur, dengan tidak suci.
Kalau mau tidur atau makan, maka hendaklah lebih dahulu berwudlu', seperti wudlu' shalat. Yang demikian itu, adalah sunat. Ibnu Umar berkata: "Aku bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Adakah tidur seorang dari kita, dimana ia berjunub?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: ' Ya, apabila telah berwudlu". (1). Tetapi telah datang hadits yang memberi keterangan Berkata 'A'isyah r.a: "Adalah Nabi صلى الله عليه وسلم. tidur dengan berjunub, dimana beliau tidak menyentuh air'. (2).
Manakala ia kembali kepada tikarnya, maka hendaklah disapunya muka tikarnya atau dikipaskannya. Karena ia tidak mengetahui apa yang telah terjadi diatas tikar itu kemudiannya.Dan tiada seyogialah mencukur rambut atau mengerat kuku atau mengadam kumis atau mengeluarkan darah atau menceraikan dari dirinya
1.Dirawikan Bukhari Dan Muslim Dari ibnu Umar
2.Dierawikan Abu Dawud At Tirmidzi dan ibnu majah dari Aisyah
sesuatu bagian, dimana dia sedang berjunub. Karena segala bahagian dirinya itu dikembalikan kepadanya pada hari akhirat, lalu kembalilah dalam keadaan berjunub. Dan ada yang mengatakan, bahwa masing masing dari rambut itu menuntutnya, disebabkan junubnya itu, Sebahagian dari adab, bahwa suami itu tidak mengeluarkan maninya, bahkan tidak menumpahkannya, selain ketempat bersetubuh itu, yaitu: rahim isteri. Karena tidaklah suatu nyawa yang ditaqdirkan oleh Allah akan adanya, melainkan adalah ia ada. Begitulah sabda Rasulu'llahصلى الله عليه وسلم. saw(1)         
Kalau ia membuang keluar (al'azal), maka berbedalah pendapat para uiama, tentang boleh dan makruhnya kepada empat mazahab. Sebahagian: membolehkan secara mutlak dalam segala hal keadaan. Sebahagian: mengharamkan dalam segala hal dan sebahagian mengatakan: halal, dengan seizin isterinya dan tidak halal, tanpa keizinannya. Dan seakan-akan yang mengatakan ini, mengharamkan menyakitkan, bukan pembuang-an mani diluar rahim, Dan sebahagian mengatakan: dibolehkan pada wanita budak (gundik), tidak dibolehkan pada wanita merdeka (isteri). Dan yang shahih (yang benar) pada kami, ialah yang demikian itu diperbolehkan. Adapun makruh, maka itu ditujukan karena larangan haram dan larangan demi kebersihan (tanzih) dan karena meninggalkan keutamaan (fadlilah). Maka adalah itu dimakruhkan, dengan pengertian yang ketiga. Artinya: padanya itus meninggalkan keutamaan, sebagaimana dikatakan: dimakruhkan bagi orang yang duduk dalam masjid, duduk dengan kosong, tidak berdzikir atau mengerjakan shalat. Dan dimakruhkan bagi orang yang berada di Makkah dan bermukim disitu, kccuali mengerjakan hajji tiap-tiap tahun.
Dan yang dimaksudkan dengan makruh tersebut diatas, ialah meninggalkan keutamaan dan fadlilah saja. Dan ini nyata tegas, karena apa yang telah kami terangkan dari keutamaan mengenai anak. Dan karena apa yang diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Bahwa laki-laki itu, sesungguhnya bersetubuh dengan isterinya maka dituliskan baginya dengan persetubuhan itu pahala anak laki-laki yang berperang fi sabili'lah, lalu ia terbunuh (gugur)". (2).
Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم., bersabda yang demikian, karena kalaulah orang itu memperolah anak seperti anak tadi, niscaya adalah baginya pahala. dimana ia menjadi sebab kepada adanya anak tersebut. Sedang Allah Ta'ala adalah yang menjadikan, yang menghidupkan dan yang menguatkannya kepada jihad itu. Dan sebab yang datang daripadanya telah dilaksanakannya yaitu: bersetubuh. Dan yang demikian, adalah ketika menumpahkan mani itu kedalam rahim wanita. Sesungguhnya, kami katakan, tidaklah makruh itu dengan arti:
1.Dirawikan Bukhari dan muslim dari Abu said
2.Menurut Al Iraqi beliau tidak pernah menjumpai hadis ini
mengharamkan dan mentanzihkan (membersihkan), adalah karena adanya larangan itu, hanya mungkin dengan nash (dalil yang tegas) atau qias analogi) kepada yang dinashkan. Dan tak adalah nash dan pokok yang diqiaskan kepadanya. Tetapi adalah disini suatu pokok yang diqiaskan kepadanya. Yaitu: meninggalkan perkawinan betul atau meninggalkan bersetubuh sesudah kawin atau meninggalkan inzal sesudah memasukkan kemaluan kedalam kemaluan wanita.
Semuanya itu, adalah meninggalkan yang lebih utama (meninggalkan yang afdlal). Dan tidaklah iin mengerjakan yang larangan. Dan tak ada disitu perbedaan, karena anak itu terjadi dengan jatuhnya nuthfah (mani) kedalam rahim wanita. Dan ia mempunyai empat sebab: kawin, kemudian bersetubuh, kemudian sabar sampai inzal sesudah bersetubuh, kemudian berhenti, supaya mani itu tertumpah kedalam rahim. Sebahagian dari sebab-sebab ini, adalahlebih mendekati dari sebahagian yang lain. Maka mencegah dari sebab yang keempat, adalah seperti mencegah dari sebab yang ketiga. Begitu pula mencegah yang ketiga, adalahseperti mencegah sebab yang kedua. Dan mencegah yang kedua, adalah seperti mencegah sebab yang pertama.
Dan tidaklah itu seperti: menggugurkan anak dan membunuh anak hidup-hidup. Karena yang demikian itu, adalah penganiayaan terhadap yang ada, yang telah terjadi
Dan yang ada, telah terjadi itu, mempunyai pula beberapa tingkat. Tingkat yang pertama. dari adanya itu, ialah jatuhnya nuthfah kedalam rahim  bercampur dengan air wanita dan bersedia untuk menerima hidup. Dan merusakkan yang demikian itu adalah penganiayaan. Kalau sudah menjadi darah sekumpa! (madl-ghah) dan daging sekumpal ('alaqah),maka penganiayaan ini  menjadi lebih keji lagi. Dan kalau sudah dihembuskan kepadanya nyawa dan telah menjadi makhluq, niscaya ber-lamhahlaih kejinya penganiayaan itu. Dan kesudahan kekejian daiam penganiayaan itu, adalah sesudah lahir anak itu dalam keadaan hidup.
Sesungguhnya kami katakan, bahwa permulaan sebab adanya, ialah dari kira-kira jatuhnya mani kedalam rahim wanita, tidak dari kira-kira keluar-nys mani dari pinggang laki-laki, adalah karena anak itu tidak dijadikan dari mani laki-laki sendiri saja. Tetapi dari kedua suami-isteri bersama-sama. Adakalanya dari air Ielaki dan air perempuan atau dari air Ielaki dan darah haidl.
Berkata setengah ahli ilmu uraian tubuh manusia (ahirttasyrih), bahwa darah sekumpal itu dijadikan dengan taqdir Allah dari darah haidl. Dan darah dari darah sekumpal (madl-ghah) itu, adalah seperti susu dari susu yang kental. Dan nuthfah dari laki-laki itu, adalah syarat tentang kekentalan darah haid dan keikatannya, seperti buih susu yang masam. Karena dengan buih yang masam itu, meneballah susu yang kental. Dan bagaimanapun adanya,
maka air wanita itu, adalah sendi pada keikatan. Lalu berlakulah kedua air itu, sebagaimana berlakunya ijab dan qabul mengenai adanya hukum dalam segala 'aqad (ikatan perjanjian). Maka barangsiapa melakukan ijab (penyerahan). kemudian ia menarik kembali sebelum qabul (penerimaan), niscaya tidaklah ia menganiaya kepada 'aqad, dengan pembatalan dan pembongkaran. Dan manakala telah berkumpul ijab dan qabul. niscaya menarik kembali kemudian, adalah pembatalan, pembongkaran dan pemutusan.
Dan sebagaimana nuthfah dalam tulang belakang Ielaki, tidaklah terjadi anak daripadanya, maka demikian pula, sesudah keluar dari kemaluan Ielaki, selama tidak bercampur dengan air wanita atau darahnya. Ini, adalah suatu qias badingan yang jelas.
Kalau anda mengatakan, bahwa kalau tidaklah al'azal itu makruh, dari segi bahwa perbuatan itu menolak untuk adanya anak, maka tidaklah jauh untuk dimakruhkan, karena niat yang menggerakkan kepadanya. Sebab tidaklah yang menggerakkan untuk itu, selain oleh niat yang buruk, dimana padanya terdapat sesuatu dari campuran syirk yang tersembunyi (syirk-khafi).
Maka aku menjawab, bahwa niat yang menggerakkan kepada menumpahkan mani keluar (al-'azal), adalah lima:
Pertama: pada budak-budak wanita yang bertempat tinggal dirurqah tuannya. Maka membuang mani keluar waktu bersetubuh dengan gundik itu, adalah untuk menjaga hak miiik dari hilangnya dengan berhak kemerde-kaan. Dan dengan maksud mengekalkan hak milik itu, dengan tidak memberi kemerdekaan, dan menolak sebab-sebab kemerdekaan itu, tidaklah dilarang. (1).
Kedua: untuk tetapnya kecantikan dan kegemukan wanita. Supaya terus dapat bersenang-senang dan untuk kekekalan hidupnya. Karena dikuatiri akan bahaya waktu bersalin. Ini juga, tidaklah termasuk larangan.
Ketiga: takut kepada banyak dosa, disebabkan banyak anak. Dan menjaga dari perlunya bersusah-payah berusaha dan masuknya tempat-tempat masuk yang tidak baik. Ini juga, tidak termasuk larangan. Karena kurangnya dosa, adalah menolong kepada agama. Dan kesempurnaan serta keutamaan yang sebaik-baiknya, ialah pada tawakkal dan percaya dengan jaminan Allah, yang berfirman:
 وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
(Wa maa min daabbatin fil-ardli illaa 'alallaahi rizquhaa). Artinya: "Dan tidak adalah yang merangkak-rangkak dibumi ini, melainkan Allah yang menanggung rezekinya". S. Hud. ayat 6.
1.Budak wanita apabila menjadi Gundik Tuannya Lalu Beranak lalu Budak wanita itu akan merdeka apabila tuannya meninggal
Dan tidak pelak lagi, bahwa dengan tindakan, membuang mam keluar itu, menjatuhkan diri dari tingkat kesempurnaan dan meninggalkan keutamaan. Tetapi memandang kepada akibat dan menjaga harta serta menyimpannya, walaupun bertentangan dengan tawakkal, tidaklah kami akan mengatakan, bahwa tindakan itu termasuk larangan. Keempat: takut kepada anak-anak perempuan. Karena berkeyakinan, pada mengawinkannya terdapat malu. sebagaimana terdapat pada adat orang Arab, dimana mereka membunuh anak perempuan. Ini adalah niat yang buruk. Jikalau ditinggalkannya kawin. atau bersetubuh disebabkan oleh niat tadi. niscaya berdosalah ia dengan niat itu. Bukan berdosa lantaran meninggalkan kawin dan bersetubuh. Maka begitu pulalah tentang membuang mani keluar (al-'azal). Dan kerusakan pada keyakinan akan malu pada sunnah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. adalahlebih berat lagi. Dan kerusakan itu, adalahdapat diumpamakan, seumpama wanita yang meninggalkan kawin, karena mencegah dari diperintahi laki-laki. Maka adalahwanita itu menyerupai dengan laki-laki. Dan tidaklah kemakruhan iiu tertuju kepada meninggalkan perkawinan. Kelima: bahwa wanita itu menolak kawin, karena sangat dipentingkannya kebersihan dan menjaga dari keguguran, nifas dan penyusuan anak. Dan adalah yang demikian itu, adat kebiasaan wanita kaum Khawarij, karena bersangatannya mereka memakai air, sehingga adalah mereka men-qadla-kan shaiat-shalat dihari-hari haidl. Dan mereka tidak masuk kckakus, melainkan dengan keadaan telanjang.
Maka ini adalah bid'ah yang menyalah: sunnah. Dan itu adalah r.iat yang merusak. Salah seorang dari wanita mereka itu meminta keizinan 'A'isyah r.a. tatkala ia datang ke Basrah. Maka 'A'isyah tidak mengizinkannya. Tujuan itulah yang buruk, bukan pencegahan beranak. Kalau anda berkata, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Barangsiapa meninggalkan kawin, karena takut berat tanggungan, maka tidaklah ia daripada kami". Tiga kali Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda yang demikian. Maka aku jawab, bahwa mengeluarkan mani itu (al-'azal), adalah seperti meninggalkan kawin. Dan sabdanya: tidaklah ia daripada kami", artinya: tidaklah ia menyetujui kami diatas sunnah kami dan jalan kami. Dan sunnah kami itu, ialah berbuat yang afdlal yang lebih utama . Kalau anda berkata, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. telah bersabda, mengenai al-'azal: "Itu, adalah penguburan anak hidup-hidup yang tersembunyi (al-wa'du'l-khafi)", lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. membaca ayat:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ
(Wa idza'l-mau-udatu su-ilat).
Artinya: "Dan ketika ditanyai anak perempuan yang dikuburkan hidup-hidup) - St. At-Takwir, ayat 8. Dan hadits ini tersebut dalam hadits yang shahih.

Maka aku menjawab, bahwa dalam shahih juga, terdapat beberapa hadits yang shahih tentang pembolehan itu (1).
Dan mengenai sabdanya: "penguburan anak hidup-hidup yang tersembunyi", adalah seperti sabdanya: "syirk yang tersembunyi". Dan itu adalah mewajibkan kemakruhan, tidak pengharaman.
Kalau anda berkata, bahwa Ibnu Abbas berkata: "Penumpahan mani keluar itu, adalah penguburan anak hidup-hidup yang kecil (al-wa'-du'l-ash-ghar)". Maka yang dilarang adanya itu, ialah anak perempuan yang dikuburkan hidup-hidup yang kecil (al-mau-udatu'sh-shughra). Maka kami jawab, bahwa ini adalah suatu qias dari Ibnu Abbas, untuk menolak adanya, atas terpupus habis. Dan itu, adalah suatu qias yang lemah. Dan karena itulah dibantah oleh Ali r.a. tatkala didengarnya, seraya ia berkata: "Dan tak adalah penguburan anak perempuan hidup-hidup, kecuali sesudah tujuh. Artinya: sesudah yang lain tujuh perkembangan kejadian manusia. Lalu Ali r.a. membaca ayat yang menerangkan perkembangan kejadian manusia. Yaitu: firman Allah Ta'ala: "Dan sesungguhnya Kami telah menjadikan manusia dari sari tanah. Kemudian Kami jadikan-sari tanah — itu air mani, (terletak) dalam tempat simpanan yang teguh. Kemudian air mani itu, Kami jadikan segumpal darah. Lalu darah segumpal itu, Kami jadikan segumpal daging dan daging segumpal itu Kami jadikan tulang-be'ulang. Kemudian tulang-tulang itu, Kami tutup dengan daging. Sesudah itu Kami jadikan Makhluq yang lain" — artinya: Kami hembuskan kepadanya nyawa. S. Al-Mu'minun, ayat 12-13 dan 14. Kemudian, beliau baca firman Allah Ta'ala pada ayat "Wa idza'I mau-udatu su-ilat" tadi.
Apabila anda perhatikan kepada apa yang telah kami kemukakan itu, tentang jalan qias dan pemandangan, niscaya jelaslah kepada anda akan berlebih-kurangnya kedudukan Ali dan Ibnu Abbas r.a. tentang mendalami akan pengertian-pengertian dan memahami akan pengetahuan-penge-tahuan.
Betapa tidak demikian? Pada hadits yang disepakati dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim (Ash-Shahihain) dari Jabir, dimana Jabir berkata: "Adalah kami melakukan al-'azal pada masa Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. sedang Al-Qur'an itu terus turun". Dan pada kata-kata yang lain: "Adalah kami melakukan al-'azal, lalu disampaikan yang demikian kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. maka beliau tidak melarang kami berbuat begitu". Dalam Ash-Shahihain juga dari Jabir, yang mengatakan: "Bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. lalu berkata: "Sesungguhnya aku mempunyai seorang budak wanita. Dia itu pelayan kami dan penyiram kurma kami. Aku selalu pulang kepadanya dan aku tidak suka ia mengandung".
1.DirawikanMuslim dari Abu said

Maka sahut Nabi صلى الله عليه وسلم.: "Lakukanlah al-'azal padanya, kalau engkau mau! Sesungguhnya akan datang kepadanya, apa yang ditaqdirkan baginya".
Maka senantiasalah orang itu berbuat demikian. Kemudian, ia datang lagi kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. seraya berkata: "Sesungguhnya budak perempuan itu telah mengandung!"
Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Telah kukatakan: akan datang kepadanya, apa yang ditaqdirkan baginya". Semua itu tersebut dalam "Ash-Shahihain". (1)
Adab Kesebelas: tentang adab memperoleh anak, yaitu lima: 1. Tidak memperbanyak kegembiraan dengan memperoleh anak laki-laki dan kesedihan dengan anak perempuan. Karena ia tidak mengetahui akan kebajikan pada yang mana dari keduanya. Maka berapa banyak orang yang mempunyai anak laki-laki, bercita-cita bahwa jangan mempunyai lagi anak laki-laki atau bercita-cita bahwa mempunyai anak perempuan. Bahkan keselamatan itu, yang terbanyak adalah dari anak-anak perempuan dan pahala yang terbesar adalah pada anak perempuan. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa mempunyai anak perempuan, maka diajarinya, lalu diperbagus pengajaran nya, diberinya makanan, lalu diperbagus makanannya dan dilengkapkannya kepadanya kenikmatan yang dilengkapkan oleh Allah kepadanya, niscaya adalah anak perempuan itu baginya dikanan dan dikiri dari neraka ke sorga". (2). Ibnu Abbas r.a. berkata: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Tidakkah seseorang yang memperoleh dua anak perempuan, lalu ia berbuat kebaikan kepada keduanya. selama keduanya menyertainya, melainkan keduanya itu memasukkan dia kedalam sorga". (3).
Anas r.a. berkata: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa mempunyai dua anak perempuan atau dua orang saudara perempuan, lalu ia berbuat kebaikan kepada keduanya selama keduanya menyertainya, niscaya adalah aku dan dia dalam sorga, seperti dua jari-jari ini".-(4). Dan Anas berkata: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa pergi kepasar dari pasar-pasar kaum muslimin, lalu dibelikannya sesuatu, maka dibawanya pulang kerumah, lalu ditentukannya kepada yang perempuan, tidak kepada yang laki-laki, niscaya Allah memandang kepadanya. Dan barangsiapa dipandang Allah, niscaya tidak akan diazabkanNya" (5). Dari Anas, yang mengatakan: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa

(1)Menurut Al Iraqi,tidaklah hadis itu dalam Ash Shahihain,( Sahih Bukhari dan Muslim) Tetapi dari Muslim sahaja
(2) DiRawikan Ath Thabrani Dan Al Kharaithi dengan sanad Daif
(3) Dirawikan Ibnu Majah Dan Al Hakim Dari Ibnu Abbas.
(4) Dirawikan Al Kharaithi Dari Anas dengan sanad Daif
(5) Dirawikan Al Kharaithi Dari Anas dengan sanad daif
membawa suatu hadiah, dari pasar kepada keluarganya, maka seakan-akan ia membawa kepada mereka itu sedekah, hingga diletakkannya sede kah itu kepada mereka. Dan hendaklah ia memulai dengan yang perempuan, sebelum yang laki-laki. Karena sesungguhnya barangsiapa menggembirakan akan wanita, maka seakan-akan ia menangis dari ketakutan kepada Allah. Dan barangsiapa menangis dari ketakutannya kepada Allah, niscaya diharamkan oleh Allah akan badannya dari api neraka". (1).
Abu Hurairah berkata: "Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Barangsiapa mempunyai tiga orang anak perempuan atau saudara perempuan, lalu ia bersabar terhadap kesulitan dan kemelaratan mereka, niscaya dimasukkan oleh Allah akan dia kedalam sorga dengan kelebihan rahmatNya kepada mereka". Lalu seorang laki-laki bertanya: "Kalau dua orang, bagaimana, wahai Rasulu'llah?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Dan dua juga!"
Lalu seorang Ielaki lain bertanya: "Kalau seorang?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Dan juga seorang". (2).
2. Bahwa dilakukan adzan pada telinga anak yang baru lahir. Diriwayatkan oleh Rafi' dari bapaknya, yang mengatakan: "Aku melihat Nabi صلى الله عليه وسلم. melakukan adzan pada telinga Al-Hasan ketika ia dilahirkan oleh Fathimah r.a." (3).
Diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم., dimana beliau bersabda: "Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak, lalu ia melaksanakan adzan pada telinganya yang kanan dan melaksanakan iqamah pada telinganya yang kiri, niscaya tertolaklah daripada anak itu setan yang bernama: Ummu'sh-shibyan" (setan yang mendatangkan penyakit sawan kepada anak-anak). (4). Disunatkan diajarkan kepada anak-anak "Laa ilaaha i'lla'llaah" pada permulaan ia dapat bercakap-cakap. Supaya adalah yang demikian itu permulaan perkataannya. Dan disunatkan pengkhitanan (sunat Rasul) pada hari yang ketujuh dari kelahirannya, dimana hadits telah menerangkan yang demikian.
3. Bahwa dinamakan anak yang baru lahir itu dengan nama yang baik. Yang demikian itu, adalah hak anak. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Apabila
engkau namakan, maka namakanlah dengan: Abdu.......!" Dan Nabi
صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Nama yang paling disukai oleh Allah, ialah: Abdullah dan Abdurrahman!" Dan beliau bersabda: "Namakanlah dengan namaku dan jangan engkau kuniahkan dengan kuniahku:" (5).
1) Kata Ibnul Juzi Hadis ini Maudhu,
2) Dirawikan Al Kharaithi Dan Al Hakim katanya sahih isnad
3) Dirawikan Ahmad A,Abu dawud Dan Attirmdzi
4) Dirawikan Abu yu'ladan AlBaihaqi dari hussin bin Ali dengan sanad daif
5) Kuniah: Iaitu memanggilkanseseorang dengan nama yang di mulaidengan kata kata Abu atau Ummu ,seperti Abul Qasim Untuk Kuniah Nabi صلى الله عليه وسلم Artinya Bapak Alqasim kerana Anaknya bernanaAl Qasim (Pent)


Para ulama berkata, bahwa adalah yang demikian itu pada masa hidupnya صلى الله عليه وسلم. karena adalah ia dipanggil dengan panggilan: "Ya Aba'l-qasim! (Wahai Bapak Al-Qasim!)".
Dan sekarang, tidak mengapa lagi. Ya, janganlah dikumpulkan antara namanya dan kuniahnya dan sesungguhnya ia صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Janganlah kamu kumpulkan antara namaku dan kuniahku!" (1). Dan ada yang mengatakan, bahwa ini juga adalah pada masa hidupnya Nabi صلى الله عليه وسلم.
Seorang laki-laki dinamakan dengan: Abu 'Isa (Bapak Isa). Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Sesungguhnya Isa tidak mempunyai bapak". (2). Maka yang demikian itu dimakruhkan.
Anak yang keguguran seyogialah diberi nama. Abdurrahman bin Yazid bin Mu'awiah berkata: "Sampai kepadaku hadits yang menerangkan, bahwa anak yang keguguran itu berteriak pada hari kiamat dibelakang ayahnya, seraya berkata: "Engkau menyianyiakan aku Engkau biarkan aku tidak bernama!"
Lalu menjawab Umar bin Abdul-'Aziz: "Bagaimana memberikan nama, sedang dia tidak diketahui, apakah dia anak laki-laki atau anak perempuan?"
Maka sahut Abdurrahman: "Sebahagian dari nama-nama itu, ada nama yang dapat mengumpulkan keduanya, seperti Hamzah, 'Ammarah, Thalhah dan 'Utbah".
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Kamu akan dipanggil pada hari kiamat dengan namamu dan nama bapakmu. Dari itu, maka baguskanlah namamu!" (3). Barangsiapa mempunyai nama yang tidak disukai, maka disunatkan menggantikannya. Nabi صلى الله عليه وسلم. menggantikan nama Al-'Ash dengan 'Abdullah. Adalah nama Zainab itu Barrah, lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Hendaklah ia membersihkan dirinya!" Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. menamakannya: Zainab. Begitu pula, telah datang larangan tentang penamaan: Aflah, Jassar,*Nafi dan Barakah. Karena ada yang menanyakan: "Adakah disitu keberkatan?" Lalu dijawab: 'Tidak ada!"
4. Menyembelih akikah. Dari anak laki-laki dua ekor kambing dan dari anak perempuan seekor kambing. Dan tidak mengapa dengan seekor kambing untuk anak laki-laki atau anak perempuan. Aisyah r.a. meriwayatkan: "Bahwa Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyuruh pada anak laki-laki untuk diakikahkan dengan dua ekor kambing dan pada anak perempuan dengan seekor kambing" (4).
 (1)Dirawikan Ahmad dan Ibnu Hibban dari abu Hurairah
(2) Dirawikan Abu Umar AtTaqqini Dari Ibnu Umar dengan sanad Daif,
(3) Dirawikan Abu Dawud Dari Abi Darda ,Kata An Nawawi dengan isnad Baik
(4) Dirawikan Ath Tharmizi dan Di sahihkannya
Diriwayatkan: "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. menyembelih akikah untuk Al-Hasan dengan seekor kambing" (1).
Dan ini adalah suatu keentengan tentang mencukupkan seekor kambing saja.
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Beserta anak laki-laki itu akikahnya. Maka tum-pahkanlah darah daripadanya (Sembelihkanlah hewan) yang boleh disembelih untuk dam (kepadanya: yaitu: kambing)! Dan buangkanlah daripadanya yang menyakitkannya!" (2).
Dan termasuk sunnah, menyedekahkan emas atau perak seberat timbangan rambutnya. Telah datang yang demikian itu, hadits yang menerangkan: "Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم. menyuruh Fathimah r.a. pada hari yang ketujuh dari kelahiran Husain, supaya ia mencukur rambut Husain dan bersedekah dengan perak seberat rambutnya". (3).
'A'isyah r.a. berkata: "Jangan dtpecahkan tulang hewan yang diakikahkan itu".
5. Bahwa disuapkan anak yang baru lahir itu dengan tamar atau barang yang manis. Diriwayatkan dari Asma' binti Abubakar r.a. yang mengatakan: "Aku melahirkan Abdullah bin As-Zubair di Quba'. Kemudian aku bawa dia kepada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Lalu aku letakkan pada pangkuannya. Kemudian, Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. meminta tamar. Lalu dikunyahkannya, kemudian dimasukkannya kedalam mulut Abdullah". Maka adafah benda yang pertama masuk kedalam mulutnya, ialah air liur Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Kemudian suapannya dengan tamar. Kemudian ia berdo'a dan memohon barakah untuk Abdullah. Dan adalah Abdullah bin Az-Zubair anak yang pertama yang dilahirkan dalam Islam. Maka amat gembiralah para shahabat dengan yang demikian. Karena telah dikatakan kepada mereka: "Bahwa orang Jahudi telah menyihirkan kamu, sehingga kamu tidak akan memperoleh anak lagi". (4).
Adab Keduabelas: mengenai talak (perceraian). Dan hendaklah diketahui, bahwa talak itu diperbolehkan, tetapi amat dimarahi oleh Allah Ta'ala. Sesungguhnya talak itu diperbolehkan, apabila tak ada padanya yang menyakitkan dengan batil. Dan manakala mentalakkan isteri itu, maka sesungguhnya teiah menyakitkannya. Dan tidak diperbolehkan menyakitkan orang Iain, kecuali dengan penganiayaan daripada pihaknya atau mendatangkan kemelaratan daripada pihaknya. Allah Ta'ala berfirman:
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا
(Fa in atha nakum falaatabghuu 'alaihinna sabiilaa).
Artinya: "Jika mereka telah menurut, maka janganlah kamu mencari
1.DirawikanAth Thirmizi dari Ali 
2.Dirawikan AlBukhari dari salman Bin Amir Ad Dlibi 
3.Dirawikan Al Hakim dri Ali dan disahihkannya.
4.DirawikanBukhari dan muslim Dari Asma'
jalan untuk merugikannya" - S. An-Nisa', ayat 34. Artinya: "Janganlah karnu mencari da lib untuk bercerai".
Kalau bapak si-suami tidak suka kepada wanita itu, maka hendaklah diceraikannya Ibnu (umar r.a. berkata: "Adalah dibawah kekuasaanku secrang isteri yang aku cinta! dan adalah bapakku tidak menyukainya dan menyuruh aku menceraikannya. Lalu aku datang bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم.. maka beliau bersabda: "Hai Ibnu Umar, ceraikanlah isteri-mu itu!" (1).
Maka keterangan ini menunjukkan, bahwa hak bapak adalah didahulukan. Tetapi bapak itu tiada menyukainya, adalah bukan karena maksud yang buruk, seperti Umar r.a. tadi.
Manakala isteri itu menyakiti akan suaminya dan jahat sikapnya terhadap kepada keluarga si-suami. maka adalah isteri itu menganiaya. Dan begitu pula, manakala isteri itu jahat akhiaqnya atau rusak agamanya. Ibnu Mas'ud berkata mengenai firman Allah Ta'ala:
 وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
(Wa laa yakhrujna illaa an ya'tiina bifaahisyatin mubayyinah). Artinya: "Dan janganlah mereka keluar, kecuali kalau mereka melakukan perbuatan keji yang terang" - S. Ath-Thalaq, ayat 1, bahwa: "manakala wanita itu jahat sikapnya terhadap keluarga si-suami dan menyakiti suaminya, maka itu  adalah perbuatan yang keji".
Firman itu  dimaksudkan pada 'iddah, tetapi dapat mengingatkan kepada maksud yang tersebut tadi.
Kalau yang menyakitkan itu datang dart suami, maka isteri dapat mene-buskan dirinya dengan menyerahkan harta. Dan dimakruhkan bagi suami mengambil dari isterinya, lebih banyak daripada yang diberikannya dahulu. Karena yang demikian itu, adalah memberatkan dan memikulkan keatas pundak isteri dan merupakan perniagaan terhadap kehormatan si-isteri. Allah Taala berfirman:
فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
(Falaa junaaha alaihimaa fimaf tadat bih).
Artinya: "Maka tidak mengapa barang itu dibayar (diberikan) oleh perempuan itu untuk menebus dirinya". - S. Al-Baqarah, ayat 229. Maka diambil kembali oleh si-suami, apa yang telah diambil oleh si-isteri. Yang lebih kurang daripada itu, adalah lebih layak dengan tebusan itu. Kalau isteri itu meminta diceraikan, tanpa sesuatu yang menyakitkan maka dia itu berdosa. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Perempuan mana saja yang
1.Dirawikan AtTirmidzi dan lain lain ,Hadis Baik dan Sahih
meminta pada suaminya akan cerai, tanpa sesuatu yang menyakitkan, maka dia tidak akan menciumi bau sorga". (1).
Dan pada kata-kata yang lain: "maka sorga haram kepadanya". Dan pada kata-kata yang lain lagi, "Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Wanita yang mencabut perkawinan dengan membayar kepada suaminya (khulu'), adalah muna-fiq". (2).
Kemudian, hendaklah suami itu menjaga pada talak, empat perkara:
1. Bahwa diceraikannya dalam masa suci, dimana ia tidak bersetubuh dengan isterinya dalam masa suci tadi. Karena talak dalam masa haidi atau dalam masa suci, dimana ia telah bersetubuh padanya, adalah bid'ah dan haram, walaupun taiak itu jatuh. Karena memanjangkan masa 'iddah kepada wanita yang diceraikan.
Kalau telah diperbuat yang demikian, maka hendaklah ia ruju' (kembali) kepada wanita itu. Ibnu Umar teiah menceraikan isterinya dalam masa haidl. lalu Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda kepada 'Umar r.a.: "Suruhlah dia supaya ruju' kepada isterinya, sampai wanita itu suci, kemudian berhaidl, kemudian suci lagi. Kemudian, kalau ia mau juga, niscaya ditalakkannya dan kalau mau, niscaya ditahankannya wanita,. itu". (3).
Maka itulah 'iddah yang disuruh oleh Allah untuk ditalakkan wanita padanya.
Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم  menyuruh bersabar sesudah ruju7 dengan dua kali suci, adalah supaya tidaklah maksud dari ruju' itu, untuk talak saja.
2. Bahwa menyingkatkan kepada satu talak. Maka janganlah dikumpulkan diantara tiga talak. Karena satu talak sesudah i'ddah itu mendatangkan paedah kepada maksud dan memberi paedah untuk boleh ruju' dalam 'iddah, kalau ia menyesal. Dan boleh memperbaharui perkawinan sesudah lalu 'iddah, kalau ia mau.
Dan apabila menjatuhkan talak tiga, kadang-kadang timbul penyesalan. Maka berhajatlah dikawinkan dahulu bekas isterinya itu oleh muhallil (ci-na-buta) dan kepada bersabar seketika lamanya. Dan ikatan nikah si-muhallil itu, adalah dilarang. Dan adalah bekas suami itu, yang berusaha pada perkawinan si-muhallil. Kemudian adalah hatinya itu tersangkut dengan isteri orang lain dan untuk meneeraikannya, ya'ni: isteri dari si-muhallil, sesudah ia kawinkan dengan si-muhallil. Kemudian perbuatan itu membuat si-muhallil lari dari isterinya.
Semuanya itu, adalah hasil dari mengumpulkan talak tiga sekaligus. Dan dalam melakukan talak satu, adalah mencukupi maksud, tanpa dikuatiri apa-apa.
 (1)Dirawikan Abu Dawud Dari AtTirmidzi ,Ibnu Majah dan ibnu Hibban dari Tsauban
(2) Dirawikan AnNasai dari Abu Hurairah.
(3) Dirawikan Al Bukharidan Muslim dari Ibnu Umar.
Dan tidaklah aku mengatakan, bahwa mengumpulkan ketiga talak itu haram. Tetapi itu adalah makruh, dengan segala pengertian yang tersebut tadi. Dan aku maksudkan dengan makruh, ialah dengan meninggalkan memandang kepada talak itu sendiri.
3. Hendaklah dengan secara lemah-lembut berbuat alasan menceraikan isteri, tanpa menggertak, memandang ringan terhadap isteri. Dan hendaklah menyenangkan hati isteri dengar; memberikan hadiah, sebagai jalan menghibur dan menampalkan terhadap apa yang telah menimpa isteri itu, dari kepedihan bercerai. Allah Ta'ala berfirman:
وَمَتِّعُوهُنَّ
(Wa ma'tti'uuhtfmya!).
Artinya: "Dan berilah kepada mereka pemberian!" - S. Al-Baqarah, ayat 236.
Pemberian itu, adalah wajib, meskipun tidak dinamakan untuk isteri itu emas-kawin pada pokok pernikahan dahulu. Adalah Al-Hasan bin Ali r.a. bercerai dan kawin. Lalu pada suatu hari datang menghadap sebahagian shahabatnya, karena ditalakkannya dua orang dari isterinya. Maka Al-Hasan berkata: "Katakanlsh kepada keduanya: "Ber'iddahlah". Dan beliau menyuruh shahabatnya itu, supaya menyerahkan kepada masing-masing dari kedua bekas isterinya itu, sepuluh ribu dirham. Maka shahabat itupun terus melaksanakannya.
Tatkala shahabat jtu datang kembali kepada Al-Hasan r.a. maka beliau bertanya: "Apakah yang diperbuat oleh kedua wanita itu?" Shahabat itu menjawab: "Yang seorang mermnggingkan kepalanya dan menungging-nunggingkannya. Dan yang seorang lagi menangis dan tersedu-sedu dan aku mendengar ia mengatakan: "Harta yang sedikit dari kecintaan yang bercerai".
Maka Ai-Hasan menunclukkan kepalanya dan amat merasa belas kasihan kepadanya, seraya berkata: "kalaulah ada aku ini melakukan ruju* dengan wanita yang telah aku ceraikan, niscaya akan aku ruju' kepadanya!" Pada suatu hari Al-Hasan datang kepada Abdurrahman bin Al-Harts bin Hisyam, seorang ulama fiqh dan pembesar Madinah. Dan di Madinah waktu itu tak ada bandingannya. Dan 'A'isyah r.a. membuat perumpamaan tentang Abdurrahman tersebut, dimana 'A'isyah berkata: "Jikalau tidaklah aku berjalan akan perjalananku itu, niscaya aku lebih suka mempunyai enambelas anak laki-laki daripada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم., yang seperti Abdur-rahman bin Al-Harts bin Hi-syam". Maka Al-Hasan masuk kerumah Abdurrahman. Dan Abdurrahman menghormati dan mempersilahkan duduk pada tempat duduknya. Berkata Abdurrahman: "Mengapa tidak engkau kirim kabar kepadaku, supaya aku datang kepadamu?"
Al-Hasan menjawab; "Ada hajat sedikit bagiku!"
Abdurrahman bertanya: "Apakah hajat itu?"
Lalu Al-Hasan menjawab: "Aku datang kemari, hendak meminang anak Tuan".
Mendengar itu, lalu Abdurrahman menundukkan kepalanya, kemudian beliau mengangkatkannya kembali, seraya berkata: "Demi Allah, tidak adalah diatas bumi ini orang yang berjalan. yang lebih mulia padaku, selain dari engkau. Tetapi tahulah engkau kiranya, bahwa puteriku itu adalah belahan dadaku, akan menyakitkan aku dengan apa yang menyakitkan dia. Akan menggembirakan aku, dengan apa yang menggembirakan dia. Engkau adalah orang yang suka mentalakkan isteri. Maka aku takut nanti engkau talakkan dia. Jika engkau perbuat yang demikian, niscaya aku takut akan berobah hatiku tentang mencintaimu dan aku tidak suka akan berobah hatiku terhadapmu. Karena engkau adalah belahan hati Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Kalau engkau membuat syarat, bahwa engkau tidak akan meneeraikannya, niscaya aku kawinkan dia dengan kamu". Mendengar itu, Al-Hasan berdiam diri, bangun dan keluar. Berkata sebahagian keluarganya: "Aku mendengar Al-Hasan sedang berjalan mengatakan: "Abdurrahman tidak bermaksud, selain mau menjadikan anak perempuannya suatu pikulan pada leherku". Adalah Ali r.a. tidak merasa senang lantaran banyaknya Al-Hasan menceraikan isterinya. Maka ia meminta ma'af diatas mimbar, seraya mengucapkan dalam pidatonya: "Sesungguhnya Hasan suka sekali menceraikan. Maka janganlah kamu kawinkan dengan dia!" Lalu bangunlah seorang laki-laki dari Hamadan, seraya berkata: "Demi Allah wahai Amiru'l-mu'minin, sesungguhnya akan kami kawinkan dengan dia, siapa yang dikehendakinya. Kalau ia suka, niscaya dipegangnya terus dan kalau ia kehendaki, niscaya ditinggalkannya".
Maka bergembiralah Ali r.a. dengan penjawaban yang demikian, seraya bermadah:
"Kalaulah aku penjaga pintu,
pada pintu sorga.............
Sungguh kukatakan kepada Hamadan itu,
masuklah engkau, selamat bah'gia..........!"
Dan ini adalahperingatan bahwa orang yang menyakitkan kekasihnya, baik isteri atau anak, dengan cara yang memalukan, maka tiada syogialah disetuji.
Persetujuan itu, adalah keji. Tetapi menurut adab kesopanan, ialah me-nantangnya sedapat mungkin. Karena yang demikian itu, adalah menggembirakan akan hatinya dan lebih sesuai bagi batin penyakitnya. Dan maksud dari yang tersebut itu, adalah penjelasan, bahwa talak diperbolehkan (mubah). Dan Allah telah menjanjikan akan kekayaan seluruhnya, baik dalam perceraian dan pernikahan. Allah Ta'ala berfirman: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian (janda) diantara kamu dan hamba sanaya laki-iaki dan perempuan yang patut!

Kalau mereka miskin, nanti Allah akan membe'rinya kekayaan dari kemurahanNya:" S. An-Nur, ayat 32.
Dar. Allah صلى الله عليه وسلم. berfirman: "Dan kalau keduanya bercerai, Allah akan mencukupkan kepada masing-masing dengan kurniaNya" - S. An-Nisa ayat 130.
4. Bahwa tidak membuka rahasia wanita, baik ketika sudah bercerai atau masih dalam ikatan perkawinan. Telah tersebut dalam hadits shahih, mengenai membuka rahasia wanita itu akan besar azabnya. (1). Diriwayatkan dari setengah orang-orang shalih, bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya, lalu crang bertanya kepadanya: '"Apakah yang meragukan engkau tentang wanita itu?"
ia menjawab: "Orang yang berakal, tidak akan merusakkan tabir isterinya"
Tatkala telah diceraikannya, lalu ia ditanyakan: "Mengapakah engkau ceraikan dia?"
Lalu ia menjawab: "Apalah hubungan saya dengan wanita orang lain!" Maka inilah penjelasan apa yang menjadi kewajiban suami!
1. Dirawikan Muslim dari Abu Sa'id.

BAHAGIAN KEDUA DARI BAB INI
ialah pandangan tentang hak-hak suami atas isteri.
Perkataan yang menyenangkan tentang ini. ialah: perkawinan itu adalah semacam perbudakan. Wanita itu menjadi budak suaminya. Ia harus patuh secara mutlak kepada suami, tiap-tiap apa yang diminta daripadanya, tentang dirinya, yang tak ada kema'siatan padanya. Telah datang banyak hadits tentang pengagungan hak suami atas isteri. Nabi saw bersabda: "Mana saja wanita yang meninggal, sedang suaminya rela kepadanya, niscaya ia masuk sorga". (1). "Ada  seorang laki-laki keluar bermusafir dan ia beritahukan kepada'isterinya, supaya jangan turun dari atas rumah kebawah rumah, sedang bapak dari wanita itu adalah dirumah bahagian bawah.
Maka sakitlah bapak nya. Lain wanita itu mengirim kanar kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم. meminta izin turun ketempat bapaknya. Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Ta'atilah suamimu!"
Kemudian bapaknya itu meninggal dunia. Lalu wanita itu menunggu perintah Nabi صلى الله عليه وسلم. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Ta'atilah suamimu!" Lalu bapaknya itu dikuburkan. Maka Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. mengirim utusan kepada wanita itu untuk menerangkan, bahwa Allah telah mengampunkan dosa ayahnya, dengan sebab ta'a'inya kepada suaminya". (2). Nabi f.a.w. bersabda: "Apabila wanita itu mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa bulan Ramadlan, menjaga farajnya dan menta'ati suaminya, niscaya masuk ia kesorga Tuhannya". (3).
Maka disini, Nabi صلى الله عليه وسلم. menambahkan kepatuhan kepada suami itu, kedalam sendi-sendi Islam! Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. menyebutkan tentang wanita, dengan sabdanya": "Wanita-wanita yang mengandung, yang beranak, yang menyusukan, yang kasih-sayang kepada anak-anaknya. jikalau tidaklah mereka itu datang kepada suaminya, niscaya yang mengerjakan shalat saja dari mereka yang masuk sorga". (4).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Aku menengok keneraka, maka kebanyakan isinya, ialah wanita".
Lalu wanita-wanita itu bertanya: "Mengapakah begitu, wahai Rasulu'llah?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Wanita-wanita itu membanyakkan kutukan dan mengkufurkan (tidak mensyukuri) akan suaminya, yang  bergaul dengan dia". (5).
1)Dirawikan At Tirmidzi Katanya Hadis Baik tapi gharib  2)Dirawikan Ath Thabrani dari Anas dengan sanad dlaif 3)Dirawikan Ibnu Hibban Dari Abu Hurairah 4)Dirawikan Ibnu Majah dan AlHakim dari Abi Amamah. 5)Dirawikan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas.

Pada hadits bin. tersebut: "Aku menengok kesorga maka yang paling sedikit ialah wanita. Lalu aku bertanya: "Manakah wanita?" Lalu datang jawaban: 'Mereka disibukkan oleh dua merah: emas dan za'faran" (1).
Ya'ni: perhiasan dan warna-warni pencelupan kain.
'A'isyah r.a. berkata: "Telah datang seorang gadis kepada Nabi صلى الله عليه وسلم., seraya berkata: "'Wahai Rasulu'llah! Sesungguhnya aku ini seorang gadis yang telah dipinang orang. Aku tidak suka dikawinkan. Apakah kiranya hak suami atas isterinya?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Jikalau adalah nanah dari puncak kepala suami sampai ketapuk kakinya, lalu si isteri menjilatnya, niscaya belum lah ia menunaikan kesyukuran kepadanya".
Lalu anak gadis itu menyahut: "Apakah jangan aku kawin?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Ya, kahwinlah-karena kawin itu perbuatan yang baik!" (2).
Ibnu Abbas berkata: "Seorang wanita dari Khats'am datang kepada Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. berkata: "Sesungguhnya aku ini wanita yang janda dan aku ingin kawin. Maka apakah hak suami itu?"
Nabi صلى الله عليه وسلم. menjawab: "Sesungguhnya setengah dari hak suami atas isteri, ialah, apabila suami itu berkehendak kepada isterinya. lalu dimintanya tentang dirinya, sedang isteri itu diatas punggung seekor keledai, niscaya ia tidak menolak permintaan suaminya itu. Dan setengah dari hak suami, bahwa isteri itu tidak memberikan sesuatu dari rumah suami, kecuali dengan keizinannya. Kalau isteri itu berbuat yang demikian, niscaya adalah dosa atas isteri dan pahala bagi suami. Dan setengah dari hak suami, bahwa isteri itu tidak mengerjakan puasa sunat, kecuali dengan keizinannya. Kalau isteri itu berbuat juga. niscaya ia lapar dan haus saja dan tidak diterima puasanya. Dan jika isteri itu keluar dari rumahnya tanpa izin suaminya, niscaya ia dikutuk oleh para malaikat, sampai ia kembali kerumah suaminya atau ia bertobat". (3).
Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "jikalau aku menyuruh seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya akan aku suruh wanita untuk bersujud kepada suaminya, lantaran besar haknya atas isterinya". (4). Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "adalahyang terdekat wanita kepada wajah Tuhannya, apabila ia berada dalam rumahnya. Dan sesungguhnya shalatnya dihalaman rumahnya, adalah lebih utama dari shalatnya di masjid. Dan shalatnya didalam rumahnya, adalah lebih utama dari shalatnya dihalaman rumahnya.
1)Dirawikan Ahmad dari Abi Amamah,
(2) Dirawikan AlHakim  Dari Abu Hurairah
(3) Dirawikan Al Baihaqi dari Ibnu Umar.
(4) Dirawikan At Tirmidzi  dan ibnu Hibban dari abu Hurairah.
Dan shalatnya dalam rumah kecil dari rumahnya adalah lebih utama dari shaiatnya didalam rumahnya". Rumah kecil dalam rumah itu. adalahuntuk lebih mendindirgi lagi.
Karena itulah, Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Wanita itu adalah aurat. Maka apabila- ia keluar, niscaya setan melihatnya dengan membelalak matanya".(1)
Dan Nabi: -S.a.w. bersabda pula: "Wanita itu mempunyai sepuluh aurat. Apabila ia kawin, maka suaminya menutupkan satu aurat. Maka apabila ia meninggal dunia, maka kuburannya menutupkan kesepuluh aurat itu". (2).
Hak suami pada. isteri itu banyak dan yang terpenting adalah dua; Pertama: memelihara dan menutup diri.
Kedua: meninggalkan meminta dibalik yang perlu dan menjaga diri dari usahanya, apabila ada usaha itu haram.
Demikianlah adanya adat kebiasaan wanita pada zaman salaf. Adalah laki-laki apabila keluar dan rumahnya, lalu berkata isterinya atau anak perempuannya kepadanya: "Jagalah dari usaha yang haram! Sesungguhnya kami dapat bersabar diatas kelaparan dan kesengsaraan dan tidak dapat menahan dari mereka".
Seorang salaf bercita-cita hendak bermusafir, maka tetangga nya tidak menyukai dia berjalan jauh itu. Lalu mereka mengatakan kepada isterinya: "Mengapakah engkau izinkan dia berjalan jauh, sedang ia tidak meninggalkan perbelanjaan untukmu?"
Isterinya itu menjawab: "Suamiku sejak aku mengenalinya. aku mengenai dia yang memberi makan dan tidak aku mengenalnya yang memberi rezeki. Aku mempunyai Tuhan yang memberi rezeki. Berjalanlah yang memberi makan dan tinggallah Yang Memberi rezeki". Rabi'ah binti Ismail meminang Ahmad bin Abil-Hawari. Maka Ahmad fidak menyenangi yang demikian, karena ia sibuk dengan ibadah. Dan ia berkata kepada Rabi'ah: "Demi Allah, aku tidak bercita-cita kepada wanita, karena kesibukanku dengan haiku sendiri".
Maka Rabi'ah menjawab: "Aku juga sibuk dengan haiku daripadamu dan aku tidak mempunyai nafsu-syahwat. Tetapi. aku telah mewarisi dari suamiku banyak harta, maka aku ingin supaya engkau membelanjakan nya kepada teman-teman engkau. Dan akan aku kenal nanti dengan sebab engkau, orang-orang shalih. Maka jadilah yang demikian itu jalan bagiku kepada Allah 'Azza wa lalla".
Lalu Ahmad bin Abil-Hawari menjawab: "Tunggulah, sampai aku meminta keizinan guruku!"
Maka ia pergi kepada Abi Sulaiman Ad-Darani.
1.Dirawikan AthTirmidzi dan katanya  Baik dan sahih.
2.Dirawikan Muhammad  Bin Umar Aljaabi dari Ali dengan sanad dlaif

Ahmad bin Abil-Hawari itu menerangkan: "Adalah guruku itu melarangku dari kawin, seraya mengatakan: "Tidaklah seorangpun dari shahabat-shahabat kami yang kawin, melainkan ia berobah".
tatkala didengarnya perkataan Rabi'ah maka beliau menjawab ' Kawinlah dengan dia, karena dia itu adalah aulia Allah dan itu adalah perkataan orang-orang shiddiqi".
Maka kuwinlah aku dengan Rabi'ah itu. Dirumah kami ada kendi dari tembikar. Maka pecahlah kendi itu dari basuhan tangan, dari orang-orang yang bercepatan keluar sesudah makan, lebih-lebih orang yang membasuh tangannya dengan al-asynan (benda masam yang dipakai untuk pembasuh tangan sesudah makan. seperti sabun sekarang-Pent.)" Ahmad meneruskan ceriteranya: "Lalu aku kawin sesudah Rabi'ah tadi tiga orang wanita Lagi. Rabi'ah memberi aku makanan yang baik-baik dan dia berbuat baik kepadaku serta mengatakan: "Pergilah dengan kerajinan dan kekuatanmu kepada isteri-isterimu".
Dan adalahRabi'ah ini pada penduduk negeri Syam (Syria) menyerupai dengan Rabi'ah AI'-Adawimi dinegeri Basrah.
Setengah dari kewajiban isteri, ialah tidak memboros harta suami tetapi menjaganya. Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Tidak halal bagi isteri member makan orang dirumah suaminya. kecuali. dengan seizinnya, melainkan makanan basah yang ditakuti busuk nya., Kalau ia memberi makanan dengan seizin suami. niscaya bagi isteri itu pahala. seperti pahalabagi suaminya. Dan kalau ia memberi makan, tanpa seizin suami, niscaya bagi suami itu pahala dan bagi isteri itu dosa isteri itu dosa". Setengah dari hak wanita atas kedua ibu-bapaknya, ialah mengajarkan wanita itu bagus bergaul dan adab-sopan pergaulan dengan suaminya. sebagaimana diriwayarkan. bahwa Asma binti Kharijah Al-Fazzari nentntakan kepada puteriuya, ketika dikawinkan: "Sesungguhnya engkau telah keluar dari sarang burung, dimana engkau masuk didalamnya Maka jadilah engkau sekarang pada tikar yang belum engkau kenai dari pada teman yang belum bertautan hati engkau dengan dia. Maka jadilah engkau bumi baginya, niscaya jadilah dia langit bagi engkau. Jadi engkaukau tempat istirahat baginya, niscaya jadilah dia tiang bagi engkau' Jadilah engkau babu baginya, niscaya jadilah dia jongos bagi engkau jaganlah engkau meminta dengan mendesak padanya, maka benci ia kepada  engkau- janganlah engkau menjauhkan diri dari padanya, maka ia lupa kepada engkau! Jika ia dekat dari engkau, maka dekatilah daripadanya dan jika ia jauh, maka jauhilah daripadanya—Jagalah hidungnya, telinganya dan matanya: Sehingga ia tidak mencium dari engkau, selain yang harum, tidak mendengar, selain yang baik dan tidak melihat, seiain yang elok".
Seorang laki-laki bermadah kepada isterinya:


"Hendaklah engkau pema'af dari kesalahanku,
supaya cintakysihku tetap padamu!
Janganlah engkau perkatakan tentang kedudukanku.
pada ketika nuirah sedang berlaku.........!
Janganiah engkau puk ul aKu. nanti engkau dipukul rebana sekaii! Karena engkau tidak tahu, bagaimana menghilangkan diri...........
Janganlah engkau perbanyakkan mengadu, nanti menghilangkan nafsu-syahwatmu! Dan engganlah kepada engkau hatiku, dan hati itu bulak-balik selalu............
Aku meiihat cinta.
dalam kalbu dan derita............
Apabila keduanya kumpul berpadu. maka cinta menghilang selalu , .........
Kata yang menghimpunkan tentang adab sopan saniun wanita, tanpa berpanjang-panjang, ialah: bahwa wanita itu hendaklah duduk dalam rumahnya selalu ditempat jahitannya. lidak banyak naik dan menoleh. sedikit berbicara dengan tetangga, Tidak datang ketempat tetangga, selain dalam keadaan yang mengharuskan masuk ketempatnya. Menjaga kehormatan suami, ketika suami pergi dan mencari.kesenangan suami dalam stgala pe kerjaannya. Tidak berkhianat kepada suami, tentang dirinya dan hartanya sang suami.' la tidak keluar dari rumahnya, selain dengan seizin suami. Ksiau ia keluar dengan keizinannya, maka ia menyembunyikan diri dalam keadaan yang kusut-musut, mencari tempat-tempat yang sunyi, tidak jalan besar dan pasar-pasar. Ia menjaga, agar tamu tidak mendengar suaranya atau mengenai dirinya. Jangan ia perkenalkan kepada teman suaminya, tentang hajat keperluannya. Bahkan hendaknya ia membantah terhadap orang, yang disangkanya, bahwa orang itu mengetahui akan hajat keperluannya atau dia mengenai akan orang itu.
Cita-citanya, ialah memperbaiki keadaan dirinya, mengatur rumah-tangga-nya, menghadapkan hati kepada shalat dan puasanya. Apabila teman suaminya meminta keizinan sesuatu dipintu, sedang suaminya tidak turut hadir, maka janganlah ia menanyakan ini dan itu dengan mereka. Dan janganlah membiasakan berkata-kata dengan dia, untuk menjaga kecemburuan keatas dirinya dan suaminya!
Hendaklah sang isteri merasa cukup dari suaminya, dengan rezeki yang dikurfiiakan oleh Allah..Dan hendaklah ia mendahulukan hak suami dari hak duinya sendiri dan hak kaum kerabatnya yang lain. Hendaklah sang isteri itu menghiasi diri, bersedia dalam segala hal keadaan untuk bersenang-senang,

apabila suaminya berkehendak. Hendaklah sang isteri itu cinta kasih kepada semua anak-anaknya, menjaga mcnutupi segaia kepentingan mereka. Hendaklah sang isteri itu pendek lidahnya dari memaki anak-anaknya dan mengulang-ulangi kesalahan suaminya. Nabi صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Aku dan wanita yang hitani manis kedua pipinya, adalah seperti dua ini dalam sorga: wanita yang meninggal suaminya dengan ada an3k dan menahan dirinya unluk kepentingan anak-anaknya, sehingga ternyata mereka itu baik atau meninggal dunia". (1). Nabi صلى الله عليه وسلم, bersabda: "Diharamkan oleh Allah kepada tiap-tiap anak Adam akan sorga, yang dimasukinya sebelum aku. Tetapi aku memandang kekananku, maka tiba-tiba seorang wanita memburu mendahului aku kepintu sorga. Lalu aku menegur: "Mengapakah wanita ini memburu mendahului aku"
Maka dikatakan kepadaku: "Wahai Muhammad! Ini adalah wanita yang sangat cantik, padanya beberapa orang anak yatim. Ia sabar demi kepentingan anak-anak yatim itu. sehingga keadaan mereka sampai kepada demikian rupa. Maka Allah bersyukur baginya yang demikian itu". (2). Setengah dari adab sopan-santun isteri, ialah tidak membanggakan diri terhadap suami dengan kecantikannya. Dan tidak melecehkan suaminya karena buruknya.
Diriwayatkan bahwa Ai-Ashma'i berccritera: "Aku masuk kesuatu kampung. Tiba-tiba aku menjumpai seorang wanita yang paling cantik wajahnya dengan bersuamikan seorang laki-laki yang paling buruk mukanya. Lalu aku bertanya kepada wanita itu: "Hai adakah dirimu senang berada dibawah orang yang seperti suamimu itu?"
Wanita cantik itu menjawab: "Diam! Tuan telah berbuat jahat tentang perkataan Tuan itu! Semoga suamiku telah berbuat baik diantara dia dan Khaliqnya. Lalu ia menjadikan pahalanya untukku. Atau mungkin aku telah berbuat jahat, diantara aku dan Khaliqku. maka Allah menjadikan dia sebagai siksaan bagiku. Adakah patut aku tidak rela, dengan apa yang direlai Allah untukku?"
Wanita yang cantik tadi membuat aku terdiam".
Al-Ashma'i berceritera lagi: "Aku melihat disuatu kampung seorang wanita, yang berbaju kurung merah la mencat diri dan ditangannya tasbih. Lalu aku berkata: "Alangkah jauhnya ini dari ini!" (3). Maka wanita itu menjawab dengan sekuntum syair:
Kepunyaan Allah daripadaku suatu segi, yang tidak akan aku sia-siakan..............
1.Dirawikan Abu Dawud dan  Abi Malik AI-Asyha'i. dengan sanad dla'if.
2.Dirawikan Al-Kharaithi dari Abu Hurairah, sanad dla'if.
3. Maksudnya. iaiah berbeda'sekali antara mencat diri dan bersolek dengan tasbih ditangan, yang menunjukkan keshalihannya - (Pent ).

Dan dariku sendiri suatu segi,
untuk yang batii dan permainan............"
Lalu tahulah aku, bahwa wanita itu, adalah seorang wanita yang shalih, mempunyai suami, dimana ia berhias diri untuk suaminya itu". Setengah dari adab-sopan santun wanita, ialah selalu berbuat yang baik d2n menahan diri ketika suaminya pergi. Dan kembali kepada bersenda-gurau, bergembira serta segala jalan kesenangan pada waktu suaminya berada disampingnya. Dan tiada seyogialah isteri menyakiti suaminya, dengan keadaan apapun juga.
Diriwayatkan dari Ma'az bin Jabal, yang menerangkan: "Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. telah bersabda: "Janganlah wanita itu menyakiti suaminya didunia, dimana isterinya dari bidadari berkata: "Janganlah engkau menyakiti dia, nanti engkau diperangi oleh Allah. Sesungguhnya dia (suami) itu. adalah dimasukkan kepadamu, mungkin ia akan berpisah dengan engkau, lalu datang kepada kami". (1).
Diantara yang wajib diatas isteri dari hak-hak perkawinan, ialah: apabila suaminya meninggal, maka janganlah ia berkabung lebih dari empat bulan sepuluh hart. Dan selama itu, ia menjauhkan bau-bauan dan perhiasan. Zainab binti Abi Salmah menceriterakan: "Aku masuk ketempat Ummu Habibah — isteri Nabi صلى الله عليه وسلم. ketika bapaknya Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. Lalu Ummu Habibah meminta bau-bauan, yang mana didalamnya semacam bau-bauan yang berwarna kuning atau lainnya. Lalu behau meminyaki seorang budak wanita. kemudian memegang kedua pipinya, maka berkata: "Demi Allah, tidaklah aku memerlukan kepada bau-bauan. Tetapi aku mendengar Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, untuk berkabung buat orang yang meninggal, lebih banyak dari tiga hari, kecuali kepada suaminya yang meninggal, maka selama empat bulan sepuluh hari". (2).
Dan haruslah wanita yang meninggal suaminya itu, menetap dirumah perkawinan (rumah suaminya), sampai berakhir 'iddah. Dan tidaklah ia berpindah kepada keluarganya dan keluar, kecuali ada kepentingan. Sebagian dari adab sopan santun wanita itu, ialah melaksanakan segala pengkhidmatan dalam rumah tangga menurut kemampuannya. Diriwayatkan dari Asma' binti Abubakar Ash-Shiddiq r.a. bahwa Asma' menerangkan: "Aku telah dikawini Zubair dan ia tidak mempunyai dibumi, harta budak dan sesuatu, selain dari kudanya dan keledai penyi-ram air. Maka aku beri umpan kudanya, aku cukupkan belanja yang dibawanya pulang dan aku berbuat,dengan bijaksana. Aku tumbuk biji tamar untuk

1.Dirawikan At-Tirmidzi dari Ma'adz. hadits baik. gharib.
2.Dirawikan Al-Bukhari dan Muslim dari Ummu Habibah.

makanan untanya; aku beri umpan, aku mencari air "minum, aku jahit tempat airnya dari kulit dan aku tumbuk tepung. Aku pikul biji tamar diatas kepalaku dari tempat yang jauhnya duapertiga mil, sehingga Abubakar mengirimkan kepadaku seorang budak wanita. Maka memadailah bagiku memelihara kuda saja dan seolah-olah beliau telah memerdekakan aku. Pada suatu hari aku bertemu dengan Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. Beliau bersama shahabat-shahabatnya dan diatas kepalaku pikulan dari biji tamar. Lalu beliau bersabda: "Ach-ach!" Hendaklah mendudukkan untanya dan membawa aku dibelakangnya". Maka aku malu berjalan bersama laki-laki. Aku sebutkan Zubair dan kecemburuannya. Dan Zubair itu adalah manusia yang paling cemburu. Maka tahulah Rasulu'llah صلى الله عليه وسلم. bahwa aku malu.
Lalu aku datang kepada Zubair dan menceriterakan kepadanya apa yang telah terjadi. Maka Zubair menjawab: "Demi Allah sesungguhnya, jngkau pikul biji tamar diatas kepala engkau, adalah lebih berat kepadaku, daripada engkau berkendaraan bersamanya",
Telah tammat "Kitab adab perkawinan" dengan pujian dan keni'matan daripada Allah. Dan rahmat Allah kepada tiap-tiap hamba yang pilihan.
1208-


Tamat J1K10

Categories: Share

Pembukaan

Klik Di bawah untuk pdf version Ihya Jilid 1 PDF Ihya Jilid 2 Pdf IHYA ULUMUDDIN AL GHAZALI Arabic Versio...